Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 20. (Read 7994 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Berhubung indodax sudah terdaftar di bapeppti, akankah ini berarti setiap transaksi di Indodax akan mengenakan pajak? Kan biasanya fee hanya di kenakan untuk transaksi market taker dan tidak ada untuk market maker, jadi kalau kita mengambil dasar dari pasar saham Indonesia(IDX) pajak itu akan di kenakan untuk setiap transaksinya jual dan dikenakan biaya 0,1%. Apakah transaksi jual beli di Indodax akan seperti ini juga?
Perihal pajak tersebut, pihak Indodax juga belum mendapatkan infonya.
Berikut ini jawaban konfirmasi dari Indodax yang saya terima via email tadi pagi:

-snip-
Selama ini masih sebatas penyesuaian penjanjian dan syarat-syarat yang di tentukan oleh Indodax, dan saat ini Indodax lebih memperketat persyaratan tersebut. Dan menahan sebagian Dana utama sebagai jaminan.
Terima kasih atas konfirmasinya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Berhubung indodax sudah terdaftar di bapeppti, akankah ini berarti setiap transaksi di Indodax akan mengenakan pajak? Kan biasanya fee hanya di kenakan untuk transaksi market taker dan tidak ada untuk market maker, jadi kalau kita mengambil dasar dari pasar saham Indonesia(IDX) pajak itu akan di kenakan untuk setiap transaksinya jual dan dikenakan biaya 0,1%. Apakah transaksi jual beli di Indodax akan seperti ini juga?

Klo menilik Peraturan No.5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 2 huruf E, maka kemungkinan besar Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas juga akan dikenakan PPh Final seperti Transaksi Derivatif Perdagangan Berjangka lainnya (mengenai berapa besar jumlahnya lebih baik kita tunggu kabar selanjutnya dari Bappebti)


Quote
Pasal 3
(2) Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
e. memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent);
Source Peraturan No.5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 2 huruf E


Dan yang tak kalah menarik untuk ditunggu adalah mengenai mekanisme Perdagangannya itu sendiri, serta mulai kapan model perdagangan ini akan diberlakukan  Cheesy
legendary
Activity: 2338
Merit: 1084
zknodes.org
Nah untuk partner-partner resmi dari exchager yang sudah terdaftar, saya belum tahu apakah itu ada regulasi tersendiri dalam mendaftarkan usahanya sebagai mitra atau hanya perlu penyesuaian saja dengan syarat dari exchanger "induk"nya.
Saya sebagai salah satu Partner Resmi Indodax yang aktif di forum ini ingin menjawab pertanyaan diatas.
Selama ini masih sebatas penyesuaian penjanjian dan syarat-syarat yang di tentukan oleh Indodax, dan saat ini Indodax lebih memperketat persyaratan tersebut. Dan menahan sebagian Dana utama sebagai jaminan.
full member
Activity: 364
Merit: 130
Berhubung indodax sudah terdaftar di bapeppti, akankah ini berarti setiap transaksi di Indodax akan mengenakan pajak? Kan biasanya fee hanya di kenakan untuk transaksi market taker dan tidak ada untuk market maker, jadi kalau kita mengambil dasar dari pasar saham Indonesia(IDX) pajak itu akan di kenakan untuk setiap transaksinya jual dan dikenakan biaya 0,1%. Apakah transaksi jual beli di Indodax akan seperti ini juga?
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Sayangnya belum semua exchange telah mendaftarkan diri mereka bappebti sehingga bila tenggat waktu habis exchange ini dapat di blacklist pemerintah dan berpotensi untuk menutup operasinya di wilayah hukum indonesia.
Diantaranya Luno Indonesia, Rekeningku, Huobi Indonesia, dll.
Saya kira ini juga menjadi perhatian bagi exchanger yang belum mendaftar tersebut kalau tidak ingin usernya pindah ke exchanger lain.

-snip- akhirnya Indodax Resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti.
Nah untuk partner-partner resmi dari exchager yang sudah terdaftar, saya belum tahu apakah itu ada regulasi tersendiri dalam mendaftarkan usahanya sebagai mitra atau hanya perlu penyesuaian saja dengan syarat dari exchanger "induk"nya.

Secara otomatis mereka hanya bisa masuk ke sistem perdagangan komoditas (BTC) sebagai pelanggan aset kripto dalam bentuk perorangan (bukan sebagai badan usaha),-snip-




legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
~~~
Indodax memang TOPBGT dah, menjadi salah satu exchange lokal terpercaya indodax secara resmi telah mengantongi izin dari bappebti sebagai salah satu pedagang fisik aset crypto dari indonesia.
Langkah ini menurut saya adalah langkah yang tepat karena dapat meningkatkan kepercayaan pengguna dan keamanan para pedagang pada exchange terdaftar. Pemerintah indonesia sepertinya sangat peduli terhadap kerentanan yang mungkin dapat terjadi dimasa depan dan saya pikir pemerintah dengan ini juga telah sangat mendukung masyarakatnya untuk berdagang secara aman dan nyaman.

Sayangnya belum semua exchange telah mendaftarkan diri mereka bappebti sehingga bila tenggat waktu habis exchange ini dapat di blacklist pemerintah dan berpotensi untuk menutup operasinya di wilayah hukum indonesia.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Mengikuti jejak tokocrypto, upbit dan Triv, akhirnya Indodax Resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti.

Sumber : https://blockchainmedia.id/indodax-resmi-terdaftar-di-bappebti/


Kira-kira pihak exchange mana lagi yang bakal menyusul 4 pihak diatas tersebut ?? (mengingat deadline yang diberikan oleh Bappebti hanya tersisa 3 hari lagi (08 Februari 2020))
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Diagram Mekanisme Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas yang difasilitasi oleh Bappebti


image source http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf

Dari source link diatas juga dijelaskan beberapa perihal seperti:

  • Dasar Hukum Pengaturan Perdagangan Aset Kripto
  • Tujuan Pengaturan Perdagangan Fisik Aset Kripto
  • Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
  • Skema Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
  • Persyaratan Persetujuan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto
  • Kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Selama masa Pendaftaran
  • Persyaratan sistem Pedagang Fisik Aset Kripto


Source http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Btw, Status yang dimiliki oleh Triv saat ini apakah sudah ditunjuk sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh Bappebti atau hanya terdaftar resmi sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto ??
Kalau dilihat tulisan pada screenshot pengumuman tersebut jelas terpampang "Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto"

2. website triv yang bener yang mana ya? saya sudah 1 tahun ini selalu akses yang triv.co.id. pas tadi lagi browsing ttg bappebti, saya nemu yang beralamat triv.id/. Cek di who.is hasilnya 11 - 12 .
Berikut ini konfirmasi yang saya dapatkan dari pihak Triv:

Quote from: TRIV Support <[email protected]>
-snip-
Triv.co.id, Triv.id dan Tpro.co.id adalah satu perusahaan
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
@CucakRowo
1. Dari informasi yang beredar mereka menganggap udah terdaftar di Bappebti itu dari 'surat edaran', ini pun tidak jelas yang mana. Untuk lebih konkretnya ane rasa ditanyakan saja baik ke Bappebti ataupun pelaku pasar yang bersangkutan.
2. Sama saja kayaknya. Ane sendiri sering make Triv Pro malahan, gara-gara situs yang co.id sering kali error di network ane.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.

Btw, Status yang dimiliki oleh Triv saat ini apakah sudah ditunjuk sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh Bappebti atau hanya terdaftar resmi sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto ??


Kayaknya masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Alasannya, TokoCrypto yang sudah dapet lisensi sejak 2019 masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Btw, seumpama ada yang tahu.
1. Cara melihat no pendaftaran/lisensi tokocrypto,  triv, ataupun pedagang kripto lainnya dimana ya? saya udah akses website bappebti dan utak-atik direktorinya, namun kesusahan untuk nyarinya. Sekedar hint, Triv hanya nama merk (brand), nama lembaga triv yang terdaftar di kominfo adalah PT . TIGA INTI UTAMA

2. website triv yang bener yang mana ya? saya sudah 1 tahun ini selalu akses yang triv.co.id. pas tadi lagi browsing ttg bappebti, saya nemu yang beralamat triv.id/. Cek di who.is hasilnya 11 - 12 .

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan email dari Triv terkait peraturan seluruh bursa aset kripto di Indonesia diharuskan terdaftar di Bappebti:

Quote from: Admin Triv <[email protected]> via amazonses.com
“Bahwa seluruh bursa kripto yang tidak terdaftar sebelum 8 Februari 2020 akan dianggap illegal. Dengan konsekuensi pemblokiran situs dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Yovian Kepala Bagian Divisi Penindakan dan Hukum Bappebti, ketika dihubungi terpisah oleh Triv.

Nampaknya Bappebti tidak main-main dalam memberlakukan regulasi baru ini (dilihat dari mepetnya deadline yang diberikan serta sangsi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang tidak memenuhi regulasi). Berarti secara hitungan hanya 9 hari lagi waktu yang dimiliki oleh exchange/Layanan market Crypto (yang sampai saat ini belum terdaftar secara resmi di Bappebti) untuk bisa beroperasi maupun berupaya untuk memenuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Padahal sampai perkembangan update terakhir, pihak exchange/market crypto yang sudah resmi terdaftar hanyalah 3 (tokocrypto, Upbit dan Triv). Dan nampaknya perkembangan Crypto sebagai aset komoditas ini semakin menarik untuk kita simak  Grin



Om abhi mungkin bisa jelaskan secara sederhana perdagangan berjangka yg dimaksud itu seperti apa?
Dan bedanya apa sama yg sekarang?

http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_03_10_7gpy8wst.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Ada beberapa hal yang ingin saya diskusikan bersama, yakni :

1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan email dari Triv terkait peraturan seluruh bursa aset kripto di Indonesia diharuskan terdaftar di Bappebti:

-snip- Sedangkan pihak-pihak penyelenggara bursa kripto lainnya seperti Indodax, Triv, Luno, dll belum diketahui mendaftarkan diri ke Bappebti -snip-
--Update-- per tanggal 20 Januari 2020, Triv sudah resmi terdaftar di Bappebti.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Om abhi mungkin bisa jelaskan secara sederhana perdagangan berjangka yg dimaksud itu seperti apa?
Dan bedanya apa sama yg sekarang?

Beberapa exchange mulai punya fitur2 kyk forex gitu ane liat.
Apa yg berjangka ini semacam kayak mekanisme perdagangan forex nantinya? Yg ada margin call, bisa jual walau belum beli, dll itu?
Kalo iya, secara individu sih ane mungkin akan menghindari begituan. Paling numpang nukarin ke rupiah doang di exchange berjangka itu.

Btw, ini kayak tokenomy x yg lg beta testing itu ya? Waktu dpt kesempatan alpha test sebelumnya, ane udh bingung dluan kemarin asal coba doang Grin

Ane ga ngerti trading om, punya akun exchange cuma buat merupiahkan koin/token aja.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bagi saya, kayaknya nggak sih oom. Selama :
- Infrastruktur pertukaran crypto ke IDR masih legal di indonesia.
- Masih menguntungkan kantong para investor.

Berarti menurut agan Cucak, perubahan model perdagangan crypto menjadi perdagangan berjangka tidak akan menyurutkan minat para pemain lama (Trader crypto yg masih menggunakan sistem perdagangan crypto saat ini) ??


Kalaupun nantinya terjadi demikian saya kira penurunan akan ada, namun lambat laun para pengguna crypto yang belum terbiasa dengan mekanisme tersebut setidaknya mereka akan berusaha menyesuaikan dengan regulasi yang ada, terlebih jika itu dirasa masih menguntungkan baik pada sisi investasi Bitcoin maupun aktivitas trading mereka.

Nah saya setuju banget dengan pendapat Om Husna ... Karena bisa saja ada beberapa pemain lama yang akan kebingungan dengan sistem perdagangan berjangka, sehingga mau tidak mau mereka harus beradaptasi atau bahkan mengubah konsep tradingnya, dan mungkin beberapa akan lebih memilih untuk menghentikan kegiatan tradingnya.


Mungkin pengetahuan tentang potensi teknologi blockchain ini sudah seharusnya di masukan ke dalam kurikulum mata pelajaran agar supaya anak anak muda generasi yang akan datang sudah paham dan menguasai teknologi blockchain, dan siap untuk bersaing dengan negara-negara maju lainya yang sudah lebih dulu mengenal blockchain.

Tolong jangan membahas segala sesuatu yang Out of Topic.



hero member
Activity: 1736
Merit: 501
-
Jika pada nantinya keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas di bursa berjangka, -
Bagi saya, kayaknya nggak sih oom. Selama :
- Infrastruktur pertukaran crypto ke IDR masih legal di indonesia.
- Masih menguntungkan kantong para investor.

problem utamanya kemungkinan cuman pemahaman para investor baru tentang penggunaan crypto. Beberapa teman saya masih menganggap bahwa crypto ilegal di indonesia, mereka mendapat informasi ini dari media. Namun ketika saya tunjukkan peraturan terbaru bulan Feb 2019, mereka baru ngeh.

Yang terpenting disini adalah edukasi kepada masyarakat (terutama generasi muda) tentang manfaat teknologi blockchain, potensi teknologi blockchain  dan resiko finansial yang dihadapi ketika melakukan perdagangan mata uang krypto. Dan yang lebih terpenting lagi, jajaran birokrat/pemerintahan kita harus paham tentang potensi teknologi blockchain (dan sayangnyaaa, 3 temen saya yang bekerja di lembaga keuangan pusat milik pemerintah dengan posisi lumanyun masih memiliki pengetahuan yang minim tentang manfaat teknologi blockchain.. sedih dah rasanya, ketika aparat pemerintah masih gagap terhadap teknologi masa depan ini).


Mungkin pengetahuan tentang potensi teknologi blockchain ini sudah seharusnya di masukan ke dalam kurikulum mata pelajaran agar supaya anak anak muda generasi yang akan datang sudah paham dan menguasai teknologi blockchain, dan siap untuk bersaing dengan negara-negara maju lainya yang sudah lebih dulu mengenal blockchain.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Jika pada nantinya keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas di bursa berjangka, apakah hal ini akan menurunkan minat para pelaku pasar (pengguna crypto indonesia) ?? Karena besar kemungkinan sistem perdagangan berjangka akan berbeda dengan mekanisme perdagangan Crypto yg ada saat ini. (Terlebih buat para pengguna crypto yang belum memahami bagaimana mekanisme perdagangan berjangka ini berjalan)
Kalaupun nantinya terjadi demikian saya kira penurunan akan ada, namun lambat laun para pengguna crypto yang belum terbiasa dengan mekanisme tersebut setidaknya mereka akan berusaha menyesuaikan dengan regulasi yang ada, terlebih jika itu dirasa masih menguntungkan baik pada sisi investasi Bitcoin maupun aktivitas trading mereka.
Dan yang tak kalah penting adalah sosialisasi dari mekanismenya itu sendiri yang mesti digencarkan hingga nantinya benar-benar diberlakukan.
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
-
Jika pada nantinya keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas di bursa berjangka, -
Bagi saya, kayaknya nggak sih oom. Selama :
- Infrastruktur pertukaran crypto ke IDR masih legal di indonesia.
- Masih menguntungkan kantong para investor.

problem utamanya kemungkinan cuman pemahaman para investor baru tentang penggunaan crypto. Beberapa teman saya masih menganggap bahwa crypto ilegal di indonesia, mereka mendapat informasi ini dari media. Namun ketika saya tunjukkan peraturan terbaru bulan Feb 2019, mereka baru ngeh.

Yang terpenting disini adalah edukasi kepada masyarakat (terutama generasi muda) tentang manfaat teknologi blockchain, potensi teknologi blockchain  dan resiko finansial yang dihadapi ketika melakukan perdagangan mata uang krypto. Dan yang lebih terpenting lagi, jajaran birokrat/pemerintahan kita harus paham tentang potensi teknologi blockchain (dan sayangnyaaa, 3 temen saya yang bekerja di lembaga keuangan pusat milik pemerintah dengan posisi lumanyun masih memiliki pengetahuan yang minim tentang manfaat teknologi blockchain.. sedih dah rasanya, ketika aparat pemerintah masih gagap terhadap teknologi masa depan ini).

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Maaf jika sebelumnya saya ingin memberikan postingan yang agak diluar topik pembicaraan kita, cuman ini ada kaitannya dengan yang telah kita diskusikan saat ini, saya padahal membuat postingan dengan kata2 sesuai EyD atau Ejaan yang disempurnakan, tetapi kenapa postingan saya bisa dihapus, salahnya kira2 dimana?

Postingan agan itu sudah out of topic karena yang jadi pokok pembahasan didalam thread ini adalah Perkembangan perdagangan Crypto sebagai subyek komoditas, dan bukanlah tempat untuk mendiskusikan exchange secara umum.

(Sebenarnya ini juga bisa menjadi jawaban kepada anda, kenapa beberapa thread yang agan buat pada akhirnya harus di locked oleh Moderator. Pada saat OP membuat sebuah thread, maka sudah sewajibnya OP juga ikut membantu memoderasi threadnya tersebut supaya diskusi tetap On-Topic dan melakukan report terhadap post-post yg bersifat OOT, junk maupun spam)




@all

Untuk pembahasan mengenai jumlah pengguna crypto di Indonesia tolong kaitkan juga dengan topik pembahasan disini, mengingat pengguna crypto itulah yg nantinya berpotensi menjadi "Pelanggan Aset Kripto".






Saya ada sedikit pertanyaan dan hal ini masih terkait dengan pengguna crypto di Indonesia.

Jika pada nantinya keberadaan Bitcoin/Cryptocurrency hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas di bursa berjangka, apakah hal ini akan menurunkan minat para pelaku pasar (pengguna crypto indonesia) ?? Karena besar kemungkinan sistem perdagangan berjangka akan berbeda dengan mekanisme perdagangan Crypto yg ada saat ini. (Terlebih buat para pengguna crypto yang belum memahami bagaimana mekanisme perdagangan berjangka ini berjalan)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- bagaimana dengan jumlah populasi 12 jt pengguna cryptocurrency lainnya yang tidak bisa dilacak jika hanya berpatokan pada jumlah member di exchange, kemungkinan sisanya tersebut di exchange global -snip-
Sebelumnya saya sudah mengungkapkan pernyataan serupa,

-snip- Mengenai selisih sekitar 12,4 juta pengguna cryptocurrency di Indonesia yang tidak terdaftar di Indodax besar kemungkinan asetnya tersebar dan diperdagangkan/trading di exchange luar. -snip-
dan FYI, sebagaimana om Abhie sudah ingatkan sebaiknya diskusi jangan terlalu jauh dari topik pada OP.

-snip-
Mungkin anda salah satu staff atau moderator di forum lokal, Maaf jika sebelumnya saya ingin memberikan postingan yang agak diluar topik pembicaraan kita, cuman ini ada kaitannya dengan yang telah kita diskusikan saat ini, saya padahal membuat postingan dengan kata2 sesuai EyD atau Ejaan yang disempurnakan, tetapi kenapa postingan saya bisa dihapus, salahnya kira2 dimana?
https://i.imgur.com/MwhfoPF.png
Untuk klarifikasi postingan dihapus dan semisalnya terkait forum, silahkan didiskusikan di thread berikut:
[Q&A] Tanya Jawab Seputar Forum Disini/Ask about this forum here!
Pages:
Jump to: