Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 3. (Read 1972 times)

legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
April 22, 2022, 02:20:19 PM
Peraturan legalitas crypto di Indonesa masih dibatasi penggunaannya tidak untuk sebagai alat pembayaran jadi tidak menggunakan penggunaan fiat sebagai alat pembayaran satu-satunya yang sah menurut undang-undang nomor 7 tahun 2011.
Ane sedikit bingung membacanya gan, bisakah anda memperjelaskannya lagi gan?

Mungkin yang agan maksud adalah setiap pengguna crypto tidak diperbolehkan menggunakan crypto sebagai alat pembayaran yang sah walaupun nanti pajak sudah diterapkan. Jadi intinya adalah pengguna crypto harus tetap membelanjakan fiat sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD.

Tapi kalau Rupiah Digital jadi nanti, mungkin beda lagi kasusnya.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 22, 2022, 02:10:52 PM
Berarti tidak perlu diragukan lagi om khususnya mengenai legalitas transaksi karena jika pun selama ini pemerintah belum memajakinya tetapi secara legalitas transaksi crypto di Indonesia sudah diakui pemerintah.
Secara legalitas sudah berlaku 2019 lalu tetapi hal yang berbeda sekarang bahwa pemerintah menerapkan perpajakan dalam transaksi kirpto dimulai pada bulan mei mendatang, sekilas saya mempelajari contoh perhitungan penyimpan aset dan swap aset sangat tidak realitis jika dibebankan persentase pajak yang telah ditentukan.

Quote
Namun jika pemerintah sudah mulai memajakinya maka secara umum legalitas terkait dengan transaksi crypto tentu semakin kuat dan orang-orang sudah tidak perlu meragukannya lagi meski masih ada perbedaan pendapat menurut ahli agama.
Terlepas dari hal legalitas tetapi jika dikaitkan dengan agama maka konteksnya akan berbeda, berdasarkan MUI misalnya hanya izinkan penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi/aset saja tetapi tidak untuk sebagai mata uang (nilai tukar) dan aset komoditi/aset yang diperjualbelikan.

Quote
Meskipun nanti pemerintah memajaki transaksi crypto tetapi pada hakikatnya mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang tetap haruslah fiat karena crypto masih tetap ilegal sebagai alat pembayaran.
Peraturan legalitas crypto di Indonesa masih dibatasi penggunaannya tidak untuk sebagai alat pembayaran jadi tidak mengganggu penggunaan fiat sebagai alat pembayaran satu-satunya yang sah menurut undang-undang nomor 7 tahun 2011. [EDITED]
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
April 22, 2022, 10:38:12 AM
Nah yang saya coba konfirmasi sebelumnya adalah pernyataan tentang berikut ini:

Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. -snip-
Berarti tidak perlu diragukan lagi om khususnya mengenai legalitas transaksi karena jika pun selama ini pemerintah belum memajakinya tetapi secara legalitas transaksi crypto di Indonesia sudah diakui pemerintah. Namun jika pemerintah sudah mulai memajakinya maka secara umum legalitas terkait dengan transaksi crypto tentu semakin kuat dan orang-orang sudah tidak perlu meragukannya lagi meski masih ada perbedaan pendapat menurut ahli agama.

Meskipun nanti pemerintah memajaki transaksi crypto tetapi pada hakikatnya mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang tetap haruslah fiat karena crypto masih tetap ilegal sebagai alat pembayaran.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 22, 2022, 10:25:48 AM
Sah dalam artian agama atau sah dalam segi hukum Indonesia atau legalitas crypto om?
Dari sisi hukum di Indonesia sebagaimana yang saya tulis sebelumnya:

-snip- untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Karena pajak kripto ini korelasinya dengan legalitas (secara umum yang berlaku di Indonesia) sebagaimana yang disebutkan agan kawetsriyanto. Sementara kalau spesifik ke hukum agama (contoh Islam) mungkin yang terkait dengan hal itu jika yang dibahas adalah mengenai zakat aset kripto.

sementara kalau dari hukum Indonesia khususnya melalui Bappebti sepertinya transaksi yang dilakukan selama ini sudah sah jika didasarkan pada ketentuannya. Saya bisa berasumsi bahwa transaksi jual beli yang kita lakukan selama ini sudah legal secara hukum meski belum dikenakan pajak.
Nah yang saya coba konfirmasi sebelumnya adalah pernyataan tentang berikut ini:

Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. -snip-
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
April 22, 2022, 10:04:55 AM
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Sah dalam artian agama atau sah dalam segi hukum Indonesia atau legalitas crypto om?
Kalau dari segi agama ada perbedaan pendapat dari satu ke yang lainnya, sementara kalau dari hukum Indonesia khususnya melalui Bappebti sepertinya transaksi yang dilakukan selama ini sudah sah jika didasarkan pada ketentuannya. Saya bisa berasumsi bahwa transaksi jual beli yang kita lakukan selama ini sudah legal secara hukum meski belum dikenakan pajak.

Mengenai ini menurut hemat saya tidak belajar sendiri dari internet atau lainnya karena menyangkut pemahaman juga, sebaiknya belajar juga dari guru yang berkompeten. Hal tersebut tidak seperti belajar tentang cryptocurrency yang tidak masalah kalaupun dipelajari sendiri/otodidak.
Saya setuju dengan anda om. Kalau masalah yang menyangkut agama dan kepercayaan sebaiknya tidak langsung memvonis hanya berdasarkan pengetahuan yang ada di Internet karena bisa saja artiannya jauh berbeda dari apa yang sebenarnya. Tapi bukan berarti yang dimuat di Internet itu semuanya tidak benar dan terpercaya, tapi selalu menjadi bagus bila kita belajarnya dari guru yang berkompeten dibidangnya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 22, 2022, 09:48:10 AM
-snip-
Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. Masalah halal-haram tetap kembali ke urusan pribadi masing-masing, pemerintah tidak ikut campur tangan di situ. Pemerintah hanya memfasilitasi dengan menunjuk MUI sebagai penentu kebijakan.
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?

Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.
Salah menafsirkan bukan berarti menjadi syirik. Syirik itu ada definisinya yang lebih spesifik.
Syirik: https://id.wikipedia.org/wiki/Syirik
Mengenai ini menurut hemat saya tidak belajar sendiri dari internet atau lainnya karena menyangkut pemahaman juga, sebaiknya belajar juga dari guru yang berkompeten. Hal tersebut tidak seperti belajar tentang cryptocurrency yang tidak masalah kalaupun dipelajari sendiri/otodidak.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
April 21, 2022, 05:47:36 PM
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.
Salah menafsirkan bukan berarti menjadi syirik. Syirik itu ada definisinya yang lebih spesifik.
Syirik: https://id.wikipedia.org/wiki/Syirik

Yang pasti kalau salah menafsirkan, maka keputusan yang diambil bisa jadi sesat.

Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
Korelasi bukan ke haram-halal, tapi ke legalitasnya.
Kalau sudah dipajaki pemerintah, berarti pemerintah setuju jika crypto itu legal atau diakui secara sah di Indonesia. Masalah halal-haram tetap kembali ke urusan pribadi masing-masing, pemerintah tidak ikut campur tangan di situ. Pemerintah hanya memfasilitasi dengan menunjuk MUI sebagai penentu kebijakan.

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 21, 2022, 05:18:06 PM
Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
Anda salah kaprah mengkaitan kehalalan prodak(Islam) dengan aturan negara, pajak minimum keras sangatlah tinggi, pajak diskotik/pub/bar juga tinggi, bukan berarti mereka halal, anda tau bahwa salah satu pendapatan negara cukai nah cukai rokok dan minuman keras cukup besar, contoh saya mengkutip tentang pemasukan dari miras perbulan Januari 2021coba kaji berapa dalam 1 tahun, jadi buang persepsi anda mengenai jika sudah dipungut pajak sudah pasti halal masalah penafsilan seperti bro Luzin itu biarkan mendiadi perbedaan siapa yang mempercayainya, sebenarnya tema ini sudah agak melenceng karena menyikapi hukum bitcoin secara agama yang ada di Indonesia atau apa secara bernegara?, Memasukannya diawal sudah cukup tidak perlu bahas lagi diakhir tidak akan selesai.
Sepakat, memang ada sedikit kekeliruan dalam mengartikannya, saya cuma membandingkan 1 substansi yang haram tidak dikenakan pajak seperti judi. Saya tidak melihat Miras dan club malam disekitaran itu.

Namun lagi-lagi ini diskusi akan semakin berkembang jika membandingkan ke-haram-an suatu produk seperti miras, dimana walau nyata-nyata haram, toh masih banyak juga muslim yang minum, jadi persoalan kripto balik lagi kesepahaman diri masing-masing, karena wilayahnya masih abu-abu disatu sisi ada ulama yang mengatakan halal, disisi lain haram, beda dengan miras dimana semua ulama 100% sepakat itu barang haram.
member
Activity: 162
Merit: 84
April 21, 2022, 05:03:06 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
Apa maksudnya, gan? Kaitannya hukum Bitcoin cs di negara kita dengan pajak apa ya?  Kalau dari sisi negara, tidak ada sama sekali larangan utuk berinvestasi pada Bitcoin ataupun altcoins karena berinvestasi pada aset crypto itu legal. Kecuali jika ingin menjadikan BTC cs sebagai alat tukar, itu sudah beda cerita. Terkait dengan pajak, mau tak mau setiap crypto user wajib membayarnya meskipun masih banyak pro-kontranya.

Anda bertanya kemudian anda menjabarkan kaitan hukum Bitcoin cs dinegara kita dan pajak, itu membuktikan kaitan hukum Bitcoin cs dan pajak sangat erat salah satu teori pajak ialah “taxiation without representation is robbery" (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan), ini jelas mengenai hukum Bitcoin cs tidak boleh memungut pajak jika tidak bentuknya legal berlaku di Indonesia walau kontek ke legalannya absolut.

Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
Anda salah kaprah mengkaitan kehalalan prodak(Islam) dengan aturan negara, pajak minimum keras sangatlah tinggi, pajak diskotik/pub/bar juga tinggi, bukan berarti mereka halal, anda tau bahwa salah satu pendapatan negara cukai nah cukai rokok dan minuman keras cukup besar, contoh saya mengkutip tentang pemasukan dari miras perbulan Januari 2021coba kaji berapa dalam 1 tahun, jadi buang persepsi anda mengenai jika sudah dipungut pajak sudah pasti halal masalah penafsilan seperti bro Luzin itu biarkan mendiadi perbedaan siapa yang mempercayainya, sebenarnya tema ini sudah agak melenceng karena menyikapi hukum bitcoin secara agama yang ada di Indonesia atau apa secara bernegara?, Memasukannya diawal sudah cukup tidak perlu bahas lagi diakhir tidak akan selesai.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 19, 2022, 04:28:19 PM
Apalagi hari ini per Mei negara telah siap mengambil pajak dari transaksi Crypto, itu setidaknya telah mengkaji tentang ranah ranah yang mendalam dan ini semakin menambah keyakinan bahwa crypto legal menurut aturan sebagai komoditas.
Kalau berdasarkan logika, Pajak ini (walau sangat memberatkan) secara tidak langsung mematahkan segala argumen kalau crypto haram. Pemerintah tentu tidak asal memungut pajak kalau bukan barang jadi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 19, 2022, 08:33:43 AM
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.


Sejauh ini saya berpatokan kepada hukum negara, negara telah melegalkan sebagai komoditas maka itu setidaknya sudah menjadi payung pelindung untuk saya. Menurut agama karena mereka memiliki keyakinan dan tafsir yang berbeda maka silahkan saling menghormati saja sudah cukup bagus (imo).
Apalagi hari ini per Mei negara telah siap mengambil pajak dari transaksi Crypto, itu setidaknya telah mengkaji tentang ranah ranah yang mendalam dan ini semakin menambah keyakinan bahwa crypto legal menurut aturan sebagai komoditas.
sr. member
Activity: 1316
Merit: 422
April 15, 2022, 09:51:24 AM
Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh.
Benar, asalkan tidak ada perjanjian saat pinjam-meminjam terjadi. mengembalikan pinjaman dalam jumlah yang lebih bisa dikatakan sebagai rasa terimakasih, jika dia meniatkan untuk sedekah, maka uang yang lebih bisa jadi sedekah. Tapi kalau si peminjam tidak meniatkan apa-apa, maka uang yang lebih itu tidak ada nilai pahalanya, atau dengan kata lain hanya sebatas rasa terimakasih saja dari si peminjam uang.

Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.
Contoh diatas sangat berbeda dengan Cryptocurrency. Berinvestasi dengan niat yang benar.? Dapatkah anda menjabarkan bagaimana berinvestasi dengan niat uang benar.
Berinvestasi/Trading dalam cryptocurrency hanya ada dua kemungkinan. Kalau tidak untung, sudah pasti rugi. Nah misalnya anda memiliki modal awal 10 juta saat berinvestasi atau berdagang di cryptocurrency, apakah anda dapat melihat wujud aset crypto yang anda beli.? Disinilah MUI mengeluarkan fatwa haram.
Quote
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 13, 2022, 08:53:49 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
Kata terjerat itu lebih ke hal negatif. Padahal sesungguhnya itu mulia karena menerapkan/mengikuti kewajiban sebagai warga negara yang baik, walaupun itu sangat berat di zaman serba mahal begini.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
April 13, 2022, 06:25:00 PM
Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh. Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.
Sayangnya menentukan halal-haram suatu hal tidak semudah itu. Untuk hal-hal yang sifatnya sederhana seperti contoh agan di atas, mungkin bisa ditentukan hanya dengan sebatas niat saja. Tapi untuk hukum crypto ini, jelas cakupannya lebih kompleks dan tidak bisa ditentukan hanya dengan niat saja. Paling tidak, memenuhi beberapa standar yang sudah dijelaskan mu_enrico di atas https://bitcointalksearch.org/topic/m.58410903. Jangan men-generalisir semua hal, saya yakin cermah yang agan dengar itu ada konteksnya. Maka jangan menafsirkannya sesuai pemahaman sendiri, coba diingat lagi ceramahnya terkait hal apa.

jr. member
Activity: 185
Merit: 2
April 13, 2022, 11:43:38 AM
Sebelumnya mohon maaf jika pendapat saya ini salah atau kurang sempurna, saya bukan orang yang terlalu fanatik beragama, saya hanya orang biasa seperti kebanyakan orang. Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh. Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.
full member
Activity: 1582
Merit: 132
BK8 - Most Trusted Gambling Platform
April 09, 2022, 05:56:51 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
Apa maksudnya, gan? Kaitannya hukum Bitcoin cs di negara kita dengan pajak apa ya? Permasalahan Bitcoin haram atau halal itu tidak ditetapkan oleh pemerintah, tapi lebih kepada organisasi keagamaan. Kalau dari sisi negara, tidak ada sama sekali larangan utuk berinvestasi pada Bitcoin ataupun altcoins karena berinvestasi pada aset crypto itu legal. Kecuali jika ingin menjadikan BTC cs sebagai alat tukar, itu sudah beda cerita. Terkait dengan pajak, mau tak mau setiap crypto user wajib membayarnya meskipun masih banyak pro-kontranya.

member
Activity: 162
Merit: 84
April 09, 2022, 03:54:35 PM
Bicara hukum bitcoin cs sebenarnya negara sangat butuh para pemain ini dikarenakan negara menerapkan pajak semenjak Mai ini bagi penguna bitcoin cs dilakukan setiap adanya nya jual beli ini sangat banyak akan terjerat
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
February 10, 2022, 03:49:13 AM
Namanya juga media (terutama media komersial), pastinya sudah mempertimbangkan betul judul apa yang sekiranya bisa laku 'dijual di pasar'. Di website-nya MUI saja yang notabene adalah situs dari lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency tersebut pada judul artikelnya tidak sampai disebutkan kata Haram, karena memang ada cryptocurrency dengan syarat tertentu masih diperbolehkan.
Sering di jumpai pada media berita komersial dimana suatu pemberitaan lebih menonjol sisi yang berlawanan sebagai bahan utama dalam judul berita, misalnya "Cryptocurreny Haram! Begini keputusan dari Fatwa MUI" kemudian mesisipkan dengan sedikit opini dan selanjutnya beralih pada topik utama dari fatwa MUI sebagai dasar dari pemberitaan tersebut, penentuan judul termasuk dalam strategi untuk menciptakan interaksi yang mengundang minat dari pembaca karena rasa penasaran akan inti dari pemberitaan itu.

Setiap pemberitaan dari berbagai media terlebih lagi media berita komersial harus di baca sampai selesai untuk mengetahui inti dari sebuah berita, karena bisa jadi persaingan antar media berita memungkinan penentuan judul yang berlebihan apalagi berkaitan dengan cryptocurency karena sebagian orang masih ada rasa kekhawatiran dengan halal dan haram dari fatwa MUI.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
February 10, 2022, 03:11:04 AM
#99
Selagi tidak melewati dari unsur-unsur ke mendekati Haram (ketetapan MUI. red) saya juga berpendapat demikian. Kan mereka tidak pukul rata bahwa semua crypto itu haram, ada juga yang tidak. Tapi karena barang (isu) ini bagus buat digoreng, sama media dan pengamat dibesar-besarkan dengan sedikit memelintir judul. Karena mereka ini sadar dan paham betul watak orang Indonesia yang tidak suka membaca, alias hanya baca judul, seharusnya-kan orang waras itu menerapkan 3S (Saring Sebelum Sharing)
Namanya juga media (terutama media komersial), pastinya sudah mempertimbangkan betul judul apa yang sekiranya bisa laku 'dijual di pasar'. Di website-nya MUI saja yang notabene adalah situs dari lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency tersebut pada judul artikelnya tidak sampai disebutkan kata Haram, karena memang ada cryptocurrency dengan syarat tertentu masih diperbolehkan.


https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

Sangat berbeda dengan judul yang di media komersial, seperti contoh berikut:


https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211111145640-37-290794/resmi-nih-fatwa-mui-kripto-seperti-bitcoin-cs-haram
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
February 09, 2022, 11:21:39 PM
#98
Berdasarkan sudut pandang saya dalam memandang masalah ini, selagi tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja, karna sejauh ini yang saya lihat, semua senang berada di sunia crypto ini.
Itu pandangan saya, tapi tiak tau kalau ulama nantinya melarang berdasarkan dalil-dali yang shahih, kita harus ikut kalau nantinya ada pelarangan karane Dalilnya kuat.
Selagi tidak melewati dari unsur-unsur ke mendekati Haram (ketetapan MUI. red) saya juga berpendapat demikian. Kan mereka tidak pukul rata bahwa semua crypto itu haram, ada juga yang tidak. Tapi karena barang (isu) ini bagus buat digoreng, sama media dan pengamat dibesar-besarkan dengan sedikit memelintir judul. Karena mereka ini sadar dan paham betul watak orang Indonesia yang tidak suka membaca, alias hanya baca judul, seharusnya-kan orang waras itu menerapkan 3S (Saring Sebelum Sharing)
Pages:
Jump to: