Menurut pendapat saya dan saya pernah mendengarkan sebuah ceramah jika semua yang kita lakukan di dunia ini tergantung niat paling kuat kita, jadi hukum itu tergantung bagaimana niat kita menyikapinya, misal masalah pinjam meminjam dan kita mengembalikan pinjaman dengan uang yang lebih, jika kita menyebutnya adalah bunga jelas itu sudah Riba, tetapi jika niat kita adalah memberi jasa atau imbalan atas rasa terimakasih itu bisa jadi shodaqoh.
Benar, asalkan tidak ada perjanjian saat pinjam-meminjam terjadi. mengembalikan pinjaman dalam jumlah yang lebih bisa dikatakan sebagai rasa terimakasih, jika dia meniatkan untuk sedekah, maka uang yang lebih bisa jadi sedekah. Tapi kalau si peminjam tidak meniatkan apa-apa, maka uang yang lebih itu tidak ada nilai pahalanya, atau dengan kata lain hanya sebatas rasa terimakasih saja dari si peminjam uang.
Begitu pula di dunia crypto, jika kita berinvestasi dengan niat yang benar, tentu saja saat jual beli ada yang namanya hasil. Selain itu kita juga harus pandai memilih investasi yang kita anggap masih normal, berusaha menghindari sejenis trading option atau simpanan berbunga, selain itu saya rasa masih bisa di sebut halal.
Contoh diatas sangat berbeda dengan Cryptocurrency. Berinvestasi dengan niat yang benar.? Dapatkah anda menjabarkan bagaimana berinvestasi dengan niat uang benar.
Berinvestasi/Trading dalam cryptocurrency hanya ada dua kemungkinan. Kalau tidak untung, sudah pasti rugi. Nah misalnya anda memiliki modal awal 10 juta saat berinvestasi atau berdagang di cryptocurrency, apakah anda dapat melihat wujud aset crypto yang anda beli.? Disinilah MUI mengeluarkan fatwa haram.
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Jangan mudah mengasumsikan masalah halal-haram sendiri gan, ini ranahnya MUI dan ulama. takutnya nanti agan malah terjebak dalam kesyirikan akibat salah menafsirkannya hukum agama.