Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 9. (Read 1572 times)

newbie
Activity: 224
Merit: 0
kalau menurut saya cryptocurrency itu sangat berbeda dari judi atau hal lain yang menganggap haram crypto setahu saya cara mendapatkan hasil dari crypto pun sangat berbeda dengan judi meskipun beberapa ada forum yg cara kerjanya sama dengan berjudi, namun setahu saya kebanyakan pekerjaannya lebih tepatnya seperti sales yg mengiklankan suatu produk akan di kembangkan seperti bounty sigh, bounty sosmed, blogger dan lainnya, Smiley
kalo trading itu masuknya apa ya? wkwk setahu ane prinsip trading sih mirip judi, kayaknya loh ya. tapi kalau cryptocurrency yang dapetnya dari bounty gini kayaknya diibaratkan seperti imbalan sih menurut ane
ini yang menarik, memang trading sendiri pada dasar nya tidak terlepas dari unsur judi atau gambling gan, berbeda dengan bounty seperti yang sudah saya jelaskan pada post sebelumnya yaitu bergantung dari proyek seperti apa yang kita terlibat di dalamnya.
Disini saya coba mengumpamakan trading dengan perdagangan mata uang (valas) yang masih ada perdebatan dan pertentangan mengenai halal haramnya
bener itu gan. kalau bounty itu lebih seperti imbalan yang kita dapat atau bayaran dari usaha atau kerja yang telah kita lakukan. untuk trading menurut saya sih haram, gak boleh karena mengandung riba.
member
Activity: 224
Merit: 13
The stock photography revolution
Syukur dechh kalo ada pencerahan dari ulama' tentang cryptocurrency kan jadi tenang dan nyaman untuk mendaptkan keuntungan dari dunia crypto.saya sendiri sich sudah yakin selama saya tidak menggunakan aset crypto saya untuk yang dilarang agama saya tidak akan dosa.sebab cryptocurrency kan aset bukan termasuk barang haram.jadi tergantung penggunaanya.kalo digunakan untuk maksiat pastinya dosa.gunakan sebaik2nya aset digital cryptocurrency dengan sebaik2nya agar kita dpat keuntungan juga dapat pahala.
newbie
Activity: 45
Merit: 0
Menurut saya sih sah sah saja. Karena di dalam transaksi tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Hukum islam itu simpel, intinya bila banyak mudorotnya tentu hukumnya haram dan bila banyak manfaatnya insaallah halal.
 Mungkin ada pendapat lain
full member
Activity: 742
Merit: 102
untuk masalah mendapatkan uang dari forum ini saya sudah bertanya kepada sodara saya yang seorang ustadz dan menurut dia itu boleh boleh saja. tapi yang menjadi pertanyaan ane gimana kalau misalkan curangin bounty ? alias melanggar peraturan dengan cara multi akun  Huh
newbie
Activity: 113
Merit: 0
menurut saya cryptocurrency merupakan jual beli , dimana dalam islam jual beli tidak mengandung riba jkadi selagi jual beli itu tidak mengandung gharar/ketidak jelasan maka itu boleh menurut pandangan islam ,begitu juga dengan cryptocurency dimana kita membikin suatu proyek kemudian mendapatkan hasil dari pekerjaan itu , kalau itu boleh saja sih.
full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
Kalau menurut ku sewaktu yang kita itu tidak merugikan orang lain, menurut saya boleh-boleh saja asal tidak keluar dari aturan agama misalnya dalam mengikuti bounty, kita harus lihat dulu projectnya pelajari dan mendalami gagasab dan tujuaannya, jangan sampai kita mengikuti sebuah projek yang menyimpang dengan aturan agama
full member
Activity: 588
Merit: 100
Prinsip dasar kaidah bitcoin/uang digital yang saya pahami adalah halal. Jadi yang menjadikannya berubah jadi haram adalah cara mendapatkannya. Selama kita mendapatkannya dengan cara yang dilarang seperti judi, mencuri, baru nilainya nenjadi haram. Itu berlaku untuk semua mata uang, termasuk bitcoin.
full member
Activity: 854
Merit: 100
The OGz Club
Menurut saya crypto dalam pandangan perekonomian islam, sama hal nya dengan uang kertas, kalau kita mengunakan uang itu dengan cara yang benar tidak di jadikan alat perjudian pasti itu sah dan tidak haram, sama hal nya dengan crypto kalau kita mengunakan crypto sebagai alat investasi dan melakukan trading untuk akses jual beli, tidak ada unsur penipuan dan perjudian, saya merasa sah-sah saja.

Ya sebenrnya mah bitcoin itu sm dengan properti sih gan kalo kata saya, hanya beda dibentuk saja. Dan uang crypto itu sm seperti nilai uang yang ada di ATM, ketika kita mentransfer nilainya saja berkurang, kita tidak melakukan pembayaran uang kertas hanya mengirim nilai digitalnya saja. Saya rasa bitcoin itu sah2 saja. Bentuknya yang tidak nampak hanyalah bentuk dari perkembangan zaman

Mengenai halam haram khususnya di indonesia memang masih diperdebatkan, beda tokoh beda pernyataan. ada yang seketika bilang haram tanpa mengkajinya terlebih dahulu. kalau saya lebih condong ke pernyataan KH Cholil nafis (anggota dewan syariah nasional) hukum bitcoin sebagai alat tukar itu mubah (boleh) bagi mereka yang berkenan dan mengakuinya namun tidak diperbolehkan jika untuk  alat spekulasi bukan investasi (peruntungan/judi). Jadi intinya kembali ke pribadi masing masing gan gimana kita menggunakan bitcoin ini.
full member
Activity: 630
Merit: 118
Menurut saya crypto dalam pandangan perekonomian islam, sama hal nya dengan uang kertas, kalau kita mengunakan uang itu dengan cara yang benar tidak di jadikan alat perjudian pasti itu sah dan tidak haram, sama hal nya dengan crypto kalau kita mengunakan crypto sebagai alat investasi dan melakukan trading untuk akses jual beli, tidak ada unsur penipuan dan perjudian, saya merasa sah-sah saja.

Ya sebenrnya mah bitcoin itu sm dengan properti sih gan kalo kata saya, hanya beda dibentuk saja. Dan uang crypto itu sm seperti nilai uang yang ada di ATM, ketika kita mentransfer nilainya saja berkurang, kita tidak melakukan pembayaran uang kertas hanya mengirim nilai digitalnya saja. Saya rasa bitcoin itu sah2 saja. Bentuknya yang tidak nampak hanyalah bentuk dari perkembangan zaman
full member
Activity: 486
Merit: 100
DAEFROM.com
Menurut saya crypto dalam pandangan perekonomian islam, sama hal nya dengan uang kertas, kalau kita mengunakan uang itu dengan cara yang benar tidak di jadikan alat perjudian pasti itu sah dan tidak haram, sama hal nya dengan crypto kalau kita mengunakan crypto sebagai alat investasi dan melakukan trading untuk akses jual beli, tidak ada unsur penipuan dan perjudian, saya merasa sah-sah saja.
jr. member
Activity: 132
Merit: 6
Dari seminar yang ente tangkep, isinya itu boleh menggunakan bitcoin. Ane mw nambahin aja hadis riwayat Muslim.

Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum syair dibarter dengan gandum syair, korma dibarter dengan korma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai” [HR Muslim no 4147]

Ini yang jadi pegangan ane maen bitcoin.
Dari situ kalau barangnya berbeda maka takarannya sesuka hati asalkan tunai.

Sumber:
Read more https://pengusahamuslim.com/3411-riba-dan-bahayanya-1818.html

https://konsultasisyariah.com/28435-hukum-bitcoin.html/2
full member
Activity: 206
Merit: 100
menurut sya tingal bagaiman cara kita mendapatkan koin atau token tersebut seandianya di dapat dengan berjudi,menipu ya itu suda past melanggar tapi kalu didapatkan melalu kerja kayak mengikuti bounty contohnya mebuat blog atau video youtube mungkin aman2 saja.itu pendapat saya Grin
member
Activity: 1540
Merit: 22
Dalam islam memang tidak di jelaskan bitcoin haram atau halal,tapi kita harus meneliti lebih jauh dulu buat apa dan bagaimana cara menggunakan cryiptocurrency ini gan,pendapat ane sih bitcoin itu halal gan karena di dalam bitcoin ini tidak ada unsur judi kecuali yang menggunakan nya saja buat judi itu baru haram
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Mungkin ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mendiskusikan tentang hukum bitcoin. Memang banyak pro kontra mengenai hukum bitcoin. Yang jelas kita semua ingin menambah penghasilan kita dlm segi ekonomi,tp ingat dengan jalan yang benar pasti barokah. Silankan agan tonton sendiri video saya ambil dari sumber youtube .
https://m.youtube.com/watch?v=NdLiaZ8gLG4
Semoga terinspirasi dan menemukan jawabannya. Terima kasih

Thanks mas brow ane baru saja melihat dan mendengarkan penjelasan dari link yang agan bagi,dari yang bisa ane tangkap apabila dari tiga unsur berikut i
adanya tipuan,judi dan merugikan maka jelas bitcoin akan menjadi haram,ane mesti lebih banyak lagi mencari ataupun mendalami bitcoin dari segi unsur
agama isalam.soalanya ane muslim gan Wink
newbie
Activity: 123
Merit: 0
Mungkin ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mendiskusikan tentang hukum bitcoin. Memang banyak pro kontra mengenai hukum bitcoin. Yang jelas kita semua ingin menambah penghasilan kita dlm segi ekonomi,tp ingat dengan jalan yang benar pasti barokah. Silankan agan tonton sendiri video saya ambil dari sumber youtube .
https://m.youtube.com/watch?v=NdLiaZ8gLG4
Semoga terinspirasi dan menemukan jawabannya. Terima kasih
full member
Activity: 882
Merit: 101
menurut saya cryptocurrency di pandangan islam itu ada yang haram dan ada yang halal . apa itu yang haram menurut saya seperti gambling atau boasa disebut judi crypto itu sudah pasti haram dan juga program coin lending atau mlm itu juga haram  , dan yang halal menurut saya adalah trading karena  itu jual beli mata uang digital seperti yang dikatakan ustad diatas
newbie
Activity: 30
Merit: 0
Menurut saya pandangan islam terhadap uang digital itu tidak dilarang karena tidak mengandung unsur judi atau lainnya.
Didalam uang digital hanya mengandung jual beli dan didalam islam jual beli diperbolehkan.
member
Activity: 182
Merit: 10
menurut ane jika kita hanya melakukan jual beli ane rasa itu bukan sesuatu yang haram, angap saja kita seperti membeli emas dan kita menjualnya saat harga naik. walaupun kita bisa saja rugi tapi menurut ane itu sesuatu yang wajar dalam jual beli.
[/quote
Iya boleh boleh saja menurut ane liat ,karena transaksi bitcoin kan juga mengeluarkan modal bukan mengambil keuntungan saja, dan juga di baringi oleh resiko untuk mendapatkan keuntungan  .hasil dari itu tergantung kita bawa ke mana tergantung kita 
member
Activity: 882
Merit: 11
Volare.network
Semuanya tergantung niat, jadi jika di niatkan untuk investasi maka hal itu di bolehkan karena jika di lihat pada uang digital di dalam nya tidak ada unsur yang di larang oleh agama, itu menurut saya
newbie
Activity: 39
Merit: 0
untuk masalah halal dan haramnya itu semua tergantung masing-masing penggunanya gan, sebab ini pekerjaan yang kedepannya akan menjadi suatu kebutuhan sehari hari dan membantu sesama,  maka itu akan menjadi penghasilan yg sangatlah baik jadi salah aja jika dibilang haram.
Pages:
Jump to: