Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 12. (Read 1572 times)

legendary
Activity: 1386
Merit: 1003
kalau menurut saya cryptocurrency itu sangat berbeda dari judi atau hal lain yang menganggap haram crypto setahu saya cara mendapatkan hasil dari crypto pun sangat berbeda dengan judi meskipun beberapa ada forum yg cara kerjanya sama dengan berjudi, namun setahu saya kebanyakan pekerjaannya lebih tepatnya seperti sales yg mengiklankan suatu produk akan di kembangkan seperti bounty sigh, bounty sosmed, blogger dan lainnya, Smiley
kalo trading itu masuknya apa ya? wkwk setahu ane prinsip trading sih mirip judi, kayaknya loh ya. tapi kalau cryptocurrency yang dapetnya dari bounty gini kayaknya diibaratkan seperti imbalan sih menurut ane
full member
Activity: 434
Merit: 102
kalau menurut saya cryptocurrency itu sangat berbeda dari judi atau hal lain yang menganggap haram crypto setahu saya cara mendapatkan hasil dari crypto pun sangat berbeda dengan judi meskipun beberapa ada forum yg cara kerjanya sama dengan berjudi, namun setahu saya kebanyakan pekerjaannya lebih tepatnya seperti sales yg mengiklankan suatu produk akan di kembangkan seperti bounty sigh, bounty sosmed, blogger dan lainnya, Smiley
jr. member
Activity: 164
Merit: 6
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
menurut saya memang masih dalam pertanyaan bitcoin haram atau halal tapi saya rasa ini tergantung dari kita yg memakai hasilnya gan, kalo kita pakai untuk suatu hal yg negatif ya otomatis akan negatif hasilnya atau bisa di bilang haram ya kalo kita pakai untuk hal positif ya hasilnya pun sebaliknya.. Terima kasih
newbie
Activity: 19
Merit: 0
Umat Islam berpedoman  kepada dua sumber hukum yaitu: Al-Qur`an dan al-Sunnah (hadits). Begitupun dalam urusan muamalah/ekonomi Islam pun mengaturnya dengan sangat indah dan mempertimbangkan keselamatan dunia akhirat. Sedangkan ekonomi modern adalah hasil pemikiran manusia tapi  sumbernya berbeda dan hanya mempertimbangkan hasil di duniawi saja. Cryptocurrency adalah system ekonomi digital atau uang elektronik, meskipn bentuknya tidak sama dengan mata uang lainnya namun di lihat dari sisi nilainya yang statusnya sama, sehingga uang elektronik ini layak sebagai mata uang yang bisa di simpan dan dimanfaatkan dengan cara yang halal.
member
Activity: 406
Merit: 10
Kalo menurut saya pribadi tidak akan pernah ragu-ragu lagi tentang pemakaian mata cryptocurrency ini karena di dalam agama Islam di izinkan memakai nya dan tidak akan pernah haram,yang penting kita tidak pernah mencuri dan menganggu orang lain gan.
newbie
Activity: 134
Merit: 0
Kalau tanggapan ulama terhadap cryptocurrency beragam gan,ada yang bilang halal ada juga yang bilang haram.tapi menurut saya pribadi kita terjun di dunia crypto sah sah saja selama kita tidak mencuri dan menipu orang lain itu halal.lagi pula disini kita kan melakukan pekerjaan dan kita memperoleh hasil dari kerja kita.
member
Activity: 207
Merit: 10
Thread yang bagus gan, memang selama ini banyak orang yang salah paham, yang menganggap crypto haram,
Memang pada dasarnya crypto tidak melanggar dengan hukum islam, kecuali salah digunakan atau salah cara mendapatkan,
full member
Activity: 518
Merit: 104
Pandangan ekonomi islam terhadap cryptocurrency halal2 saja, selama tidak disalah gunakan oleh para penggunanya dan tidak merugikan orang lain.jadi kita sebagai bekerja di dunia crypto, harus pintar-pintar memilah dan memilih.

Ga usah pinter2 banget sih sebenarnya ya, Agan cukup memanfaatkan hal2 yang agan dapat kan untuk hal2 yang positif dan itu hukum nya sudah halal kok (Walaupun ane bukan Ustad ya) Tapi begitulah cara pandang ane.

member
Activity: 252
Merit: 11
ini seperti berdagang ente membeli barang di harga 1jt lalu menjualnya di harga 1.2jt, kalau ente rasa mendapatkannya dengan mencuri di wallet orang ya itu jelas salah seharusnya ente sudah bisa menilai sendiri tidak perlu di pertanyakan lagi saya rasa
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
yang ane tau kalau riba uang di bayar dengan uang dan yang kita ketahui  kalau uang itu kan mempunyai bentuk atau fisik dengan harga yang tetap atau stabil tapi kalau mata uang virtual kan tidak mempunyai bentuk dan fisik dan harga nya pun selalu berubah ubah tidak seperti mata uang lain nya..jadi kalau menurut ane bitcoin bukqn lah hal yang di haram kan ..
full member
Activity: 1190
Merit: 117
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Banyak yang masih yang pro dan kontra juga tentang pandangan islam terhadap cryptocurrency tapi kalau buat saya yang kurang pendalaman tentang agama selama cara mendapatkan keuntungan dari cryptocurrency dilakukan dengan cara fair dalam tanda kutip dan tidak ada unsur gamblingnya menurut sah2 juga.
full member
Activity: 269
Merit: 100
Kehalalan atau keharaman bitcoin terletak hanya pada cara mendapatkannya dan menggunakannya.
Sama seperti mata uang, jika mendapatkannya dengan cara gambling atau scam, sudah pasti hukumnya haram. Atau sebagai sarana pencucian uang.
Begitu juga kalau kita gunakan untuk transaksi narkoba.
Sedangkan bitcoinnya sendiri merupakan sebuah tekhnologi terkini dalam bidang moneter berfungsi sebagai alat tukar menggantikan mata uang konvensional.

Sama halnya dengan penciptaan pertama mata uang kertas sebagai alat barter menggantikan logam emas atau perak.
full member
Activity: 280
Merit: 102
Topic Yang Sangat menarik Untuk disimak Untuk yang masih ragu dengan Bisnis Bitcoin Apakah Haram atau Tidak Bisa Menyimak Opini-Opini Dari Para User Bitcoin Lain,  Saya AKan memberi tanggapan Tentang Haram Atau Tidaknya Bitcoin Menurut Saya Pribadi Bisnis Bitcoin Itu halal karena Bisnis Bitcoin tidak ada unsur Judi atau riba Bisnis Bitcoin seperti Berdagang membeli dengan Harga Semurah-murahnya dan menjual dengan harga semahal-mahalnya Menurut saya pribadi seperti itu
benar sekali bahwa cryptocurrency menurut pandangan islam itu boleh asal kan cara kita mendapatkan nya dengan cara halal juga, jual beli crypto itu halal jika melakukan nya dengan cara yang baik tidak menipu karena di dalam islam membeli barang semurah" nya dan menjual semahal mahal nya itu boleh asla kan tidak menipu pembeli, di dalam islam di sebutkan bahwa penjual adalah orang yang di muliakan, di dalam alquran juga tidak di sebut kan bentuk mata uang yang benar atau salah bagai mana karena jaman dahulu jual beli itu menggunakan emas dan bukan uang kertas.
saran saya hati hati dalam memilih project bounty karena ada juga project yang berunsur judi dengan karunia yang sangat banyak..
jr. member
Activity: 84
Merit: 1
sebenar nya masalah ini sudah di bahas sejak lama dan ini mungkin adalah thread ke sekian kali nya namun tak masalah jika di ulas ulang karena kita tau di tahun 2018 tercatat banyak sekali member baru di bitcointalk ini.
ya memang benar hokum cryptocurrency dalam islam itu di perbolehkan asal cara kita mencari nya juga benar karena tidak sedikit juga project bounty yang berunsur judi dan sekarang banyak bermunculan project bounty yang memasarkan boneka seks, crypto atau yang awam di sebut uang digial memiliki sifat yang sama denan mata uang lain nya, dalam pandangan MUI crypto itu boleh karena memiliki sifat yang sama dengan mata uang lain nya, mata uang Rp jika mencarinya dengan cara mencuri maka hokum nya haram dan uang digital pun sama juga hkum nya jika mendapatkan nya dengan cara membobol wallet orang lain.
full member
Activity: 266
Merit: 100
Kalo mata uang crypto ini dalam pandangan syariat Islam tidak ada bertentangan dengan hukum agama Islam yang akan mengharamkan mata uang crypto karena mata uang crypto ini tidak termasuk dalam barang perjudian dan tidak akan pernah merugikan orang lain gan.
Berbicara masalah hukum islam tentang bitcoin, tentu kita  sebagai umat nemiliki rujukan atau tempat  kembali pada MUI , jadi ketentuan dan pandangan hukum ada pada MUI .sejauh ini MUI memberikan fatwa boleh bitcoin karena bitcoin tidak menyimpang dari ketentuan aspek hukum islam.
newbie
Activity: 5
Merit: 0
Menurut saya didalam menjalankan pekerjaan di mata uang digital ini. Islam sudah mengatakan boleh-boleh saja. asalkan tidak ada unsur judi didalamnya.
member
Activity: 364
Merit: 15
SWACHHCOIN - DECENTRALISING WASTE MANAGEMENT
Kalau menurut saya pandangan mengenai kryptocurrency masih abu - abu dan terpecah di antara ulama gan, contoh kemaren ane pernah baca juga di salah satu thread dan disitu disertakan pendapat serta pandangan mufti mesir, menurut pendapat mufti mesir itu dilarang karna lebih banyak kerugian dari pada keuntungannya ,,tapi ketika bagi kita jika lebih banyak keuntungan kalau menurut ane silahkan..contoh untuk melanjutkan hidup karna pengangnguran.
newbie
Activity: 122
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

kalau menurut saya pandangan islam itu memang benar,  karena di bitcoin ini kita melakukan transaksi jual beli.
dan di tambah lagi kita mencari bitcoin atau altcoin bisa dengan cara menambang atau mining.
kalau kita mendapatkan bitcoin dengan cara yang tidak sewajarnya,  misalnya menjadi hacker atau mengambil hak orang lain,  itu yang tidak di perbolehkan
jr. member
Activity: 62
Merit: 2
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Memang di dalam hukum islam mengajarkan dalam suatu usaha harus ada transaksi jual beli. Tapi selama kita tidak merugikan orang lain atau juga diri sendiri maka tidak ada larangan di dalam islam, dan sah-sah saja. Dalil nya pun tidak ada larangan nya. Maka demikian dalam kegiatan btc termasuk salah satu yang tidak melanggar aturan agama. Dan semoga ke depan nya menjadi berkah buat kita yang menggeluti btc.
newbie
Activity: 98
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Informasi yang bagus bagi kita yang sempat khwatir dengan halal tidak nya sistem yang di bangun dari jual beli koin ini.
Pandangan saya pribadi pun sebenarnya demikian, tidak ada yang salah dengan trading koin ini, karena sistem dan aktivitas nya sangat berbeda dengan trading lainnya yang terkesan seperti aktivitas judi online.
Aktivitas jual beli koin ini tak ubahnya seperti jual beli asset lainnya seperti emas, kita beli di saat murah, terus kita hold dengan asa harga melonjak kemudian barubkita jula kembali, tidak ada yang menyimpang menurut saya.
Pages:
Jump to: