Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 11. (Read 1572 times)

full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW

Kenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty.

Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya.

thread ini yang saya tunggu-tunggu pembahasannya gan, terima kasih sebelumnya sudah menuangkan ide agan disini
saya sendiri masih mencari dan belajar pembahasan cryptocurrency dalam pandangan ekonomi islam, mungkin sedikit banyak nya saya coba tuangkan disini:
1. Mengenai akad perdagangan tidak hanya dalam crypto saja perdagangan tradisional pun dalam ekonomi islam harus jelas dan tanpa riba
2. Trading dengan crypto pada dasar nya sama dengan hukum trading saham, vorex, derivatif dll. Asalkan tidak mengandung unsur spekulasi (maisir) maka diperbolehkan, hanya saja saya lebih prefer ke crypto karena sistem desentralisasi dan transparan nya yang dianjurkan dalam perdagangan ekonomi islam, sebagaimana sistem murabahah dalam tabungan syariah yang transparan

dan masih banyak lagi kajian dalam pandangan ekonomi islam selain hal diatas, saya coba untuk terus update dan mengikuti thread ini

Antara pandangan islam dan umum memang bayak yang berbeda secara mendetil, yang namun kalau ingin mengkaji maslaah antara crypto secara konsep ekonomi islam bagi ane hanyalah sebuah kajian yang penuh dengan kiasan semata, karena didalamnya juga memiliki tujuan yang sama, sama-sama mencari keuntungan. terkhusus untuk hal yang memang dianggap merugikan serta mengandung unsur judi yang memang perbuatan riba secara pribadi dalam dunia crypto itu seperti melakukan trading, karena didalam trading memiliki sistem tolak tarik saham yang antara 2 orang atau lebih bertaruh dengan mendapatkan keuntungan atas kerugian orang lain, maka itu salah satu sifat memuzaratkan. akan tetapi dengan hal mengikuti bounty adalah hasil bayaran dari hasil kerja yang sesuai aturan dan dengan memperhatikan bounty yang sewajarnya untuk diikuti dan tidak mengandung hal yang negatif.
copper member
Activity: 560
Merit: 109
kalau saya pribadi saya yakin kok cryptocurrency itu tidak masalah,, halal halal saja. tapi kita harus menyaringnya. Misal dalam forum ini kita ikut bounty, kan banyak itu macam macam bounty yang ada. ada dari kesehatan, konstruksi, exchanger, porn, judi, dll. nah dari situ kita harus baca terlebih dahulu sebelum mengikuti bounty, kita harus memilih bounty yang memasarkan project yang baik, yang bermanfaat bagi orang banyak, bukan project yang jeles misal judi, porn, dll. asal kita memilih yang baik pasti aman dan halal gan.
full member
Activity: 504
Merit: 104
Dalam setiap perkembangan dari peradaban memang tentunya banyak hal yang baru di anggap canggung dan apa lagi dengan dasar unsur yang memang belum menjadi hal yang konsumtif secara garis besar seperti hal nya dengan cryptocurrency saat ini, dengan perkembangan serta berpenghasilan yang memang tidak wajar diketahui umum menjadi sebuah tema diskusi hangat bagi para faham agama seperti ulama dalam mengkiaskan sesuatu hal dan terkadang keputusan itu bertolak belakang dengan keputusan pemerintah saat ini seperti bitcoin yang megandung banyak unsur didalamnya seperti hal nya uang pada umumnya namun yang membedakannya adalah antara berwujud dan tak berwujud, ketika digunakan untuk hal yang benar maka akan berfungsi secara benar dan begitu pula sebaliknya dengan uang pada umumnya.
Intinya kalau bagi ane antara pandangan secara ekonomi islam dan konvensional cuma berbeda dalam sebutan yang didalamnya juga mengandung unsur paksaan walaupun secara tidak langsung.
newbie
Activity: 126
Merit: 0
Namanaya uang digital terhadap pandangan islam tetap hukum nya haram gan, makanya di indonesia dengan masyarakat mayoritas islam dengan adanya kebijakan pemerintah maupun bank indonesia yang masih ilegalkan adanya mata uang digital
jr. member
Activity: 166
Merit: 1
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Kalau sekedar investasi jangka panjang memang sangat bagus dan tidak terkait dengan judi.
Untuk saat ini crypto memang sangat banyak peminat jadi bisa saja harga coin-coin ke depannya bisa semakin mahal.
Untuk itu kita bisa mengambil keuntungan dengan investasi sekarang.
member
Activity: 392
Merit: 10
Ccfound
kalau menurut saya cryptocurrency itu sangat berbeda dari judi atau hal lain yang menganggap haram crypto setahu saya cara mendapatkan hasil dari crypto pun sangat berbeda dengan judi meskipun beberapa ada forum yg cara kerjanya sama dengan berjudi, namun setahu saya kebanyakan pekerjaannya lebih tepatnya seperti sales yg mengiklankan suatu produk akan di kembangkan seperti bounty sigh, bounty sosmed, blogger dan lainnya, Smiley
kalo trading itu masuknya apa ya? wkwk setahu ane prinsip trading sih mirip judi, kayaknya loh ya. tapi kalau cryptocurrency yang dapetnya dari bounty gini kayaknya diibaratkan seperti imbalan sih menurut ane
ini yang menarik, memang trading sendiri pada dasar nya tidak terlepas dari unsur judi atau gambling gan, berbeda dengan bounty seperti yang sudah saya jelaskan pada post sebelumnya yaitu bergantung dari proyek seperti apa yang kita terlibat di dalamnya.
Disini saya coba mengumpamakan trading dengan perdagangan mata uang (valas) yang masih ada perdebatan dan pertentangan mengenai halal haramnya
member
Activity: 392
Merit: 10
Ccfound
Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley

izinkan saya memberikan sedikit pandangan dalam hal ini gan
keuntungan yang agan peroleh dari investasi ICO menurut saya halal karena keuntungan tersebut dihasilkan dari keunggulan proyek yang direncanakan, sama seperti sistem mudharabah bagi hasil dalam dagang.
jika pun proyek yang agan investasikan mengalami kerugian, maka seharusnya kerugian itu dibagi rata dengan cara yang transparan.
yang jadi catatan adalah, proyek ICO seperti apa yang agan terlibat dalam berinvestasi...mohon maaf karena terdapat beberapa ICO yang proyek nya memajukan gambling, kredit, ataupun sistem ponzi yang tentunya dilarang menurut pandangan islam

semoga bermanfaat untuk agan

Terimakasih sebelumnya sudah memberi masukannya. Saya investasi di ICO yang berbidang teknologi, keuangan dan semacamnya tidak judi karena saya sudah tau kalo itu sudah pasti haram, selain itu seharusnya tidak apa apa kan gan ?

yakin dengan apa yang agan lakukan, dalam hal ini proyek yang agan investasikan jelas tanpa ada unsur yang menjadikannya haram atau syubhat (abu-abu). Yang terpenting bismillah dan hasilnya jangan lupa sedekahkan untuk yang membutuhkan ya gan...saya juga masih belajar membiasakan hal ini
hero member
Activity: 1666
Merit: 701
hukum bitcoin menurut islam sudah dibahas beberapa tahun lalu di forum bitcoin indonesia, artikel aslinya berbahasa inggris dan udah ditranslatekan ke bahasa indonesia oleh pak oscar
mungkin disini ada yang belum baca artikel itu, dan saya setuju dengan isi artikel tersebut yang mengatakan bahwa bitcoin lebih halal dari mata uang kertas

ini link nya gan, monggo
https://forumbitcoin.co.id/threads/apakah-bitcoin-sesuai-dengan-syariah.534/
member
Activity: 616
Merit: 10
Menurut ane Cryptocurrency adalah sebuah objek, nah melanggar atau tidaknya dengan syariat islam tergantung subjeknya atau penggunanya kalau digunakan untuk berjudi, transaksi haram dll jelas ini akan menjadi sesuatu hal yang haram tapi kalau dipakai secara positif maka sah sah saja
newbie
Activity: 61
Merit: 0
Islam sudah mengatur bagaimana cara berdagang dalam hal ini selama tidak ada unsur judi insyaalah uang digital atau cryptocurrency halal. dengan begitu kita bisa tenang dan semoga berkah untuk kita semua.
member
Activity: 243
Merit: 10
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

jujur saya sependapat dengan dengan bapak Dr Zulkifli N, s.e yang mengatakan cryptocurrency sah sah saja dan tidak  di larang di agama islam selagi tidak mengandung unsur judi. begitu juga dengan uang  virtual atau uang kertas bisa menjadi haram jika dihasilkan dari perjudian ataupun koruppsi,
sistim perdagangan juga di anjurkan di islam asalkan tidak ada penipuan di dalamnya Cheesy
newbie
Activity: 19
Merit: 0
Selama kita mengunakan bitcoin dengan baik maka di ajar islam tidak di larang kecuali ketika kita salah mengunakan bitcoin mencuri menipu dan lain maka setiap agama akan melarangnya.
member
Activity: 350
Merit: 11
Kalau menurut saya, Bitcoin tidak lah mengandung unsur judi. Pada dasarnya untuk mendapatkan Bitcoin, kita harus membelinya dengan harga tertentu. Selain itu, kita juga bisa menukarnya dengan mata uang lain seperti Etherum, dan lain sebagainya. Mendapatkan Bitcoin bukanlah dengan bertaruh sesuatu yang tentu sudah jelas haramnya.
member
Activity: 166
Merit: 10
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Semua mempunyai sudut pandang masing2, ulama indonesia juga demikian. Bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa bitcoin itu diperbolehkan asal cara memperolehnya dengan cara legal tidak membajak dan menipu. Masih bingung juga sebenrnya bitcoin yg platform internasional gini disni dites kehalal-haramannya hehe. Tp saya memiliki pembenaran sendiri; bitcoin saya sanggap sebagai instrument investasi/untuk simpanan. Jadi aman dari cap haram
member
Activity: 182
Merit: 10
jelas sekali pandangan beliau yang dasar hukumnya berpegangan pada Al qur'an sehingga dapat diterima, memotivasi agar tidak ragu dengan begitu para mahasiswa pun semakin yakin dan optimis untuk terjun di dunia cryptocurrency
newbie
Activity: 120
Merit: 0
MUI sendiri memperbolehkan trading valas, dari sinilah kita berangkat untuk trading bitcoin, karena sejatinya dalam transaksi bitcoin juga ada ijab qabul yang dilakukan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), penjual memasang harga dan pembeli membeli bitcoin sesuai dengan harga yang dipasang oleh penjual. berarti transaksi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak ada unsur riba dan judi.
member
Activity: 126
Merit: 23
Jika kita mengacu pada konsep mata uang, maka tidak ada yang salah dengan bitcoin, berarti konsep kehalalannya jelas yaitu hanya sebagai media pertukaran barang.
Dalam Islam tidak ada batasan tentang apa yang menjadi media pertukaran, bisa dengan emas, perak, kurma ataupun gandum. Yang penting antara penjual dan pembeli sama-sama menerima.
Malah dalam suatu riwayat disebutkan, kalau tidak karena kekhawatiran akan punahnya unta, kulit unta kala itu mau dijadikan sebagai alat tukar dalam transaksi perdagangan.

Bitcoin berbeda dengan mata uang, mata uang mempunyai nilai intrinsik sedangkan bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik.

Nilai intrinsik bitcoin terletak pada proses terciptanya bitcoin, yaitu dengan proses mining yang membutuhkan daya komputasi untuk memecahkan kode kriptographi dalam bentuk POW. Bitcoin tidak dapat dirubah dan ditiru.
Sedangkan mata uang kertas misalnya, bisa rusak ataupun dipalsukan.

Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, sehingga tidak jelas dan sama dengan berjudi.
Apakah yang tidak berwujud tidak memiliki nilai. Komputer merupakan media digital, aplikasi didalamnya tidak memiliki bentuk fisik, tapi berguna buat yang memakainya.
Seseorang dapat melakukan transaksi bitcoin dan dapat membuktikan bahwa bitcoin tersebut memiliki nilai.

Bitcoin bisa menjadi haram ketika proses perolehannya dengan cara yang haram; berjudi, menipu, pencucian uang atau transaksi ilegal.
member
Activity: 252
Merit: 10
Saya rasa memang mencari keuntungan lewat dunia crypto tidak melanggar ketentuan dalam islam kita disini bekerja dan jauh dari unsur perjudian dan tidak menjadikan dunia crypto untuk berbuat negatif seperti halnya merugikan orang lain Kita mencari keuntungan didunia crypto sama halnya seperti bekerja offline dalam katagori halal dan tentunya tudak merugikan orang lain.
sr. member
Activity: 714
Merit: 252
Kalo menurut saya pribadi tidak akan pernah ragu-ragu lagi tentang pemakaian mata cryptocurrency ini karena di dalam agama Islam di izinkan memakai nya dan tidak akan pernah haram,yang penting kita tidak pernah mencuri dan menganggu orang lain gan.

1 lagi gan, Hasil dari crypto yang kita dapatkan bukan dari hasil perjudian atau hal2 negatif lain nya. kesimpulan nya mata uang crypto akan tetap halal di dalam hukum Islam jika kita mendapatkan nya dengan cara yang halal pula
full member
Activity: 336
Merit: 100
kalo menurut saya untuk di kaitkan dalam segi agam Islam dunia cryptocurrency sah dan halal gan karena disini kita jual beli dan disini kita jika ikut pun tidak merugikan siapapun dan kalo pun adanya resiko ya kita terima sendiri ibarat kita berdang ada rugi dan ada untung nya juga kan..
Pages:
Jump to: