Pages:
Author

Topic: Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia ( Bitcoiner harus tau ) - page 35. (Read 10901 times)

member
Activity: 98
Merit: 10
Dalam beberapa pemberitaan yang saya baca pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati dengan investasi cryptocurrency karena banyak resiko  misalnya harga yang fluktuaktif dan juga banyak juga kejadian yang bitcoinnya hilang karena di curi oleh hacker
sr. member
Activity: 1246
Merit: 250
Pemerintah hanya menghimbau saja jika mengalami kerugian karena harganya yg fluktuatif dan jika suatu saat terjadi scam dalam website atau kena hack seperti kata ts ya itu mah sudah jadi resiko kita terjun ke dunia crypto hanya saja pemerintah ga akn membantu jika terjadi kasus yg berhubungan dengan bitcoin .. jdi kitanya yg harus sangat hati hati dan teliti ..
member
Activity: 518
Merit: 14
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad
Semenjak btc masuk ke Indonesia pemerintah udah melagukan penjajakan ke btc. Intinya hasil keputusanya btc masih di ilegal kan di Indonesia ini di sebabkan ada beberapa alasan . Yang kedua btc TDK boleh di jadikan alat penbayaran karena mata uang yang sah adalah rupiah . Risiko kehilangan btc yang dia kumpulkan jika hilang harus di tangung resekoya sendiri.
Tapi itupun dah bagus kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dari pada melarang btc masuk ke Indonesia seperti di Cina atau Korea Selatan. Karena masyarakat Indonesia butuh btc untuk menambah atau mencari Rizki untuk kebutuhan keluarganya.
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia


https://c2.staticflickr.com/4/3784/18628896774_5244d0265c_q.jpg


Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

suatu resiko yang besar bagi bitcoiner yang melakukan trading dalam jumlah yang besar. benar benar resiko yang diluar dugaan, harus mikir 2 kali untuk menyimpan dengan jumlah besar, karena kalau hilang tidak bisa dituntut dengan hukum.
sebaiknya tidak menyimpannya dalam jumlah yang besar, itu untuk mengurangi resiko yang besar dalam kerugian kita sendiri.
betul sekali gan kalau melihat penjelasan di atas sudah jelas kalau pemerintah tidak akan mau menanggung resiko , tetapi apapun yang terjadi apalagi mencapai transaksi yang besar 47 triliun  jadi resiko ya untuk pemiliknya , jadi  sebelum melakukan hal tersebut kita harus berpikir dulu gan ,
member
Activity: 280
Merit: 10
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

benar sekali, dan sampai sekarang pun berita dan statement yang tersebar dikatakan bahwa yang dilarang adalah bitcoin dijadikan sebagai alat pembayaran transaksi karena belum ada hukum dan peraturan yang sah. tapi kalau untuk berinvestasi saya rasa tidak dilarang akan tetapi segala resikonya ditanggung oleh pemilik sendiri.
newbie
Activity: 140
Merit: 0
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

menurut saya gan jika pengguna bitcoin di hukum saya pribadi tidak setujuh bukan karena saya pemain bitcoin knapa mesti dihukum pemain bitcoin? dan menurut saya kita bermain bitcoin tidak merugikan orang kan,dan mengapa yang sudah jelas merugikan orang tidak di hukum contoh:seperti para koruptor mengapa tidak di hukum dan bertindak dengan tegas yang sudah jelas jelas merugikan orang lain.
betu sekali saya juga tidak setuju kalau sampai yang main bitcoin di hukum , karena jelas hasilnya itu murni karena dia bekerja keras agar mendapatkan
 recehan dollar . dan tidak merugikan orang lain 
full member
Activity: 406
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

suatu resiko yang besar bagi bitcoiner yang melakukan trading dalam jumlah yang besar. benar benar resiko yang diluar dugaan, harus mikir 2 kali untuk menyimpan dengan jumlah besar, karena kalau hilang tidak bisa dituntut dengan hukum.
sebaiknya tidak menyimpannya dalam jumlah yang besar, itu untuk mengurangi resiko yang besar dalam kerugian kita sendiri.
full member
Activity: 406
Merit: 100
terima ksih gan ats informasi yang telah di sampaikan, saya baru tau kalau di indonesia ada undang - undang bitcoin. dengan adanya undang undang bitcoin maka harus lebih hati hati lagi dalam menggunakan bitcoin apalagi dalam menyimpan mata uang digital
full member
Activity: 252
Merit: 100
wah,,,make bitcoin ternyata ada hukumnya dan UUDnya juga yah, berarti gak bolaeh sambarang di pake dong, barutahu ane kalo hukum dan penggunaan bitcoin di inonesia berkaitan  Sad

menurut saya gan jika pengguna bitcoin di hukum saya pribadi tidak setujuh bukan karena saya pemain bitcoin knapa mesti dihukum pemain bitcoin? dan menurut saya kita bermain bitcoin tidak merugikan orang kan,dan mengapa yang sudah jelas merugikan orang tidak di hukum contoh:seperti para koruptor mengapa tidak di hukum dan bertindak dengan tegas yang sudah jelas jelas merugikan orang lain.
hero member
Activity: 1512
Merit: 874
Kalau soal resiko di tanggung oleh pengguna atau pemilik dan tidak ada perlindungan hukum jika mengalami hal-hal yang tidak di inginkan mengenai bitcoin saya sudah tau sejak awal bergabung tapi baru tau kalau ada undang-undang seperti itu.
full member
Activity: 340
Merit: 100
kalau menurut informasi yang saya dapet sih gan peraturannya ada di undang-undang No. 6 Tahun 2009, bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang artinya bahwa kita dilarang melakukan transaksi dengan bitcoin gan

ya betul.sekali gan, cuman kita tetap harus berhati2 dalam melakuka penyimpanan mata uang digital dalam bentuk jumlah yang besar.
intinya kita harus cari aman saja untuk diri kita.
sr. member
Activity: 462
Merit: 250
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Iya gan menurut ane harus hati-hati pasti nya gan, karena gak ada yang mau bertanggung jawab atas kehilangan  uang kita di sini gan, apalagi untuk jumlah yang besar gan
newbie
Activity: 81
Merit: 0
~ hukum dan penggunaan bitcoin di indonesia ?
menurut saya hukum tentang bitcoin di indonesia memang harus wajib di buat pasal perUUD terutama untuk nasabah atau pengguna bitcoin tentang perlindungan terhadap kejahatan maupun penipuan di dunia virtual seperti bitcoin ini dan membuat perpajakan untuk yang berinvestasi di bidang bitcoin di indonesia wajib hukum nya
newbie
Activity: 22
Merit: 0
ini yang saya tunggu postinganya gan,...sedikit aga tenang si gan,tapi tetep aja banyak banget hoax hoax dari public yang awam bikin merinding...yah tapi ini postingan bikin saya tenang terima kasih atas info manfaat nya buat ane pemula gan trims:)
newbie
Activity: 16
Merit: 0
Trus make bitcoin hukumnya halal pa haram ya gan
kalau setau saya, memang bitcoin ini agak berbau judi gan seperti trading...
dan kita harus tau yang mana yang berbau judi dan yang tak berbau judi

Beberapa negara menglasipasikan bitcoin dan mata uang yang virtual
Mata uang onlene yang sah yang menurut berlaku
full member
Activity: 280
Merit: 100
Pagi agan - agan gua nongol lagi  Grin Topik ini para bitcoiner harus tau

Hukum dan Penggunaan Bitcoin di Indonesia





Dalam beberapa tahun terakhir penggunaan bitcoin khusus nya di Indonesia semakin meningkat, tercatat di market perdagangan Tempat Jual Beli Bitcoin Di Indonesia yaitu Bitcoin Indonesia volume transaksi mencapai 47 Triliun belum termasuk transaksi yang di lakukan di luar market tersebut.

Dengan jumlah transaksi sebesar 47 Triliun tentu pemerintah mulai memberikan perhatian khusus melalui Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter mengeluarkan pernyataan mengenai Bitcoin dan Virtual Currency lain :

     Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

    Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

    Jakarta, 6 Februari 2014

    Departemen Komunikas

Dari pernyatan Bank Indonesia tersebut dapat di simpulkan bahwa penggunaan bitcoin di indonesia tidak di larang serta tidak berkekuatan hukum atas segala resiko yang di timbulkan.

Contoh :

Jika anda adalah seorang trader yang melakukan perdagangan bitcoin di Exchanger Indonesia dengan jumlah investasi yang cukup besar sebut saja 10 Milyar, kemudian pihak Exchanger mengaku kehilangan seluruh bitcoin yang di simpan di dompet bitcoin mereka karena di hack seperti yang terjadi pada beberapa Exchanger MtGox, Bitstamp, maka anda selaku member dan memiliki sejumlah bitcoin yang tersimpan di Exchanger tersebut tidak dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali bitcoin anda, sebagaimana yang tertulis dalam pernyataan Bank Indonesia terkait bitcoin :

    Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Untuk itu sebaiknya jangan menyimpan bitcoin anda dalam jumlah besar pada suatu exchanger sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak di inginkan.

Sumber : http://www.republikcoin.com/2015/06/hukum-bitcoin-di-indonesia.html

Sebelum ane bergabung kedunia cryptocurency maka ane sudah mengetahui hal ini bahwa setiap resiko itu di tanggung oleh setiap pengguna. Maka dalam hal peraturan ini sudah tidak lagi menjadi sebuah kekhawatiran bagi ane secara pribadi. Jadi apapun yang dikatakan oleh pemrintan tidak akan membuat ane untuk meninggalkan bitcoin, karena resiko yang ane terima saat ini hanyalah sebuah keuntungan yang besar, jadi jika suatu saat terjadi resiko yang membuat ane rugi maka itu sudah menjadi hal yang wajar dan tidak perlu untuk kita klarifikasikan kepada pihak manapun.
jr. member
Activity: 63
Merit: 4
Ane baru tau skrg ada undang undangnya juga ya yang mengatur bitcoin sendiri. Setau ane cuma tulisan yang dibaah VIP bitcoin yang cuma bilang ini risikonya tinggi, segala kehilangan bla bla gitu.
member
Activity: 280
Merit: 10
terimaksih atas informasinya gan
kesimpulan yang bisa ane tanggkap kita harus berhati hati jangn pernah menyimpan bitcoin terlalu banyak di vip. kalau terjadi pembobolan pemerintah dan pihak exchane tidak bertanggung jawab atas kehilangan harta kita.


Ya benar gan, menurut saya gitu jugak, kita harus berterimakasih kepada yang memberi peringatan kepada kita,
Karna dari sebelumnya kami tidak tahu apakah aman aman aja kalau kita simpan banyak bitcoin di exchange,  dengan ada informasi ini, jadi kita harus hati-hati menyimpan bitcoin.
full member
Activity: 840
Merit: 137
Sepengetahuan saya sih, bitcoin belum tercantum dalam hukum di negra kita ini.
Namun berdasarkan berita yang baru baru ini, BI hanya melarang untuk menggunkan bitcoin sebagai alat transaksi seperti menggunakan untuk membeli sesuatu.
Namun untuk lebih jauh lagi, belum ada dikeluarkan pada perundang undangan kita.
full member
Activity: 206
Merit: 100
Bitcoin memiliki berbagai aspek hukum yang prlu di pertimbangkan tergantung pada negara. beberapa negara mengklasifikasikan bitcoin dan mata uang yang virtual lainnya sebagai uang dan legal,bebrapa mengkelompokkan sebagai aset dan legal,beberapa di antaranya tidak legal dan legal tergantung hukum yang ada di negara masing-masing
Pages:
Jump to: