Saya agak sedikit bingung apakah pelaporan transaksi ini hanya untuk transaksi yang langsung misal di indodax (tidak lewat seperi exchanger macam kalau disini @AaZaki). Jadi kalau boleh saya simpulkan logikannya sebenarnya orang orang Bappeti sudah tahu/ memiliki daftar nama para pelaku crypto ya om? Jadi misal nanti kemungkinan akan terjadi pengambilan pajak cryto mereka bisa berdasar data ini.
Sudah pasti pihak Bappebti akan tahu mengenai data dari pelanggan aset kripto (trader), soalnya Bappebti memiliki akses membaca (read-only) terhadap seluruh sistem yang dipergunakan oleh Pedagang fisik aset kripto (exchanger).
Saya tidak tahu persis apakah exchanger semisal @AaZaki termasuk ke pedagang fisik aset kripto yang harus menyampaikan laporan setiap akhir hari tersebut atau bukan.
Yang diakui oleh Bappebti adalah Pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar, jadi diluar itu mungkin akan dianggap sebagai pelanggan aset Kripto (seperti trader pada umumnya)
Kalau menurut opini saya sih partner-partner yang berada dibawah exchange semisal Indodax tidak sampai harus melaporkan transaksi seperti ini kepada Bursa Berjangka, jadi jatuhnya sudah diwakilkan ke Indodax-nya itu sendiri.
Mungkin istilah partner ini nantinya hanya akan jadi pemanis/cover saja (atau bagaimana mereka mengatur sistemnya untuk menjadi makelar), sedangkan saat masuk (bertransaksi) mereka tetap akan dianggap sebagai pelanggan aset kripto, karena dalam peraturan Bappebti tidak pernah disebutkan nama selain pelanggan aset kripto dibawah Pedagang Aset Kripto.
Selain itu untuk untuk bisa menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas untuk perorangan (badan usaha tidak diperkenankan), hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 24 Ayat 8.