Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 10. (Read 1572 times)

full member
Activity: 224
Merit: 100
saya lebih suka mengatakannya sebagai perdagangan antar barang, saya menganggap koin saya adalah barang dan saya menukar barang saya untuk mendapatkan barang lainnya dan transaksi tersebut dilakukan dengan tidak ada keterpaksaan dan merugikan siapapun jadi saya fikir sesuatu perdagangan yang dilakukan tanpa ada yang dirugikan maka itu akan halal untuk kita.
tapi ada juga yang ngomong bagaimana yang mengalami kerugian?seperti kita membeli harga tinggi dan harga langsung jatuh kemudian menjualnya sehingga mengalami kerugian? saya mengumpamakan koin ini adalah emas  bisa anda simpan bisa anda jual kembali jika anda membutuhkannya.
saya tidak pernah menyarankan anda untuk menjual barang ini dengan harga murah, mengapa anda menjualnya disaat harganya turun? apakah itu salah saya karena saya menjualnya kepada anda dengan harga tinggi yang mengakibatkan anda mengalami kerugian? tentu saja tidak. ini adalah kesalahan dari perorangan.
garis besarnya adalah sebuah perdagangan jika itu tidak merugikan antar pedagang dan lingkungan sekitarnya maka adalah halal.
jr. member
Activity: 268
Merit: 1
Kesimpulannya, hingga titik ini penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan tidak ada sisi pelanggarannya. Selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan,penipuan ataupun unsur perjudian.  Semua itu kembali kepada pribadi masing-masing bagaimana cara kita menggunakannya dan mendapatkannya. Informasi yang agan jelaskan sangat bermanfaat khususnya buat saya pribadi karena mendapatkan tambahan pengetahuan lagi mengenai bitcoin secara hukum islam.
jr. member
Activity: 78
Merit: 6
sepengtahuan saya perdagangan ekonomi islam itu adalah perdagangan yang sistim jual beli dah tidah ada unsur penipuan,dan tidak boleh mengambil ke untungan terlau banyak.itu hukum nya sah-sah saja.
newbie
Activity: 211
Merit: 0
menurut ane jika kita hanya melakukan jual beli ane rasa itu bukan sesuatu yang haram, angap saja kita seperti membeli emas dan kita menjualnya saat harga naik. walaupun kita bisa saja rugi tapi menurut ane itu sesuatu yang wajar dalam jual beli.
newbie
Activity: 53
Merit: 0
Berarti boleh dengan catatan tidak curang atau menipu dalam mencari uang crypto.
Sebenarny pembahasan ini sudah lama di benak saya karena di indonesia tidak mengesahkan btc
Syukron sdah sharing masalah ini Smiley
full member
Activity: 560
Merit: 105
Kalau menurut saya cryptocurrency sama halnya seperti uang yang digunakan untuk transaksi selami ini gan, hanya saja cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik, dan untuk masalah halal dan haramnya itu semua tergantung dari pribadi kita masing-masing gan, dimana bila kita melakukan transaksi cryptocurrency kepada hal yang dilarang dalam islam maka uang tersebut jelas haram, tetapi bila kita melakukan sesuai dengan aturannya dalam islam, maka cryptocurrency itu sah2 saja sama seperti transaksi uang kertas yang kita gunakan selama ini.
newbie
Activity: 50
Merit: 0
menurut saya halal atau haramnya kembali ke pemikiran masing masing, daging ayam yang halal juga bisa menjadi haram jika
ayamnya disembelih dengan cara yang salah, halal atau haram itu tergantung ada unsur yang melanggar ketentuan atau tidak,
pendapat saya jika tidak terdapat unsur judi di dalamnya maka bitcoin itu halal
jr. member
Activity: 182
Merit: 3
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
iya gan kalau dalam hukum islam gharar dan judi dilarang karna haram. Tapi menurut ane bitcoin itu tidak judi gan karena btc ada  pembeli dan penjual dan dalam dapat keuntungannya tergantung harga coin dan timing.nya aja yang pas saat trading.
member
Activity: 392
Merit: 10
Ccfound
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Maaf sebelumnya gan, akan lebih baik lagi jika kita mendatangkan narasumbernya langsung saat berdiskusi akan hal ini. Narasumber yang saya maksud adalah seseorang yang benar-benar sudah mendalami ilmu agama dan mengetahui seluk beluk bisnis bitcoin itu sendiri. Kalau boleh menanggapi, sebagai pihak netral, saya ingin mengingatkan dalam bisnis bitcoin ini terutama trading, pastilah saat kita mendapatkan keuntungan akan ada orang lain yang rugi. Apakah benar hal ini diperbolehkan dalam agama Islam ? Lalu jika dikaitkan dengan hukum jual beli, apakah syarat dan rukun jual beli bitcoin itu sudah memnuhi syariat islam ? mengingat bitcoin ini tidak ada bentuk fisiknya serta penjual dan pembeli ini tidak bertemu secara langsung. Saya tambah satu lagi mengenai fee, pastilah ada di suatu market menerapkan kebijakan fee taker dan maker, fee withdraw juga,apakah hal ini dibolehkan dalam syariat agama Islam(adakah kaitannya dengan RIBA yang sangat dilarang dalam Islam)? Untuk membahas ini lebih jauh lagi,seperti yang saya bilang diawal tadi gan, kita tidak dapat berspekulasi sendiri. Cheesy

untuk poin pertama yaitu trading menurut saya sebaiknya dihindari gan, karena ada unsur gambling dan spekulasi nya
syarat dan rukun jual beli bitcoin dari awal agan deal dengan harga serta fee nya selama itu tidak memberatkan agan dan semua biaya atau fee tambahan diterangkan (sesuai akad) maka menurut pandangan saya sudah terpenuhi, walaupun berbentuk digital antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
fee taker, maker, withdraw menurut saya juga diperbolehkan selama masih wajar...bisa dibilang agn bayar penyedia jasa (akad jual-beli berupa jasa)

semoga bermanfaat
newbie
Activity: 112
Merit: 0
Imformasi yang agan jelaskan sangat bermanfast bagi saya gan  menurut yang saya tahu gan bitcoin tempat berinvestasi dan ada tmpat jual beli di dalam nya dan cara kita untuk kita mendapatkan bitcoin kita juga harus bekerja jadi bitcoin itu tidak haram karna kita mendapatkan bitcoin bukan dengan cara mencuri
newbie
Activity: 29
Merit: 1
memang benar gan kalo menurut saya ya sah sah saja, semua kan kembali dari kita gimna cara dapetinnya, kalo nuyul, judi, jadi ripper udah pasti haram.
kalo trading kan juga jual beli jadi tidak ada masalah
bounty juga kan kita ngikutin project sama saja kita kerja
newbie
Activity: 224
Merit: 0
menurut yang saya tau kalau kita menginvestasi di dunia crypto ada unsur riba di dalamnya (maksud saya di sini jika kita trading). kenapa begitu ? karena memang dalam islam melarang jual beli uang. jika kita cermati lebih dalam cryto merupakan mata uang yang berbentuk digital, jadi ada unsur riba di dalam nya. tapi jika kita mendapatkan koin tersebut dari usaha kita (seperti ikut bounty) maka boleh di jual. dikarenakan di negara kita tidak mendukung transaksi dengan uang digital.
member
Activity: 238
Merit: 10
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Kalau pandangan saya juga sama demikian gan , jual beli itu di bolehkan dan tidak ada larangan sama sekali.  Untuk cryptocurrency ini sama hal nya jual beli juga , cuma disini jual beli asset digital. Dan bagi pandangan saya crypto sah saja untuk dijalankan karena memang tidak ada unsur judi.
Jika menurut pandangan ane gan...dunia crypto itu murni jdunia investasi paradagangan yang didalamnya ada jual beli,dalam Islam nggak dilarang jual beli ,sama saja kita beli barang lalu kita jual kebetulan harga jualnya lagi bagus maka kita dapat keuntungan yang lebih sama juga dunia crypto seperti itu prosesnya..
full member
Activity: 238
Merit: 105
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Sudah saya duga. Karena dalam agama islam sendri sudah mengatur tentang mata uang dan yang lain nya. Asalkan cara mendapatkannya bagus dan tidak dalam upaya judi ataupun lain nya yang cara mendaptkan nya haram
member
Activity: 280
Merit: 60
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Maaf sebelumnya gan, akan lebih baik lagi jika kita mendatangkan narasumbernya langsung saat berdiskusi akan hal ini. Narasumber yang saya maksud adalah seseorang yang benar-benar sudah mendalami ilmu agama dan mengetahui seluk beluk bisnis bitcoin itu sendiri. Kalau boleh menanggapi, sebagai pihak netral, saya ingin mengingatkan dalam bisnis bitcoin ini terutama trading, pastilah saat kita mendapatkan keuntungan akan ada orang lain yang rugi. Apakah benar hal ini diperbolehkan dalam agama Islam ? Lalu jika dikaitkan dengan hukum jual beli, apakah syarat dan rukun jual beli bitcoin itu sudah memnuhi syariat islam ? mengingat bitcoin ini tidak ada bentuk fisiknya serta penjual dan pembeli ini tidak bertemu secara langsung. Saya tambah satu lagi mengenai fee, pastilah ada di suatu market menerapkan kebijakan fee taker dan maker, fee withdraw juga,apakah hal ini dibolehkan dalam syariat agama Islam(adakah kaitannya dengan RIBA yang sangat dilarang dalam Islam)? Untuk membahas ini lebih jauh lagi,seperti yang saya bilang diawal tadi gan, kita tidak dapat berspekulasi sendiri. Cheesy
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
memang sekarang banyak yg ngomong dikit dikit haram apalagi yg berbau agama mending dalam halnya cryptocurrency tidak bisa dibilang seperti itu karena klo berkeyakinan klo memang untuk pekerjaan dan biasanya kemudian untuk kebutuhan sehari hari dan membantu sesama maka itu akan menjadi penghasilan yg sangatlah baik jadi salah aja jika dibilang haram mungkin hanya melihat sisi negatif saja
sr. member
Activity: 672
Merit: 250
kbar bagus untuk peminat cryptocurrency dan yang masih berpikir bitcoin itu haram mnurut saya salah  banyak pandangan ulama ulama bitcoin gak haram kok jadi kita bisa melanjutkan investasi bitcoin kita
sr. member
Activity: 798
Merit: 250
Vave.com - Crypto Casino
Kalau menurut ane padangan ekonomi islam terhadap uang digital ya halal2 aja gan asal tidak disalah gunakan oleh para penggunanya gan. Kita mencari uang digitalpun kan gak merugikan orang lain gan, kita mencarinya juga bekerja gan didepan laptop/komputer bukan asal2 mencari atau mencuri gan. Menurut ane sih sah2 aja gan. Tergantung uang tersebut digunakan buat apa aja gan, itu kuncinya dh gan.
setahu ane gan.. dalam pandangan islam mengenai cryptocurrency sah sah saja, karena kita bekerja bukan mencuri/merampok. selagi kita tidak merugikan oramg lain  transaksi tersebut di nilai sah dan halal.
full member
Activity: 700
Merit: 100
memang cukup banyak terjadi polemik tentang masalah haramnya bitcoin, tapi menurut saya lihat belum cukup dalil yang kuat untuk memvonis bitcoin itu haram. tapi meskipun demikian perlu penjelasan lebih luas lagi dari kita supaya beberapa orang yang kurang paham tentang cryptocurrency agar lebih memahami agar tidak terjadi polemik di kalangan masyarakat.
hero member
Activity: 1540
Merit: 772
Untuk mata uang virtual ini saya belum menemukan hal yang melanggar hukum syariat islam tetapi itu TERGANTUNG PADA DIRI KITA cara mengguanakan uang virtual ini, memang banyak yang mengatakan bitcoin itu JUDI dan saya bilang tidak karena pengguna bitcoin adalah PEMEGANG mata uang virtual untuk masa depan bukan PEMAIN mata uang seperti main judi, kesimpulannya kita sebagai pemegang uang virtual ini tidak haram asalkan tidak merugikan orang lain dan tidak mengambil hak orang lain.
Pages:
Jump to: