Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 17. (Read 8113 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Aturan Nomor 7 Tahun 2020 ini akan menjadi acuan exchange untuk melisting token atau coin ke depannya. Tentu aturan membuat mereka saat ini akan memilah dan memilih token mana saja yang tidak ada di daftar. Dan ini menjadi sebuah acuan juga doang buat Holder token yang tidak ada di daftar.

229 List Aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto

Code:
Bitcoin
Ethereum
Tether
Xrp/ripple
Bitcoin cash
Binance coin
Polkadot
Chainlink
Lightcoin
Bitcoin sv
Litecoin
Crypto.com coin
Usd coin
Eos
Tron
Cardano
Tezos
Stellar
Neo
Nem
Cosmos
Wrapped bitcoin
Iota
Vechain
Dash
Ethereum classic
Yearn.finance
Theta
Binance usd
Omg network
Maker
Ontology
Synthetix network token
Uma
Uniswap
Dai
Doge coin
Algorand
True usd
Bittorrent
Compound
0x
Basic attention token
Kusama
Ok blockchain
Waves
Digibyte
Icon
Qtum
Paxos standard
Ren protocol
Loopring
Ampleforth
Zilliqa
Kyber network
Augur
Lisk
Decred
Bitshares
Bitcoin gold
Aragon
Elrond
Enjin coin
Band protocol
Terra
Balancer
Nano
Swipe
Solana
Bitcoin diamond
Dfi.money
Decentraland
Avalanche
Numeraire
Golem
Quant
Bytom
Serum
Iexec rlc
Just
Verge
Pax gold
Matic network
Kava
Komodo
Steem
Aelf
Fantom
Horizen
Ardor
Hive
Enigma
V. Systems
Z coin
Wax
Stratis
Ankr
Ark
Syscoin
Power ledger
Stasis euro
Harmony
Pundi x
Solve.care
Gxchain
Coti
Origin protokol
Xinfin network
Btu protocol
Dad
Orion protocol
Cortex
Sandbox
Hash gard
Bora
Waltonchain
Wazirx
Polymath
Request
Pivx
Coti
Fusion
Dent
Airswap
Civic
Metal
Standard token protokol
Mainframe
12ships
Lambda
Function x
Cred
Ignis
Adex
Moviebloc
Groestlcoin
Factom
Nexus
Lbry credits
Gemini dollar
Einsteinium
Vidycoin
Nkn
Go chain
Cream finance
Medibloc
Fio protocol
Nxt
Aergo
High performance blockchain
Cartesi
Tenx
Siacoin
Raven coin
Status
Storj
Electroneum (etn)
Aurora
Orbs
Loom network
Storm
Vertcoin
Ttc
Metadium
Pumapay
Nav coin
Dmarket
Spendcoin
Tael
Burst
Gifto
Sentinel protocol
Quantum resistant ledger
Digix gold token
Blocknet
District0x
Propy
Eminer
Ost
Steamdollar
Particl
Data
Sirinlabs
Tokenomy
Digitalnote
Abyss token
Cake
Veriblock
Hydro
Viberate
Rupiah token
Vexanium
Global social chain
Ambrosus
Refereum
Crown
Daex
Cryptaur
Spacechain
Expanse
Sumokoin
Honest
Auroracoin
Vodi x
Smartshare
Exclusive
cosmos coin
aidcoin
adtoken
Play game
Lunacoin
Staker
Klaytn
Flamingo
Wing
Bella protocol
Mil.k
Bakery token
Lyfe
Ionomy limited
Smart chain solution
Kryptovit
Eautocoin
Quantum
Bankex
Chaincoin
Hara coin
Venus protocol
Alpha finance
Note: Typo di Ehtereum classic
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Untuk saat ini jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan adalah sebanyak 229 coin/token (lihat lampiran 2), tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah maupun berkurang. -snip-
Tadi saya coba baca-baca, merujuk pada pasal 2, berarti saat ini kebijakan untuk me-list ataupun delist suatu aset kripto dilakukan oleh dua pihak, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto yang mana keputusan akhirnya ada di Bappebti; Dan evaluasi terhadap jenis Aset kripto minimal sekali dalam setahun.

Saya belum membaca lebih detail apakah urutan jenis aset kripto yang ada di lampiran 2 itu berdasar rating/kepopuleran atau gimana, yang mana tentu bisa dijadikan pertimbangan tersendiri kalaupun mau invest di koin yang ada di list tersebut.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Pada tanggal 17 Desember 2020 kemarin Bappebti mengeluarkan sebuah Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan pasar fisik aset kripto nantinya hanya dapat memperdagangkan aset-aset kripto yang telah ditetapkan dalam daftar tersebut (lihat lampiran 2).

Untuk saat ini jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan adalah sebanyak 229 coin/token (lihat lampiran 2), tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah maupun berkurang.

Source Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto

legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
baru - baru ini tersiar kabar ada pihak pemain saham yang menentang dengan kehadiran bitcoin di Indonesia bahkan akes beberapa exchange bitcoin jadi dibatasi di Indonesia.
Saya pikir anda masih perlu menambah beberapa referensi untuk memperkuat argumen terkait informasi yang anda dapatkan. Efek dari covid-19 telah berdampak buruk pada perekonomian negara bahkan secara global. Dampak yang ditimbulkan darinya telah mempengaruhi pasar saham dan selanjutnya pada investornya. Hanya pasar crypto yang terlihat bertahan bahkan anda akan melihat bahwa kapitalisasi pasarnya telah meningkat selama covid-19. Jadi apakah anda yakin pemain saham tidak akan melirik potensi cuan yang ada pada perdagangan dan investasi crypto dan hanya akan bertahan diapasar saham yang sangat beresiko karena pandemi ?

Terkait akses exchange yang dibatasi menurut saya hanya akan terjadi pada exchange yang tidak mematuhi aturan dan regulasi dari pemerintah. Perizinan harus didapatkan pihak exchange jika mereka ingin beroperasi di wilayah hukum negara Indonesia. Perdagangan dan investasi crypto di Indonesia tidak dilarang dan semakin berkembang.

Hal ini justru makin memperlambat perkembangan bitcoin untuk menjadi alat transaksi yang legal di Indonesia ke depannya nanti.
Untuk menjadi alat transaksi yang legal saya rasa tidak akan pernah terjadi di Indonesia karena cryptocurrency bukan instrumen pembayaran yang sah menurut undang-undang yang berlaku dan tentu saja ini sangat dilarang. Tetapi masih dapat berubah jika pemerintah telah merubah regulasinya terkait alat pembayaran ini (sulit untuk terjadi).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
baru - baru ini tersiar kabar ada pihak pemain saham yang menentang dengan kehadiran bitcoin di Indonesia bahkan akes beberapa exchange bitcoin jadi dibatasi di Indonesia.
Kok ini ane baru denger. Berita dari mana gan? Ngapain juga trader saham nolak kehadiran Bitcoin? Volumenya pun ane rasa jauh bedanya dengan bursa saham.

Ane rasa udah jelas kok kalau masalah Bitcoin buat pembayaran baik exchange ataupun pemerintah kurang lebih sepaham kalau ga bisa/legal dipake, dan ga ada niat untuk mengubahnya setidaknya dalam waktu dekat ini. Sementara untuk Bitcoin sebagai aset ane rasa malah ga ada yang masalahin, dan regulasi makin jelas.
hero member
Activity: 1904
Merit: 510
Saya rasa kenapa perkembangan perdagangan bitcoin dan altcoin jadi terhambat karena adanya pihak - pihak tertentu yang tidak ingin bitcoin menjadi alat transaksi yang legal terutama di Indonesia, baru - baru ini tersiar kabar ada pihak pemain saham yang menentang dengan kehadiran bitcoin di Indonesia bahkan akes beberapa exchange bitcoin jadi dibatasi di Indonesia. Hal ini justru makin memperlambat perkembangan bitcoin untuk menjadi alat transaksi yang legal di Indonesia ke depannya nanti.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Saya rasa persaingan antar exchange tetaplah ada (contoh paling nyata adalah perang fee wd dengan biaya yg murah  Grin), tetapi selama persaingan tersebut sehat malah akan membuat perkembangan perdagangan kripto di Indonesia semakin maju.
kalau soal ini memang termasuk persaingan begitu pula untuk persaingan fitur-fitur dan UI, namun tidak sampai menjalar ke hal-hal negatif atau perang terbuka yang pada akhirnya mengarah ke persaingan tidak sehat. Kalau terjadi kerja sama universal kaya gini kan menjadi lebih terlihat nilai komunitasnya bukan hanya sebatas mencari keuntungan saja dengan menghalalkan segala cara sampai yang tidak sehat seperti yang mas sebutkan.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

Sesuai dengan isi Pasal 24 ayat 6 pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020, batas akhir untuk mendapatkan tanda daftar oleh calon pedagang fisik aset kripto ialah 29 Mei 2020. Maka untuk exchange-exchange yang belum mendapatkan tanda daftar tapi masih beroperasi, akan dikenakan sanksi (yang jelas situs marketplacenya akan kena blokir).

Sedangkan untuk exchange-exchange yang ingin mendapatkan tanda daftar setelah melewati batas waktu 29 Mei 2020, maka proses ini baru bisa dilakukan jika sudah ada Lembaga bursa berjangka yang resmi ditunjuk oleh Bappebti.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Oalah... tadi saya kira itu tulisan dari awalnya adalah komentar agan, ternyata maksudnya quote untuk menanggapi post pertama/OP.
Coba pelajari cara quote postingan om.. https://bitcointalk.org/index.php?action=help;page=post#quote

Poin 1 dan 2 memang banyak yang mempertanyakan  seiring dengan perkembangan dunia akan berdampak pula di Indonesia . Para penyelenggara Market Kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak akan berhenti sampae disitu saja mereka akan mencari cara lain agar diakui dan bisa terdaftar di Bappeti
Untuk tanggapan poin kesatu sebenarnya sudah lewat, dan sudah terjawab dengan setidaknya ada sekitar 13 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappepti:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.54716617
http://bappebti.go.id/aktualita/detail/5703

Perkembangan kripto di Indonesia akan  tambah ramai dan semakin maju akan banyak muncul pasaing - pesaing  penyelenggara perdangan kripto 
Selama persaingannya sehat sih saya kira ndak masalah om, bahkan belum lama ini malah ada kerjasama dari beberapa exchange mendirikan PT Digital Future Exchange untuk bisa berperan sebagai Bursa Berjangka.
https://bitcointalksearch.org/topic/m.55492568
http://bappebti.go.id/pojok_media/detail/6164
newbie
Activity: 16
Merit: 0

1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Poin 1 dan 2 memang banyak yang mempertanyakan  seiring dengan perkembangan dunia akan berdampak pula di Indonesia . Para penyelenggara Market Kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak akan berhenti sampae disitu saja mereka akan mencari cara lain agar diakui dan bisa terdaftar di Bappeti
Perkembangan kripto di Indonesia akan  tambah ramai dan semakin maju akan banyak muncul pasaing - pesaing  penyelenggara perdangan kripto 
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Berarti yang sudah  sudah memiliki Tanda daftar dan diawasi oleh Bappebti adalah exchange yang sudah memenuhi kualifikasi Bappebti dengan modal awal yang sudah diterangkan di OP ya gan?

Syarat modal (Rp 50.000.000.000) yang ada di OP (mengacu pada Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019) adalah syarat untuk bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yang disetujui oleh Bappebti. Sedangkan modal awal buat calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mendapatkan tanda daftar hanya sebesar Rp 25.000.000.000 (mengacu pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020).

Sampai saat ini Peraturan Bappebti yang terkait dengan regulasi perdagangan kripto sebagai aset komoditas sudah mengalami revisi 3x
- Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
- Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019 (Revisi Pertama)
- Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 (Revisi Kedua)
- Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 (Revisi Ketiga)
member
Activity: 686
Merit: 28
PUGG.io
Klo dipikir-pikir seluruh crypto exchange di Indonesia (yang sudah memiliki tanda daftar dari Bappebti) memiliki satu kepentingan yang sama, yakni menyelenggarakan proses perdagangan kripto sebagai pedagang fisik aset kripto.
Berarti yang sudah  sudah memiliki Tanda daftar dan diawasi oleh Bappebti adalah exchange yang sudah memenuhi kualifikasi Bappebti dengan modal awal yang sudah diterangkan di OP ya gan?
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Berarti masing-masing exchange itu punya saham gitu kah di PT yang baru tersebut? Atau ikut berperan juga di manajemennya? Menarik juga nih. Kayaknya memang harus 'patungan' untuk memenuhi standar minimalnya biar bisa ada satu perusahaan untuk jadi bursa kripto di Indonesia, sementara mereka tetap beroperasi juga di luar bursa tersebut untuk melayani retail investor.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bagus donk ini mas, jadi antara exchange satu dan yang lainnya tidak berbisnis untuk bersaing namun benar-benar menjembatani investasi crypto di Indonesia dan mereka seperti mempertahankan nilai komunitas untuk para trader. Meskipun kita tahu masing-masing exchange memiliki nilai pasar masing-masing dan user masing-masing, dengan kerja sama ini tentunya akan semakin menguatkan posisi investasi kripto di Indonesia.

Klo dipikir-pikir seluruh crypto exchange di Indonesia (yang sudah memiliki tanda daftar dari Bappebti) memiliki satu kepentingan yang sama, yakni menyelenggarakan proses perdagangan kripto sebagai pedagang fisik aset kripto. Sehingga mungkin mereka merasa tergerak saat tidak ada satupun perusahaan bursa berjangka yang memiliki niat untuk jadi penyelenggara bursa kripto di Indonesia.

Saya rasa persaingan antar exchange tetaplah ada (contoh paling nyata adalah perang fee wd dengan biaya yg murah  Grin), tetapi selama persaingan tersebut sehat malah akan membuat perkembangan perdagangan kripto di Indonesia semakin maju.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Bagus donk ini mas, jadi antara exchange satu dan yang lainnya tidak berbisnis untuk bersaing namun benar-benar menjembatani investasi crypto di Indonesia dan mereka seperti mempertahankan nilai komunitas untuk para trader. Meskipun kita tahu masing-masing exchange memiliki nilai pasar masing-masing dan user masing-masing, dengan kerja sama ini tentunya akan semakin menguatkan posisi investasi kripto di Indonesia.

Dari informasi yang diberikan juga terlihat adanya sambutan yang baik dari perusahaan-perusahaan bursa yang besar di Indonesia seperti JFX/BBJ dan KBI. Patut ditunggu, setidaknya kekhawatiran terhadap Bitcoin akan berangsur-angsur pudar dengan adanya komitmen exchange-exchange yang beroperasi di Indonesia dalam memberi layanan yang terjamin untuk investasi di Bitcoin tanpa takut terkena scam dan sebagainya yang lengket dari sudut pandang awam.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Baru-baru ini Indodax, Upbit, Pintu dan Zipmex (serta beberapa pedagang fisik aset kripto lainnya yang masih belum jelas informasinya) bekerja sama mendirikan PT Digital Future Exchange sebagai perusahaan bursa berjangka. Tujuan pendirian PT DFX adalah untuk bisa berperan sebagai Bursa Berjangka yang memfasilitasi perdagangan aset kripto dibawah naungan Bappebti.

Meskipun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bappebti yang berkaitan dengan perijinan PT Digital Future Exchange, tetapi dengan didirikannya PT Digital Future Exchange maka progress perdagangan aset kripto dibawah naungan Bappebti mulai menunjukan titik yang cerah, setidaknya ada satu perusahaan yang memiliki niat untuk jadi penyelenggara bursa berjangka di pasar kripto.

source https://www.liputan6.com/tekno/read/4383914/upbit-indodax-dan-beberapa-bursa-aset-kripto-lainnya-bentuk-digital-future-exchange
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Untuk kemungkinan yang ke satu, tentunya tetap harus ada perubahan peraturan terlebih dulu jika semisal pihak yang ditunjuk tersebut pada kenyataannya tidak memenuhi syarat dari peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
Tentunya hal tersebut memang mungkin bisa terjadi, jadi poin perubahaannya menyesuaikan dengan kapasitas yang bisa dipenuhi oleh bursa berjangka yang ditunjuk.

Quote
Dan kalau dilihat dari peraturan yang sudah beberapakali mengalami perubahan dari sebelumnya, IMO pilihan kedua di atas yang lebih memungkinkan diterapkan.
Tetapi jika melihat isi dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 dikeluarkan, poin yang ada pada Pasal 23 tidak disebutkan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto. Berarti dengan ditambahkannya poin tersebut pada Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 maka bisa diasumsikan bahwa pihak Bappebti ingin mendorong proses perdagangan aset kripto untuk secepatnya dijalankan. Jadi jika deadline ini harus dilaksanakan sesuai progressnya saya rasa opsi yang pertama (menunjuk bursa berjangka secara langsung) lebih berpotensi untuk dipilih.

Untuk jawaban pastinya lebih baik kita tunggu perkembangan selanjutnya  Cheesy.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kemungkinan sih pilihannya ada 2, yakni 1). Bappebti menunjuk satu atau beberapa pihak yang berwenang sebagai bursa berjangka (dengan kondisi yang telah disepakati), 2). Melakukan revisi ulang pada peraturan yang telah dikeluarkan (memundurkan tenggat waktu dan merubah persyaratannya).
Untuk kemungkinan yang ke satu, tentunya tetap harus ada perubahan peraturan terlebih dulu jika semisal pihak yang ditunjuk tersebut pada kenyataannya tidak memenuhi syarat dari peraturan yang ditetapkan sebelumnya. Dan kalau dilihat dari peraturan yang sudah beberapakali mengalami perubahan dari sebelumnya, IMO pilihan kedua di atas yang lebih memungkinkan diterapkan.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Maksud ane kok sepertinya posisi bursa berjangka dkk itu kok seperti dibatasi gitu om. Seolah mau diadain race siapa yang duluan dapet sebelum 2021.
Kemungkinan dengan adanya batas waktu untuk posisi bursa berjangka dan penyelenggara lainnya adalah untuk mempercepat proses perdagangan aset kripto sebagai aset komoditas dan tidak memakan waktu lebih lama lagi. Karena pada dasarnya mekanisme perdagangan kripto ini nantinya harus melalui lembaga-lembaga yang telah ditentukan (bursa berjangka, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan dan pedagang fisik aset kripto).

Quote
Apa di pasar bursa kripto juga emang dibuat limited dari segi regulasinya sehingga yang ada cuma ada dua bursa tersebut? Atau dari segi aturan bisa aja ada yang mencalonkan lagi kapan saja?
Seharusnya setiap perusahaan atau badan usaha yang bisa memenuhi persyaratan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1999 akan diperkenankan menjadi perusahaan Bursa Berjangka. Tetapi mengenai apakah nantinya diijinkan untuk menjadi bursa berjangka (alternatif) di perdagangan kripto setelah melewati tenggat yang ditentukan, saya sendiri tidak mengetahui kejelasannya.

Quote
Karena menurut ane poin pembatasan ijin itu kok agak sulit dipahami alasannya kenapa ada. Kan kalau ada perusahaan lain di 2022 yang punya kapabilitas buat nyalonin misalnya, harus nunggu regulasi berubah bukannya.
Saya rasa yang bisa menjawab pertanyaan ini adalah pihak Bappebti  Grin.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Untuk saat ini bursa berjangka yang ada di Indonesia kan hanya 2, yakni BBJ dan BKDI, jadi pilihannya ya terbatas pada dua bursa berjangka tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang nantinya memiliki ijin sebagai bursa berjangka dan bisa memenuhi persyaratan bappebti.
Maksud ane kok sepertinya posisi bursa berjangka dkk itu kok seperti dibatasi gitu om. Seolah mau diadain race siapa yang duluan dapet sebelum 2021. Apa di pasar bursa kripto juga emang dibuat limited dari segi regulasinya sehingga yang ada cuma ada dua bursa tersebut? Atau dari segi aturan bisa aja ada yang mencalonkan lagi kapan saja?

Karena menurut ane poin pembatasan ijin itu kok agak sulit dipahami alasannya kenapa ada. Kan kalau ada perusahaan lain di 2022 yang punya kapabilitas buat nyalonin misalnya, harus nunggu regulasi berubah bukannya.
Pages:
Jump to: