Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 20. (Read 6731 times)

legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
pada poin 1 dan 2 saya skip gan no komen belum bisa berasumsi lebih jauh ,poin ke 3 saya antara setuju dan tidak yah mengenai pedagang fisik aset crypto "tidak setuju" karena memberatkan mereka terlalu besar dana tersebut dan menurut (pelanggan) seperti saya -tidak termasuk kepada seorang pedagang- jika menyikapi regulasi tersebut " setuju "
(Pedagang = Pelanggan) juga gak si gan? Seharusnya kan termasuk ya kan trader ,gimana nih? ini membingungkan saya juga si masalah yang itu walaupun diperaturannya jelas sebagai pelanggan


Yang ingin saya tekankan pada poin no. 3 diatas adalah wacana seorang trader menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh pihak Bappebti ini. Saya ambil contoh mengenai faktor kemudahan dalam melakukan transaksi, deposit maupun withdrawal, jika nanti proses trading yang dilakukan di Pedagang Fisik aset kripto (exchanger yang terdaftar) tidak seenak/semudah sebelum regulasi ini diberlakukan, maka bisa saja para pelaku pasar yang biasanya melakukan perdagangan di market Indonesia akan beralih ke Market luar (Binance, bittrex, dll).

Contoh lainnya ialah wacana mengenai sisi keamanan trader (pelanggan aset kripto) lebih terjaga karena adanya penggunaan rekening terpisah yang telah disetujui oleh pihak Bappebti. Dalam hal ini dengan adanya perlindungan buat para pelanggan aset kripto (trader) maka potensi scam yang dilakukan oleh pihak exchanger dapat dihindari.


FYI .... Pedagang Fisik Aset Kripto = Exchanges dan untuk Pelanggan Aset Kripto = Trader
hero member
Activity: 2072
Merit: 531
pada poin 1 dan 2 saya skip gan no komen belum bisa berasumsi lebih jauh ,poin ke 3 saya antara setuju dan tidak yah mengenai pedagang fisik aset crypto "tidak setuju" karena memberatkan mereka terlalu besar dana tersebut dan menurut (pelanggan) seperti saya -tidak termasuk kepada seorang pedagang- jika menyikapi regulasi tersebut " setuju "
(Pedagang = Pelanggan) juga gak si gan? Seharusnya kan termasuk ya kan trader ,gimana nih? ini membingungkan saya juga si masalah yang itu walaupun diperaturannya jelas sebagai pelanggan
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Perkembangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia sangatlah pesat dan sejauh yang kita tau untuk saat ini Bappebti telah melegalkan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya untuk bisa diperdagangkan di bursa berjangka (Pasar fisik aset Kripto) sebagai produk komoditas.

Tentunya langkah yang ditempuh beserta segala aturannya mendapat respon dari berbagai kalangan Kripto yang ada di Indonesia ini baik itu dari kalangan para trader kripto maupun pihak-pihak penyelenggara market Kripto. Bahkan ada beberapa pihak yang menganggap aturan-aturan (Peraturan No.5 Tahun 2019) yang dikeluarkan oleh Bappebti dianggap terlalu memberatkan buat para penyelenggara bursa Kripto (Exchanges), hal-hal yang dianggap memberatkan antara lain :

- Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.500.000.000.000
- Bursa Berjangka harus mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1.200.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.000.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800.000.000.000
(Untuk detail selengkapnya bisa dilihat di Peraturan No.5 Tahun 2019)


Menyikapi hal tersebut Bappebti mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No.9 Tahun 2019) sebagai bentuk revisi atas Peraturan No.5 Tahun 2015 dan merubah beberapa poin yang dianggap memberatkan tersebut. Beberapa aturan yang mengalami perubahan antara lain :

- Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000
- Lembaga Kliring Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50.000.000.000
(Untuk detail selengkapnya bisa dilihat di Peraturan No.9 Tahun 2019)


Yang menarik meskipun aturan-aturan yang dianggap memberatkan tersebut sudah mengalami revisi, sampai saat ini masih 1 pihak penyelenggara bursa kripto yang sudah resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, yakni PT. Crypto Indonesia Berkat atau dikenal dengan sebutan tokocrypto. Sedangkan pihak-pihak penyelenggara bursa kripto lainnya seperti Indodax, Triv, Luno, dll belum diketahui mendaftarkan diri ke Bappebti sebagai salah satu Badan penyelenggara pasar fisik aset kripto (Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto).

Ada beberapa hal yang ingin saya diskusikan bersama, yakni :

1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??

3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti terkait pengaturan badan-badan penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto dan aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??





Source :
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
https://www.bitcoinmedia.id/bappebti-ingatkan-pengusaha-bursa-kripto-indonesia-segera-mendaftar/
Pages:
Jump to: