Pages:
Author

Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency - page 8. (Read 1572 times)

jr. member
Activity: 616
Merit: 8
Memang benar dalam islam diperbolehkan asalkan sama-sama untung antara pembeli dan penjual, namun banyak orang yang menganggap Cryptocurrency haram karena disebut coin, dulu banyak permainan judi dengan membeli coin sebagai alat pembayarannya dan ditukar ke mata uang nyata. sebab itulah, sebelum dikatakan haram, ada baiknya diteliti seperti apa Cryptocurrency itu.
newbie
Activity: 107
Merit: 0
Menurut saya sih sah-sah saja. Bisnis bitcoin ini sangat baik sekali bagi kita umat muslim. Dan bisnis ini tidak ada unsur yg memacu untuk keluar dari pedoman umat muslim sedikitpun. Selama tidak saling merugikan & tidak dibuat judi. Sekian
jr. member
Activity: 39
Merit: 1
islam dalam menjalankan syariatnya universal, tidak kaku dengan suatu masalah. khususnya untuk penggunaan uang digital. Selama proses memperolehnya tidak melalui cara yang dilarang, hasilnya halal. Jadi agan tidak  perlu ragu dengan kegiatan cryptoasset.
member
Activity: 392
Merit: 12
Saya pernah menonton Video Youtube Ustadz Abdul Somad, di Majlis tersebut ada Sesi tanya Jawab kebetulan ada jamaah yang menanyakan Tentang Hukum Bitcoin.
UAS menjawab, Bitcoin boleh2 saja Asalkan tidak ada Ketiga Unsur ini yaitu : Judi, Penipuan dan Merugikan Orang Lain ( ada yang teraniaya ).
Videonya bisa agan2 nonton sendiri di Youtube

seharusnya agan juga dapat menyertakan link nya gan, agar para member disini bisa langsung menontonnya.
tetapi jika dikatakan penipuan itu seprtinya ada gan yang memanfaatkan bitcoin untuk  menipu orang, dan tentu itu bukan bitcoinnya yang menipu, tetapi oknumnya.
tetapi dalam unsur judi sepertinya ada sedikit sih gan, karena pada dasarnya kita disana adalah bertaruh. dengan menukarkan uang kita kedalam bentuk bitcoin dengan harapan mendapatkan untung, atau malah bisa saja rugi
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
Kita bukan ahli agama jgn kan soal ekonomi yg memerlukan pemahaman yg khusus untuk tata cara dagang global saja masih butuh bimbingan..kebetulan saya tinggal di aceh..yg nota bene syariah islam malah sekarang ada bank sjariat yg sudah di haruskan untuk di mamfaatkan oleh masjarakat aceh sendiri..intinya bank seluruh indonesia tentu coneksi atau kerjasama kalau di luar aceh memakai criptocurrency tentu saja aceh juga sama gan..hanya sedikit sistim yg berbeda.soal halal haram ane juga no coment.
newbie
Activity: 110
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
seperti yang saya fahami. yang dilarang agama bukanlah mata uang (bitcoin) akan tetapi judi yang dilarang. soal tradding juga ada beberapa ulama mengatakan bahwa itu tidak boleh. akan tetapi saya berpikiran bahwa mungkin beliau-beliau belum terjun langsung ke dunia tradding jadi beliau-beliau hanya menyimpulkan pengertian tradding dari seseorang. mungkin para ulama menganggap tradding itu seperti judi, akan tetapi pada faktanya tradding itu tidak 100% mengandalkan hoki tetapi menggunakan strategi pasar dan kesabaran.
sr. member
Activity: 756
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
saya sendiri pernah tanya ke seseorang paham agama gan. investasi masih ambigu, tapi masih diperbolehkan selama gak menjurus ke judi, dll. karena simpen emas sendiri juga salah satu investasi.
jual beli crypto itu juga gak masalah, karena jual beli yang dilakukan itu ada perbedaan. misal btc ke eth, atau sebaliknya. yang gak boleh itu membeli sesuatu dengan  benda yang sejenis. tapi, kebanyakan sekarang mereka pake sistem yang lebih halus, jadi tetep halal karena ada persetujuan kedua belah pihak sekalipun pembelian jenis barang sama (ex:emas 2 kilo dibeli dengan emas 1 kilo).
jadi di jual beli barang intinya ada kesepakatan antara pembeli dan penjual
full member
Activity: 322
Merit: 101
Saya pernah menonton Video Youtube Ustadz Abdul Somad, di Majlis tersebut ada Sesi tanya Jawab kebetulan ada jamaah yang menanyakan Tentang Hukum Bitcoin.
UAS menjawab, Bitcoin boleh2 saja Asalkan tidak ada Ketiga Unsur ini yaitu : Judi, Penipuan dan Merugikan Orang Lain ( ada yang teraniaya ).
Videonya bisa agan2 nonton sendiri di Youtube
member
Activity: 222
Merit: 10
kalo menurut saya untuk di kaitkan dalam segi agam Islam dunia cryptocurrency sah dan halal gan karena disini kita jual beli dan disini kita jika ikut pun tidak merugikan siapapun dan kalo pun adanya resiko ya kita terima sendiri ibarat kita berdang ada rugi dan ada untung nya juga kan. lagian selama kita mengunakan bitcoin dengan baik maka di ajar islam tidak di larang kecuali ketika kita salah mengunakan bitcoin mencuri menipu dan lain maka setiap agama akan melarangnya.
newbie
Activity: 13
Merit: 0
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

terimakasih gan atas threadnya  kita juga menjadi paham untuk yang beragama islam dalam menekuni ini supaya kita juga tidak menyimpang pada hal yang tidak baik atau di sebut haram tidak sesuai syariat islam  ,berikut mungkin referensi video yang bisa agan simak karena jika berhubungan dengan syariat hukum islam kita harus berlandasan pada dalil al-qur'an dan hadist serta alim ulama yang menguasai ilmu pada al-quran dan hadist  https://www.youtube.com/watch?v=XZXfWXyBQtU https://www.youtube.com/watch?v=NdLiaZ8gLG4
member
Activity: 616
Merit: 10
Sudah ada ulama yang menyatakan bitcoin itu mubah, tapi jika dijadikan alat untuk spekulasi ini jatuh ke haram, dan permasalahan nya dari madi kita membedakan itu mubah atau haram, jawabannya itu semua tergantung niat agan masing-masing

Kita juga tidak bisa hanya mendengarkan satu pendapat ulama mengenai bitcoin
keputusan fatwa halal haramnya mengenai suatu masalah hanya MUI yang bisa didengarkan pendapatnya
dan sudah pasti harus setelah mengkajinya terlebih dahulu.

Pendapat para ulama pasti berbeda-beda tergantung latar belakang dari ulama dimaksud, mereka mempunyai latar belakang pendidikan atau ilmu yang berbeda-beda pula, wajar jadinya kalau Mereke mempunyai pandangan yang berbeda satu sama lain, yang penting kita jangan menggunakan cryptocurrency ke hal hal yang sudah jelas dilarang oleh agama
full member
Activity: 490
Merit: 100
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Saya setuju dengan apa yang disampaikan Nara sumber dan sayapun beranggapan demikian, jual beli adalah hal yang dibolehkan dalam Islam dan tidak salah jika kita membeli dalam harga rendah kemudian menjualnya saat harga tinggi, begitu juga untuk para bounty  Hunter, selama bounty yg  kita ikuti tidak ada unsur-unsur terlarang maka tidak masalah. Apa yang disampaikan diatas jg cukup jelas dasar hukumnya adalah Al Qur'an, jika ada perbedaan pandangan itu adalah hal yang biasa, tergantung bagaimana kita menyikapinya
full member
Activity: 269
Merit: 100
Selagi tidak dijadikan hal-hal yang bersifat negatif seperti berjudi atau menjadikan jual beli barang yang haram menurut saya sih halal-halal saja.. tergantung agannya masing-masing menganggapnya haram atau halal
full member
Activity: 672
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
Sudah ada ulama yang menyatakan bitcoin itu mubah, tapi jika dijadikan alat untuk spekulasi ini jatuh ke haram, dan permasalahan nya dari madi kita membedakan itu mubah atau haram, jawabannya itu semua tergantung niat agan masing-masing

Kita juga tidak bisa hanya mendengarkan satu pendapat ulama mengenai bitcoin
keputusan fatwa halal haramnya mengenai suatu masalah hanya MUI yang bisa didengarkan pendapatnya
dan sudah pasti harus setelah mengkajinya terlebih dahulu.
full member
Activity: 1064
Merit: 101
HELENA
Sudah ada ulama yang menyatakan bitcoin itu mubah, tapi jika dijadikan alat untuk spekulasi ini jatuh ke haram, dan permasalahan nya dari madi kita membedakan itu mubah atau haram, jawabannya itu semua tergantung niat agan masing-masing
member
Activity: 1021
Merit: 12
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

Menurut pemikiran ane gan, trading itu boleh selagi jujur, gk ikut ikutan PnD , lending sistem, gambling pokoknya yang ngerugiin itu dilarang. ane juga sih newbie gan gk bisa jelasin banyak. Tapi yakinlah teknologi ini anugrah allah swt. yang wajib disyukuri. Mohon maaf jikalau saya ada salah kata. Thread ini sangat bermanfaat terutama bagi saya.
member
Activity: 238
Merit: 13
Kalau pendapat saya haram atau halal semuanya tergantung di kita, bagaimana cara kita mempergunakanya itu semua, salah satunya  kita pergunakan untuk berjudi itu jelas hukumnya haram, tapi kalau kita pergunakan dalam hal yang positif menurut saya tidak ada masalah, asal kita juga harus bersedekah dengan hasil yang kita dapat, biar bisa barokah,
newbie
Activity: 178
Merit: 0
maaf gan menurut saya fikir dalam dunia crypto ini memang banyak nama ico ataupun koin yang mengandung unsur judi cuma dalam hal ini kita harus pintar memilih ICO jangan sampai salah pilih dan semua ini tergantung pada diri kita masing2 jika memang dunia crypto ini tidak melanggar syariat apa salahnya kita untuk bergabung dengan dunia crypto ini.
Coin yang menurut agan ini mengandung unsur judi maksudnya yang mana ya? agar kita juga tidak salah memilih coin untuk tidak melanggar syariat dan dalam berinvestasi tetap berkah. Gue juga mau bertanya cara memilih ICO yang tidak mengandung unsur judi yang seperti apa? Karena gue sendiri masih bingung cara membedakan ICO yang tidak mengandung unsur judi. Mohon penjelasannya gan untuk menambah ilmu pengetahuan gue dan mungkin bisa bermanfaat juga bagi orang banyak,terima kasih.
full member
Activity: 983
Merit: 100
maaf gan menurut saya fikir dalam dunia crypto ini memang banyak nama ico ataupun koin yang mengandung unsur judi cuma dalam hal ini kita harus pintar memilih ICO jangan sampai salah pilih dan semua ini tergantung pada diri kita masing2 jika memang dunia crypto ini tidak melanggar syariat apa salahnya kita untuk bergabung dengan dunia crypto ini.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
Menurut saya sih sah sah saja. Karena di dalam transaksi tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Hukum islam itu simpel, intinya bila banyak mudorotnya tentu hukumnya haram dan bila banyak manfaatnya insaallah halal.
 Mungkin ada pendapat lain
benar sekali gan saya sebagai umat islam sangat setuju dengan pendapat agan.
dan walaupun ada pihak yang menjual rugi tapi itu real transaksi dan itu wajar dalam jual beli jadi ane rasa sah - sah saja.
jadi menurut ane masalah halal dan haramnya kita serahkan saja kepada yang diatas. kita berusaha saja menghindari suatu bisa merugikan orang lain.
Pages:
Jump to: