Saya juga melihat
produk kita ini rame juga di luar negeri, saya juga tidak akan menanggapinya, karena pasti tidak akan klop karena mereka tidak mengalami secara langsung dan tentu kendala bahasa yang sedikit banyak akan mengalami perubahan tendensi,
Thanks untuk
hyudien yang telah mention saya.
Kalau kata Oscar underlying bitcoin itu ada, Yaitu:[1]
Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya
Statement Oscar sama sekali tidak akurat, ada kaitannya antara barang berwujud dan
underlying dalam bahasan ini. Misalnya koin emas boleh (ada wujud fisik), dan tokenisasi boleh asal ada aset yang mendasari, misalnya Gold token ada underlying asset emas di brankas. Yang dikatakan Oscar itu biaya dan biaya tidak sama dengan underlying. Underlying saham ya jelas aset perusahaan, brand, dsb. Itu kalau tinjauan dari segi currency dan komoditi.
Mungkin dia anggapnya bitcoin itu tidak sekonyong-konyong datang sendiri, sehingga dia compare dengan mining kayak nambang emas dsb.
Terlepas dari itu semua, berbagai pendapat baik pro dan kontra tidaklah masalah karena itu indahnya perbedaan.
Betul, konteks forum memang seperti itu.
Jika dipikir pikir hingga sejauh itu bagi ane pribadi mencukup syarat sah transaksi.
Pemerintah juga gak gegabah mengeluarkan aturan memperbolehkan bitcoin dkk sebagai aset kripto [1], sudah pasti mereka melihat dan menelaah sumber-sumber kredible seperti, Ulama, Cendikiawan, Ilmuwan dll. sebelum memutuskan jadi Undang-undang.
Pasal 1 ayat 7;Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain
Pasal 1 ayat 13 dan 14;Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.
Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin
di
pasal 3 ayat 2 dijelaskan syarat apa saja harus dipenuhi oleh coin dan token yang boleh diperdagangkan. Supaya itu tadi, memenuhi syarat sahnya jual beli sesuai syariah yang sampeyan jabarkan di atas.
Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a. berbasis distributed ledger technology;
b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan
c. telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti
Untuk penjabaran tiap points bisa langsung baca aturan bappeti yang terbit 2 minggu lalu.
[1].
Peraturan Bappeti No.8 tahun 2021, Tanggal 1 November 2021. Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka