Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 6. (Read 1986 times)

copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
December 16, 2021, 06:57:29 AM
#57
Tapi pada pelaksanaannya tentu dikembalikan kepada individu masing-masing. Karena fatwa ini sifatnya bukan hukum yang mengikat di negara ini, maka sekalipun tidak mengindahkannya ya tidak ada sanksi. Namun bagi yang merasa perlu memperhatikannya demi ketaatan kepada agama, sudah selayaknya menaatinya jika memang sudah keputusan final.
Ini penting ditegaskan kalau fatwa haram tidak sama dengan ilegal. Kalau hukum mengatur dan memberi sanksi yang di dunia kalo ada pelanggaran, haram halal lebih kepada urusan akhirat dan memberi sanksi di akhirat kalau ada pelanggaran. Jadi sebenarnya judul thread ini agak menyimpang dengan diskusi yang ada saat ini. Judulnya kan tentang hukum.

Jadi ya tidak perlu terlalu triggered untuk yang pro Bitcoin, asalkan masih legal, aman di dunia. Kalau urusan akhirat tergantung kepercayaan masing-masing saja.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
December 15, 2021, 10:04:01 AM
#56
Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?

Sebenarnya, tanpa harus membahas terlalu lebar sampai dari mana dapatnya, dan jika mereka menyimak berita bukan hanya dari judul, sudah menemukan titik terangnya kok mas. "Bayar pake crypto itu haram, beli/jual crypto untuk dijadikan aset itu boleh", intinya adalah dua poin ini kok. Sayangnya, memang title berita yang dimuat media, sangat memengaruhi mindset. Solusinya adalah, kalau misal mereka ragu, ya sudah stop aktivitas yang berhubungan dengan Crypto.


legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 15, 2021, 07:33:13 AM
#55
Weh ...  Grin di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Saya seperti melihat sosok Vicky Prasetyo.

Hal yang sama juga terjadi ketika uang logam pertama diperkenalkan,  ujung2nya akan diterima juga kok.
Uang logam atau uang kertas?, karena sepanjang yang saya tahu, tidak pernah ada yang kontra terhadap uang logam karena wujud fisiknya dari dulu itu adalah terbuat dari emas dan perak sejak abad ke 7 SM.
hero member
Activity: 1372
Merit: 500
December 15, 2021, 03:04:07 AM
#54
Weh ...  Grin di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Tidak asal-asalan bukan berarti hasilnya selalu sesuai harapan. Crypto ini masih baru di negara kita ini, wajar kalau masih ada kekurangan dalam ijtima. Saya yakin mereka membuat keputusan sudah melewati prosedur yang seharusnya. Tapi untuk hasil, bisa saja belum terbilang objektif karena berbagai hal. Menurut saya, tidak ada yang bertolak belakang dengan pernyataan saya.
Setiap keputusan yang diambil awalnya pasti ada pro dan kontra. Hal yang sama juga terjadi ketika uang logam pertama diperkenalkan,  ujung2nya akan diterima juga kok. Fatwa haram MUI tentang cryptocurrency dilihat secara global. Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?
sr. member
Activity: 1484
Merit: 447
December 15, 2021, 01:38:44 AM
#53
Weh ...  Grin di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?
Tidak asal-asalan bukan berarti hasilnya selalu sesuai harapan. Crypto ini masih baru di negara kita ini, wajar kalau masih ada kekurangan dalam ijtima. Saya yakin mereka membuat keputusan sudah melewati prosedur yang seharusnya. Tapi untuk hasil, bisa saja belum terbilang objektif karena berbagai hal. Menurut saya, tidak ada yang bertolak belakang dengan pernyataan saya.
hero member
Activity: 1470
Merit: 558
dont be greedy
December 15, 2021, 01:12:11 AM
#52
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup. Tidak semua yang ada saat ini sudah jelas landasan hukumnya di dalam Islam, makanya ada MUI yang akan melakukan ijtihad dan nantinya membuat fatwa untuk hal-hal seperti itu. Haram tidaknya sesuatu hal, tidak mesti karena adanya pelanggaran. Banyak aspek yang ditinjau ketika proses ijtihad, beberapa di antaranya sudah agan mu_enrico sebutkan di atas.

Weh ...  Grin di post sebelumnya agan dengan yakin menyatakan kalau fatwa MUI bukan asal-asalan, tapi kok masih ragu dan malah yakin kalau ada kekeliruan pada ijtima ini?

-snip-
Karena saya masih yakin ada kekliruan pada ijtima ini. Mereka menerapkan dasar hukumnya berdasarkan benda real seperti emas atau aset lain yang wujud fisiknya nyata. Sedangkan crypto ini benda digital, tentu harusnya sedikit berbeda dasar hukumnya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 14, 2021, 11:57:47 PM
#51
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
Tidak sesimple yang agan pikirkan. Masalahnya MUI tidak hanya mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang, tapi juga mengharamkan crypto sebagai aset digital karena ada unsur 'gharar, dharar, qimar'. Dalam artian, crypto ini sama sekali tidak bisa digunakan oleh umat muslim kalau mengacu pernyataan ketua MUI, pak Asrorun Niam.
oh ya sudah kalau begitu.
sr. member
Activity: 1484
Merit: 447
December 14, 2021, 11:40:11 PM
#50
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
Tidak sesimple yang agan pikirkan. Masalahnya MUI tidak hanya mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang, tapi juga mengharamkan crypto sebagai aset digital karena ada unsur 'gharar, dharar, qimar'. Dalam artian, crypto ini sama sekali tidak bisa digunakan oleh umat muslim kalau mengacu pernyataan ketua MUI, pak Asrorun Niam.

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
December 14, 2021, 06:51:54 AM
#49
sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum".
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup.
Sebenarnya kalau di antara kita ini benar-benar Muslim yang berpikir, tentu fatwa yang belakangan ini heboh tidak sampai sejauh ini. Cukup menelan mana yang Halal-nya saja. Sedangkan crypto yang berjenis Haram, tinggalkan, simple.
sr. member
Activity: 1484
Merit: 447
December 14, 2021, 02:50:49 AM
#48
sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum".
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup. Tidak semua yang ada saat ini sudah jelas landasan hukumnya di dalam Islam, makanya ada MUI yang akan melakukan ijtihad dan nantinya membuat fatwa untuk hal-hal seperti itu. Haram tidaknya sesuatu hal, tidak mesti karena adanya pelanggaran. Banyak aspek yang ditinjau ketika proses ijtihad, beberapa di antaranya sudah agan mu_enrico sebutkan di atas.

Tapi pada pelaksanaannya tentu dikembalikan kepada individu masing-masing. Karena fatwa ini sifatnya bukan hukum yang mengikat di negara ini, maka sekalipun tidak mengindahkannya ya tidak ada sanksi. Namun bagi yang merasa perlu memperhatikannya demi ketaatan kepada agama, sudah selayaknya menaatinya jika memang sudah keputusan final.


https://www.antaranews.com/berita/497366/mui-fatwa-penting-sebagai-pedoman-hidup-muslim
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 13, 2021, 07:25:15 PM
#47
Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.
Silahkan baca terlebih dulu aturan forum yang di pin. Saya tidak tahu apakah anda berasal dari Indonesia atau bukan, jika anda tidak mengerti bahasanya, gunakan google untuk menerjemahkan ke bahasa yang anda pahami. Kalau memang belum siap menulis dengan kalimat anda sendiri, setidaknya baca dulu saja.
-rtm-

Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.
full member
Activity: 1554
Merit: 129
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
December 05, 2021, 04:05:11 AM
#46
Kalau menurut saya kalau kita bounty hunter hanya seorang pekerja dan menerima imbalan kita di sini tidak mngeluarkan uang untuk modal dan kita juga sudah siap apa bila proyek scam tidak ada uang di rugikan disini jadi untuk bounty saya rasa tidak mengapa selama tidak bergabung di bounty yang konsepnya minuman yang memabukkan ataupun judi, kasino dan lain yang diharam dalam beragama islam, menurut saya kita bounty hunter sebagai kuli disini bekerja dan terima upah, kalau agan punya usulan boleh di tambahkan...
sr. member
Activity: 2520
Merit: 366
Catalog Websites
December 04, 2021, 02:23:42 PM
#45
Hallo gan, selamat pagi

Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal. Manusia selalu mengikuti ambisi apa yang menurutnya baik untuk dirinya tetapi terkadang tidak sesuai dengan jalan syariat keagamaan. Memang agak canggung ketika ane berbicara antara hukum agama disangkut pautkan dengan kemajuan teknologi Blockchain, ane yang minim pengetahuan, tentu mohon agar agan semua bisa memaklumi jika ada kata atau ucapan yang tidak sesuai dengan ranahnya. (kritikan sangat diterima).

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  Cheesy

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.

sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum". harga bitcoin hari ini terkoreksi beberapa puluh persen, smoga fenomena hari ini tidak mereka jadikan fud untuk menakut nakuti warga tentang bitcoin adalah haram.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
December 04, 2021, 03:10:33 AM
#44
Mohon ijin komentar ya. Ane tau isu ini, tapi ane blm bisa masuk lebih dalam soal kriptonya. Jadi lebih ke kebijakan MUI ini. MUI menurut ane adalah alat decepcion dari pihak2 yang menolak kripto di Indo. Yakni menolak adanya disrupsi secara nyata di dunia ini. Jadi 'cap' nya MUI adalah dengan cara mengharamkan sesuatu yang ... (berpotensi besar) mengubah pola ekonomi -hubungan industrial- pada banyak sektor, salah satunya kripto. Mungkin karena kripto tidak terlihat. Bahkan, MUI nya pun mungkin malas mencari tahu, dengan sistem yang mereka kira mirip judi, maka mungkin dari situ mereka menilai dan memutuskan bahwa koin digital ini haram..
Bagaimana bisa agan menilai sesuatu seperti pada kalimat pertama yang saya garis bawahi di atas dengan hanya bermodalkan prasangka semata dengan "mungkin" ?

-snip-
saran saya kita jalani saja, selama crypto yang dihasilkan dari BTT mungkin jauh lebih aman daripada trade, stake dsb.....
Setahu saya forum Bitcointalk tidak menghasilkan Bitcoin/Cryptocurrency gan...
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 03, 2021, 10:48:51 PM
#43
Hallo gan, selamat pagi

Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal. Manusia selalu mengikuti ambisi apa yang menurutnya baik untuk dirinya tetapi terkadang tidak sesuai dengan jalan syariat keagamaan. Memang agak canggung ketika ane berbicara antara hukum agama disangkut pautkan dengan kemajuan teknologi Blockchain, ane yang minim pengetahuan, tentu mohon agar agan semua bisa memaklumi jika ada kata atau ucapan yang tidak sesuai dengan ranahnya. (kritikan sangat diterima).

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  Cheesy

Sumber dari Artikel, Jurnal Ilmiah, atau mungkin ada pernyataan Ulama yang beragam, ane sangat senang untuk membacanya.

Catatan : untuk rekan Non Muslim juga silahkan untuk saling berbagi sudut pandang karena kita sama sama pencinta cryptocurrency.

Mohon ijin komentar ya. Ane tau isu ini, tapi ane blm bisa masuk lebih dalam soal kriptonya. Jadi lebih ke kebijakan MUI ini. MUI menurut ane adalah alat decepcion dari pihak2 yang menolak kripto di Indo. Yakni menolak adanya disrupsi secara nyata di dunia ini. Jadi 'cap' nya MUI adalah dengan cara mengharamkan sesuatu yang ... (berpotensi besar) mengubah pola ekonomi -hubungan industrial- pada banyak sektor, salah satunya kripto. Mungkin karena kripto tidak terlihat. Bahkan, MUI nya pun mungkin malas mencari tahu, dengan sistem yang mereka kira mirip judi, maka mungkin dari situ mereka menilai dan memutuskan bahwa koin digital ini haram..
jr. member
Activity: 85
Merit: 1
December 03, 2021, 09:32:18 PM
#42
Sebenarnya MUI menginginkan agar kita bisa lebih selamat, fatwa itu memang  bukan sebuah kewajiban melainkan hanya sebuah anjuran yg di tekankan agar semua org menghindarinya, dan penjelasan untuk itu bisa baca kitab atau artikel bab muamalat.
yang perlu diperhatikan adalah jngan sampai kita menghujat ulama apalagi sampai meremehkan mereka mengtakan mereka tidak kompeten seolah olah kita jauh lebih kompeten dan lebih paham, hati hati ketika itu kita sedang kerasukan setan.


2 Alasan Fatwa MUI
https://theconversation.com/dua-alasan-mui-harus-timbang-ulang-keputusan-haramkan-uang-kripto-seperti-bitcoin-dan-ethereum-171943

saran saya kita jalani saja, selama crypto yang dihasilkan dari BTT mungkin jauh lebih aman daripada trade, stake dsb.....
kita tunggu berita baik berikutnya...
sr. member
Activity: 826
Merit: 263
December 03, 2021, 07:44:08 PM
#41
maaf sepertinya MUI perlu orang yang kompeten untuk sharing mengenai crypto, agar bisa tau lebih jauh dulu bagaimana sistem blockchain,
MUI gak mungkin asal buat fatwa, gan. Sudah pasti mereka konsultasi atau sharing dengan orang yang dianggap paham crypto. Mereka juga kemungkinan sudah mempertimbangkan bahwa ini bukan barang real tapi benda digital. Ada kemungkinan ijtihad di sini, mereka pasti mengkaji lebih jauh dengan berbagai pertimbangan.

tapi seperti yang kita tau ya ini hanya fatwa, tidak sampai kerana hukum, jadi balik lagi ke pemahaman dan keyakinan setiap individu masing masing
Masuk ranah hukum kalau berkaitan dengan aturan hukum negara. Yang ini kaitannya dengan hukum agama. Walaupun tergantung pemahaman masing-masing, tetap saja perlu kehati-hatian apabila berhubungan dengan yang namanya prinsip agama. Saya yakin gak ada yang mau melanggar aturan agamanya masing-masing.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
December 03, 2021, 08:46:56 AM
#40
Menurut saya yang harus di haramkan itu terorisme dan korupsi, -snip-
Ini adalah masalah yang sudah jelas dalam syari'at, jadi MUI ga perlu melakukan fatwa apa pun. sedangkan Crypto dianggap abu-abu. Dan yang difatwakan haram adalah dijadikan alat bayar, bukan untuk dijadikan aset investasi. Dengan begini kan hukum jadi lebih jelas menurut sudut pandang ulama Indonesia.

dunia crypto luas bagi yang investasi yang berbau judi ataupun kasino itu jelas haram tapi bagi yang investasi seperti emas digital dan sekarang sudah muncul minyak digital itu sudah lain lagi sama halnya seperti orang membeli emas di dunia nyata dan mereka simpan di saat harganya naik maka mereka jual itu sah sah saja itu kalau menurut saya.
Ya namanya judi ya haram, ga harus kripto, kan terus yang dibahas emas & minyak digital, bagaimana dengan crypto menurut Anda? Maaf nih, jadi ga relevan ini dengan topik, karena fokus menjadi ke emas & minyak digital, dan tidak ada kelanjutan mengenai sudut pandang di kripto menurut Anda gimana, selain judi yang Anda sebut tentunya.
full member
Activity: 1176
Merit: 100
Next Generation Web3 Casino
December 03, 2021, 05:50:53 AM
#39
dunia crypto luas bagi yang investasi yang berbau judi ataupun kasino itu jelas haram tapi bagi yang investasi seperti emas digital dan sekarang sudah muncul minyak digital itu sudah lain lagi sama halnya seperti orang membeli emas di dunia nyata dan mereka simpan di saat harganya naik maka mereka jual itu sah sah saja itu kalau menurut saya.
member
Activity: 253
Merit: 12
November 29, 2021, 01:41:35 PM
#38
Menurut saya yang harus di haramkan itu terorisme dan korupsi, bukan malah teknologi yang di haramkan, dan maaf sepertinya MUI perlu orang yang kompeten untuk sharing mengenai crypto, agar bisa tau lebih jauh dulu bagaimana sistem blockchain, Secara logika islam itu kan suka yang adil , nah di crypto sendiri pun sudah jelas teransfaran dan juga adil,  tapi seperti yang kita tau ya ini hanya fatwa, tidak sampai kerana hukum, jadi balik lagi ke pemahaman dan keyakinan setiap individu masing masing
Pages:
Jump to: