Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 14. (Read 1572 times)

full member
Activity: 983
Merit: 100
👉bit.ly/3QXp3oh | 🔥 Ultimate Launc
saya sendiri memandang cryptocurrency halal karena kita tidak ada unsur judi dll. tergantung dengan individu masing-masing memanfaatkan crtpocurrency tersebut. termasuk juga bounty hunter menurut saya itu sah sah saja tidak termasuk dalam golongan haram karena kita bekerja dan tidak menunggu hasil saja.
member
Activity: 882
Merit: 11
Volare.network
Didalam surat Albaqarah ayat 275 itu ada kutipan yang artinya Allah menghalalkan jua beli dan mengharamkan riba.  Jadi untuk masalah trading bitcoin hal itu di bolehkan, itu menurut saya.
sr. member
Activity: 924
Merit: 325
saya pribadi tidak bisa memastikan gan menurt pandangan saya itu hak masing2 gan
ini sudah dibahas beberapa kali lebih afdalnya tanyakan ke ahliknya gan mungkin lebih baik Smiley
member
Activity: 653
Merit: 10
Sebenarnya menurut opini saya yang masih terlalu awam tentang pandangan islam terhadap coin crypto dan juga termasuk terhadap investasi bitcoin dan tentang coin digital tidak ada larangan sama sekali, hal ini juga sudah dikemukakan oleh beberapa tokoh agama terutama pernah diungkapkan oleh pihak MUI yang tidak mengharamkan bitcoin sebagai mata uang digital untuk dimiliki dan diinvestasikan. Namun ada beberapa oknum saja yang membuat coin baru dan merugikan banyak investor karena koin mereka tidak berharga sama sekali setelah coin dibuka di exchange,
full member
Activity: 630
Merit: 118
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Kalo bisa disebutkan gan surat albaqarah ayat 275 nya dengan artinya. Apakah jual blinya harus berbentuk dalam fisik atau bagaimana, tapi kalo untuk tidak mengandung unsur judi dan lain sebagainya tentu itu sudah jelas. Bukan hanya uang digital. Pekerjaan fisik saja jika judi ya jelas2 haram. Namun apakah koin lending termasuk gan? Soalnya sy dengar koin lending itu riba
full member
Activity: 322
Merit: 101
Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley

izinkan saya memberikan sedikit pandangan dalam hal ini gan
keuntungan yang agan peroleh dari investasi ICO menurut saya halal karena keuntungan tersebut dihasilkan dari keunggulan proyek yang direncanakan, sama seperti sistem mudharabah bagi hasil dalam dagang.
jika pun proyek yang agan investasikan mengalami kerugian, maka seharusnya kerugian itu dibagi rata dengan cara yang transparan.
yang jadi catatan adalah, proyek ICO seperti apa yang agan terlibat dalam berinvestasi...mohon maaf karena terdapat beberapa ICO yang proyek nya memajukan gambling, kredit, ataupun sistem ponzi yang tentunya dilarang menurut pandangan islam

semoga bermanfaat untuk agan

Terimakasih sebelumnya sudah memberi masukannya. Saya investasi di ICO yang berbidang teknologi, keuangan dan semacamnya tidak judi karena saya sudah tau kalo itu sudah pasti haram, selain itu seharusnya tidak apa apa kan gan ?
jr. member
Activity: 145
Merit: 3
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

saya selalu menganggap jual beli menggunakan Crypto adalah hal yang halal karena ini bentuk dari mata uang hanya saja tidak berbentuk fisik,
hanya saya penggunaanya tidak terkait dengan judi, prostitusi, pencurian ata hal hal yang melawan hukum.
jika kita kaji hal ini juga termasuk syariat agama yang menyarankan berdagang. namun dalam berdagang kita harus tau hukum berdagang
agar rezeki yang kita hasilkan barokah.
member
Activity: 322
Merit: 10
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Kalau pandangan saya juga sama demikian gan , jual beli itu di bolehkan dan tidak ada larangan sama sekali.  Untuk cryptocurrency ini sama hal nya jual beli juga , cuma disini jual beli asset digital. Dan bagi pandangan saya crypto sah saja untuk dijalankan karena memang tidak ada unsur judi.
hero member
Activity: 602
Merit: 500
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

emang di perbolehkan salah satu anggota MUi juga pernah ngasih statement
yg bilang haram salah satu ulama di mesir
full member
Activity: 364
Merit: 100
Menurut saya dunia cryptocurrency di dalam Islam bisa di katakan halal karena disini kita adanya jual beli bukan judi seperti penilaian orang awam yang belum mengenal bitcoin.  Disini ada transaksi jual beli seperti yang kita lakukan di market dalam trading jadi ini sah aja dan kalo ini pendapat saya kalo kurang ya mohon maaf mungkim karena pengetahuan ane dalam agama masih kurang.
member
Activity: 392
Merit: 10
Ccfound
Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley

izinkan saya memberikan sedikit pandangan dalam hal ini gan
keuntungan yang agan peroleh dari investasi ICO menurut saya halal karena keuntungan tersebut dihasilkan dari keunggulan proyek yang direncanakan, sama seperti sistem mudharabah bagi hasil dalam dagang.
jika pun proyek yang agan investasikan mengalami kerugian, maka seharusnya kerugian itu dibagi rata dengan cara yang transparan.
yang jadi catatan adalah, proyek ICO seperti apa yang agan terlibat dalam berinvestasi...mohon maaf karena terdapat beberapa ICO yang proyek nya memajukan gambling, kredit, ataupun sistem ponzi yang tentunya dilarang menurut pandangan islam

semoga bermanfaat untuk agan
full member
Activity: 1246
Merit: 102
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
kembali lagi pada penggunanya mau melibatkan unsur judi atau tidak dalam menjalankan pekerjaan di mata uang digital ini. Karena Islam sudah mengatakan boleh-boleh saja.
saya kira kalau hasilnya digunakan untuk hl2 positif yang bisa berguna bagi kesejahteraan sesama hal tersebut tidak menjadi soal gan, tetapi juga dalam pelaksanaannya jangan sampai mengandung unsur judi atau ghahar
jr. member
Activity: 546
Merit: 1
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

tambahan sedikit dari saya, untuk crypto currency sendiri banyak perusahaan atau platform yang dijadikan sebagai landasan perusahaan mereka, nah kita tinggal pilih yang memakai platform dagang, misal jual teknnologi robotik, drone, atau e-commerce, jadi jangan pilih platform yang unsur lending atau pinjaman, begitu menurut saya.
full member
Activity: 322
Merit: 101
Gan saya mau nanya nih, dalam pandang Islam kalo saya ikut investasi ICO begitu gimana ya hukumnya ? Terkadang setelah ICO selesai dan masuk Major Exchange harganya bisa berkali kali lipat naik ataupun turun apakah ada unsur 'Judi' atau 'Gambling' ? Mohon masukannya. Terimakasih  Smiley
full member
Activity: 854
Merit: 100
The OGz Club
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Pertama ini adalah kabar baik karena sudah adanya seminar mengenai crypto di kampus yang berlandaskan islam pula. Untuk halal haram memang kembali lagi ke pribadi masing masing, di pihak ulama juga masih pro kontra mengenai ini. Ini saya nemu artikel soal pandangan MUI mengenai bitcoin : https://m.kumparan.com/@kumparannews/11-poin-mui-tentang-bitcoin-yang-diharamkan-sebagai-investasi
full member
Activity: 448
Merit: 100
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
kembali lagi pada penggunanya mau melibatkan unsur judi atau tidak dalam menjalankan pekerjaan di mata uang digital ini. Karena Islam sudah mengatakan boleh-boleh saja.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Islam telah mengatur umatnya dengan baik, termasuk cara-cara berbisnis atau dagang sesuai dengan Islam yang sudah tersebut dalam Ekonomi Islam, mudah-mudaha melalui pandangan ekonomi islam ini menjadi sebuah inspirasi bagi pengguna bitcoin untuk yang akan datang.
newbie
Activity: 11
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

crypto sama seperti uang,  tergantung gimana cara kita memperlakukannya.
member
Activity: 314
Merit: 11
I'm not investor
Di dalam islam itu segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun, itu bisa disebut uang dan berarti bitcoin bisa disebut uang, jadi halal-halal saja. Tapi masalahnya sekarang ini bitcoin belum diterima sepenuhnya oleh umum, jadi saya juga agak bingung, sekarang ini bitcoin sifatnya haram atau halal.
memang betul gan, intinya kalau kita mencari uang di dunia crypto ini dengan cara yang salah, seperti nuyul suatu project, ini itu dilakukan demi uang, itu salah besar Embarrassed
member
Activity: 308
Merit: 10
Kalau menurut ane padangan ekonomi islam terhadap uang digital ya halal2 aja gan asal tidak disalah gunakan oleh para penggunanya gan. Kita mencari uang digitalpun kan gak merugikan orang lain gan, kita mencarinya juga bekerja gan didepan laptop/komputer bukan asal2 mencari atau mencuri gan. Menurut ane sih sah2 aja gan. Tergantung uang tersebut digunakan buat apa aja gan, itu kuncinya dh gan.
Pages:
Jump to: