Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Maaf sebelumnya gan, akan lebih baik lagi jika kita mendatangkan narasumbernya langsung saat berdiskusi akan hal ini. Narasumber yang saya maksud adalah seseorang yang benar-benar sudah mendalami ilmu agama dan mengetahui seluk beluk bisnis bitcoin itu sendiri. Kalau boleh menanggapi, sebagai pihak netral, saya ingin mengingatkan dalam bisnis bitcoin ini terutama trading, pastilah saat kita mendapatkan keuntungan akan ada orang lain yang rugi. Apakah benar hal ini diperbolehkan dalam agama Islam ? Lalu jika dikaitkan dengan hukum jual beli, apakah syarat dan rukun jual beli bitcoin itu sudah memnuhi syariat islam ? mengingat bitcoin ini tidak ada bentuk fisiknya serta penjual dan pembeli ini tidak bertemu secara langsung. Saya tambah satu lagi mengenai fee, pastilah ada di suatu market menerapkan kebijakan fee taker dan maker, fee withdraw juga,apakah hal ini dibolehkan dalam syariat agama Islam(adakah kaitannya dengan RIBA yang sangat dilarang dalam Islam)? Untuk membahas ini lebih jauh lagi,seperti yang saya bilang diawal tadi gan, kita tidak dapat berspekulasi sendiri.
untuk poin pertama yaitu trading menurut saya sebaiknya dihindari gan, karena ada unsur gambling dan spekulasi nya
syarat dan rukun jual beli bitcoin dari awal agan deal dengan harga serta fee nya selama itu tidak memberatkan agan dan semua biaya atau fee tambahan diterangkan (sesuai akad) maka menurut pandangan saya sudah terpenuhi, walaupun berbentuk digital antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
fee taker, maker, withdraw menurut saya juga diperbolehkan selama masih wajar...bisa dibilang agn bayar penyedia jasa (akad jual-beli berupa jasa)
semoga bermanfaat