Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 8. (Read 1906 times)

legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
November 15, 2021, 04:59:28 AM
#17
Terlepas dari urusan halal dan haramnya crypto dari sudut pandang agama, saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.
Pemerintah sudah melegalkan crypto dalam batasan hanya bisa diperdagangkan dan juga sebagai sarana investasi dimana kita tidak bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran. Untuk urusan halal dan haramnya saya sendiri yang beragama Islam juga sulit untuk meng-iyakan beberapa pendapat ulama yang berbeda di berbagai sumber berita. Ada yang mengatakan halal, ada juga yang mengatakannya haram dan semua ini balik ke masing individu apakah mau melanjutkan atau berhenti jadi pegiat crypto. Untuk sementara waktu saya hanya ingin melanjutkan, ini adalah keputusan saya sendiri. Beberapa teman saya memang sudah lebih dulu berhenti pada rentang 2017 hingga 2018 karena alasan halal haram dan itu tidak mengubah keputusan saya setidaknya sampai hari ini.
legendary
Activity: 3024
Merit: 1308
November 15, 2021, 04:40:09 AM
#16
Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.

Bingung juga mau komentar gimana kalau urusan haram dan halal. Ya sekedar sharing aja, kalau buat Non Muslim seperti saya sepertinya tidak ada aturan2 yang spesifik (yang dibuat manusia) mengenai halal dan haramnya sesuatu termasuk cryptocurrency. Sampai saat ini saya belum pernah mendengar adanya larangan atau himbauan dari pemuka agama saya mengenai cryptocurrency.
Terlepas dari urusan halal dan haramnya crypto dari sudut pandang agama, saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
November 13, 2021, 09:46:40 PM
#14
Saya juga melihat produk kita ini rame juga di luar negeri, saya juga tidak akan menanggapinya, karena pasti tidak akan klop karena mereka tidak mengalami secara langsung dan tentu kendala bahasa yang sedikit banyak akan mengalami perubahan tendensi,

Thanks untuk hyudien yang telah mention saya.




Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]
Quote
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya
Statement Oscar sama sekali tidak akurat, ada kaitannya antara barang berwujud dan underlying dalam bahasan ini. Misalnya koin emas boleh (ada wujud fisik), dan tokenisasi boleh asal ada aset yang mendasari, misalnya Gold token ada underlying asset emas di brankas. Yang dikatakan Oscar itu biaya dan biaya tidak sama dengan underlying. Underlying saham ya jelas aset perusahaan, brand, dsb. Itu kalau tinjauan dari segi currency dan komoditi.
Mungkin dia anggapnya bitcoin itu tidak sekonyong-konyong datang sendiri, sehingga dia compare dengan mining kayak nambang emas dsb.

Terlepas dari itu semua, berbagai pendapat baik pro dan kontra tidaklah masalah karena itu indahnya perbedaan.
Betul, konteks forum memang seperti itu.

Jika dipikir pikir hingga sejauh itu bagi ane pribadi mencukup syarat sah transaksi.
Pemerintah juga gak gegabah mengeluarkan aturan memperbolehkan bitcoin dkk sebagai aset kripto [1], sudah pasti mereka melihat dan menelaah sumber-sumber kredible seperti, Ulama, Cendikiawan, Ilmuwan dll. sebelum memutuskan jadi Undang-undang.

Pasal 1 ayat 7;

Quote
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain

Pasal 1 ayat 13 dan 14;

Quote
Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.

Quote
Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin

di pasal 3 ayat  2 dijelaskan syarat apa saja harus dipenuhi oleh coin dan token yang boleh diperdagangkan. Supaya itu tadi, memenuhi syarat sahnya jual beli sesuai syariah yang sampeyan jabarkan di atas.

Quote
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. berbasis distributed ledger technology;
b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan
c. telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti

Untuk penjabaran tiap points bisa langsung baca aturan bappeti yang terbit 2 minggu lalu.

[1]. Peraturan Bappeti No.8 tahun 2021, Tanggal 1 November 2021. Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
hero member
Activity: 1946
Merit: 583
Free Crypto Faucet in Trustdice
November 12, 2021, 06:18:19 PM
#13
Untuk agan-agan @DroomieChikito, @MAAManda, @mamesso, @mu_enrico, @DreadPirateRoberts, @masulum, @Luzin, dan juga tidak lupa om @ShowOff
Terimakasih atas tanggapannya, ane sangat senang bahwa sudah dikomentari mengenai isu hukum Bitcoin ini yang kembali mencuat ke permukaan. Memang setelah ATH selalu menjadi perhatian banyak elemen masyarakat, mapun intitusi tertentu bahkan tokoh agama juga. Terlepas dari itu semua, berbagai pendapat baik pro dan kontra tidaklah masalah karena itu indahnya perbedaan.

Semua pasti memiliki dalil, hadist, ijma dan qiyah ulama. Dalam aktivitas kita selalu ada aturan fiqih sesuai madhab ahli sunnah wal jamaah. Kembali pada konteks transaksi selal ada ijab dan kobul itu menjadi patokan ulama. Makanya di dalam perdagangan sudah disiapkan tombol buy dan sell (itu tidak lepas dari penerapan syarat sahnya Bai'ul Hukmi[1]) yaitu dimana ada penjual dan ada pembeli, tidak dirugikan dan tidak merugikan kedua belah pihak. Meskipun jika di dlami transaksi jula beli harus Al-qabdlu [2] anatara si penjual maupun si pembeli maka disedikan pula fitur history transaksi. Jika dipikir pikir hingga sejauh itu bagi ane pribadi mencukup syarat sah transaksi.

Satu hal lagi, Selagi di tasharrufkan [3] ke jalan yang baik dan memberikan manfaat kepada sesama, itu akan menjadi ganjaran yang setimpal.



[1] https://www.nu.or.id/post/read/84854/ijtihad-untuk-perbankan-syariah-pada-kasus-baiu-hukmi-dan-qabdlu-hukmi
[2] https://www.nu.or.id/post/read/84912/qabdlu-haqiqi-dan-qabdlu-hukmi-dalam-fiqih-transaksi-modern
Ibnu al-Jauzi dalam al-Qawanînu al-Fiqhiyyah: 328, al-qabdlu adalah:
Quote
“Kepemilikan atas aset atau hak pakai atas suatu aset, yang diterima baik dengan jalan langsung serah terima tangan, atau dengan ketiadaan penghalang untuk menguasainya.”
https://www.nu.or.id/post/read/84912/qabdlu-haqiqi-dan-qabdlu-hukmi-dalam-fiqih-transaksi-modern
[3] https://media.neliti.com/media/publications/177620-ID-none.pdf (Hal 3, Paragraf ke 3) Vol. 2, No. 2, Juli 2010
legendary
Activity: 2590
Merit: 1178
November 12, 2021, 01:52:48 PM
#12
Tentang hukum bitcoin di Indonesia berdasarkan pendapat ulama ane memilih skip saja dulu karena mungkin lain tempat juga lain pendapatnya. Isu ini telah pernah terjadi sebelumnya tentang halal haramnya cryptocurrency berdasarkan agama dan baru-baru ini kembali trending mungkin karena harganya telah hampir 1 milyar.

Ane lebih memilih no comment saja dulu dan memilih melanjutkannya "konsumsi pribadi" karena selama itu digunakan dengan cara yang benar maka masih wajar untuk mendapatkan hasil darinya. OJK dan Pemeritah melegalkan dalam konteks aset komoditi dan diperdagangkan berdasarkan aturan, itu masih jadi patokan ane selama ini. Mau terus atau berhenti karena perbedaan pendapat ini tentunya pilihan masing- masing.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
November 12, 2021, 10:55:39 AM
#11
MUI dan ulama di Indonesia masih perlu mendalami penggunaan crypto seperti apa. kemarin NU Jatim memfatwakan crypto haram karena hanya beli berdasarkan spekulasi, dan diikuti MUI mengharamkan kripto tapi statemennya ambigu yang membuat pembaca berita langsung memvonis crypto 100% haram, judi dan sebagainya. Media paham bagaimana cara netijen membaca, kebanyakan hanya membaca judul kemudian share dan membuat bumbu rujak sebelum dibagikan kembali.


Rame nian, kalau sudah berhubungan dengan Agama. Para tokoh agama saja berbeda pendapat, bagaimana dengan saya sendiri yang cetek agama Grin. Dibalik itu media juga langsung menjadikan ini topik utama, mereka menulis dan sepertinya mengiring opini masyarakat. Langganannya berita pasti seperti  CNBC, CNN sangat gencar membuat kabar kabar mengenai crypto. Mungkin para bos mereka juga seorang pendukung crypto tersembunyi.  Grin.  Banyak yang memanfaatkan peluang untuk mengambil keuntungan, karena kebiasaan orang indonesia gampang dibuat panik, tidak teliti.

Pada akhirnya sih kalu saya selama pemerintah melegalkan sebagai asset komoditas masih dalam tahap perlindungan oleh pemerintah saya pikir itu sah -sah saja. Karena yang saya pahami keteka membaca keputusan bappeti itu dilarang sebagai alat bayar resmi, karena mata uang resmi Indonesia adalah rupiah. 
copper member
Activity: 2310
Merit: 2133
Slots Enthusiast & Expert
November 12, 2021, 10:25:35 AM
#10
Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]

Quote
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya

Saya berpikir yang sama, tapi kalau menurut saya malah underlying bitcoin itu lebih besar dari pada itu dan lebih besar dari instrumens lain seperti saham, apa undelying bitcoin?, TRUST, sampeyan2 yang berada di forum bitcoin ini bertahun-tahun, kalau tidak percaya bitcoin sudah pasti kabur sejak lama (padahal wujud bitcoin pun tidak ada, tapi kok masih di sini?, hehehe), ratusan transaksi telah dilakukan dan itu sebuah underlying yang tidak terhingga harganya.
Statement Oscar sama sekali tidak akurat, ada kaitannya antara barang berwujud dan underlying dalam bahasan ini. Misalnya koin emas boleh (ada wujud fisik), dan tokenisasi boleh asal ada aset yang mendasari, misalnya Gold token ada underlying asset emas di brankas. Yang dikatakan Oscar itu biaya dan biaya tidak sama dengan underlying. Underlying saham ya jelas aset perusahaan, brand, dsb. Itu kalau tinjauan dari segi currency dan komoditi.

Tapi itu ya tergantung bagaimana agan menyingkapi fatwa tersebut, kalau ane ditanya kek gini ya gimana ya lha wong hobinya main slot (di tempat berlisensi), ngrokok (rokok berpita cukai), kadang ya minum alkohol (di tempat yang memiliki ijin), plus masih pakai Bank Non Syariah. Asal ga illegal bukan masalah bagi ane Smiley Kembali ke pandangan masing-masing saja.

Namun mungkin ada tinjauan lain misalnya sukuk.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
November 12, 2021, 06:26:23 AM
#9
MUI dan ulama di Indonesia masih perlu mendalami penggunaan crypto seperti apa. kemarin NU Jatim memfatwakan crypto haram karena hanya beli berdasarkan spekulasi, dan diikuti MUI mengharamkan kripto tapi statemennya ambigu yang membuat pembaca berita langsung memvonis crypto 100% haram, judi dan sebagainya. Media paham bagaimana cara netijen membaca, kebanyakan hanya membaca judul kemudian share dan membuat bumbu rujak sebelum dibagikan kembali.

Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.

legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
November 12, 2021, 05:08:44 AM
#8

Quote
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Yang no.1 tidak perlu diperdebatkan karena sudah jelas, sedangkan yang no.2 & no.3 itu yang perlu diperjelas apakah Bitcoin:

- memiliki underlying -> tidak


Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]

Quote
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya

Saya berpikir yang sama, tapi kalau menurut saya malah underlying bitcoin itu lebih besar dari pada itu dan lebih besar dari instrumens lain seperti saham, apa undelying bitcoin?, TRUST, sampeyan2 yang berada di forum bitcoin ini bertahun-tahun, kalau tidak percaya bitcoin sudah pasti kabur sejak lama (padahal wujud bitcoin pun tidak ada, tapi kok masih di sini?, hehehe), ratusan transaksi telah dilakukan dan itu sebuah underlying yang tidak terhingga harganya.

Banyak yang masuk di crypto ini para pemain saham yang tidak mengerti bitcoin dan menganggap bitcoin itu sama dengan apa yang dia main, Saham memang ada underlying sebuah perusahaan di belakangnya, kalau mereka anggap sama maka akan menghasilkan keputusan cepat fatwa haram. 

bitcoin juga banyak menghasilkan temuan baru seperti blockchain yang menjadi dasar perkembangan teknologi selanjutnya setelah internet. belum lagi perkembangan privacy dan sebagainya yang menjadi dasar bitcoin.

[1]. sumur
sr. member
Activity: 1484
Merit: 326
November 12, 2021, 04:24:37 AM
#7
Ya kalau mereka menilai bitcoin tidak bisa di jadikan alat transaksi karena ada beberapa kriteria yang dibutuhkan ga sesuai di bitcoin ya saya sih terima aja. pasti itu kan melalui pembahasan yang cukup dalam. bagusnya untuk sebagai komoditi atau aset masih aman jadi platform2 exchange yang beroperasi di indo ga terancam bermasalah atau gimana2. mau ikut atau tidak tergangantung keputusan masing2.
copper member
Activity: 2310
Merit: 2133
Slots Enthusiast & Expert
November 12, 2021, 03:44:27 AM
#6
Kan ada 3 putusan yak:

Quote
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sumur.

Yang no.1 tidak perlu diperdebatkan karena sudah jelas, sedangkan yang no.2 & no.3 itu yang perlu diperjelas apakah Bitcoin:
- memiliki underlying -> tidak
- manfaat yang jelas -> ya
- ada wujud fisik -> tidak
- memiliki nilai -> ya
- diketahui jumlahnya secara pasti -> ya
- ada hak milik -> ya
- bisa diserahkan ke pembeli -> ya

Nah ini boleh ngga? Kesannya ambigu kan? Kalo strict 7/7 sih ya ga boleh, cuma kan 5/7 sudah memenuhi syarat  Grin
hero member
Activity: 1442
Merit: 700
November 12, 2021, 03:08:45 AM
#5
Menurut pandangan ulama, Bitcoin atau mata uang digital boleh digunakan untuk transaksi jual beli, karena ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sedangkan untuk investasi hukumnya haram, karena bitcoin tidak ada fisiknya dan sifatnya yang fluktuasi, bisa jadi untung atau pun rugi. Dan Bitcoin punya unsur Ghisy(tipu daya), Grarar(ketidak pastian) dan Zhulm(zalim). Zhulm maksudnya Bitcoin tidak ada pelindung dari negara, ketika seseorang kena tipu, tidak ada lembaga hukum yang dapat memprosesnya.

Bukannya Terbalik Ya Om? dari Berita Yang Terakhir Kali Saya Lihat, Bitcoin dan Altcoins Lain Itu Tidak Boleh Atau Haram Hukumnya Dijadikan Sebagai Alat Transaksi Namun Boleh Jika Dijadikan Sebagai Investasi Yang Bersifat Komoditas, Coba Simak Dulu Pembahasan Diatas, Better Kalau Memberikan Tanggapan Terhadap Balasan Terdahulu Grin
hero member
Activity: 2072
Merit: 739
Cashback 15%
November 12, 2021, 02:51:53 AM
#4
Menurut pandangan ulama, Bitcoin atau mata uang digital boleh digunakan untuk transaksi jual beli, karena ada persetujuan dari kedua belah pihak. Sedangkan untuk investasi hukumnya haram, karena bitcoin tidak ada fisiknya dan sifatnya yang fluktuasi, bisa jadi untung atau pun rugi. Dan Bitcoin punya unsur Ghisy(tipu daya), Grarar(ketidak pastian) dan Zhulm(zalim). Zhulm maksudnya Bitcoin tidak ada pelindung dari negara, ketika seseorang kena tipu, tidak ada lembaga hukum yang dapat memprosesnya.

Sedangkan untuk user yang menerima bayaran BTC dari signature campaign, hukumnya sah-sah saja, asalkan setelah setelah mendapat bayaran langsung di rupiahkan.
hero member
Activity: 1442
Merit: 700
November 11, 2021, 11:25:34 PM
#3
Media-Media Ini Memang Sangat Pandai dalam Menggiring Opini-Opini Publik, Yang Dijadikan Highlight Jarang Sekali Hal-Hal Baik dari Suatu Berita Untuk Tujuan Rating.

BTW, Dari Berita Yang Om @DroomieChikito Paparin Saya Meng-Hightlight Statements Berikut:

[1]
Quote
MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

[2]
Quote
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan

Menurut Saya, Secara Luas Kita Bisa Mengkategorikan Bitcoin dan Altcoins Ternama Lainnya Kedalam Gharar, Dharar dan Qimar, Namun Secara Sempit (Khusus) Hal Ini Mengarah Kepada Shitcoins. Kemudian di Pernyataan Kedua Saya Meng-Hightlight Hitam Satu Kalimat Yang Dimana Jelas Bahwa Secara Sadar Orang-Orang Yang Berdagang di Bursa Tersentral Itu Sudah Menyetujui Perjanjian/Kontrak (Underlying), Mengenai Manfaat Jelas Saja Bahwa Bitcoin Sebagai Store Of Value Yang Melebihi Emas dari Segi S2F (Stock To Flow) dan Altcoins Ternama Lainnya Yang Memiliki Use-Case (Kebergunaan) Nya Masing-Masing Seperti Ethereum dan lain-lain (Kecuali DOGE dan Shiba Inu Cheesy)

Kesimpulan Yang Dapat Saya Tarik dari Pernyataan Saya Diatas Bahwa Secara Khusus Bitcoin dan Altcoin Ternama Lainnya Tidak Haram Selama Ada Perjanjian Yang Mendasarinya (Kecuali DOGE, Shiba Inu dan Shitcoins)

Oh Iya, Untuk Contoh Perjanjian Dagangnya Bisa Dilihat Contohnya Disini: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044971-Perjanjian-Pengguna-Tokocrypto
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
November 11, 2021, 09:29:00 PM
#2
Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal.

Judul sebelumnya sangat bombastis (MUI mengharamkan crypto), sekarang saya balik;

MUI Halalkan Cryptocurrency Sebagai Komoditi yang Sah untuk Diperjualbelikan

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  Cheesy
Kita sudah punya pemimpin dan ulama yang harus diikuti, itu sejalan dengan hukum yang sampeyan sebutkan di atas, itu juga sebagaimana sampeyan menyikapinya, ada kalanya orang tidak percaya dan membangkang atas keputusan tersebut dan ada juga yang manut wae.

Berinvestasi dalam Islam itu Muamalah artinya dianjurkan dan menguntungkan semua pihak, serta melarang manusia untuk mencari dan mendapatkan rezeki melalui spekulasi dengan berbagai cara lainnya yang sifatnya merugikan orang lain [2].

Apakah bitcoin itu spekulasi dan merugikan?,
Kita tidak berspekulasi di sini, karena kita bisa melihat fundamental dan teknis dari bitcoin, Kemaren adalah new ATH, kalau sebelumnya ngaku rugi itu bohong, apa lagi banyak yang bilang rugi di tahun 2017 karena nyangkut. tentu sekarang tidak rugi lagi, malah untung sekian persen.

Tidak ada yang rugi karena bitcoin kecuali orang yang tidak sabar.

[1]. https://dosensosiologi.com/5-perbedaan-lembaga-dan-organisasi-asosiasi-lengkap/
[2]. Mashuri, Faktor-faktor investasi dalam pandangan Islam, Jurnal
hero member
Activity: 1946
Merit: 583
Free Crypto Faucet in Trustdice
November 11, 2021, 03:45:23 PM
#1
Hallo gan, selamat pagi

Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal. Manusia selalu mengikuti ambisi apa yang menurutnya baik untuk dirinya tetapi terkadang tidak sesuai dengan jalan syariat keagamaan. Memang agak canggung ketika ane berbicara antara hukum agama disangkut pautkan dengan kemajuan teknologi Blockchain, ane yang minim pengetahuan, tentu mohon agar agan semua bisa memaklumi jika ada kata atau ucapan yang tidak sesuai dengan ranahnya. (kritikan sangat diterima).

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  Cheesy

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.
Pages:
Jump to: