Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 36. (Read 10881 times)

hero member
Activity: 784
Merit: 500
kalau menurut informasi yang saya dapet sih gan peraturannya ada di undang-undang No. 6 Tahun 2009, bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang artinya bahwa kita dilarang melakukan transaksi dengan bitcoin gan
Ya tepat sekali gan, mereka hanya melarang kita menggunakan Bitcoin ini sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi,
tapi tidak melarang kita jika kita gunakan sebagai aset masa depan. Jadi menurut ane sah-sah saja kita mempunyai Bitcoin.
member
Activity: 348
Merit: 29
Kalau setau saya pemerintah belum mengatur hukum tentang penggunaan bitcoin. Yang pernah saya dengar pemerintah cuma  melarangan dalam melakukan transaksi menggunakan bitcoin.
full member
Activity: 602
Merit: 102
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
terimaksih atas informasinya gan
kesimpulan yang bisa ane tanggkap kita harus berhati hati jangn pernah menyimpan bitcoin terlalu banyak di vip. kalau terjadi pembobolan pemerintah dan pihak exchane tidak bertanggung jawab atas kehilangan harta kita.
ya agan kita saling waspada dan berhati-hati melihat kelemahan di setiap bisnis sebagai antisipasi mengurangi resiko nantinya.kita ketahui bersama bahwa jika terjadi kehilangan bitcoin kita gak bisa klam asuransi dan mengadu kebadan hukum lainya karena btc ini memang gak di tompangi badan hukum semoga ini menjadi landasan kita supaya berfikir lagi jika masih menyimpan btc terlalu banyak.
full member
Activity: 322
Merit: 100
🤖UBEX.COM 🤖
kalau menurut informasi yang saya dapet sih gan peraturannya ada di undang-undang No. 6 Tahun 2009, bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang artinya bahwa kita dilarang melakukan transaksi dengan bitcoin gan
newbie
Activity: 234
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
kalau setau saya, memang bitcoin ini agak berbau judi gan seperti trading...
dan kita harus tau yang mana yang berbau judi dan yang tak berbau judi
full member
Activity: 291
Merit: 100
inti dari permaslahan ini adalah bisnis, BI dan para rekannya mungkin takut kehilangan investor dan BI saja tidak tahu dan mengenal bitcoin secara sepenuhnya, coba baca artikel ini, om pasti ketawa dah lihat statement dr BI : https://economy.okezone.com/read/2017/12/12/20/1829298/tunggu-instruksi-bi-menkominfo-siap-blokir-situs-bitcoin-di-indonesia
full member
Activity: 266
Merit: 100
terimaksih atas informasinya gan
kesimpulan yang bisa ane tanggkap kita harus berhati hati jangn pernah menyimpan bitcoin terlalu banyak di vip. kalau terjadi pembobolan pemerintah dan pihak exchane tidak bertanggung jawab atas kehilangan harta kita.
Semakin banyak pengguna bitcoin di negara kita semakin marak dan semakin bersemangat dalam berinvestasi bitcoin dan untuk mendapatkan nya, sebagaimana kita ketahui lazim nya yang naman nya investasi pasang surut .ada untung dan rugi itu resiko. Hukum nya sih boleh asal tidak melanggar aturan.
member
Activity: 294
Merit: 10
Membaca thread ini saya baru tau kalau bitcoin masuk dalam undang-undang tapi memang saya tau selama ini bahwa resiko yang terjadi mengenai bitcoin adalah kita yang menanggung sendiri karena tidak ada yang bertanggung jawab.
sr. member
Activity: 485
Merit: 250
dengan melihat dari kesimpulannya juga ane merasa tenang menggunakan bitcoin di negara Indonesia,, bahwasannya bitcoin tidak dilarang di negara Indonesia,, cuman kalau terjadi kehilangan bitcoin tidak bisa melakukan upaya hukum,,, ya itu tergantung para bitcoiner z,,, tapi mudah2an kedepannya bitcoin bisa legal di negara Indonesia...
full member
Activity: 644
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
hukum penggunaan bitcoin diindonesia kalau saya melihat lebih banyak ditekankan kepada investor yang ingin berinvestasi
dimana kita ketahui dampak kerugian yg bisa terjadi kapan saja menjadi resiko masing masing alias tanggung sendiri
mungkin untuk para trader untung dan rugi mungkin sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka
member
Activity: 798
Merit: 10
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

Kayaknya bukan UU atau hukum dalam kitab pidana gan, tapi regulasi yang mengatur perdagangan. Diharapkan dengan adanya regulasi perdagangan maka resiko untuk penyalahgunaan dapat di perkecil.  Smiley
full member
Activity: 695
Merit: 100
pengunaan bitcoin dinegara kita boleh,baik dalam berinvestasi maupun kita tradingkan,mengenai kerugian yang kita alami akan kita tanggun sendiri
resiko tersebut,mungkin itu yang bisa ane tangkap dari hukum dan penggunaan btc diindonesia
sr. member
Activity: 1876
Merit: 259
terimaksih atas informasinya gan
kesimpulan yang bisa ane tanggkap kita harus berhati hati jangn pernah menyimpan bitcoin terlalu banyak di vip. kalau terjadi pembobolan pemerintah dan pihak exchane tidak bertanggung jawab atas kehilangan harta kita.
full member
Activity: 434
Merit: 101
Ini juga salah satu pembahasan yang selalu ane bahas gan sama kawan-kawan.
Tentang keabsahan dalam memiliki dan cara memiliki, tentang pemahaman ane dari uu tersebut Negara juga tidak melarang (tidak dianggap ilegal), juga tidak melegalkan (di anggap legal) Negara hanya tidak pernah ikut campur dalam untung ruginya dalam transaksi, memiliki, atau mencari. Intinya dari semua itu sah-sah saja, hanya tidak ada tuntutan jika nanti suatu saat ada pihak yang dirugikan dalam dunia bitcoin ini.
full member
Activity: 291
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Jika saya lihat bitcoin sekarang sudah lebih maju di bandingkan pada tahun 2012 dan kenapa baru baru ini di buat pernyataan bahwa di larang/ ilegal karena mata uang yang di anggap di Indonesia hanyalah rupiah dan tidak menerima mata uang lainnya dan pemerintah juga tidak ingin bertanggung jawab jika kita mengalami kerugian besar akibat berinvestasi di bitcoin, karena bitcoin tidak menentu kenaikan maupun penurunan nya  jadi pemerintah tidak mau ambil resiko jika ada yang rugi akibat bitcoin sekian dan terima kasih
digaris bawahi bahas ini :  bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
dollar saja bukan pembayaran yang sah tetapi kenapa digunakan untuk pembayaran diindonesia? lol
apakah BI dkk ny takut para investor berpaling invest ke bitcoin tidak invest dibank maupun yanglainnya, apakah ini bukan hanya sebuah kata bisnis? Grin Grin Grin
full member
Activity: 799
Merit: 100
ARTEMIS
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Benar sekali gan bahwa bitcoiner harus mengetahui tentang hukum bitcoin di indonesia sehingga disaat mengalami sesuatu tidak salah langkah. Karena pemerintah sudah mengingatkan kepada semua pengguna bitcoin apabila mengalami kehilangan bitcoin itu mutlak tanggung jawab masing-masing pengguna sebab itu sebuah resiko yang harus mampu di terima.. terima kasih gan untuk informasi nya dan ini sangat bermanfaat untuk semua nya.
full member
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Secara keseluruhan setelah saya membaca paparan aganz tentang hukum dan penggunaan bitcoin di negara kita Indonesia, secara pribadi saya simpulkan bahwa bitcoin atau mata uang cripto adalah aset digital yang bisa kita miliki berapapun yang kita mau ganz, tetapi jenis bisnis yang sedang kita geluti tentu punya resiko serta sisi negatif dan positif, jadi kita harus betul-betul cerdas ganz selaku member dalam menganalisis setiap peluang serta resiko yang ada.
member
Activity: 84
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Jika saya lihat bitcoin sekarang sudah lebih maju di bandingkan pada tahun 2012 dan kenapa baru baru ini di buat pernyataan bahwa di larang/ ilegal karena mata uang yang di anggap di Indonesia hanyalah rupiah dan tidak menerima mata uang lainnya dan pemerintah juga tidak ingin bertanggung jawab jika kita mengalami kerugian besar akibat berinvestasi di bitcoin, karena bitcoin tidak menentu kenaikan maupun penurunan nya  jadi pemerintah tidak mau ambil resiko jika ada yang rugi akibat bitcoin sekian dan terima kasih
member
Activity: 67
Merit: 11
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html
Hmhmm jika kita bertanya masalah hukum dalam penggunaan bitcoin di Indonesia, mungkin saya bisa menjelaskan panjang lebar namun saya hanya membahas secara logika singkat yang bisa diterima oleh anda semua,hukum dalam penggunaan bitcoin di Indonesia adalah tidak boleh menggunakan uang Bitcoin untuk kejahatan seperti membeli barang melalui situs deepweb dan pengguna harus menanggung semua resiko jika kehilangan dan intinya bitcoin akan selalu di ilegalkan sebab Bank Indonesia tidak bertanggung jawab jika kehilangan dan kerugian dalam berinvestasi atau kehilangan dompet atau yang di sebut juga wallet
newbie
Activity: 107
Merit: 0
BTC diatur sistem yang entah dimana sistemnya berada, jadi padanya hukumnya kalau baru-baru ini bitcoin bakalan dilarang.
tapi ini indonesia bro, aturan ada buat dilanggar. jadi selow aja, keep trading and get ur life di bitcoin. haha sikat
Pages:
Jump to: