Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 5. (Read 1906 times)

legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
December 24, 2021, 04:07:36 AM
#77
Apakah kinerja mereka dipengaruhi kepentingan atau ditegakkan idealisme semata?
ya gak tau, kok malah nanya saya. kalau soal makanan mungkin baiknya kita tanya chef renatta.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 24, 2021, 01:19:03 AM
#76
karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama. Namun, sayangnya selama puluhan tahun masyarakat kita sudah terpatri bahwa MUI adalah identitas agamis yang memperbolehkan atau tidak orang2 muslim 'melangkah' (sesuai ajaran agama, meski poligami dibenarkan). Terutama di jakarta, dominasi pemerintah sangat terasa, terlebih rasa agamistis dari kalangan islam non moderat. jadi, jangan gampang manut dengan MUI!
di hal lain, seperti produk makanan, MUI bagian dari yang berkepentingan dalam mengeluarkan fatwa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 7 dirincikan untuk bekerja sama dengan MUI, bahkan fungsi MUI pun dirincikan dengan jelas dalam PP No. 31 Tahun 2019, salah satunya berbunyi: Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI.

dari sana kita dapat melihat bahwa MUI itu bukan sembarang lembaga yang gampang kasih fatwa, walau pun dalam hal crypto, saya anggap mereka masih meraba (karena mereka ahlinya dalam produk konsumsi makanan dan kosmetik). Mungkin karena kurangnya ahli, dan produk crypto juga masih 1 dekade ini sehingga tidak mudah dan dalam penetapan pun masih secara umum tidak spesifik mereka kasih fatwa haram ke produk makanan.
Apakah kinerja mereka dipengaruhi kepentingan atau ditegakkan idealisme semata? jika perusahaan besar sekali, padahal produknya mengandung babi (misalnya) tapi mereka berani 'sawer' dengan dana besar, bisa jadi akhirnya, mungkin mereka luluh.. dan menyatakan produk tersebut 100 persen halal, yang mana produk itu jelas tidak dimakan. Ini menurut saya carut marut kepentingan, perundangundangan bisa diganti  di dpr, bahwa penetapan hala tidak dari  kemenag, bukan melulu di MUI.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
December 23, 2021, 03:22:56 AM
#75
karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama. Namun, sayangnya selama puluhan tahun masyarakat kita sudah terpatri bahwa MUI adalah identitas agamis yang memperbolehkan atau tidak orang2 muslim 'melangkah' (sesuai ajaran agama, meski poligami dibenarkan). Terutama di jakarta, dominasi pemerintah sangat terasa, terlebih rasa agamistis dari kalangan islam non moderat. jadi, jangan gampang manut dengan MUI!
di hal lain, seperti produk makanan, MUI bagian dari yang berkepentingan dalam mengeluarkan fatwa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 7 dirincikan untuk bekerja sama dengan MUI, bahkan fungsi MUI pun dirincikan dengan jelas dalam PP No. 31 Tahun 2019, salah satunya berbunyi: Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI.

dari sana kita dapat melihat bahwa MUI itu bukan sembarang lembaga yang gampang kasih fatwa, walau pun dalam hal crypto, saya anggap mereka masih meraba (karena mereka ahlinya dalam produk konsumsi makanan dan kosmetik). Mungkin karena kurangnya ahli, dan produk crypto juga masih 1 dekade ini sehingga tidak mudah dan dalam penetapan pun masih secara umum tidak spesifik mereka kasih fatwa haram ke produk makanan.
newbie
Activity: 153
Merit: 0
December 23, 2021, 02:30:19 AM
#74
Media-Media Ini Memang Sangat Pandai dalam Menggiring Opini-Opini Publik, Yang Dijadikan Highlight Jarang Sekali Hal-Hal Baik dari Suatu Berita Untuk Tujuan Rating.

BTW, Dari Berita Yang Om @DroomieChikito Paparin Saya Meng-Hightlight Statements Berikut:

[1]
Quote
MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Pasalnya, kripto mengandung gharar, dharar, qimar.

[2]
Quote
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan

Menurut Saya, Secara Luas Kita Bisa Mengkategorikan Bitcoin dan Altcoins Ternama Lainnya Kedalam Gharar, Dharar dan Qimar, Namun Secara Sempit (Khusus) Hal Ini Mengarah Kepada Shitcoins. Kemudian di Pernyataan Kedua Saya Meng-Hightlight Hitam Satu Kalimat Yang Dimana Jelas Bahwa Secara Sadar Orang-Orang Yang Berdagang di Bursa Tersentral Itu Sudah Menyetujui Perjanjian/Kontrak (Underlying), Mengenai Manfaat Jelas Saja Bahwa Bitcoin Sebagai Store Of Value Yang Melebihi Emas dari Segi S2F (Stock To Flow) dan Altcoins Ternama Lainnya Yang Memiliki Use-Case (Kebergunaan) Nya Masing-Masing Seperti Ethereum dan lain-lain (Kecuali DOGE dan Shiba Inu Cheesy)

Kesimpulan Yang Dapat Saya Tarik dari Pernyataan Saya Diatas Bahwa Secara Khusus Bitcoin dan Altcoin Ternama Lainnya Tidak Haram Selama Ada Perjanjian Yang Mendasarinya (Kecuali DOGE, Shiba Inu dan Shitcoins)

Oh Iya, Untuk Contoh Perjanjian Dagangnya Bisa Dilihat Contohnya Disini: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/360004044971-Perjanjian-Pengguna-Tokocrypto
Kalau saya boleh berpendapat, MUI itu sebenarnya tidak punya otoritas penuh dalam menentukan bitcoin jadi alat tukar. Dikeluarkannya fatwa haram dari MUI bahkan tidak urgensi buat para pemain, karena dia lembaga  negara juga bukan, yang sah itu adalah kementerian agama. Namun, sayangnya selama puluhan tahun masyarakat kita sudah terpatri bahwa MUI adalah identitas agamis yang memperbolehkan atau tidak orang2 muslim 'melangkah' (sesuai ajaran agama, meski poligami dibenarkan). Terutama di jakarta, dominasi pemerintah sangat terasa, terlebih rasa agamistis dari kalangan islam non moderat. jadi, jangan gampang manut dengan MUI!
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
December 20, 2021, 04:24:03 AM
#73
mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)
Penyebutan secara umum lebih mengakomodir semua, jadi tinggal dipilah mana yang memenuhi syarat di atas mana yang tidak. Jika disebutkan secara spesifik maka bisa-bisa aset kripto baru yang datang kemudian mesti ada penegasan lagi.
Ya betul, tapi hal ini menyebabkan ke simpang siuran dari masyarakat dalam menela'ah fatwa tersebut, mereka melihat secara umum padahal sudah jelas-jelas isi fatwa tersebut tidak mengatakan haram secara keseluruhan crypto. Ada jenis crypto yang halal dan ada jenis crypto yang haram. Kalau menurut saya sih ditela'ah saja 229 jenis crypto (yang legal secara hukum) di aturan bappeti Nomor 7 Tahun 2020, tidak mesti kripto yang baru datang.

ya kalau bisa dikasih sertifikat halal jika kesemua 229 jenis crypto tersebut telah memenuhi syarat sil'ah dan underlying. supaya jelas dan tiap tahun tidak melulu ngangkat berita halal dan haram yang menimbulkan polemik
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
December 19, 2021, 07:33:51 PM
#72
Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC, -snip-
MUI tidak spesifik menyebutkan BTC, bisa agan cek langsung di official web-nya MUI:
https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/
Di situ ada 3 poin putusan jadi jangan hanya melihat sepintas pada putusan yang pertama saja.

-snip- sedangkan di Inggris membayar zakat dengan BTC. Ini kan berbeda ya, kenapa berbeda?
Saya coba kutip sedikit analisa syariah berikut (Selengkapnya bisa dibaca di sini: https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf)

mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)
Penyebutan secara umum lebih mengakomodir semua, jadi tinggal dipilah mana yang memenuhi syarat di atas mana yang tidak. Jika disebutkan secara spesifik maka bisa-bisa aset kripto baru yang datang kemudian mesti ada penegasan lagi.
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
December 19, 2021, 09:23:42 AM
#71
Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC,
Ya itu terserah sampeyan bagaimana memvonisnya, saya telah memberikan arahan mana yg halal menurut MUI, yaitu di atas. Jika menurutmu haram ya sudah, soalnya MUI juga tidak mengatakan secara spesifik bitcoin itu haram, adakah mereka mengatakan itu??. mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)

Dan menurut saya bitcoin itu sudah memenuhi syarat underlying jika berdasarkan pengertian di atas.




Saya harap perdebatan itu tidak perlu dilanjutkan lagi, apa lagi di signaturenya pakai judi dan bayarannya masih btc, lalu pasrah ngomong bitcoin haram?, padahal itu masih bisa ditelaah lagi pengecualian halalnya, (sil'ah dan underlying), kalau yes aja, itu sama kayak memotong urat nadi sendiri.

kecuali memang tidak adanya jiwa korsa. Yang dilakukan sekarang yang penting bagaimana bisa hidup tiap minggu.
hero member
Activity: 1414
Merit: 574
December 19, 2021, 08:59:45 AM
#70

Underlying adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi. Aset yang dijadikan sebagai underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Saya pikir kalau kita harus membaca dengan seksama di setiap keputusan fatwa dan memahami arti dari halal: ~ sebagai memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying ~.


Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC, sedangkan di Inggris membayar zakat dengan BTC. Ini kan berbeda ya, kenapa berbeda? Jika cerita underlying, fiat sendiri walaupun berbentuk fisik bahkan underlying asetnya tidak ada selain jaminan Bank Sentral. Apa bedanya BTC dengan Uang digital saat ini? Jika CBDC diciptakan di Indonesia, pasti akan di halalkan sedangkan BTC diharamkan.
hero member
Activity: 2506
Merit: 576
December 19, 2021, 05:29:15 AM
#69
Tidak salah juga Gan jika ada orang yang mengecam haram Cryptocurrency, karena baliknya ke keyakinan masing-masing individu. Pada dasarnya keyakinan itu adalah pilihan setiap orang dan tentunya antara satu orang dan yang lainnya bisa saja tidak sama.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan sebuah keyakinan masing-masing individu saja, karena semua warga negara indonesia memiliki kepercayaan dan menganut agama yang berbeda juga sehingga aturan umum negara adalah hal utama yang harus dilihat tetapi kalau untuk Fatwa dari MUI saya rasa hanya tertuju untuk umat muslim saja dan untuk warga muslim adalah sebuah kewajiban untuk membaca Fatwa tersebut agar bisa mengetahui dimana Haramnya dan dimana Halalnya.

Masing-masing punya keyakinannya sendiri dalam hal memahami hukum tentang crypto. Ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram dan ane pikir hal itu tidak terlepas dari bagaimana cara mereka menganalisa sebelum suatu keputusan tentang halal dan haramnya di ambil. Ane hanya setuju jika hal itu didasarkan keyakinan beragama maka sudah sewajarnya kita menghargai pendapat orang lain meskipun hal itu berbeda dengan keyakinan kita.
Yang anda katakan juga tidak salah karena menghargai setiap pendapat orang lain adalah hal yang sangat bijak dan juga sangat baik, tetapi untuk semua hal ini setiap orang perlu mempelajarinya supaya tidak salah paham dan bisa sangat memahami dalam semua sudut penilaian, karena melakukan pertukaran didalam aset cryptocurrency tidaklah haram dan Ustad Abdul somat membolehkan hal ini selama itu bisa sangat bermanfaat.

Quote
Ane tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang keyakinan dalam agama mengenai fatwa halal atau haram karena bisa saja benar dan bisa saja salah dan semua itu sangat tergantung dari sudut pandang masing-masing. Yang terpenting adalah Indonesia melegalkan crypto dalam batasan aset yang dapat diperdagangkan dan di investasikan dan menurut ane ini adalah landasan hukum negara. Jika memang ada yang beranggapan bahwa itu haram berdasarkan agama, maka siapapun yang percaya silahkan di tinggalkan. Jadi tidak ada perdebatan lebih lanjut tentang itu.
Memang hal ini tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang, karena hanya perlu dipahami secara akal sehat sebab di jaman yang sudah serba dengan kemajuan teknologi sekarang, sangat tidak mungkin apabila tidak berhubungan dengan yang namanya mata uang Digital, baik itu berupa koin di Shopee maupun token dan vocer pulsa lainnya dan itu tidaklah Haram karena secara manfaatnya sangatlah banyak untuk kehidupan. 
legendary
Activity: 2352
Merit: 2049
December 17, 2021, 08:19:25 PM
#68
namun sebagai contoh MUI telah mengeluarkan fatwa haram sedangkan saat pertemuan World Zakat Forum, crypto sebagai segmen penghimpunan zakat. Bagaimana mengambil hak dari harta yang haram? Bahkan di pertemuan World Zakat Forum tahun ini, hadiah bagi peserta adalah voucer crypto.
Keduanya berbeda gan, MUI tidak berada di WZF (World Zakat Forum). Perlu digaris bawahi di sini, MUI tidak mengatakan seluruh crypto haram, ada pengecualian di fatwa-nya. Kurang lebih sama, WZF juga tidak menerima zakat crypto yang tidak halal, Pastinya mereka nerima cryptocurrency yang sudah ada nilai dan volumenya.



[1]. Masjid di London nerima zakat bitcoin
[2]. bitcoin halal




Underlying adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi. Aset yang dijadikan sebagai underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Saya pikir kalau kita harus membaca dengan seksama di setiap keputusan fatwa dan memahami arti dari halal: ~ sebagai memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying ~.

Jadi kalau mau lebih lanjut membahas ini, fokus apa yang halal menurut MUI, bukan malah debat soal keyakinan dan opini yang pasti beda tiap person.

Difilter dulu coin dan token mana saja yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying. baru bisa diperdebatkan berdasarkan faktanya.

[1]. https://www.winmahdi.com/2017/11/Underlying-Asset.html
full member
Activity: 966
Merit: 111
December 17, 2021, 07:27:03 PM
#67
~
Bener, yang agamanya sama aja pandangannya bisa beda-beda. Ada yang pro MUI, ada yang ga peduli. Ada aliran A, B, C, D, sampe Z.
Ada yang lebih percaya organisasi A, B, C, dsb ketimbang MUI. Kenapa bisa beda, ya karena kek apa surga/neraka juga belom ada yang pernah ke sana terus balik idup lagi lalu cerita. Jadi payungnya sudah jelas, yaitu hukum negara, yang jelas bakal ditangkap pulisi kalo melanggar.

Mungkin organisasi A ngecap haram, organisasi B ngecap halal/mubah/makruh. Ikut yang mana? Ikut kata pak pulisi aja biar gak dismackdown.
maka itu saya di sini bersikap netral saja gan, semuanya punya alasan masing masing kalo di cari siapa yang benar maka gak akan ada habisnya, jika MUI mengatakan haram maka saya menghormati itu, selama merkea tidak mengganggu saya sekeluarga maka itu fine fine saja Cheesy
lama ane baca bahasan ini kok makin lama makin pening juga.
simple kan aja gan. ga ada yang mutlak bener ataupun mutlak salah
semuanya bergantung orangnya bagaimana mereka ataupun kita memahami hukum agama dan objek yang dibahas yaitu cryptocurrency. ane yakin mayoritas disini paham tentang cryptocurrency selanjutnya kita perlu pahami maksud pakar agama di MUI. lalu tentukan arah kita sendiri, mau ikut versi A,B,C,D atau bikin versi sendiri
full member
Activity: 1414
Merit: 228
Omicron is another FUD
December 17, 2021, 11:30:13 AM
#66
~
Bener, yang agamanya sama aja pandangannya bisa beda-beda. Ada yang pro MUI, ada yang ga peduli. Ada aliran A, B, C, D, sampe Z.
Ada yang lebih percaya organisasi A, B, C, dsb ketimbang MUI. Kenapa bisa beda, ya karena kek apa surga/neraka juga belom ada yang pernah ke sana terus balik idup lagi lalu cerita. Jadi payungnya sudah jelas, yaitu hukum negara, yang jelas bakal ditangkap pulisi kalo melanggar.

Mungkin organisasi A ngecap haram, organisasi B ngecap halal/mubah/makruh. Ikut yang mana? Ikut kata pak pulisi aja biar gak dismackdown.
maka itu saya di sini bersikap netral saja gan, semuanya punya alasan masing masing kalo di cari siapa yang benar maka gak akan ada habisnya, jika MUI mengatakan haram maka saya menghormati itu, selama merkea tidak mengganggu saya sekeluarga maka itu fine fine saja Cheesy
legendary
Activity: 2590
Merit: 1178
December 17, 2021, 10:58:25 AM
#65
Maafkan saya karena sudah salah memahami maksud yang mas tuliskan sebelumnya karena secara umum tujuan saya juga hampir sama seperti yang mas katakan ini sebab pemikiran sebagian orang masih sangat kacau dan tidak terarah untuk hal ini padahal sudah sangat jelas bahwa Cryptocurrency hanyalah sebatas mata uang yang sangat tidak salah untuk diciptakan oleh siapapun yang mampu.
Sehingga akan sangat salah kalau ada orang yang mengecap Haram untuk Cryptocurrency Wink
Masing-masing punya keyakinannya sendiri dalam hal memahami hukum tentang crypto. Ada yang bilang halal dan ada yang bilang haram dan ane pikir hal itu tidak terlepas dari bagaimana cara mereka menganalisa sebelum suatu keputusan tentang halal dan haramnya di ambil. Ane hanya setuju jika hal itu didasarkan keyakinan beragama maka sudah sewajarnya kita menghargai pendapat orang lain meskipun hal itu berbeda dengan keyakinan kita.

Ane tidak ingin berkomentar terlalu banyak tentang keyakinan dalam agama mengenai fatwa halal atau haram karena bisa saja benar dan bisa saja salah dan semua itu sangat tergantung dari sudut pandang masing-masing. Yang terpenting adalah Indonesia melegalkan crypto dalam batasan aset yang dapat diperdagangkan dan di investasikan dan menurut ane ini adalah landasan hukum negara. Jika memang ada yang beranggapan bahwa itu haram berdasarkan agama, maka siapapun yang percaya silahkan di tinggalkan. Jadi tidak ada perdebatan lebih lanjut tentang itu.
copper member
Activity: 2310
Merit: 2133
Slots Enthusiast & Expert
December 17, 2021, 10:37:05 AM
#64
~
Bener, yang agamanya sama aja pandangannya bisa beda-beda. Ada yang pro MUI, ada yang ga peduli. Ada aliran A, B, C, D, sampe Z.
Ada yang lebih percaya organisasi A, B, C, dsb ketimbang MUI. Kenapa bisa beda, ya karena kek apa surga/neraka juga belom ada yang pernah ke sana terus balik idup lagi lalu cerita. Jadi payungnya sudah jelas, yaitu hukum negara, yang jelas bakal ditangkap pulisi kalo melanggar.

Mungkin organisasi A ngecap haram, organisasi B ngecap halal/mubah/makruh. Ikut yang mana? Ikut kata pak pulisi aja biar gak dismackdown.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
December 17, 2021, 09:17:16 AM
#63
Maafkan saya karena sudah salah memahami maksud yang mas tuliskan sebelumnya karena secara umum tujuan saya juga hampir sama seperti yang mas katakan ini sebab pemikiran sebagian orang masih sangat kacau dan tidak terarah untuk hal ini padahal sudah sangat jelas bahwa Cryptocurrency hanyalah sebatas mata uang yang sangat tidak salah untuk diciptakan oleh siapapun yang mampu.
Sehingga akan sangat salah kalau ada orang yang mengecap Haram untuk Cryptocurrency Wink

Tidak salah juga Gan jika ada orang yang mengecam haram Cryptocurrency, karena baliknya ke keyakinan masing-masing individu. Pada dasarnya keyakinan itu adalah pilihan setiap orang dan tentunya antara satu orang dan yang lainnya bisa saja tidak sama.

Saya berharapnya diskusi yang ada disini lebih dicondongkan pada permasalahan hukum mengenai keberadaan cryptocurrency di Indonesia, semisalpun ada pembahasan keyakinan dan ada perbedaan pendapat didalamnya, saya harap masing-masing bisa saling menghargai perbedaan tersebut.
hero member
Activity: 2506
Merit: 576
December 17, 2021, 08:13:13 AM
#62
Saya menekankan kepada mereka yang masih ragu mas, yang pada akhirnya mereka lebih cenderung ke "haram" ya sudah stop aja kalau udah ragu kaya begini. itu maksud saya.

kalau saya sih sudah lama menyetarakan bitcoin dengan produk digital lainnya, jadi saya sama sekali tidak ragu baik dengan hukum di Indonesia (hukum dari pemerintah) maupun dengan hukum secara syar'i (halal/haram). Karena konsepnya toh menurut saya sudah jelas, bahkan dengan hadirnya fatwa yang ditegaskan oleh MUI, makin membuat saya tenang  Tongue

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021)
. Terlepas masalah underlying yang kontroversial (dibahas di awal), poin ini sudah jelas kok.

Maafkan saya karena sudah salah memahami maksud yang mas tuliskan sebelumnya karena secara umum tujuan saya juga hampir sama seperti yang mas katakan ini sebab pemikiran sebagian orang masih sangat kacau dan tidak terarah untuk hal ini padahal sudah sangat jelas bahwa Cryptocurrency hanyalah sebatas mata uang yang sangat tidak salah untuk diciptakan oleh siapapun yang mampu.
Sehingga akan sangat salah kalau ada orang yang mengecap Haram untuk Cryptocurrency Wink
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
December 17, 2021, 06:36:32 AM
#61
Saya rasa tidak perlu di Stop juga om kalau semua orang mau menganalisanya secara baik-baik dan terarah,

Saya menekankan kepada mereka yang masih ragu mas, yang pada akhirnya mereka lebih cenderung ke "haram" ya sudah stop aja kalau udah ragu kaya begini. itu maksud saya.

kalau saya sih sudah lama menyetarakan bitcoin dengan produk digital lainnya, jadi saya sama sekali tidak ragu baik dengan hukum di Indonesia (hukum dari pemerintah) maupun dengan hukum secara syar'i (halal/haram). Karena konsepnya toh menurut saya sudah jelas, bahkan dengan hadirnya fatwa yang ditegaskan oleh MUI, makin membuat saya tenang  Tongue

Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11/2021)
. Terlepas masalah underlying yang kontroversial (dibahas di awal), poin ini sudah jelas kok.
hero member
Activity: 2506
Merit: 576
December 17, 2021, 06:14:35 AM
#60
Kalau dirinci lebih detil lagi bagaimana cara mendapatkan crypto mungkin hasilnya akan berbeda. Seperti mining, trading dan ngebounty. Disini kita harus nelihat lebih dalam lagi, seperti ngebounty, kita bekerja tanpa mengeluarkan modal, setelah dibayar langsung dijadikan rupiah. Apa itu masuk dalam katagori haram juga.?
Hal yang anda katakan itu termasuk kedalam cara bekerja untuk mendapatkan hasil atau keuntungan, jadi jelas bisa langsung diputuskan Haram apabila ranah kerja anda mengarah ke perjudian, tetapi kalau hanya sebatas melakukan promosi melalui kampanye saya rasa hal itu sangatlah Halal karena ketika anda tidak melakukan promosi maka anda tidak akan dibayar oleh pihak proyek atau pihak kampanye, jadi hal ini tentu sudah sangat jelas.
Maaf kalau hal ini bisa membuat anda tersinggung bro.


Sebenarnya, tanpa harus membahas terlalu lebar sampai dari mana dapatnya, dan jika mereka menyimak berita bukan hanya dari judul, sudah menemukan titik terangnya kok mas. "Bayar pake crypto itu haram, beli/jual crypto untuk dijadikan aset itu boleh", intinya adalah dua poin ini kok. Sayangnya, memang title berita yang dimuat media, sangat memengaruhi mindset. Solusinya adalah, kalau misal mereka ragu, ya sudah stop aktivitas yang berhubungan dengan Crypto.

Saya rasa tidak perlu di Stop juga om kalau semua orang mau menganalisanya secara baik-baik dan terarah, karena Cryptocurrency itu sangat dekat dengan namanya Digital dimana hal itu juga bisa masuk ke semua ruang lingkup seperti Token Listrik, Vocer Pulsa, dan juga lainnya yang tidak memiliki sifat fisik namun masih bisa dikatakan Halal oleh semua orang, jadi untuk Cryptocurrency saya pikir juga demikian karena hampir sangat mirip dengan hal tersebut.
Maaf kalau saya salah Om.
full member
Activity: 165
Merit: 100
December 17, 2021, 01:22:51 AM
#59
Ikutan nimbrung om, MUI menentukan halal dan haramnya sesuatu amalan bukan tanpa alasan. Dan pasti sudah dicermati dan ditentukan dengan bijak. Perihal merugikan atau menguntungkan untuk orang lain itu kembali lagi ke masing-masing. Tujuan disahkan suatu fatwa oleh MUI salah satunya untuk bisa jadi batasan buat kita, salah satunya tentang bitcoin/crypto.Fatwa MUI mungkin terasa mengada-ada karna untuk beberapa pihak seperti trader, miner dan yang seperti kita-kita butuh sekali crypto jadi kita diposisi dirugikan. tapi mengingat MUI sudah mengkaji fatwa ini, mungkin atas banyak pertimbangan istilahnya banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. MUI menilai kalau bitcoin merupakan barang jual beli yang tidak terlihat jadi tidak bisa dijadikan jaminan keamanan transaksinya.
hero member
Activity: 1414
Merit: 574
December 16, 2021, 02:15:30 PM
#58

Jadi ya tidak perlu terlalu triggered untuk yang pro Bitcoin, asalkan masih legal, aman di dunia. Kalau urusan akhirat tergantung kepercayaan masing-masing saja.

Apalagi kita bicara konteks agama yang tidak semua nya sama. Jangankan dengan yang berbeda keyakinan, yang sama saja terkadang ditemukan perbedaan. Maaf jika out of context, namun sebagai contoh MUI telah mengeluarkan fatwa haram sedangkan saat pertemuan World Zakat Forum, crypto sebagai segmen penghimpunan zakat. Bagaimana mengambil hak dari harta yang haram? Bahkan di pertemuan World Zakat Forum tahun ini, hadiah bagi peserta adalah voucer crypto.

Balik lagi ke hukum, secara negara Bitcoin legal sebagai komoditas, dengan mudahnya sama kan saja seperti forex. Mana ada forex di larang selain sebagai alat tukar. Karena balik lagi alat tukar yang sah secara UU adalah rupiah.

But overall, saya cukup aneh sih saat mengikuti kegiatan World Forum Zakat tahun ini, crypto sangat di highlight sebagai objek zakat di dunia khususnya inggris.
Pages:
Jump to: