Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 29. (Read 10881 times)

member
Activity: 118
Merit: 10
kalo menurut saya pemerintah hanya ngasih warn kalo ada apa-apa dengan bitcoin jangan ngadu ke pemerintah, tapi menurut saya itu sudah cukup baik bahwa bitcoin sedikit di lirik, so harus pintar-pintar kitanya aja selalu waspada dan hati-hati biar gak kecolongan.
member
Activity: 210
Merit: 10
belum ada hukum yang jelas mengenai persoalan bitcoin di indonesia karena pemerintah indonesia hanya mengeluarkan segment kepada masyarakat agar tidak percaya dengan bitcoin karena bitcoin bukan merupakan mata yang sah yang dapat di pergunakan di negara kita
Memang bitcoin saat ini belum di akui oleh pemerintah kita akan tetapi kebanyakan penduduk sudah mulai mengenal dan mencoba keberuntungan di sana dari situlah ada kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan mulai melakukan berbagai pertimbangkan dengan matang bagaimana pengaruh bitcoin bagi suatu negara nanti.
oya gan apa sih hukum dan penguna bitcoin di indonesia,ane lum paham soal hukum itu?tpi ane rasak semacam lum ada hukum pengguna bitcoin di indonesia.karna kita liat sekarang masih banyak orang-orang mendapatkan keuntungan bitcoin seakan aman aman saja.
full member
Activity: 378
Merit: 100
belum ada hukum yang jelas mengenai persoalan bitcoin di indonesia karena pemerintah indonesia hanya mengeluarkan segment kepada masyarakat agar tidak percaya dengan bitcoin karena bitcoin bukan merupakan mata yang sah yang dapat di pergunakan di negara kita
Memang bitcoin saat ini belum di akui oleh pemerintah kita akan tetapi kebanyakan penduduk sudah mulai mengenal dan mencoba keberuntungan di sana dari situlah ada kemungkinan bahwa kedepannya pemerintah akan mulai melakukan berbagai pertimbangkan dengan matang bagaimana pengaruh bitcoin bagi suatu negara nanti.
newbie
Activity: 81
Merit: 0
~ hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia { bitcoiner harus tau }
menurut saya : semua bitcoiner wajib harus tau hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia baik itu untuk pengguna,nasabah maupun investor bitcoin biar next time tidak terjadi hal yang tidak di ingin kan di dunia bitcoin hal seperti penipuan maupun kejahatan dan bagi investor bitcoin di indonesia menurut saya wajib di kenakan pajak
member
Activity: 414
Merit: 23
Sejauh ane liat gan selama ini pemerintah indonesia berusahan melindungi warga negara dari kerugian dan resiko penggunaan bitcoin, seperti kasus yang agan kemukakan diatas, itu kasus bahaya sekali 10M uang dihack di dompet virtual, banyangkan kemana harus melapor, Polisi susah melacak untuk melakukan penyelidikan dan Undang-undang belum mengatur dengan jelas tentang transaksi keuangan virtual.
member
Activity: 168
Merit: 37
Sebenarnya ini adalah sebuah peringatan kepada kita sebagai bitcoiners agar untuk lebih hati2 dalam bertransaksi dalam keuangan virtual karena bila terjadi sesuatu terhadap aset bitcoin atau crypto yang kita miliki sepenuhnya adalah tanggung jawab kita sendiri.

Pendapat anda sangat tepat gan. Sebagai bitconer sudah seharusnya berpendapat demikian. Disamping memiliki resiko yang tinggi bitcoin yang kita tahu sebagai hasil dari implementasi pertama dari cryptocurrency masih menjadi hal yang sangat dilarang untuk dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Maka dari itu kita sebagai pengguna setidaknya harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
member
Activity: 224
Merit: 10
klau masalah hukum negara dalam undang undang dasr tentang ke uangan negara BI melarang,cuman sekedar mengingat kan agar jangan mengantikan uang IDR dengan uang criptorurrency,karena negara telah bersusah payah membuat mata uang negara sendiri demi keutuhan negara republik indonesia,klau hukum agama belum ada sebuah kepastian hukum yang tetap kareana belum ada sebuah kepastian hukum dari majlis ulama sedunia maupun negara kita sendiri.
newbie
Activity: 112
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

sangat setuju dengan argumennya sehingga kita harus bisa mengerti dan memahami hukum serta penggunaan bitcoin di indonesia. informasi yang sangat bermanfaat, karna setidaknya bisa mengerti dasar landasan hukum perundangan-undangan di indonesia.
member
Activity: 574
Merit: 14
Sebenarnya ini adalah sebuah peringatan kepada kita sebagai bitcoiners agar untuk lebih hati2 dalam bertransaksi dalam keuangan virtual karena bila terjadi sesuatu terhadap aset bitcoin atau crypto yang kita miliki sepenuhnya adalah tanggung jawab kita sendiri.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Itu merupakan sikap yang harus di perhatikan yang sangat serius kedepannya, sebab masalahnya harus sendiri-sendiri yang menanggungnya...
Tapi kan gan memang benar kalau bitcoin itu bukan mata uang yang bisa di tukar dengan barangkan gan melainkan bitcoin itu mah...
member
Activity: 98
Merit: 10
belum ada hukum yang jelas mengenai persoalan bitcoin di indonesia karena pemerintah indonesia hanya mengeluarkan segment kepada masyarakat agar tidak percaya dengan bitcoin karena bitcoin bukan merupakan mata yang sah yang dapat di pergunakan di negara kita
newbie
Activity: 32
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html


kalau hukum dan UUD untuk penggunaan bitcoin sudah ada, terus kenapa bitcoin belum juga dilegalkan di indonesia? apakah hukum dan UUD tersebut sebagai awal pemberitahuan untuk pelegalan penggunaan bitcoin di indonesia?
member
Activity: 373
Merit: 11
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Kalau memang pengguna Bitcoin sudah mempunyai peraturan yang seperti ini kita harus berhati-hati dalam mengelola Bitcoin agar tidak terjadi pelanggaran yang ditetapkan oleh undang-undang negara Kalau menurut saya sih sampai saat ini belum ada larangan ataupun peringatan secara khusus akan larangan terhadap Bitcoin ini di Indonesia sendiri.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Hukuman dan peng guna bitcoin di Indonesia(bitcoiner harus tau)..?
Intinya.mengingatkan kepada kita agar bijak menggunakan bitcoin.
Sebagai warga negara kita harus berkewajiban untuk mengetahui aturan yang berlaku di negara kita contoh nya:
Kita harus mengetahui semua hukuman per undang-undang an& wajib pajak yang ada di Indonesia.
 Pemerintah hanya menggunakan meng ambil kebijakan untuk berhati-hati dalam meng menggunakan ber infetasi dalam bitcoin.
Dampak nya dapat merugikan kita sendiri & orang lain.

bitcoin sendiri kan sifatnya terdesentralisasi jadi tidak terikat oleh negara atau kelompok tertentu.
maka dari itu negara hanya bisa menghimbau rakyatnya untuk berhati-hati dalam bermain atau berinvestasi menggunakan bitcoin.
Belum ada dasar hukum yang membatasi penggunaan bitcoin di negara ini.
newbie
Activity: 76
Merit: 0
Hukuman dan peng guna bitcoin di Indonesia(bitcoiner harus tau)..?
Intinya.mengingatkan kepada kita agar bijak menggunakan bitcoin.
Sebagai warga negara kita harus berkewajiban untuk mengetahui aturan yang berlaku di negara kita contoh nya:
Kita harus mengetahui semua hukuman per undang-undang an& wajib pajak yang ada di Indonesia.
 Pemerintah hanya menggunakan meng ambil kebijakan untuk berhati-hati dalam meng menggunakan ber infetasi dalam bitcoin.
Dampak nya dapat merugikan kita sendiri & orang lain.
newbie
Activity: 112
Merit: 0
Iya gan pengguna bitcoin harus tau juga resiko resiko yang terjadi kedepannya sebab pemerintah memang sudah menghimbau tidak ada institusi yang mengatur di belakangnya jadi kita harus hati hati karena pemerintah tidak bakal campur tangan kalo misal kita kehilangan bitcoin, mulai dari sekarang perbanyak ilmu mengenai dunia cryptocurrency agar resiko bisa kita minimalisir
newbie
Activity: 20
Merit: 0
Ternyata penggunaan bitcoin ada hukumnya ... saya baru tau gan soalnya saya sendiri masih pemula tapi masih banyak ini yang menggunakan bitcoin di indonesia baik2 saja ini ... mungkin ini hanya peringatan saja agar kita berhati2 dalam bertransaksi bitcoin
member
Activity: 122
Merit: 10
terimakasih banyak nih gan , setelah membaca baca di forum ini saya jadi lebih tau aturan/hukum bitcoin Cheesy ada undang undang nya juga lagi Cheesy makasih gan atas informasi yang penting ini.
full member
Activity: 308
Merit: 105
kalau bitcoin di sangkut kan agama gua ma akat tangan aja Cry
Ini tidak membahas hukum agama gan. Kalau untuk hukum agama kembali ke diri masing-masing saja. Hukum yang dibahas di sini adalah hukum negara yang berlaku di Indonesia yang dimana segala resiko ditanggung oleh para bitcoiner tanpa dapat melakukan upaya hukum bila terjadi kerugian.
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Bagaimana perkembangan berita ini selanjutnya? Hukum dan Penggunaan, kalo disimpan saja bagaimana?
Pages:
Jump to: