Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 2. (Read 1972 times)

sr. member
Activity: 771
Merit: 293
April 24, 2022, 05:15:46 PM
@Antonas1 baik om,wejangan nya saya terima.kalau om fokus dari kata pertama itu saya kan lagi bahas pajak om.mungkin pernah melihat ada spanduk atau baligho d jalanan tentang pajak?mnurut saya itu hanya slogan walaupun isi nya untuk menggerakan (BANGGA BAYAR PAJAK)untuk penulisan mohon maaf saya masih pelajari dengan kemampuan saya.dan untuk kategori atau alasan crypto masuk akal ketimbang invest lain seperti binary opt dan for-- atau sejenis nya yag tidak ada satuan decimal/ukur dari setiap unitnya.
Nah itu buktinya bisa ditulis, coba dari awal begitu kan agak lebih mudah dipahami isi dan arah tulisannya. Terutama bagi saya sebagai pembaca dapat mengerti apa yang mendasari opini anda, dan saya gak akan bahas lebih jauh soal itu.


Mungkin @Ninsalsa0.org bisa mencatumkan link youtube yang agan lihat tersebut, terkait beberapa poin yang dicantumkan di atas agar user lain bisa menyimak juga (bisa jadi ada kesimpulan lain yang didapat oleh user berbeda).
Ini lebih baik, tapi entahlah, haha.


-snip-
Saya sependapat dengan om @Luzin dan trimaksih sudah menengahi,dengan baik.saya tidak cari perdebatan saya hanya memberi tanggapan adapun ada yang merespon, saya mengapresiasi telah menyisihkan waktu nya untuk membersamai saya bergabung dalam topik Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia.
saya beranggapan tread ini sarana diskusi dengan bahasan yang membangun,bukan sebalik nya
Tenang, saya tidak sedang mendebat anda, justru saya berniat baik mengajak anda untuk lebih baik lagi saat mengemukakan pendapat dalam bentuk tulisan, dan meminta anda untuk menjelaskan dasar/dalil yang menguatkan opini anda, karena menurut saya dasar sebuah pemikiran itu penting untuk disampaikan saat terkait dengan hukum agama dan negara.
Itu tidak cukup membangun ya? Ya udah kalo gitu.
Btw memangnya pak @Luzin menengahi siapa? Kita? Rasanya bukan deh Cheesy
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 24, 2022, 04:07:56 PM
-snip- Jadi jika masih berlanjut agar tidak OOT mungkin thread bisa dispesifik berdasar hukum negara atau hukum agama. IMO Grin
TS juga menurut hemat saya mestinya ikut berdiskusi atau paling tidak memoderasi thread miliknya mau lebih diarahkan kemana agar diskusi tidak jadi ambigu.
kalau baca tema thread dan komentar kedua dari TS, mengarah ke hukum agama, tapi ya tidak bisa dielakan, pasti juga mengarah ke hukum negara dan ujung-ujung juga akan mengarah ke pajak dan sebagainya,

Tapi ya karena memang Indonesia tumbuh bermacam-macam organisasi seperti contoh: NU dan Muhammadiyah, pasti akan banyak ragam pendapat mengenai itu, Jangankan crypto, Berpuluh-puluh tahun sejak Indonesia merdeka saja, Masalah penentuan awal Ramadhan saja beda (untuk tahun ini), apa lagi soal crypto yang baru seumur jagung.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
April 24, 2022, 10:54:34 AM
TS juga menurut hemat saya mestinya ikut berdiskusi atau paling tidak memoderasi thread miliknya mau lebih diarahkan kemana agar diskusi tidak jadi ambigu. Kalau debat halal haram cryptocurrency saya melihatnya ini adalah masalah furu'/cabang (koreksi jika saya keliru) jadi kemungkinan memang akan ada berbeda pendapat ataupun pengambilan landasan hukumnya. Diantara analisa syariah tentang ini bisa dibaca disini: https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf
Berdasarkan riwayat TS baru sekali menanggapi komentar dalam thread ini tapi selebihnya tidak ada tanggapan tentang tindakan lebih lanjut untuk memoderasi thread sesuai dengan tujuan topik, terlepas dari pandangan agama dengan berbagai opini tetapi harus di dasari pada suatu ketetapan dari musyarawah pemuka agama dalam hal ini yaitu MUI, 3 macam keterangan yang di uraikan dalam hukum cryptocurrency menjadi dasar ketentuan hukum jadi saya kira tidak perlu lagi ada perbedaan yang didasarkan opini maka kita menciptakan keseragaman yang didasari pada ketentuan hukum menurut MUI, dan pihak MUI akan terus mengkaji berjalannya penggunaan cryptocurrency di Indonesia.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 24, 2022, 09:51:30 AM
-snip- Jadi jika masih berlanjut agar tidak OOT mungkin thread bisa dispesifik berdasar hukum negara atau hukum agama. IMO ;D
TS juga menurut hemat saya mestinya ikut berdiskusi atau paling tidak memoderasi thread miliknya mau lebih diarahkan kemana agar diskusi tidak jadi ambigu. Kalau debat halal haram cryptocurrency saya melihatnya ini adalah masalah furu'/cabang (koreksi jika saya keliru) jadi kemungkinan memang akan ada berbeda pendapat ataupun pengambilan landasan hukumnya. Diantara analisa syariah tentang ini bisa dibaca disini: https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf

-snip-
secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
-snip-
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki
4. Semua koin ada namanya. Kalo kehalalan cryptocurrency berdasarkan nama, maka semua koin/token jadi halal dong?
Mungkin @Ninsalsa0.org bisa mencatumkan link youtube yang agan lihat tersebut, terkait beberapa poin yang dicantumkan di atas agar user lain bisa menyimak juga (bisa jadi ada kesimpulan lain yang didapat oleh user berbeda).
jr. member
Activity: 31
Merit: 11
April 24, 2022, 09:48:21 AM
@Antonas1 baik om,wejangan nya saya terima.kalau om fokus dari kata pertama itu saya kan lagi bahas pajak om.mungkin pernah melihat ada spanduk atau baligho d jalanan tentang pajak?mnurut saya itu hanya slogan walaupun isi nya untuk menggerakan (BANGGA BAYAR PAJAK)untuk penulisan mohon maaf saya masih pelajari dengan kemampuan saya.dan untuk kategori atau alasan crypto masuk akal ketimbang invest lain seperti binary opt dan for-- atau sejenis nya yag tidak ada satuan decimal/ukur dari setiap unitnya.
saya ga niat membela diri om,di sini saya tidak nimbrung atau mengkutip siapapun dan saya tidak merasa untuk mempermasalahkan semua ini,hanya tanggapan saya saja sebagai newbie.

Saya sependapat dengan om @Luzin dan trimaksih sudah menengahi,dengan baik.saya tidak cari perdebatan saya hanya memberi tanggapan adapun ada yang merespon, saya mengapresiasi telah menyisihkan waktu nya untuk membersamai saya bergabung dalam topik Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia.
saya beranggapan tread ini sarana diskusi dengan bahasan yang membangun,bukan sebalik nya
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
April 24, 2022, 08:42:58 AM
Jika thread ujungnya debat dengan halal haram seperti dikatakan bayak teman diatas masih banyak perbedaan jadi pada akhirnya  saya pikir tergantung sisi pandangan dan keyakinan kita. Sepertinya memang tidak ada judul spesifik dari Thread ini jadi pembahasnaya pada akhirnya tidak hanya hukum negara yang dibahas tapai sampai agama.
Jika menurut anda itu termasuk kategori haram tidak baik maka tinggalkan jika anda merasa itu tidak haram dan anda menggunkan maka lanjutkan. Saya pikir pada akhirnya kita tetap harus saling respek  untuk setiap pendapat. Melakukan debat halal haram yang belum ada aturan jelas di indonesia sepertinya belum ada ujungya, masih perlu kajian dan saya setuju dengan agan @DroomieChikito. Jadi jika masih berlanjut agar tidak OOT mungkin thread bisa dispesifik berdasar hukum negara atau hukum agama. IMO Grin
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
April 24, 2022, 07:32:40 AM
Untuk Ninsalsa0, yuk kita sama-sama belajar menulis dengan baik agar mudah dipahami oleh member dan pembaca lainnya.

walau tread ini sudah cukup lama tapi mnurut saya,masih relevan untuk dibahas.berbicara pajak indo di kenal dengan taat pajak nya dan di bahas slogan di mana mana untuk menggerakan  walau mungkin hanya slogan.
Slogan apa yang dimaksud? dan menggerakkan apa? Pajak atau apa nih?

secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki

dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto)
secara logika saya masih menerima ketimbang aset digital lain nya yang hanya merubah nama nya saja dan tidak ada satuaan ukur yang di miliki/di simpan.menurut saya boleh di gunakan bitcoin ini dengan tujuan yang memang untuk transaksi perdagagan.ini bukan gambling yang hanya menebak arah mata angin ke segala arah,paling tidak ini lebih terhormat ketimbang hal makruh/lebih buruk yang masih d lakukan di negara indonesia baik pemimpin nya maupun siapapun itu..sibuk mengurusi hal baru untuk pajak sedangkan belum ada fasilitas yang dberikan atau bahkan jaminan untuk para pemilik bitcoin.
pajak bisa belakangan kalo emang memperlakukan holder/trader bitcoin sebagaimana penyumbang pajak seperti yang lain nya
Yang ini makin membingungkan.
Semestinya ditulis juga, ustadz yang anda maksud itu menjelaskan apa sehingga muncul faktor-faktor yang anda sebutkan dari nomer 1 hingga nomer 4 tersebut. Jika yang dimaksud adalah cryptocurrency, sebaiknya ditulis agar makna tulisannya tidak menjadi samar. Dan jika anda bermaksud menerangkan pendapat anda mengenai 4 faktor yang telah anda sebutkan, menurut saya begini:

1. Crypto tidak memiliki aset fisik, semua berupa aset digital.
- Jadi bagaimana bisa anda menerima satu aset digital dengan hukum "boleh" (saya menangkap maksud anda adalah bitcoin) dan tidak memperbolehkan diri anda membeli aset digital lainnya dengan kata "ketimbang"? Karena itu berarti secara tidak langsung anda mengatakan bahwa ETH, LTC, DASH, WAVES, dan koin lainnya tidak layak untuk disimpan karena tidak memiliki "satuan ukur". Saya bingung dengan satuan ukur yang dimaksud, tolong dijelaskan.
- Lalu darimana anda mendapatkan dasar hukum "boleh" atau dalam kata lain berarti hukumnya mubah? Mohon dilampirkan informasi yang mendasari perkataan anda agar saya dan member lain gak salah tafsir.

2. Transparansi adalah keterbukaan. Transparansi juga tidak lantas bisa menghalalkan sebuah transaksi jual beli. Sebagai contoh saat anda membeli motor secara kredit melalui leasing ataupun bank, semua orang tahu ada sistem bunga yang diterapkan. Itu adalah salah satu bentuk transparansi jual beli, namun ia tidak dapat membatalkan hukum haramnya, karena sistem bunga adalah riba.

3. Otak saya masih bisa menerima jika seimbang yang dimaksud adalah mengikuti kondisi tukar terbaru.

4. Semua koin ada namanya. Kalo kehalalan cryptocurrency berdasarkan nama, maka semua koin/token jadi halal dong?

Dan yang terakhir, bahasan halal haram dan baik buruknya cryptocurrency rasanya tidak bisa dikomparasi dengan baik buruknya pemerintah dalam mengelola pajak.
jr. member
Activity: 31
Merit: 11
April 24, 2022, 02:24:57 AM
walau tread ini sudah cukup lama tapi mnurut saya,masih relevan untuk dibahas.berbicara pajak indo di kenal dengan taat pajak nya dan di bahas slogan di mana mana untuk menggerakan  walau mungkin hanya slogan.
secara hukum ketika saya mencari di google untuk referensi memang saya belum menjumpai bahwa secara gamblang menyebut halal,tapi di yutube ustad/pemuka agama menjelaskan
1.ada fisik yang di miliki berupa aset
2.ada transparan antara jual dan beli
3.pertukaran yang seimbang dengan nilai pairing
4.ada jelas (nama)dari koin yang di miliki

dan itu boleh.dan menurut saya bukan beli kucing dalam karung (aset crypto)
secara logika saya masih menerima ketimbang aset digital lain nya yang hanya merubah nama nya saja dan tidak ada satuaan ukur yang di miliki/di simpan.menurut saya boleh di gunakan bitcoin ini dengan tujuan yang memang untuk transaksi perdagagan.ini bukan gambling yang hanya menebak arah mata angin ke segala arah,paling tidak ini lebih terhormat ketimbang hal makruh/lebih buruk yang masih d lakukan di negara indonesia baik pemimpin nya maupun siapapun itu..sibuk mengurusi hal baru untuk pajak sedangkan belum ada fasilitas yang dberikan atau bahkan jaminan untuk para pemilik bitcoin.
pajak bisa belakangan kalo emang memperlakukan holder/trader bitcoin sebagaimana penyumbang pajak seperti yang lain nya
sr. member
Activity: 1246
Merit: 262
April 23, 2022, 10:11:08 PM

Tidak ada/belum ada wadah atau perwakilan resmi dari komunitas crypto untuk menyampaikannya. Sisi komunitas kita lemah, hanya perseorangan saja saya lihat yang aktif menolak/menerima tiap keputusan dari lembaga dan pemerintah.

Soal haram dan haram juga wilayah masih abu-abu, di luar negeri malah dipakai buat zakat, ada juga NU di jogja [1]. malah menghalalkan crypto sebagai alat tukar. Jadi masalah halal dan haram menjadi perspektif masing-masing karena memang butuh kajian yang lebih mendalam, sedangkan orang yang telah berkecimpung lama saja masih belum yakin fatwa apa yang sebenarnya diterapkan karena memang crypto dan blockchain itu barang baru. Tidak bisa memvonis segala sesuatu hanya dalam kajian di bawah 5 tahun.

[1]. https://news.tokocrypto.com/2021/11/24/pwnu-yogya-aset-kripto-tidak-bertentangan-dengan/
Ranah bitcoin haram di bagian NU dan perpajakan bagian menteri keuangan dua institusi yang berbeda menurut saya, namun belakangan ini dengan sistem perpajakan sangat memberatkan kita apalagi saat posisi minus saat cut loss dan tetap dihitung harus membayar pajak. Terlepas dari semua desas desus perpajakan kita harus menunggu satu minggu ke depan apakah ada keringanan pajak dari pemain crypto ayau justru bisa memberatkan kita meskipun selama ini hasil dari pajak belum kita nikmatin semaksimal mungkin, malahan banyak pegawai dari kantor pajak yang justru harta kekayaannya naik drastis  Grin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 23, 2022, 07:17:15 PM
Terkait bahasan mengenai fatwa MUI tentang Bitcoin sebagaimana yang diangkat pada post pertama thread ini sudah banyak pro kontranya, dan ya ini lebih ke diskusi secara umum di thread forum, saya sendiri tidak tahu apakah aspirasi semacam ini (baik yang pro ataupun kontra) ada yang meneruskan juga ke MUI (terkait hukum cryptocurrency menurut putusannya).
Tidak ada/belum ada wadah atau perwakilan resmi dari komunitas crypto untuk menyampaikannya. Sisi komunitas kita lemah, hanya perseorangan saja saya lihat yang aktif menolak/menerima tiap keputusan dari lembaga dan pemerintah.

Soal haram dan haram juga wilayah masih abu-abu, di luar negeri malah dipakai buat zakat, ada juga NU di jogja [1]. malah menghalalkan crypto sebagai alat tukar. Jadi masalah halal dan haram menjadi perspektif masing-masing karena memang butuh kajian yang lebih mendalam, sedangkan orang yang telah berkecimpung lama saja masih belum yakin fatwa apa yang sebenarnya diterapkan karena memang crypto dan blockchain itu barang baru. Tidak bisa memvonis segala sesuatu hanya dalam kajian di bawah 5 tahun.

[1]. https://news.tokocrypto.com/2021/11/24/pwnu-yogya-aset-kripto-tidak-bertentangan-dengan/
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 23, 2022, 06:42:22 PM
Saya merasa belakangan ini thread diskusinya jadi terbawa lebih dominan ke bahasan tentang pajaknya. Mungkin kalau lebih spesifik diskusi mengenai pajak aset kripto bisa di thread yang ini: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???.

Terkait bahasan mengenai fatwa MUI tentang Bitcoin sebagaimana yang diangkat pada post pertama thread ini sudah banyak pro kontranya, dan ya ini lebih ke diskusi secara umum di thread forum, saya sendiri tidak tahu apakah aspirasi semacam ini (baik yang pro ataupun kontra) ada yang meneruskan juga ke MUI (terkait hukum cryptocurrency menurut putusannya).
legendary
Activity: 2660
Merit: 1141
April 23, 2022, 02:46:37 PM
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
Kalau 1-2x selama trader masih untung mungkin tidak memberatkan, tetapi kalau trader lagi rugi karena harganya turun tapi dipajaki juga saat cutlose jadinya memberatkan juga ujung-ujungnya.  Cheesy

Saya sendiri lebih setuju jika pemerintah melakukan pemotongan pajak untuk trader saat trader melakukan penarikan/ withdrawal ke rekening fiatnya karena hal itu dapat meminimalisir kerugian tambahan yang dialami trader jika pajaknya dibebankan per transaksi jual-beli. Jadi kesannya pemerintah tidak hanya cari untung saja dari trader tanpa mempertimbangkan kerugian materi trader.

Balik lagi ke kitanya Nerima atau tidak, pemerintah bisa merevisi aturan tersebut jiika memberatkan, tapi ya harus ada yang ngomong langsung kayak asosiasi atau perkumpulan owner exchange yang menolak.
Kalau pemerintahnya bertanya pastinya kita bakalan tolak usulan pajak per transaksi itu, tapi masalahnya pemerintah tidak suka tanya-tanya saat membuat keputusan terutama mengenai aturan. Contoh, BBM dinaikkan, pajak pulsa elektrik dinaikkan, tarif listrik naik tapi mereka tidak tanya kita setuju atau tidak.  Cheesy
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 23, 2022, 09:15:52 AM
-snip-
Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
Balik lagi ke kitanya Nerima atau tidak, pemerintah bisa merevisi aturan tersebut jiika memberatkan, tapi ya harus ada yang ngomong langsung kayak asosiasi atau perkumpulan owner exchange yang menolak. Kalau adem ayem sampai aturan ditetapkan ya dianggap menerima. Harus ada lobbi tingkat atas seperti DPR sebagai fungsi pengawasan untuk mengkoreksi aturan yang memberatkan trader.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
April 23, 2022, 09:15:34 AM
-snip-
Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
Pajak baru berarti adalah pemasukan tambahan buat pemerintah, dan meskipun ada keuntungan bagi para trader, saya kira keuntungan tersebut tidak akan bisa dirasakan secara langsung (dengan asumsi hasil pajak benar-benar digunakan sebagaimana mestinya).

Saya sepakat dengan agan masulum, untuk permulaan akan lebih baik jika nilai pajaknya dikurangi lagi.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
April 23, 2022, 07:53:05 AM
-snip-
Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
Ya, harapannya sih masih ada perubahan dari nilai pajak yang akan diambil oleh pemerintah. Karena basisnya per-transaksi walau nilainya 0,2% terbilang kecil, kembali lagi aktivitas trading yang intens setiap harinya dapat memberatkan, kalau cuma trading 1-2x sih ga memberatkan, kalau scalper, ini pasti akan memberatkan. Mungkin bisa dikurangi menjadi 0.0xx%
sr. member
Activity: 1246
Merit: 262
April 22, 2022, 08:55:03 PM
Saya belum nemu apakah exchange selama ini bayar pajak ke pemerintah?. kalau iya, tentu fee yang mereka tarik dari trading atau penarikan rupiah merupakan pajak resmi kita ke pemerintah juga.

Soalnya exchange, seperti contoh: Indodax (terdaftar di bappeti), dengan transaksi triliunan/tahun, tidak mungkin tidak bayar pajak selama ini, bukan?, dengan begitu secara tidak langsung, trader sudah diakui negara walau resminya nanti diakui di bulan mei 2022.
Tentunya beberapa exchange yang sudah terdaftar di bappeti sudah dianggap legalitas dann membayar pajak setiap tahunnya, secara tidak langsung selama ini kita sebagai pengguna aktif di beberapa exchange lokal seperti Tokocrypto, Indodax, Triv, Pintu dan beberapa exchange lainnya sudah ikut andil dalam membayar pajak juga. Namun bulan depan ada regulasi tambahan lagi bakal dikenakan pajak kepada individu atau pengguna langsung.

Tinggal beberapa hari memasuki bulan Mei dan kita lihat bagaimana tanggapan dan sistem perpajakan yang diadopsi pemerintah, apakah menguntungkan kedua pihak baik trader dan pemerintah atau hanya mementingkan keuntungan semata bagi pemerintah.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 22, 2022, 08:33:20 PM
Saya belum nemu apakah exchange selama ini bayar pajak ke pemerintah?. kalau iya, tentu fee yang mereka tarik dari trading atau penarikan rupiah merupakan pajak resmi kita ke pemerintah juga.

Soalnya exchange, seperti contoh: Indodax (terdaftar di bappeti), dengan transaksi triliunan/tahun, tidak mungkin tidak bayar pajak selama ini, bukan?, dengan begitu secara tidak langsung, trader sudah diakui negara walau resminya nanti diakui di bulan mei 2022.
Pastinya bayar pajak mas (Contoh: https://www.antaranews.com/berita/2781749/indodax-ajak-industri-kripto-taat-bayar-pajak), hanya saja jatuhnya itu pajak yang dikenakan ke exchange sekalipun hasil dari penarikan fee trading dll; Sementara yang ke masing-masing usernya belum secara langsung disahkan payung hukumnya. Dan diatas sudah dikonfirmasikan juga agan kawetsriyanto kalau itu (pajak yang nantinya dikenakan ke masing-masing trader) untuk mempertegas hukum/legalitas dari aktivitas tradingnya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
April 22, 2022, 07:17:10 PM
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Saya belum nemu apakah exchange selama ini bayar pajak ke pemerintah?. kalau iya, tentu fee yang mereka tarik dari trading atau penarikan rupiah merupakan pajak resmi kita ke pemerintah juga.

Soalnya exchange, seperti contoh: Indodax (terdaftar di bappeti), dengan transaksi triliunan/tahun, tidak mungkin tidak bayar pajak selama ini, bukan?, dengan begitu secara tidak langsung, trader sudah diakui negara walau resminya nanti diakui di bulan mei 2022.

Karena pajak kripto ini korelasinya dengan legalitas (secara umum yang berlaku di Indonesia) sebagaimana yang disebutkan agan kawetsriyanto. Sementara kalau spesifik ke hukum agama (contoh Islam) mungkin yang terkait dengan hal itu jika yang dibahas adalah mengenai zakat aset kripto.
Zakat, Kalau saya jika sudah Nisab, (punya bitcoin selama 1 tahun dan nilainya setara dengan 85 gram emas), maka akan saya bayar 2.5% zakatnya. Gak tau kalau yang lain, saya bayar zakat 2.5% karena (balik lagi ke awal thread) dimana saya cukup meyakini kalau bitcoin itu halalkomoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
April 22, 2022, 05:50:45 PM
Terlepas dari hal legalitas tetapi jika dikaitkan dengan agama maka konteksnya akan berbeda, berdasarkan MUI misalnya hanya izinkan penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi/aset saja tetapi tidak untuk sebagai mata uang (nilai tukar) dan aset komoditi/aset yang diperjualbelikan.
Bukannya dari sisi hukum di Indonesia juga sama kan tidak sebagai mata uang, dan putusan MUI untuk poin ini juga selaras dengan aturan yang berlaku di Indonesia*, jadi yang dimaksud konteksnya berbeda dalam hal apanya om?

* https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/  (lihat ketentuan hukum poin pertama).

Statusnya jelas sudah diakui karena memang sudah ada aturan atau pedoman nya di Bappebti. Pajak crypto, sifatnya mempertegas jika aktivitas investasi/trading crypto ini legal dan punya payung hukum untuk menjalankannya. Pemerintah tidak mungkin membebankan pajak ke aktivitas yang illegal, karena secara implisit pajak itu dikenai untuk aktivitas yang sudah diakui keberadaannya.
Terima kasih, saya kira cukup jelas, hal tersebut untuk mempertegas payung hukumnya.

Tentu saja Om. Terkait yang saya komentari, itu karena menurut saya agak kurang tepat jika digeneralisir. Sumber link yang saya bagikan tidak hanya sekedar satu-satunya acuan saya. Saya arahkan ke link tersebut karena berdasarkan yang saya pelajari dari guru, ustad, dan dari berbagai sumber buku yang pernah saya baca memang seperti itu definisinya. Monggo kalau ada pendapat atau sumber lain Om.
Ya, saya sudah lihat referensi-referensi yang dijadikan sumber pada link tulisan tersebut dan sebagian besarnya saya sudah mengetahui dan pernah membacanya juga, di atas saya melengkapi agar tidak hanya dipelajari sendiri (dari internet, buku, dll.) tapi juga belajar dari guru agar tidak memahami menurut pemahaman sendiri saja.
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
April 22, 2022, 03:02:02 PM
Pajak pada transaksi aset kripto di Indonesia kan belum diberlakukan, nah untuk transaksi-transaksi yang berlangsung saat ini kalau dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia apakah dikategorikan belum sepenuhnya sah diakui karena belum 'dipajaki'?
Statusnya jelas sudah diakui karena memang sudah ada aturan atau pedoman nya di Bappebti. Pajak crypto, sifatnya mempertegas jika aktivitas investasi/trading crypto ini legal dan punya payung hukum untuk menjalankannya. Pemerintah tidak mungkin membebankan pajak ke aktivitas yang illegal, karena secara implisit pajak itu dikenai untuk aktivitas yang sudah diakui keberadaannya.

Mengenai ini menurut hemat saya tidak belajar sendiri dari internet atau lainnya karena menyangkut pemahaman juga, sebaiknya belajar juga dari guru yang berkompeten. Hal tersebut tidak seperti belajar tentang cryptocurrency yang tidak masalah kalaupun dipelajari sendiri/otodidak.
Tentu saja Om. Terkait yang saya komentari, itu karena menurut saya agak kurang tepat jika digeneralisir. Sumber link yang saya bagikan tidak hanya sekedar satu-satunya acuan saya. Saya arahkan ke link tersebut karena berdasarkan yang saya pelajari dari guru, ustad, dan dari berbagai sumber buku yang pernah saya baca memang seperti itu definisinya. Monggo kalau ada pendapat atau sumber lain Om.


CMIIW

Pages:
Jump to: