Itu adalah Opini dia, dan kalau mau di cross check dengan Opini sampeyan maka yang muncul perdebatan tanpa ujung. Mana yang benar?, silahkan kasih link proof yang benar itu apa, bukan saling salah menyalahkan.
Saya hanya minta penjelasan dan saya coba memberikan sudut pandang saya, tidak ada niat untuk debat kusir tanpa ujung. Masalah mana yang benar, saya juga tidak mempermasalahkan. Ngomong-ngomong debat atau diskusi itu lumrah, malah bikin threadnya jadi hidup. Apa ada yang salah?
diskusi dengan opini (apa lagi sudut pandang) dan saling menguatkan opini tanpa bukti, bukan lumrah namanya dan mengarah ke debat kusir.
Akhirnya, Muhammadiyah meng-haramkan cryptocurrency sebagai mata uang dan investasi [1].[2].
[1].
https://muhammadiyah.or.id/soal-fatwa-haram-kripto-adakah-kemungkinan-mengalami-perubahan/[2].
https://muhammadiyah.or.id/pandangan-majelis-tarjih-terkait-mata-uang-kripto/menurut mereka :1.
kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).
2.
kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah
Pendapat saya:Untuk point no.2 sudah tidak perlu dibahas lagi, bukan hanya haram secara agama tapi juga Negara. tentu, 300 juta + rakyat Indonesia juga sudah paham bbahwa mereka gak mungkin beli beras pakai emas 3 gr, pakai dollar US apa lagi pakai bitcoin.
untuk point no.1 inilah yang memang agak njelimet dan pasti akan penuh perdebatan semua kalangan, karena memang semenjak adanya uang fiat, seluruh keuangan suatu negara itu sudah di atur oleh namanya bank sentral, begitu juga saham. kalau kita lihat saham, ketika bergejolak sedikit mereka langsung mensuspen, begitu juga uang fiat, bergejolak dikit juga bank langsung turun tangan untuk menstabilkan dengan berbagai cara. Oleh karena itulah nilainya tidak befluktuatif. Sedangkan bitcoin adalah produk terdesentralisasi, tidak ada bank yang menghandle jika tidak stabil dan tidak ada yang mensuspen jika harganya bergejolak, inilah mengapa harganya bisa berfluktuatif, dan tentu saja kalau mereka memahami the real dari ekonomis, dan berkaca dari berabad-abad dulu sebelum adanya uang fiat, mereka pasti akan mendukung ini, akan tetapi, mungkin karena cengkraman global begitu kuat jadi belum terpikir ke arah situ,
sedangkan underlying, sudah dibahas di beberapa halaman sebelumnya, karena sekarang ini kita sudah masuk zaman dunia digital, apa-apa sudah digital, bahkan untuk sekolah, wisuda, rapat, bekerja pun sudah digital tanpa perlu adanya tatap muka, apa lagi pembayaran. tentu akan banyak juga perdebatan soal itu karena pemahaman
underlying pun tiap orang beda, ada yang menanggap cost mining bitcoin itu termasuk ke dalam underlying, ada juga yang berpendapat pada wujud fisik dan sebagainya. kalau sudah begitu, hanya waktu yang akan menjawabnya seperti
melukis dan menggambar [1] tadi.
dan pada akhirnya, pemahaman halal dan haram akan balik pada diri masing-masing jika perdagangan bitcoin cs masih legal di Indonesia.