Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 7. (Read 1572 times)

full member
Activity: 378
Merit: 100
Menurut saya, pandangan ini bisa disampaikan tergantung dilihat dari sisi mana, negatif atau positif, jika dari sisi negatif seperti bisa digunakan sebagai media money laundry/korupsi, perjudian, pembelian barang-barang illegal, maka pandangannya akan mengarah selamanya ke arah negatif, dan apabila dilihat dari sisi lainnya, seperti bitcoin yang bisa membantu memajukan keuangan suatu negara, membuat transaksi yang lebih mudah, maka pandangannya akan berada pada yang positif.
newbie
Activity: 108
Merit: 0
Menurut saya, bitcoin dan koin digital lainnya hukumnya boleh untuk dimiliki dan dijadikan sebagai "barang" untuk investasi jangka panjang. Karena bitcoin diperlakukan sebagai barang, maka benda tsb pun menjadi barang, hukumnya sama dengan barang2 lainnya, dan secara sifatnya, bitcoin masih tergolong ke dalam barang, bukan mata uang (alat tukar). Sampai nanti bitcoin dianggap sah untuk alat tukar. Contoh beli beras dengan bitcoin. Jika nantinya sudah dianggap sebagai mata uang (alat tukar) maka berlakulah hukum haram karena transaksi uang dengan uang.

Baiklah, mari kita katakan "wujud" bitcoin sendiri itu bersifat netral, tidak memiliki hukum, tidak halal, tidak mubah, dan tidak juga haram, melihat sifatnya sebagai barang.

Namun, meskipun diperlakukan sbg barang, jika digunakan sebagai objek "judi" dg metode dagang jangka pendek (beli saat murah, jual saat mahal), maka ada unsur ketidakpastian yg nyata dalam hal itu, maka jatuhlah keharaman atas perlakuan "judi" terhadap bitcoin tsb.
Hukum ini pun berlaku sama pada trading forex dan valuta asing.

Tambahan saja, ini diluar topik :
Coba kita lihat hukum pada pisau dapur. Wujudnya sendiri tidak memiliki hukum alias netral. Menjadi mubah jika digunakan untuk masak (maslahah), dan menjadi haram jika digunakan untuk membunuh (mudharat).
sr. member
Activity: 464
Merit: 250
Bagi saya semua tetap tergantung bagaimana kita menggunakan crypto tersebut, selama kita tidak menggunakan cryptocurrency untuk hal yang dilarang pasti halal dan diperbolehkan.
newbie
Activity: 110
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
jadi legah deh ga waswas lagi terjun di dunia crypto. saya juga pernah lihat postingan bahwa MUI juga memperbolehkan asal bukan judi dan merugikan orang lain.
newbie
Activity: 350
Merit: 0
memang benar sekali gan, bitcoin itu lebih menjurus kejual beli bukan perjudian. namun jika transaksi jual beli langsung menggunakan bitcoin itu sangat dilarang, dimana salah satu pihak ada yang merasa dirugikan, karena harga bitcoin itu tidak pasti selalu berubah ubah. misal kita membeli mobil dengan harga 250jt ( harga 1 btc = 125juta ) maka kita dapat membeli mobil hanya dengan 2 btc. namun setelah pembelian selesai tiba - tiba harga bitcoin turun menjadi 100jt per btc, otomatis penjual akan merugi sebesar 50jt.
lebih baik coiin yang kita dapatkan itu ditukarkan dahulu ke mata uang asli, baru uang itu bisa digunakan.
newbie
Activity: 20
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW


Sebagai seorang muslim sebelum terjun lebih jauh seharusnya tahu dasar hukumnya ,sehingga dalam melakukan kegiatan ekonomi perdagangan seperti Bitcoin tidak ada keraguan.
Ane hanya sekedar berbagi info tentang dasar hukum Bitcoin yang di lakukan PW NU JawaTimur di Tuban pada tanggal 10 - 11 februari 2018 .
Atau kunjungi
https://edukasibitcoin.com/bahtsul-masail-pwnu-jatim-membahas-bitcoin-ini-hasilnya/
Semoga memberikan pencerahan pada Bitcoiner
newbie
Activity: 140
Merit: 0
Menurut pandangan ekonom islam benar bahwa cryptocurrency adalah halal,karena tidak ada unsur judinya,cryptocurrency adalah bagian dari mata uang,yang hampir sama fungsinya seperti mata uang biasa,yaitu sebagai alat transaksi dan alat pembayaran,tapi semua itu tergantung dari penggunanya digunakan buat apa hasil dari crypto itu,kalau digunakan untuk hal- hal yang tidak benar tentu akan menjadi haram.
full member
Activity: 490
Merit: 100
tergantung dari kitanya gan,kita mencarinya dengan cara bagaimana,karena mata uang digital atau cryptocurrency adalah sebuah metoda pertukaran mata uang dengan melalui jalur elektronik digital dan tidak memiliki bentuk fisik,jadi jika kita mencarinya dengan cara yang benar,insyaallah halal gan
hero member
Activity: 644
Merit: 500
Menurut saya dalam ajaran Islam, ada 2 poin yang harus dihindari dalam trading atau perdagangan crypto/saham/valas/dan lain-lain yang sejenis, yaitu :
- Spekulasi atau untung-untungan yang otomatis masuk dalam kategori perjudian.
- Meletakkan pending order yang tidak masuk akal atau sangat jauh dari harga pasar.

Yang diperbolehkan :
Mengacu pada fatwa MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), anda bisa baca disini : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
Bahwa yang diperbolehkan adalah transaksi spot (langsung) dengan harga yang berlaku hari itu (current price).

Sedangkan fatwa MUI tentang Bitcoin sendiri masih belum ada (atau saya yang belum denger).



jadi kalau punya koin ga boleh di hold ya gan
langsung di jual sesuai harga pasar ga boleh pending order
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Menurut saya dalam ajaran Islam, ada 2 poin yang harus dihindari dalam trading atau perdagangan crypto/saham/valas/dan lain-lain yang sejenis, yaitu :
- Spekulasi atau untung-untungan yang otomatis masuk dalam kategori perjudian.
- Meletakkan pending order yang tidak masuk akal atau sangat jauh dari harga pasar.

Yang diperbolehkan :
Mengacu pada fatwa MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), anda bisa baca disini : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
Bahwa yang diperbolehkan adalah transaksi spot (langsung) dengan harga yang berlaku hari itu (current price).

Sedangkan fatwa MUI tentang Bitcoin sendiri masih belum ada (atau saya yang belum denger).

newbie
Activity: 68
Merit: 0
Saya pernah menonton Video Youtube Ustadz Abdul Somad, di Majlis tersebut ada Sesi tanya Jawab kebetulan ada jamaah yang menanyakan Tentang Hukum Bitcoin.
UAS menjawab, Bitcoin boleh2 saja Asalkan tidak ada Ketiga Unsur ini yaitu : Judi, Penipuan dan Merugikan Orang Lain ( ada yang teraniaya ).
Videonya bisa agan2 nonton sendiri di Youtube

iya gan ane pernah lihat videonya di yuotube. intinya bukan judi dan tidak merugikan orang lain. untuk bitcoin sendiri bisa dianalogikan seperti halnya pulsa ataupun token listrik. sedikit menambahi seperti yang pernah saya diskusikan dulu di pesantren "bahwa transaksi pulsa, token, dsb. tidaklah memakai akad jual beli, melainkan memakai akad jasa. misal isi pulsa, saya isi pulsa 10rb ya mbak. nah uang yang kita kasihkan ke mbak konternya itu uang bayar jasa pengisian pulsa bukan uang jual beli. karena dalam jual beli barangnya harus berwujud, sedangkan pulsa, token, dsb. itu tidak berwujud jadi tidak sah untuk diperjualbelikan." mungkin ada koreksi atas jawaban saya silahkan.
newbie
Activity: 33
Merit: 0
Klo di lihat dalam islam menurut saya bitcoin itu halal" saja,karna kan itu bukan termasuk perjudian atau sesatu yang merugikan orang lain,sesuatu yang di larang itu selerti nya mengambil hak orang lain mencuri,itu baru haram klo bitcoin ya nggak lah 😁
full member
Activity: 798
Merit: 100
Reward: 10M Shen (Approx. 5000 BNB) Bounty
Intinya antara crypro dan uang biasa berfungsi dan memiliki definisi yang sama dari pandangan ekonomi islam. Namun dimana hal tersebut adalah sebuah bentuk rekayasa intrinsik yang secara fungsinya juga sama, yang buat dua hal tersebut itu berbeda ialah bentuk kelegalan yang belum dimiliki oleh crypto kalau dibandingkan dengan uang pada umumnya, karena bentuk regulasi adalah sesuatu yang mengikat secra universal.
simpulannya kalau menurut ane sih crypto itu sah sah saja asal dipergunakan dengan cara yang tidak melanggar.
full member
Activity: 411
Merit: 100
Dunia crypto menurut pandangan islam halal apabila kita tidak saling merugikan sama lain, karena saya telah nonton beberapa video dari youtube tentang halal haram dunia crypto ini. dari intinya beberapa ustaz mengatakan bitcoin ini tidak haram bila tidak merugikan orang lain gan.
newbie
Activity: 116
Merit: 0
Bitcoin melampaui apa yang ditawarkan jaringan perbankan yang lebih konvensional. Tidak seperti jaringan Bank konvensional yang menggunakan buku besar pribadi di mana tidak ada jaminan bahwa originator benar-benar memiliki underlying asset, jaminan bitcoin dengan kepastian matematis bahwa pencetus transfer memiliki underlying asset. Bank konvensional beroperasi menggunakan prinsip cadangan fraksional, yang dilarang dalam Islam. "
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Pandangan Ekonomi islam terhadap Uang Digital atau Crytocurrency ada[ah halal atau boleh-boleh saja asalkan tidak melanggar aturan yang ada di syariat agama islam.
newbie
Activity: 7
Merit: 0
Klo menurut saya kembali lagi pada diri kita masing masing toh dalam islam telah mengajarkan bagaimana dan hal apa yang di halalkan atau diharamkan dlm islam.
Intinya slma kita menjalnkan BTC dgn bnr ya...klo menurut sy sah sah sja...slama di buat untuk hal yang benar dan tidak bertentangan dgn hkum.
member
Activity: 392
Merit: 10
Ccfound
maaf gan menurut saya fikir dalam dunia crypto ini memang banyak nama ico ataupun koin yang mengandung unsur judi cuma dalam hal ini kita harus pintar memilih ICO jangan sampai salah pilih dan semua ini tergantung pada diri kita masing2 jika memang dunia crypto ini tidak melanggar syariat apa salahnya kita untuk bergabung dengan dunia crypto ini.
Coin yang menurut agan ini mengandung unsur judi maksudnya yang mana ya? agar kita juga tidak salah memilih coin untuk tidak melanggar syariat dan dalam berinvestasi tetap berkah. Gue juga mau bertanya cara memilih ICO yang tidak mengandung unsur judi yang seperti apa? Karena gue sendiri masih bingung cara membedakan ICO yang tidak mengandung unsur judi. Mohon penjelasannya gan untuk menambah ilmu pengetahuan gue dan mungkin bisa bermanfaat juga bagi orang banyak,terima kasih.

saya bantu sedikit jawabannya ya gan..
untuk bounty hunter sebaiknya lebih detail dalam memilih ICO yang akan diikutsertakan kampanye nya, maksud dari ICO yang mengandung unsur judi sendiri yang tujuan pengumpulan dana nya untuk mengembangkan praktek perjudian online, mengadu nasib (jackpot) dsb. Adapun yang tidak mengandung unsur judi tapi mengandung unsur riba dan skema ponzi sebaiknya dijauhi juga...semua info tentang ICO tersedia kok gan dalam whitepaper ataupun summary nya.
jangan merasa takut kehilangan rejeki karena menghindari hal-hal yang sudah jelas dilarang dalam Al Quran, sesungguhnya Allah Maha Kaya...semoga kita semua selalu dalam lindungan dan berkah Nya
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Kalo dalam beberapa pendapat yang saya baca sepertinya masih dinilai syubhat gan, masih dalam grey area. Ada juga yang bereaksi keras menanggapinya. Dalam hal ini saya rasa selama kita tidak merugikan siapa-siapa, dan tidak melalui cara ilegal, srhsrusnya masih diperbolehkan.
newbie
Activity: 2
Merit: 0
terima kasih mas atas thread ini karena telah memberitahukan saya akan hukum nya terhadap uang digital atau cryptocurrency yang awal nya saya merasa agak ragu sekarang saya merasa lega akan hal ini
Pages:
Jump to: