Pinjaman online atau pinjol sama saja dengan paylater, hanya saja ini berbentuk uang bukan berupa barang yang kita terima.
Kalau dilihat dari kebutuhan nya sebenarnya paylater membantu beli sekarang bayar nya bulan depan dan bunga nya juga ga besar-besar banget, umpama beli sepatu harga 100k dengan metode paylater bayar bulan depan hanya dikenakan biaya penanganan sebesar 7k. Masih wajar kalo menurut saya
Tapi kalau pinjol ini justru jebakan bisa merubah situasi hidup anda yang tadi nya damai, ceria, tenang menjadi rumit , kacau hingga serasa hancur berkeping-keping.
Korban pinjol ini justru kebanyakan dari pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Bukan dari ulah pinjol ilegal, karena faktanya cara menagih PINJOL LEGAL saat ini sama saja seperti pinjol ilegal, gak bermoral , mengancam, menghina, caci maki dll.
Gak ada beda nya sama pinjol ilegal.
Entah kenapa fenomena seperti ini jadi menjamur di Indonesia?
mereka tidak memikirkan dampak buruk dari pinjaman online ini yang akan membahayakan mereka sendiri, tentunya mereka tau bahwa mereka mengajukan pinjaman online ini memakai data pribadi mereka, bahkan ada juga yang mengajukan pinjaman online seperti ini memakai data pribadi oranglain atau mengatasnamakan orang lain, ini yang mereka tidak sadari akan bahayanya pinjaman online. Cobalah sebisa mungkin untuk tidak berkaitan dengan pinjaman online karna dampak dari pinjaman online ini sangat fatal untuk kita sendiri bahkan bisa saja menimpa keluarga atau kerabat-kerbat terdekat