Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 21. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Data 2019:
-snip-
Tambahan:
Indodax sebagai exchange market crypto terbesar di Indonesia, jumlah membernya hanya sebanyak 1.849.517.
Sedangkan yang punya cryptocurrency di Indonesia sebanyak 14,326 juta orang.
Terima kasih sudah share mengenai data-datanya, tadi saya coba mengkalkulasi juga penghitungan yang agan sebutkan diatas.
Saat saya cek melalui website Indodax, jumlah penggunanya sudah bertambah dari data yang agan post sebelumnya menjadi 1.849.536 (baru beberapa menit sudah bertambah).
Mengenai selisih sekitar 12,4 juta pengguna cryptocurrency di Indonesia yang tidak terdaftar di Indodax besar kemungkinan asetnya tersebar dan diperdagangkan/trading di exchange luar. Dan saya kira Indodax juga bukanlah satu-satunya barometer untuk melihat pengguna crypto di Indonesia yang ada saat ini.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dan sejauh ini saya pribadi belum menemukan batasan syarat dalam konteks si A ini, misal harus punya berapa untuk modal disetor/minimum saldo modal akhir, dll.

Untuk kajian syaratnya sendiri memang belum ada (atau mungkin tidak akan pernah ada) karena perihal seperti ini baru akan muncul pada saat suatu exchanger telah resmi menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto dan kemudian mereka mengajukan permohonan kepada Bappebti  sehubungan dengan mekanisme transaksi yang akan dijalankan oleh Exchange tersebut (termasuk sistem voucher dan partner resmi mereka)



Menurut ane transaksi seperti yang agan jelaskan sudah diluar sistem gan dan sepertinya yang agan jelaskan itu hampir sama fungsinya seperti lembaga kriling, benar kah gan ?

Jika benar, maka transaksi jenis ini harus mempunyai persetujuan dari kepala Bappepti seperti yang tersebut pada pasal 6 ayat 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.9 Tahun 2019.

Klo menurut saya transaksi yang diuraikan oleh agan TedMosby diatas fungsinya bukan seperti Lembaga Kliring, karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Lembaga Kliring Berjangka adalah lembaga yang memfasilitasi dan melaksanakan sistem pelaksanaan kliring serta penjaminan maupun penyelesaian transaksi perdagangan berjangka (aset kripto).

Jadi peran Lembaga Kliring Berjangka disini antara lain :

  • Menyimpan dana pelanggan aset kripto dengan atas nama Pedagang Fisik Aset Kripto (minimal 70% dari total dana seluruh pelanggan aset kripto yang dikelola oleh pedagang fisik aset kripto). Hal ini adalah bagian dari proses penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka (aset kripto).
  • Mencatat saldo aset kripto milik seluruh pelanggan aset kripto dari suatu pedagang fisik aset kripto
  • Melakukan verifikasi terhadap seluruh transaksi yang akan dilakukan oleh Pelanggan aset kripto. Hal ini untuk kepentingan fungsi DvP (Delivery versus Payment)

source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019




Untuk agan Husna QA dan agan TedMosby dan semua member yang ada disini, tolong untuk tidak berdiskusi yang tidak berkaitan dengan topik pembahasan Utama yang ada didalam thread ini ... Thanks
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Data 2019:

Jumlah penduduk 269,54 juta jiwa.
Pengguna internet di Indonesia 143,26 juta jiwa (setara 53% dari total populasi Indonesia).
Indonesia menyumbang 6,5% untuk pengguna internet di Asia.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/18/indonesia-pengguna-internet-terbesar-ketiga-di-asia

10% dari pengguna internet Indonesia punya cryptocurrency.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/28/10-orang-indonesia-punya-mata-uang-kripto
Indonesia peringkat ke-5 dunia di kategori ini untuk periode yg yang dimaksud.

(10% x 143,26 juta) / 269,54 juta = 0,0531
Bisa dikatakan 5,31% rakyat Indonesia punya cryptocurrency kalau dari data di atas.
CMIIW.


Tambahan:
Indodax sebagai exchange market crypto terbesar di Indonesia, jumlah membernya hanya sebanyak 1.849.517.
Sedangkan yang punya cryptocurrency di Indonesia sebanyak 14,326 juta orang.

I have no Idea, What I am doing.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Di negara kita bitcoin hanya sebatas asset komoditas saja dan hanya sekitar 1% dari populasi negara kita yang menggunakan dan mengerti tentang bitcoin
Maaf untuk data 1% ini dari mana ya?, mungkin bisa di share sumber valid nya...
Dengan penggunaannya sebagai barang komoditas yang sah untuk diperdagangkan saja itu sudah merupakan langkah positif dari pihak negara yang mengakomodir terhadap cryptocurrency (bitcoin, cs) ini.
-snip- setidaknya ada upaya atau edukasi tentang bitcoin ke masyarakat agar ke depannya bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi.
Jika dimaksudkan untuk dijadikan sebagai "alat pembayaran" akan sulit gan, hal ini mengacu pada UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 21 ayat 1 perihal kewajiban menggunakan Rupiah untuk setiap transaksi di wilayah Indonesia yang mempunyai tujuan pembayaran, dengan beberapa pengecualian seperti tertera pada ayat ke-2 nya.
full member
Activity: 854
Merit: 140
Di negara kita bitcoin hanya sebatas asset komoditas saja dan hanya sekitar 1% dari populasi negara kita yang menggunakan dan mengerti tentang bitcoin, Meskipun Bappebti telah melegalkan Bitcoin di bursa berjangka sebagai produk komoditas tidak ada pengaruh yang signifisikan terhadap pekrmebangan bitcoin di Indonesia, setidaknya ada upaya atau edukasi tentang bitcoin ke masyarakat agar ke depannya bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
-snip- Ini ane kan gak ada sangkut pautnya sama indodax yg jadi exchanger sumbernya. Kalo menurut ane, ini transaksinya udah di luar sistem, terlepas dr si A ini beliin atau jualin btc ane di exchanger sumbernya. Kalo pandangan agan gmn?
Maaf baru merespon.
Sebagaimana telah ditanggapi senior-senior di atas, dalam hal ini si A yang menjadi perantara antara agan dan exchanger juga mesti memenuhi syarat yang berlaku nantinya atau minimal mendapat persetujuan dari Bappebti.
Sebagaimana peraturan yang dikutip om abhie

-snip-
Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
Pasal 7
- snip -
(3) Dalam hal transaksi Aset Kripto terdapat beberapa mekanisme maka untuk setiap mekanisme transaksi Pasar Fisik Aset Kripto tersebut wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. -snip-
Dan sejauh ini saya pribadi belum menemukan batasan syarat dalam konteks si A ini, misal harus punya berapa untuk modal disetor/minimum saldo modal akhir, dll.
(Silahkan koreksi jika ada yang sudah mengetahui perihal ini).

-snip- hampir sama fungsinya seperti lembaga kriling, benar kah gan ?
-snip- pasal 6 ayat 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.9 Tahun 2019.
Pasal6
(1) Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Jika memang demikian, melihat lanjutannya pada ayat ke-2 dari pasal 6 tersebut terkait permodalan, syarat dari lembaga kliring ini sudah hampir sama dengan exchanger/bursa berjangkanya itu sendiri.
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
~snip
Menurut ane transaksi seperti yang agan jelaskan sudah diluar sistem gan dan sepertinya yang agan jelaskan itu hampir sama fungsinya seperti lembaga kriling, benar kah gan ?

Jika benar, maka transaksi jenis ini harus mempunyai persetujuan dari kepala Bappepti seperti yang tersebut pada pasal 6 ayat 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.9 Tahun 2019.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary

Jadi gini gan, sebelum jd member indodax dulu, ane jual beli btc di salah satu partner indodax ini. Ini udah lama ya sebelum ada aturan blablabla.. cuma nanya what if aja.

Ane beli bitcoin langsung tinggal chat aja di situs salah satu partner itu, sebut saja A.
Terus, ane transfer rupiah, ane dikirimin btc ke wallet blockchain ane.

Untuk merupiahkan btc ane, prosesnya jg sama, ane kirim btc ke wallet si A ini, terus ane ditransferin rupiah.

Ini ane kan gak ada sangkut pautnya sama indodax yg jadi exchanger sumbernya. Kalo menurut ane, ini transaksinya udah di luar sistem, terlepas dr si A ini beliin atau jualin btc ane di exchanger sumbernya. Kalo pandangan agan gmn?


Klo kasusnya seperti yang agan sebutkan tersebut, saya rasa transaksi itu sudah masuk ke ranah jual-beli dan seharusnya sistem seperti ini tidak bisa dilakukan pada saat regulasi dari Bappebti diberlakukan nantinya.

Mengenai partner resmi dari exchange besar yang melayani transaksi voucher, menurut saya juga ada kemungkinan tidak bisa dilakukan lagi. Karena bisa saja mekanisme transaksi (penggunaan Voucher) tidak akan disetujui oleh bappebti, aturan mengenai perihal ini dituangkan dalam Peraturan No.5 Tahun 2019 pasal 7

Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
Pasal 7
- snip -
(3) Dalam hal transaksi Aset Kripto terdapat beberapa mekanisme maka untuk setiap mekanisme transaksi Pasar Fisik Aset Kripto tersebut wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(4) Mekanisme transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diatur dalam tata cara perdagangan (trading rules) Pedagang Fisik Aset Kripto.
(5) Setiap tata cara perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perubahannya wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti.
source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Kalau saya lihat dari contoh syarat dan ketentuan yang tertera di web salah satu partner tersebut, partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan, jadi jual beli bitcoin/cryptocurrency nya tetap di exchanger sumbernya (dalam contoh kali ini Indodax) sehingga sejatinya partner tersebut bisa dikatakan bukanlah exchanger yang menyediakan langsung fasilitas jual beli bitcoin cs. cmiiw.

Jadi gini gan, sebelum jd member indodax dulu, ane jual beli btc di salah satu partner indodax ini. Ini udah lama ya sebelum ada aturan blablabla.. cuma nanya what if aja.

Ane beli bitcoin langsung tinggal chat aja di situs salah satu partner itu, sebut saja A.
Terus, ane transfer rupiah, ane dikirimin btc ke wallet blockchain ane.

Untuk merupiahkan btc ane, prosesnya jg sama, ane kirim btc ke wallet si A ini, terus ane ditransferin rupiah.

Ini ane kan gak ada sangkut pautnya sama indodax yg jadi exchanger sumbernya. Kalo menurut ane, ini transaksinya udah di luar sistem, terlepas dr si A ini beliin atau jualin btc ane di exchanger sumbernya. Kalo pandangan agan gmn?

Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Jadi umpamanya ada warnet yg jualan voucher game, ga mungkin warnet tersebut ikut dianggap bermasalah kalau perusahaan game nya yg bermasalah.

Menurut ane tergantung voucher gamenya itu sndiri gan. Kalo vouchernya tetap diedarin padahal udh dilarang, ya warnetnya jg ikut salah.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan
Benerr, saya coba iseng2 ngeliat website-website dari partner indodax di sini. Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Partnernya rata2 situs changer bukan seperti exchange indodax, sebelumnya mungkin ada yang menggunakan jasa changer supaya proses wd ke bank konvensional lebih cepat masuk dibandingkan wd di indodax langsung tapi sekarang ini proses wd dari indodax sudah lumayan cepat, penarikan ke changer mungkin untuk melakukan pembelian saldo paypal, PM atau pulsa
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan
Benerr, saya coba iseng2 ngeliat website-website dari partner indodax di sini. Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Jadi umpamanya ada warnet yg jualan voucher game, ga mungkin warnet tersebut ikut dianggap bermasalah kalau perusahaan game nya yg bermasalah.

tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
Kalau yang ini kan pasti nantinya mereka tanggung jawab secara personal dan tidak ada hubungannya dengan indodax lagi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kalo iya, di sana cuma disebutin partner exchange ini untuk memudahkan deposit rupiah saja.
bukan untuk jual beli bitcoin.
tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
makanya ane nanya hal yg di post ane sebelumnya.
Kalau saya lihat dari contoh syarat dan ketentuan yang tertera di web salah satu partner tersebut, partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan, jadi jual beli bitcoin/cryptocurrency nya tetap di exchanger sumbernya (dalam contoh kali ini Indodax) sehingga sejatinya partner tersebut bisa dikatakan bukanlah exchanger yang menyediakan langsung fasilitas jual beli bitcoin cs. cmiiw.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
-snip- berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?

Mitra ini maksudnya kayak partner exchange resmi Indodax gitu ya om?
https://help.indodax.com/perusahaan-exchange-mana-saja-yang-menjadi-partner-resmi-indodax-com/

Kalo iya, di sana cuma disebutin partner exchange ini untuk memudahkan deposit rupiah saja.
bukan untuk jual beli bitcoin.
tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
makanya ane nanya hal yg di post ane sebelumnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?

Secara otomatis mereka hanya bisa masuk ke sistem perdagangan komoditas (BTC) sebagai pelanggan aset kripto dalam bentuk perorangan (bukan sebagai badan usaha), dan semisal pada saat regulasi ini diberlakukan nantinya mereka tetap membuka layanannya, saya rasa aktifitas yg dilakukan ini bisa ditindak oleh bappebti. Karena apapun ijin usaha yang dimiliki, tetapi jika tidak sesuai dengan kriteria yang telah dituangkan pada Peraturan No.5 Tahun 2019 dan No.9 Tahun 2019, maka layanan jual-beli Bitcoin tersebut dianggap tidak memiliki legalitas hukum.

Klo menurut dugaan saya, mungkin akan ada beberapa pihak (jasa pertukaran maupun partner Exchanger besar) yang tetap menjalankan layanannya tersebut secara samar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
~snip
Jika tulisan ini bukan merupakan hasil pemikiran sendiri, tolong agan kasih atau tempelkan link sumbernya pada awal atau akhir postingan. Jika agan tidak melakukannya, maka kemungkinan akun agan tidak akan dapat digunakan lebih lama karena plagiarisme dapat menyebabkan akun di banned permanen.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Misal sy skrg kan pelanggan aset kripto, trs sy bikin website yg menerima jual beli bitcoin.
Atau paling sederhana, saya cuma menawarkan diri di group chat kalo sy menerima jual beli bitcoin. Sama kayak exchanger bkn sih jatuhnya.

Pada saat regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti ini benar-benar dijalankan secara menyeluruh nantinya, maka dari sisi legalitas contoh yang agan jabarkan diatas adalah kegiatan yang melanggar hukum karena jika berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.

IMO
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- kalau hanya tempat penarikan atau deposit via voucher, gak termasuk.
Yang namanya exchanger itu setahu saya adalah penyedia jasa/tempat tukar menukar. Jadi kalau misal agan cuma menyediakan buat narik atau deposit itu lebih kurang sama dengan tempat nyimpan/nabung semisal di bank.

saya cuma menawarkan diri di group chat kalo sy menerima jual beli bitcoin. Sama kayak exchanger bkn sih jatuhnya.
Kalau aktifitasnya sudah jual beli/pertukaran jenis aset artinya agan sudah memposisikan sebagai exchanger..
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Sama aja om meskipun sifatnya individu atau mitra, masuknya ke exchanger juga artinya dia itu sebagai tempat menukar aset, yang membedakan antara lain ada atau tidaknya izin pada usaha/jasa penukaran tersebut.

Berarti pedagang fisik aset kripto kan ya masuknya, dan disejajarkan dengan indodax dkk.
Ane sependapat sama om, selama mereka menyediakan transaksi jual beli aset, jatuhnya di exchanger. Tapi kalau hanya tempat penarikan atau deposit via voucher, gak termasuk.

Jadi untuk tetap bisa melakukan aktifitasnya, penyedia layanan Over the counter maupun mitra/partner exchanger harus menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (dengan memenuhi segala persyaratannya) atau menjadi Pelanggan Aset Kripto (masuk sebagai perorangan).

Misal sy skrg kan pelanggan aset kripto, trs sy bikin website yg menerima jual beli bitcoin.
Atau paling sederhana, saya cuma menawarkan diri di group chat kalo sy menerima jual beli bitcoin. Sama kayak exchanger bkn sih jatuhnya.

No offense, mksd ane situs smcm a*aschanger atau ay**ngchanger. Kebetulan ane sering transaksi di sana untuk tukar voucher, dulu masih jual beli bitcoin langsung di sana waktu jaman ikut money game kayak MMM. Iya gan ane korban MMM wkwkwk

Hmm.. apa ane ada hal yg terlewatkan ya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Om, mau tanya. Kalau exchanger individu atau mitra gitu yg transaksinya OTC, mereka masuk kategori mana?
Bagi ane, mereka exchanger iya, trader jg iya.

Selama mereka tidak terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti, maka posisi mereka nantinya akan sama dengan para trader yakni sebagai Pelanggan Aset Kripto. Dan saya rasa sistem Mitra/partner ini nantinya posisinya juga akan semakin mengerucut, karena salah satu persyaratan untuk bisa menjadi Pelanggan Aset Kripto haruslah perorangan (bukan badan usaha)

Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 Pasal 23 No.8
a. yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas pada status perorangan dan dilarang bagi badan usaha;
source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019


Jadi untuk tetap bisa melakukan aktifitasnya, penyedia layanan Over the counter maupun mitra/partner exchanger harus menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (dengan memenuhi segala persyaratannya) atau menjadi Pelanggan Aset Kripto (masuk sebagai perorangan).

Salah satu contoh Exchanger (yang pada awalnya adalah penyedia layanan OTC) yang saat ini sudah terdaftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto ialah tokocrypto.
Pages:
Jump to: