Pages:
Author

Topic: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia - page 7. (Read 1972 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 22, 2021, 08:29:05 PM
#37
Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.
Jelas tidak nyambung diskusinya karena yang diposting di atas sebenarnya adalah bahasan lain (tentang e-money dan cryptocurrency).
Pada kata uang baru-nya juga itu aslinya menggunakan tanda petik.
Heran dah banyak bener yang baru bikin akun langsung posting plagiarisme. Semua post yang fajrie1 buat ini semuanya jiplak tanpa sumber. Saya juga agak bingung ketika dia ngomong rosalia, rupanya Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI yang dia jiplak di sini. hati-hati aja, kedepan pasti banyak lagi yang seperti ini, karena sebelumnya juga pernah tegep lalu diulangi bikin akun baru hanya untuk plagiarisme (merusak forum).

*sorry oot (gk usah dibales)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
November 22, 2021, 06:59:56 PM
#36
Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.
Jelas tidak nyambung diskusinya karena yang diposting di atas sebenarnya adalah bahasan lain (tentang e-money dan cryptocurrency).
Pada kata uang baru-nya juga itu aslinya menggunakan tanda petik.


https://informatics.uii.ac.id/2021/06/16/e-money-dan-cryptocurrency-dalam-pandangan-islam/

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 22, 2021, 07:00:09 AM
#35
namun menurut pandangan saya pribadi kajian dari MUI itu belum mereka lakukan secara mendetail karena mereka hanya melontarkan sisi buruk kripto
Ya mereka tidak begitu mendetil aset seperti apa yang bersil'ah dan berunderlying itu, mungkin mereka menyuruh kita berpikir sendiri dan pada akhirnya, karena isi kepala orang beda-beda akan timbul pro dan kontra soal itu. tapi menurutku, Mereka tidak melontarkan sisi buruk hanya membatasi crypto apa saja yang haram dan halal menurut Islam.

Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.
full member
Activity: 1050
Merit: 109
1xBit.. recovered their reputation
November 20, 2021, 10:46:34 AM
#34
saya non-muslim dan menghormati tafsiran yang dilontarkan oleh MUI itu

namun menurut pandangan saya pribadi kajian dari MUI itu belum mereka lakukan secara mendetail karena mereka hanya melontarkan sisi buruk kripto saja sedangkan kita semua juga tahu bahwa fiat juga memiliki sisi buruk yang sama, tinggal di gunakan unutk apa

meskipun negara kita bukanlah negara besar yang bisa mempenagruhi harga kripto namun hal ini bisa membuat warga kita ketinggalana jauh dari negara negara yang sudah menunjukkan sikap positif mereka terhadap mata uang kripto

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
November 19, 2021, 09:49:55 AM
#33
Isu perihal hukum Bitcoin ini sudah lama saya dengar, dari awal saya gabung di forum ini juga pernah baca-baca tentang ini dan pernah baca juga argumen yang menjelaskan tentang Bitcoin ini.

Saya pribadi tidak anti kripto dan teknologinya namun bukan berarti aset kripto mesti diterima begitu saja semuanya;
Bagaimana cara mendapatkannya, cara trading/jual belinya seperti apa, dan lainnya, itu sebagaimana pada aset ril (kebutuhan pokok, dll.) tentu ada aturannya, bagian mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Maaf, saya tidak tahu kalau untuk non-muslim apakah ada aturan-aturan tertentu semisal dalam hal jual-beli atau bebas-bebas saja mau bagaimanapun caranya, baik itu dalam jual beli aset kripto ataupun jual beli aset ril.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326
November 18, 2021, 11:12:12 AM
#32
Nah, produk digital ini terkadang adalah satu-satunya opsi untuk digunakan, jika ada yang bilang hanya membeli angka dan tidak ada wujud fisik, maka saya menyamakan dengan token listrik, sama saja token listrik hanya beli angka, ada manfaat, tentu, Kripto juga sama, ada manfaatnya. Pulsa, kita hanya beli nilai, tidak ada fisik. Tapi penggunaannya bisa kita rasakan saat menelpon. Kripto juga demikian, ada manfaat tapi tak ada wujud. Maka saya selalu menjadikan ini patokan ketika ada orang yang mengatakan haram membeli kripto karena hanya beli angka. jadi membeli kripto kita hanya membutuhkan manfaatnya bukan wujudnya. Produk-produk seperti ini hanya ada dalam bentuk digital yang tidak akan ada produk fisiknya.

Kemarin saya juga lihat nih penjelasan ustad yang di share di tiktok kira2 hampir sama argumentnya" kira2 kaya pulsa juga padahal kan ga ada bentuk fisiknya tapi beberapa merchant di indonesia masih ada yang menerima pembayaran pulsa dan hal2 lain . semoga aja ada perubahan pandangan crypto di indonesia, dan kalau sebagai aset " lot " di saham jug
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
November 18, 2021, 07:24:21 AM
#31
-snip-
permasalahan sekarang kan wujud fisik dan underliying, kalau zaman digital seperti sekarang, apa memang harus diikuti?, itu masih harus diteliti. tentu zaman sekarang (serba digital) beda dengan zaman dahulu, harusnya itu dijadikan kajian lebih dalam antar orang alim dan ulama.

Nah, produk digital ini terkadang adalah satu-satunya opsi untuk digunakan, jika ada yang bilang hanya membeli angka dan tidak ada wujud fisik, maka saya menyamakan dengan token listrik, sama saja token listrik hanya beli angka, ada manfaat, tentu, Kripto juga sama, ada manfaatnya. Pulsa, kita hanya beli nilai, tidak ada fisik. Tapi penggunaannya bisa kita rasakan saat menelpon. Kripto juga demikian, ada manfaat tapi tak ada wujud. Maka saya selalu menjadikan ini patokan ketika ada orang yang mengatakan haram membeli kripto karena hanya beli angka. jadi membeli kripto kita hanya membutuhkan manfaatnya bukan wujudnya. Produk-produk seperti ini hanya ada dalam bentuk digital yang tidak akan ada produk fisiknya.

Lagipula, fatwa sudah jelas mana yang diharamkan seperti yang mas sebutkan, sudah bukan rahasia, media Indonesia sangat suka membuat clickbait pada title karena mereka paham minat baca warga +62 seperti apa. Coba kalau dibikin title "Fatwa MUI, Crypto Halal Sebagai Aset Digital", ini tidak akan mendapatkan respon pembaca yang besar, karena hal biasa dan paling-paling cuma dibaca sebagian. Jika membuat title "Fatwa MUI, Crypto Haram" ini akan jadi wah, karena banyak haters crypto dan yang menganggap trading crypto adalah judi, jadi cukup dengan title sudah membuat kesimpulan. screenshot halaman dan title, langsung share.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 18, 2021, 05:55:38 AM
#30
Sebenarnya Fatwa MUI itu sifatnya seperti apa?
Sepemahaman saya, MUI itu perkumpulan dari ulama di Indonesia dari semua elemen dan ormas. kalau berdasarkan websitenya, MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. [1].

Sebagai muslim kita wajib mengikuti fatwa dari ulama dalam hal ini MUI, karena mereka itu adalah pewaris nabi yang memberikan manfaat bagi muslim [2].

Dalam hal bitcoin ini mereka juga telah menfatwakan mana yang haram (sebagai mata uang dan tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli) dan mana yang halal (aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.}, ya ikuti saja fatwa tersebut.

permasalahan sekarang kan wujud fisik dan underliying, kalau zaman digital seperti sekarang, apa memang harus diikuti?, itu masih harus diteliti. tentu zaman sekarang (serba digital) beda dengan zaman dahulu, harusnya itu dijadikan kajian lebih dalam antar orang alim dan ulama.

apakah ada hukuman/sanksi tersendiri dari MUI untuk orang yang melanggar fatwa tsb? Tapi kalau sifatnya tidak mengikat atau hanya sekedar istilahnya himbauan ya saya rasa fatwa tsb tidak perlu dibikin pusing.
Karena MUI itu sebagai lembaga bukan pemerintah, jadi jika melanggar fatwa tersebut tentu tidak ada hukuman di dunia (penjara). ya sebagai muslim halal dan haram itu sebuah batasan antara hak dan batil. Halal dan haram akan selalu dihadapi oleh kaum muslimin detik-demi-detik dalam rentang kehidupannya. Sehingga menandakan betapa pentingnya kita mengetahui secara rinci batas antara apa yang halal dan apa yang haram. [3].

[1]. https://mui.or.id/sejarah-mui/
[2]. https://republika.co.id/berita/q7sr8o430/ini-pahala-mengikuti-fatwa-ulama
[3]. https://media.neliti.com/media/publications/178128-ID-none.pdf
legendary
Activity: 3066
Merit: 1312
November 17, 2021, 11:52:30 PM
#29
Klo menurutku, pemerintah tetap akan melegalkan dan melangsungkan perdagangan Crypto sebagai aset komoditas (terlepas dari Fatwa MUI). Sedangkan untuk urusan haram dan halal yang berkaitan dengan trading Crypto, tetap kembali kepada persepsi dan pilihan masing-masing individu.

Yang bikin saya masih kurang paham selaku pengguna yang bukan Muslim. Sebenarnya Fatwa MUI itu sifatnya seperti apa? Apakah sifatnya mengikat dan dan harus dijalankan oleh semua Muslim atau bagaimana? Kalau sifatnya mengikat dan harus dijalankan, apakah ada hukuman/sanksi tersendiri dari MUI untuk orang yang melanggar fatwa tsb? Tapi kalau sifatnya tidak mengikat atau hanya sekedar istilahnya himbauan ya saya rasa fatwa tsb tidak perlu dibikin pusing.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 17, 2021, 07:42:59 PM
#28
Haram menurut saya hanya di negara ini saja, dengan adanya perundang-undangan bahwa negara hanya mengakui alat tukar rupiah, di undang2 no 7 tahun 2011. Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?
Ya dollar kepunyaan suatu negara yang ada pengaturannya, naik dan turun akan di awasi oleh bank sentral. Sedangkan bitcoin itu murni suply dan demand alias tidak ada yang mengatur, real alias sesuai dengan permintaan pasar tanpa ada intervensi dari siapa pun, makanya harganya begitu cepat naik dan turun tidak terkendali karena memang sesuai pasar (ini yang menakutkan bagi mereka, padahal ini pulalah yang menjadikan sistem nyata tanpa dibuat-buat alias desentralisasi).

Tentu beda dengan saham, naik 10% saja langsung disuspend ditutup perdagangannya, karena pasar sudah diatur. tentu akan sama saja kalau tidak ada pengaturan seperti itu.

setau saya yang saya liat2 beritanya yang dimasalahkan adalah dilarnagnya menjadi alat transaksi karena tidak ada bentuk fisiknya .
Gawat kalau karena tidak ada bentuk fisik jadi dilarang, sedangkan sekarangkan mulai digembar-gemborkan untuk mengurangi pemakaian uang kertas, jadi akan menjadi ironi dan berkecamuk dalam batin mereka sendiri.

karena aset digital kok pakai wujud fisik dan underlying.
Seharusnya yang mengisi pos pos penting sekarang ini adalah orang yang paham kondisi saat ini.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
November 17, 2021, 07:33:11 AM
#27
Kasus ini sebenarnya bukan kasus baru. Dulu, MUI juga pernah mengeluarkan fatwa terkait dengan jual beli mata uang dimana untuk mayoritas perdagangan Valas juga dinyatakan haram, hanya yang transaksi jual-beli spot saja yang dinyatakan halal oleh MUI.
http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/28-Jual_Beli_Mata_Uang.pdf

Klo menurutku, pemerintah tetap akan melegalkan dan melangsungkan perdagangan Crypto sebagai aset komoditas (terlepas dari Fatwa MUI). Sedangkan untuk urusan haram dan halal yang berkaitan dengan trading Crypto, tetap kembali kepada persepsi dan pilihan masing-masing individu.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 17, 2021, 06:30:12 AM
#26
setau saya yang saya liat2 beritanya yang dimasalahkan adalah dilarnagnya menjadi alat transaksi karena tidak ada bentuk fisiknya . karena dari beberapa refrensi syarat sesuatu bisa dijadikan alat pembayan yang sah ketika ada wujud fisiknya . tetapi untuk dijadikan sebuah aset atau komoditas yang bisa dijual beli di exchange2 yang ada di indonesia saat ini masih boleh2 aja .  yg di haramini itu adalah jika dijadikan alat pembayaran.
Tadinya ane juga mengira hanya terkait alat pembayaran, tapi setelah baca ketiga putusan mereka.
Ternyata yang putusan 2 dan 3 tidak terkait dengan alat pembayaran, tapi sebagai komoditi/aset digital.
Poin-poin tersebut yang lebih banyak ketidakjelasannya, karena aset digital kok pakai wujud fisik dan underlying.
sr. member
Activity: 1512
Merit: 326
November 17, 2021, 05:27:37 AM
#25
Haram menurut saya hanya di negara ini saja, dengan adanya perundang-undangan bahwa negara hanya mengakui alat tukar rupiah, di undang2 no 7 tahun 2011. Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?


setau saya yang saya liat2 beritanya yang dimasalahkan adalah dilarnagnya menjadi alat transaksi karena tidak ada bentuk fisiknya . karena dari beberapa refrensi syarat sesuatu bisa dijadikan alat pembayan yang sah ketika ada wujud fisiknya . tetapi untuk dijadikan sebuah aset atau komoditas yang bisa dijual beli di exchange2 yang ada di indonesia saat ini masih boleh2 aja .  yg di haramini itu adalah jika dijadikan alat pembayaran.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
November 17, 2021, 04:50:53 AM
#24
Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?

Terimakasih jawaban untuk/dari thread ini gan, jadi saya bisa jawab kalau temen2 saya lg dalam perdebatan bitcoin

Beda si om menurut saya, Jelas dolar telah diakui sebagai alat pembayaran internasional , bahkan kalau tidak salah banyak negara yang menggunakan Dollar sebagai cadangan keuangan negara. Selain itu sepertinya dolar adalah mata uang paling stabil, karena dolar AS memiliki Gross Domestic Product (GDP) yang sangat besar. Selain itu AS adalah penguasa dala bidang perindustrian yang menjadikan banyak negara bergantung pada AS, meskipun kalau saya melihat saat ini cina mulai menginvasi. (sumber)

Sedangkan Bitcoin belum ada regulasi, atau induk organisasi yang mengatur dan setiap negara memiliki sikap yang berbeda. Selain itu nilai yang tidak stabil membuat negara negara hanya memutuskan sebagai aset bukan pembayaran. Jadi dolar telah memliki kekuatan yang disebabkna arus kebutuhan. Yang jelas kalau saya sih membandingkan BTC dengan dolar sepertinya belum bisa untuk membandingkan atau sebagai dasar halal haram. (IMO)  Grin.

Mohon diluruskan kalau salah
newbie
Activity: 153
Merit: 0
November 17, 2021, 03:24:43 AM
#23
MUI dan ulama di Indonesia masih perlu mendalami penggunaan crypto seperti apa. kemarin NU Jatim memfatwakan crypto haram karena hanya beli berdasarkan spekulasi, dan diikuti MUI mengharamkan kripto tapi statemennya ambigu yang membuat pembaca berita langsung memvonis crypto 100% haram, judi dan sebagainya. Media paham bagaimana cara netijen membaca, kebanyakan hanya membaca judul kemudian share dan membuat bumbu rujak sebelum dibagikan kembali.

Tapi, bagaimana pun, haramnya crypto ini sudah dikhususkan pada untuk melakukan pembayaran, yang sama saja sebutannya crypto illegal untuk pembayaran. Itu saja sudah cukup. Kalau jual belinya diharamkan, saya memiliki banyak landasan jual beli yang bisa mematahkan mengapa hanya beli crypto yang diharamkan karena tidak memiliki fisik. Bahkan, beberapa kali berdebat dengan teman sendiri, pada akhirnya mereka kalah dan kembali pada statemennya "judi", ini juga sama, kita mau beropini seperti apa pun dengan orang yang enggan menerima, maka hasilnya menjadi pembicaraan yang buang-buang waktu.


Mohon maap agan, ane sebagai newbie yang mencari informasi mengenai crypto tertarik dengan isu yang diangkat di thread ini, saat ane baca-baca ane sepakat dengan komentar agan, bahwa sepertinya MUI dan NU Jatim yang juga badan negara berdasar agama akan leboh dan cepat menyatakan bahwa ini adalah harom dan ditentang agama. Ya inilah adanya budaya orang kita, tahu sedikit klaim dan minta regulasi secepatnya dengan koar2..

Haram menurut saya hanya di negara ini saja, dengan adanya perundang-undangan bahwa negara hanya mengakui alat tukar rupiah, di undang2 no 7 tahun 2011. Tapi walaupun dolar tidak diakui sebagai alat tukar yang sah di Iindonesia, tapi dolar dapat dikonversi ke rupiah. Lalu apa beda dengan BTC?

Terimakasih jawaban untuk/dari thread ini gan, jadi saya bisa jawab kalau temen2 saya lg dalam perdebatan bitcoin
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 15, 2021, 08:26:09 PM
#22
Kalau lihat dari link om @CucakRowo sepertinya dari pihak NU, bagaimana dengan muhamadiayah dan golongan lain yang diakui keberadaannya di indonesia ya.
Saya sudah naruh link perbedaan antara lembaga dan organisasi di post No.2 karena pasti saya tebak, akhirnya juga akan mengarah ke situ.

MUI adalah Lembaga, sedangkan yang lain disebutkan adalah Organisasi. tentu kedudukan Lembaga lebih tinggi dari pada organisasi, karena lembaga adalah kumpulan dari beberapa organisasi terpilih. Ya kalau sampeyan mau ngikut tentu akan ngikut mana yang kedudukannya lebih tinggi kan?. di MUI ada orang NU dan orang Muhammadiyah, mereka dipilih atas utusan pimpinan/ketua umum masing-masing, jadi tidak serta merta atau sekonyong-konyong ada di lembaga tersebut, tiap putusan mereka telah dimusywarahkan dengan pimpinan mereka, ini sama halnya kayak utusan Indonesia di PBB, suara mereka adalah suara Indonesia.

Kalau Muhammadiyah sendiri dalam memutuskan hal ini tidak tergesa-gesa, mereka mengkaji dalam-dalam sebelum memberi fatwa. [1].

pun jika keputusan Mubes NU seirama dengan PWNU Jatim (which is saya rasa ndak mungkin sama), kembali ke awal komentar saya. Mau diikutin silahkan, nggakpun nggak masalah.
Mudah-mudahan seirama dengan pimpinan mereka,

Yenni wahid sebagai tokoh NU, menjelaskan; [2].

yang penting rukun, ojo jotos2an yoo..
Di sini orang kripto semua, sudah pasti rukun bro, ini juga kan tempat ngumpulnya bitcoiner, kecuali kalau ada penyusup misalkan pemain saham atau forex yang usahanya sepi karena anak muda zaman sekarang pada invest ke kripto.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
November 15, 2021, 08:56:09 AM
#21
Nyisipin bahan doang? Ga ikut berpendapat?
nggak lah... udah banyak pendapat yang bagus2 di thread ini.


-.-
Muhammadiyah ada namanya Ijtihad Majlis Tarjih.
Untuk masalah ginian, pendapatnya masih muamalah alias bebas. jadi pasti banyak perdebatan (sama kayak forex)
Fatwa NU sifatnya pun nggak mengikat. Kalo mau ngikut, silahkan, nggak ngikut, nggak masalah. Dan fatwa tersebut masih bersifat regional (jawa timur), belum menjadi keputusan Mubes NU.
pun jika keputusan Mubes NU seirama dengan PWNU Jatim (which is saya rasa ndak mungkin sama), kembali ke awal komentar saya. Mau diikutin silahkan, nggakpun nggak masalah.
yang penting rukun, ojo jotos2an yoo.. Temanggung udane deres mas

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
November 15, 2021, 07:41:14 AM
#20
Anyway, mending kalau mau berdiskusi, ngeluarin uneg2, ya di lokal sini, masih relatif "beradab" nanti kalau sudah di thread luar bisa kacau kalau ndak siap mental. Karena ini isunya bikin gatal yang pro-Bitcoin global, mau ga mau nanti akan ada komeng2 bernada sumbang.

Kalau lihat dari link om @CucakRowo sepertinya dari pihak NU, bagaimana dengan muhamadiayah dan golongan lain yang diakui keberadaannya di indonesia ya. Sepertinya mereka perlu bekumpul menentukan keputusan ini. Mereka perlu berkumpul dalam satu meja berdiskusi.  Kalau tidak salah indonesia punya lembaga MUI, mungkin mereka harusnya bisa diskusi disana jangan membuat berita heboh.

Selain itu bagaimana selanjutnya hubungannya dengan Bappeti yang telah melegalkan Crypto sebagai asset nantinya jika crypto dianggap haram? Jadi sepertinya nanti ada hubungan yang bertentangan jika MUI benar memutuskan crypto Haram. Sepertinya bisa burem masa depan Crypto Indonesia Huh

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
November 15, 2021, 07:33:51 AM
#19
Saya pribadi lebih berpatokan sama aturan yang dibuat pemerintah kalau untuk urusan crypto.
Seharusnya memang begitu, sepanjang yang saya tahu pemerintah dalam hal membuat keputusan atau aturan tidak langsung jadi begitu saja, mereka tentu sudah berkonsultasi dengan para ahli, baik itu  tokoh agama, ekonom, ahli IT dan sebagainya. Dan lagi pula, mengenai kripto ini sudah lama sekali ditelaah dan dipelajari oleh pemeritah sebelum memutuskannya jadi aturan, seperti: [1]

1. UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
2. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4. serta ramainya pasar kripto di Indonesia.

[1]. https://money.kompas.com/read/2021/10/31/164858526/bagaimana-aturan-perdagangan-mata-uang-kripto-di-indonesia?page=all

Beberapa teman saya memang sudah lebih dulu berhenti pada rentang 2017 hingga 2018 karena alasan halal haram dan itu tidak mengubah keputusan saya setidaknya sampai hari ini.
kalau rentan tahun segitu kayaknya bukan karena itu deh, tapi karena dump habis-habisan harga kripto. karena mungkin loss alias rugi dump harga bertepatan juga dengan munculnya fatwa.
copper member
Activity: 2324
Merit: 2142
Slots Enthusiast & Expert
November 15, 2021, 07:27:25 AM
#18
Tentang hukum bitcoin di Indonesia berdasarkan pendapat ulama ane memilih skip saja dulu
~
Ane lebih memilih no comment saja dulu dan memilih melanjutkannya "konsumsi pribadi"
Lah, kok jedi kek #JamanPakHarto mau berpendapat saja takut2...

Nyisipin bahan doang? Ga ikut berpendapat?


Anyway, mending kalau mau berdiskusi, ngeluarin uneg2, ya di lokal sini, masih relatif "beradab" nanti kalau sudah di thread luar bisa kacau kalau ndak siap mental. Karena ini isunya bikin gatal yang pro-Bitcoin global, mau ga mau nanti akan ada komeng2 bernada sumbang.
Pages:
Jump to: