Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 4. (Read 1986 times)

full member
Activity: 434
Merit: 101
February 09, 2022, 06:08:47 AM
#97

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  Cheesy

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.


Assalamualaikum, saya sedikit memberi pandangan pribadi saya memandang halal dan haramnya uang Digital.
Yang saya tau, kalau kita muslim acuan kita adalah Al-quran dan hadist, sedangkan kalau nasioanalis acuannya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi dalam Negara kita.
Berdasarkan sudut pandang saya dalam memandang masalah ini, selagi tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja, karna sejauh ini yang saya lihat, semua senang berada di sunia crypto ini.
Itu pandangan saya, tapi tiak tau kalau ulama nantinya melarang berdasarkan dalil-dali yang shahih, kita harus ikut kalau nantinya ada pelarangan karane Dalilnya kuat.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
January 21, 2022, 07:23:35 AM
#96
-snip-
Ini mirip dengan apa yang pernah saya dengar dulu dari penjelasan UAS sebelum munculnya fatwa dari MUI. Beliau mengambil referensi dari pertemuan ulama, pakar-pakar ekonomi Islam di Universitas Darussalam Gontor Ponorogo; Kesepakatannya dua:

- Sebagai alat tukar/alat transaksi hukumnya mubah, sama seperti uang kertas, selama cash dan memang satu sama lain (penjual dan pembeli) sepakat.*
- Tapi sebagai alat Investasi sebaiknya dihindari karena ada 4 yang tidak jelas:
  Tidak bisa diukur nilai tukarnya; Tidak ada jaminan konsistensi; Dimana diinvestasikannya; Sampai kapan nilai intrinsiknya.

Lebih jelasnya bisa disimak disini:
- https://www.youtube.com/watch?v=H_jjMW2POiE
- https://www.youtube.com/watch?v=MiDFzqtpbZI

* Poin ini sebagaimana juga yang tercantum di https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/:

kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
hero member
Activity: 2114
Merit: 740
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
January 21, 2022, 07:22:07 AM
#95
^Kalau dilihat-lihat, itu isi beritanya sama saja dengan berita lama. Entah apa alasan Kompas ngepost lagi berita terkait fatwa haram ini,
Salah satu alasan Kompas mengangkat berita ini karena NFT lagi viral. Fatwa MUI beberapa waktu lalu sudah jelas. Gharar, dharar, qimar ada didalamnya, tapi kembali lagi pada pengguna crypto itu sendiri. Sama juga seperti fungsi uang fiat, jika digunakan untuk kebaikan dan memberikan manfaat, maka itu boleh. Tapi sebaliknya jika digunakan untuk kejahatan maka hukumnya juga Haram.

Perdebatan tentang cryptocurrency tidak ada habisnya, Pro dan Kontra akan selalu ada, tapi semua itu kembali lagi pada pendapat masing-masing. Mau dibilang halal ya halal, mau dibilang Haram ya Haram. Tergantung bagaimana pemanfaatannya.
legendary
Activity: 2450
Merit: 1140
duelbits.com
January 21, 2022, 06:30:10 AM
#94
^Kalau dilihat-lihat, itu isi beritanya sama saja dengan berita lama. Entah apa alasan Kompas ngepost lagi berita terkait fatwa haram ini, saya curiga cuman untuk tujuan menarik perhatian orang-orang. Terus terang berita fatwa ini lebih dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti orang supaya tidak join crypto (BTC+Altcoins), bukan untuk tujuan edukasi kepada masyarakat. Makanya saya malas komen dari kemaren-kemaren.

Masalah gharar, dharar, qimar, saya yakin banyak pendapat yang menafsirkannya berdasarkan pemikiran sendiri yang sifatnya subjektif. Apalagi jika orang tersebut tidak cukup paham tentang dunia crypto, bisa saya pastikan mengambil kesimpulan instan berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, bukan berdasarkan seperti apa realnya.

Terkait "crypto tidak berfisik atau tidak ada wujudnya", saya kira ini pemahaman keliru. Jelas-jelas masing-masing koin crypto itu ada bentuk fisiknya, makanya ada yang dinamakan ticker atau simbol atau lambangnya. Hanya saja tidak dapat disentuh karena memang itu dalam bentuk digital.

IMO, mengaplikasikan suatu hukum tidak boleh membabi buta, harus ada pertimbangan A-Z. Jangan karena tidak bisa disentuh dengan tangan, semua yang digital dianggap haram.


Tambahan:
https://www.limapagi.id/detail/YQjO3/apa-itu-gharar-qimar-dan-dharar-yang-bikin-mui-haramkan-mata-uang-kripto

legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
January 21, 2022, 05:52:17 AM
#93
Saya juga membaca di artikel terbaru yang di muat oleh kompas kalau MUI juga mengeluarkan fatwa baru kalau penggunaan bitcoin sebagai komoditas juga tidak sah. Pada berita ini disebutkan:
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.

Saya sih mengikuti teori saya sendiri untuk masalah crypto tak berfisik, kalau mungkin teman-teman ada yang mau out ya silakan saja. Semua kembali kepada pribadi masing-masing.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 20, 2022, 10:20:57 PM
#92
Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.
Saya hanya minta penjelasan dan saya coba memberikan sudut pandang saya, tidak ada niat untuk debat kusir tanpa ujung. Masalah mana yang benar, saya juga tidak mempermasalahkan. Ngomong-ngomong debat atau diskusi itu lumrah, malah bikin threadnya jadi hidup. Apa ada yang salah?  Roll Eyes
diskusi dengan opini (apa lagi sudut pandang) dan saling menguatkan opini tanpa bukti, bukan lumrah namanya dan mengarah ke debat kusir.




Akhirnya, Muhammadiyah meng-haramkan cryptocurrency sebagai mata uang dan investasi [1].[2].

[1]. https://muhammadiyah.or.id/soal-fatwa-haram-kripto-adakah-kemungkinan-mengalami-perubahan/
[2]. https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/

menurut mereka :

1. kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

2. kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah

Pendapat saya:

Untuk point no.2 sudah tidak perlu dibahas lagi, bukan hanya haram secara agama tapi juga Negara. tentu, 300 juta + rakyat Indonesia juga sudah paham bbahwa mereka gak mungkin beli beras pakai emas 3 gr, pakai dollar US apa lagi pakai bitcoin.

untuk point no.1 inilah yang memang agak njelimet dan pasti akan penuh perdebatan semua kalangan, karena memang semenjak adanya uang fiat, seluruh keuangan suatu negara itu sudah di atur oleh namanya bank sentral, begitu juga saham. kalau kita lihat saham, ketika bergejolak sedikit mereka langsung mensuspen, begitu juga uang fiat, bergejolak dikit juga bank langsung turun tangan untuk menstabilkan dengan berbagai cara. Oleh karena itulah nilainya tidak befluktuatif. Sedangkan bitcoin adalah produk terdesentralisasi, tidak ada bank yang menghandle jika tidak stabil dan tidak ada yang mensuspen jika harganya bergejolak, inilah mengapa harganya bisa berfluktuatif, dan tentu saja kalau mereka memahami the real dari ekonomis, dan berkaca dari berabad-abad dulu sebelum adanya uang fiat, mereka pasti akan mendukung ini, akan tetapi, mungkin karena cengkraman global begitu kuat jadi belum terpikir ke arah situ,

sedangkan underlying, sudah dibahas di beberapa halaman sebelumnya, karena sekarang ini kita sudah masuk zaman dunia digital, apa-apa sudah digital, bahkan untuk sekolah, wisuda, rapat, bekerja pun sudah digital tanpa perlu adanya tatap muka, apa lagi pembayaran. tentu akan banyak juga perdebatan soal itu karena pemahaman underlying pun tiap orang beda, ada yang menanggap cost mining bitcoin itu termasuk ke dalam underlying, ada juga yang berpendapat pada wujud fisik dan sebagainya. kalau sudah begitu, hanya waktu yang akan menjawabnya seperti melukis dan menggambar [1] tadi.

dan pada akhirnya, pemahaman halal dan haram akan balik pada diri masing-masing jika perdagangan bitcoin cs masih legal di Indonesia.
sr. member
Activity: 1484
Merit: 447
January 03, 2022, 05:07:38 PM
#91
Masing-masing negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terhadap Cryptocurrency, ada yang pro dan ada yang anti terhadap eksistensi Cryptocurrency.
Berarti ini dari internal negaranya, bukan karena faktor global. Ini yang sebenarnya saya ingin tahu penjelasannya dari agan husaeni.

Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.
Saya hanya minta penjelasan dan saya coba memberikan sudut pandang saya, tidak ada niat untuk debat kusir tanpa ujung. Masalah mana yang benar, saya juga tidak mempermasalahkan. Ngomong-ngomong debat atau diskusi itu lumrah, malah bikin threadnya jadi hidup. Apa ada yang salah?  Roll Eyes

Ya intinya sama aja, Kenapa negara-negara lain mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto ?, karena semakin banyak demand dari para warga negara-negara tersebut, Cukup jelas ?
Kalau demand dari warga negaranya yang agan maksud, berarti itu faktor internal di negara tersebut, bukan faktor global. Menurut saya sih begitu gan.

Karena konteks yang dibahas tentang Crypto, maka yang saya maksud "Tertinggal", Ya jelas tertinggal tentang perkembangan dunia crypto itu sendiri.
Oke, gan. Thx untuk penjelasannya ya.

full member
Activity: 532
Merit: 116
January 03, 2022, 03:45:09 PM
#90
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.

Tertinggal yang agan maksud kaitannya dengan apa? Jika dikaitkan dengan teknologi, yang joinpun belum tentu paham teknologi blockchain. Kalau dikaitkan dengan tertinggal investasi digital, saya rasa gak semua orang punya pasion menjadi investor/trader. Jadi gak ada masalah sebenarnya, apalagi crypto ini bukan hal wajib yang harus diikuti. Mau join crypto atau tidak, itu tinggal pilihan individu masing-masing.

Ya intinya sama aja, Kenapa negara-negara lain mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto ?, karena semakin banyak demand dari para warga negara-negara tersebut, Cukup jelas ?

Karena konteks yang dibahas tentang Crypto, maka yang saya maksud "Tertinggal", Ya jelas tertinggal tentang perkembangan dunia crypto itu sendiri. Berbeda dengan kita yang hanya fokus untuk trading atau terfokus pada pendapatan secara materi, Sebuah negara cenderung memiikirkan sistem, keuntungan dan kerugian dalam sistem itu sendiri untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi bagi negara tersebut ataupun warganya secara tidak langsung.


Beberapa sumber yang mungkin bisa dibaca :
https://www.beritasatu.com/ekonomi/738235/marak-bitcoin-bi-akan-terbitkan-central-bank-digital-currency
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210227084054-37-226566/bi-beraksi-terbitkan-senjata-pamungkas-lawan-bitcoin
https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/6178c6c8c888a/riset-ada-1000-orang-yang-berpotensi-kendalikan-harga-bitcoin-global
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210414215038-37-237944/awas-ada-peringatan-bi-soal-bahaya-bitcoin-cs
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3921456/5-alasan-pemerintah-keluarkan-larangan-bitcoin

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 03, 2022, 04:16:25 AM
#89
Tapi bicara persoalan hukum, kalau MK sudah ketok palu bahwa bitcoin bisa digunakan, maka terjadilan di indonesia. Sayangnya, negara belum berani karena belum menemukan landasan fundamental atas kripto  sebagai alat  transaksi keuangan
Sebenarnya, topik di OP bukan menyangkut masalah hukum secara konstitusi seperti yang kamu maksud, tapi Hukum syariah dalam agama Islam, sehingga apa pun putusan MUI tidak akan mempengaruhi dari hukum konstitusi di negara kita. Jadi ini bukan masalah berani atau tidak, apa lagi jika itu akan dijadikan sebagai landasan sebagai alat transaksi keuangan dimana bertentangan dengan UU. dan apa pula hubungannya dengan MK?, sampai saat ini saya tidak pernah dengar orang yang menggugat UU No.17 tahun 2011 tentang mata uang di MK (Mahkamah Konstitusi).
newbie
Activity: 153
Merit: 0
January 03, 2022, 03:34:41 AM
#88
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.
Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.

Ane ga baca reply yang sebelum2nya dan cuma baca judul dan opening postnya aja, apakah tidak sedikit ga nyambung ya?
Kalau berdasarkan copywriter Bob Bly, ada 8 jenis judul dimana salah satu jenisnya adalah Judul tidak langsung, pada thread ini OP termasuk ke dalam judul tidak langsung dimana judul dan isi tidak menyiratkan hal yang berkaitan secara langsung, namun masih dalam lingkup sama yaitu hukum.[1].

[1]. https://akhlisblog.wordpress.com/2014/09/27/9-jenis-judul-yang-menarik-pembaca/

mungkin di  luar konteks, tapi serujuga mengetahui copywriter, kan kita jadi tahu bagaimana judul yang benar dalam sebuah artikel. Tapi bicara persoalan hukum, kalau MK sudah ketok palu bahwa bitcoin bisa digunakan, maka terjadilan di indonesia. Sayangnya, negara belum berani karena belum menemukan landasan fundamental atas kripto  sebagai alat  transaksi keuangan
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
January 02, 2022, 09:34:17 PM
#87
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.
Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.

Ane ga baca reply yang sebelum2nya dan cuma baca judul dan opening postnya aja, apakah tidak sedikit ga nyambung ya?
Kalau berdasarkan copywriter Bob Bly, ada 8 jenis judul dimana salah satu jenisnya adalah Judul tidak langsung, pada thread ini OP termasuk ke dalam judul tidak langsung dimana judul dan isi tidak menyiratkan hal yang berkaitan secara langsung, namun masih dalam lingkup sama yaitu hukum.[1].

[1]. https://akhlisblog.wordpress.com/2014/09/27/9-jenis-judul-yang-menarik-pembaca/
legendary
Activity: 3500
Merit: 1354
January 02, 2022, 02:54:00 PM
#86
Ane ga baca reply yang sebelum2nya dan cuma baca judul dan opening postnya aja, apakah tidak sedikit ga nyambung ya?
Judul soal hukum bitcoin di Indonesia tp opening postnya malah lebih ke fatwa MUI yang intinya lebih ke hukum suatu agama tertentu.
Kalo mengacu kejudulnya, ane rasa sudah jelas bagaimana mengatur soal bitcoin dll di Indonesia tp kalo soal fatwa MUI ane mending no komen lah karena jadinya malah kek mencampuradukkan hukum negara dengan agama.
full member
Activity: 378
Merit: 167
betfury
January 02, 2022, 09:21:55 AM
#85
HUKUM tidak lepas dari apa yang di jadikan landasan/kesepakatan,yang kemudian menjadi peraturan.
lebih spesifik tentang bitcoin lebih asyik dari roler coster harga yang auto bikin gemes.dan selalu fresh untuk di perbincangkan dan tentu masih banyak keistimewaan bitcoin,
Salah satu nya tentang hukum bitcoin dari segi hukum fiqih dan pandangan secara economi global atau bahakn undang undang negara tentang perdagangan dll.

 intinya sama saja alat tukar akan sah bila memenuhi sebagai standar/syarat alat tukar/pembayaran yang setimpal.simple
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
January 02, 2022, 01:30:00 AM
#84
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.

Masyarakat kita sudah menerima kehadiran Crypto, meskipun tidak semua Orang Indonesia tau akan Crypto tapi dari khalayak yang mengetahui eksistensi Cryptocurrency, kontribusi mereka sudah cukup untuk meramaikan market Crypto lokal maupun market Global. Klo untuk pemerintah sendiri, mau menerima Crypto tapi hanya sebatas sebagai aset komoditas saja (untuk saat ini).

Masing-masing negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terhadap Cryptocurrency, ada yang pro dan ada yang anti terhadap eksistensi Cryptocurrency. Tetapi ada satu hal yang menurut saya cukup jelas, mayoritas negara (baik yang pro dan anti) sama-sama mau menerima kehadiran tekhnologi yang menopang Cryptocurrency yakni Teknologi Blockchain.
sr. member
Activity: 1484
Merit: 447
January 01, 2022, 05:02:03 PM
#83
Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
Bisa dijelaskan lebih rinci maksud komennya yang bagian ini, gan? Saya kok gagal paham ya. Yang selama ini saya pahami, negara kita menerima crypto karena demand dari masyarakat kita sendiri dan crypto memenuhi kriteria dari pemerintah untuk ditetapkan sebagai aset digital. Menurut saya dua hal ini yang menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk menerima crypto, bukan karena pengaruh dari global.

Tertinggal yang agan maksud kaitannya dengan apa? Jika dikaitkan dengan teknologi, yang joinpun belum tentu paham teknologi blockchain. Kalau dikaitkan dengan tertinggal investasi digital, saya rasa gak semua orang punya pasion menjadi investor/trader. Jadi gak ada masalah sebenarnya, apalagi crypto ini bukan hal wajib yang harus diikuti. Mau join crypto atau tidak, itu tinggal pilihan individu masing-masing.
full member
Activity: 532
Merit: 116
January 01, 2022, 04:27:30 AM
#82
Wih setiap taun isu ini naik lagi ya. Jawaban suhu-suhu di thread ini juga mantap mantap sekali.
Tapi sebenernya kadang yang suka bikin bingung itu media nya sendiri, judul-judul dimedia semakin aneh, mungkin itu cara mereka untuk menarik minat para pembaca. Seperti yang kita ketahui, kalo secara konteks agama, pasti akan muncul berbagai perdebatan, dan setiap orang memiliki jawaban yang beragam, termasuk salah satunya karena perbedaan golongan dan cara pandang yang berbeda pula.

Dan, menurut saya negara kita perlahan lahan mulai menerima dunia crypto, mungkin itu juga karena pengaruh global yang mulai melonggarkan kebijakan untuk crypto itu sendiri, seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, Aset digital akan semakin berkembang. Kalo kita enggan untuk mengikuti itu, mungkin kita akan jauh tertinggal dengan yang lain nya.
 
Dan, Setiap orang berhak atas pendirian dan pemikiran mereka masing masing, selama itu tidak mengganggu orang lain, dan tidak mencelakai dirinya ataupun orang lainnya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 27, 2021, 06:18:18 PM
#81
Saya pikir kita akan segera membutuhkan lebih banyak dompet nyata, tidak hanya untuk menyimpan dana yang digunakan oleh blockchain binance, tetapi juga dompet cryptocurrency nyata, yang dengannya Anda dapat mentransfer dana, tidak hanya transfer antar negara, tetapi juga untuk membayar layanan nyata. Misalnya, Asia sudah memiliki platform multi-rantai, mungkin di Eropa akan ada yang serupa.
Dompet atau wallet yang selama ini saya pakai dapat dapat mentransnfer dana dan antar negara. Juga dapat juga saya pakai untuk layanan beli pulsa. Metamask wallet adalah contoh dompet yang multi rantai, bisa dipakai buat erc20 dan smart chain bsc.

tidak perlu dilanjutkan karena hingga tahun depan saya yakin pemerintah masih melarang bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ya tentu saja, 10 tahun dari sekarang pun akan sama, itu bisa kita lihat bagaimana mata uang lain seperti dollar, pounsterling, yuan, yen, gulden, dinnar dan lainnya sudah hampir 75 tahun Indonesia merdeka, tidak pernah dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.
legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
December 27, 2021, 01:36:08 PM
#80
Saya pikir kita akan segera membutuhkan lebih banyak dompet nyata,
Apa maksud dompet nyata, apakah itu berupa dompet fisik? Jika itu yang anda maksud maka saya kira kita sudah memiliki hardware wallet sejauh ini.
Selain itu saya tidak berpikir bahwa pendapat anda cukup relevan dengan pembahasan yang sedang berlangsung di utas ini dimana saya tidak menemukan hubungan antara hukum bitcoin di Indonesia dengan kebutuhan dompet nyata. Jadi saya harap anda dapat mehami topic dengan baik sebelum membalas supaya postingan anda tidak offtopic.

Jika pun nanti bitcoin di legalkan sebagai alat pembayaran, maka LN serta hardware wallet akan jauh lebih populer untuk para pengguna. Jadi saya kira pembahasan ini tidak perlu dilanjutkan karena hingga tahun depan saya yakin pemerintah masih melarang bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
member
Activity: 448
Merit: 12
December 27, 2021, 11:33:34 AM
#79
Saya pikir kita akan segera membutuhkan lebih banyak dompet nyata, tidak hanya untuk menyimpan dana yang digunakan oleh blockchain binance, tetapi juga dompet cryptocurrency nyata, yang dengannya Anda dapat mentransfer dana, tidak hanya transfer antar negara, tetapi juga untuk membayar layanan nyata. Misalnya, Asia sudah memiliki platform multi-rantai, mungkin di Eropa akan ada yang serupa.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 24, 2021, 05:57:30 AM
#78
Kalau saya boleh berpendapat, MUI itu sebenarnya tidak punya otoritas penuh dalam menentukan bitcoin jadi alat tukar. Dikeluarkannya fatwa haram dari MUI bahkan tidak urgensi buat para pemain, karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama.
Kementerian Agama itu lebih umum dan tidak hanya menaungi urusan satu agama saja yang ada di Indonesia.
Kalaupun masalah fatwa sepenuhnya berada di Kementerian Agama malah cenderung menjadi tidak independen dalam putusannya apalagi jika ternyata putusan/fatwa yang mesti diambil ternyata berseberangan dengan kebijakan pemerintah.

Terkait putusan MUI tentang Cryptocurrency, saya yakin mereka juga tidak bertujuan untuk menjerumuskan ummat dengan fatwa tersebut. Dan Cryptocurrency yang memenuhi syarat sebagaimana tertera dalam putusan tersebut masih diperbolehkan kok.

Apakah kinerja mereka dipengaruhi kepentingan atau ditegakkan idealisme semata? jika perusahaan besar sekali, padahal produknya mengandung babi (misalnya) tapi mereka berani 'sawer' dengan dana besar, bisa jadi akhirnya, mungkin mereka luluh.. dan menyatakan produk tersebut 100 persen halal, yang mana produk itu jelas tidak dimakan. Ini menurut saya carut marut kepentingan, perundangundangan bisa diganti  di dpr, bahwa penetapan hala tidak dari  kemenag, bukan melulu di MUI.
btw, maaf OP, diskusinya jadi melebar dari bahasan Bitcoin/Cryptocurrency ...

Kalau agan memang menemukan penyelewengan semisal yang disangkakan diatas, adukan saja ke lembaga perlindungan konsumen tentunya dengan bukti valid (tidak hanya berdasar prasangka) atau buat pengaduan/pelaporan ke BPJPH* (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama**.

*   https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1615.pdf - Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Pasal 53 ayat 3
** https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelenggara_Jaminan_Produk_Halal
Pages:
Jump to: