Untuk
Ninsalsa0, yuk kita sama-sama belajar menulis dengan baik agar mudah dipahami oleh member dan pembaca lainnya.
walau tread ini sudah cukup lama tapi mnurut saya,masih relevan untuk dibahas.berbicara pajak indo di kenal dengan taat pajak nya dan di bahas slogan di mana mana untuk menggerakan walau mungkin hanya slogan.
Slogan apa yang dimaksud? dan menggerakkan apa? Pajak atau apa nih?
secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki
dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto)
secara logika saya masih menerima ketimbang aset digital lain nya yang hanya merubah nama nya saja dan tidak ada satuaan ukur yang di miliki/di simpan.menurut saya boleh di gunakan bitcoin ini dengan tujuan yang memang untuk transaksi perdagagan.ini bukan gambling yang hanya menebak arah mata angin ke segala arah,paling tidak ini lebih terhormat ketimbang hal makruh/lebih buruk yang masih d lakukan di negara indonesia baik pemimpin nya maupun siapapun itu..sibuk mengurusi hal baru untuk pajak sedangkan belum ada fasilitas yang dberikan atau bahkan jaminan untuk para pemilik bitcoin.
pajak bisa belakangan kalo emang memperlakukan holder/trader bitcoin sebagaimana penyumbang pajak seperti yang lain nya
Yang ini makin membingungkan.
Semestinya ditulis juga, ustadz yang anda maksud itu menjelaskan apa sehingga muncul faktor-faktor yang anda sebutkan dari nomer 1 hingga nomer 4 tersebut. Jika yang dimaksud adalah cryptocurrency, sebaiknya ditulis agar makna tulisannya tidak menjadi samar. Dan jika anda bermaksud menerangkan pendapat anda mengenai 4 faktor yang telah anda sebutkan, menurut saya begini:
1. Crypto tidak memiliki aset fisik, semua berupa aset digital.
- Jadi bagaimana bisa anda menerima satu aset digital dengan hukum "boleh" (saya menangkap maksud anda adalah bitcoin) dan tidak memperbolehkan diri anda membeli aset digital lainnya dengan kata "ketimbang"? Karena itu berarti secara tidak langsung anda mengatakan bahwa ETH, LTC, DASH, WAVES, dan koin lainnya tidak layak untuk disimpan karena tidak memiliki "satuan ukur". Saya bingung dengan satuan ukur yang dimaksud, tolong dijelaskan.
- Lalu darimana anda mendapatkan dasar hukum "boleh" atau dalam kata lain berarti hukumnya
mubah? Mohon dilampirkan informasi yang mendasari perkataan anda agar saya dan member lain gak salah tafsir.
2. Transparansi adalah keterbukaan. Transparansi juga tidak lantas bisa menghalalkan sebuah transaksi jual beli. Sebagai contoh saat anda membeli motor secara kredit melalui
leasing ataupun bank, semua orang tahu ada sistem bunga yang diterapkan. Itu adalah salah satu bentuk transparansi jual beli, namun ia tidak dapat membatalkan hukum haramnya, karena sistem bunga adalah riba.
3. Otak saya masih bisa menerima jika seimbang yang dimaksud adalah mengikuti kondisi tukar terbaru.
4. Semua koin ada namanya. Kalo kehalalan cryptocurrency berdasarkan nama, maka semua koin/token jadi halal dong?
Dan yang terakhir, bahasan halal haram dan baik buruknya cryptocurrency rasanya tidak bisa dikomparasi dengan baik buruknya pemerintah dalam mengelola pajak.