Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 16. (Read 6666 times)

legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Untuk saat ini sudah ada 9 Perusahaan yang secara resmi telah mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. -snip-
Maaf di quote..

Barusan saya melihat website https://bitcoin.co.id/ dari nama sepintas seperti domain lama dari exchanger indodax sebelum berganti nama.
Ketika dilihat di FAQ nya, ternyata web ini termasuk salah satu produk inovasi dari Indodax.
Saya belum tahu persis apakah tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto/exchanger ini tergabung ke perusahan yang sama dengan Indodax (seperti tercantum pada list 9 perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut) atau terpisah.
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Sekali lagi Pihak Bappebti melakukan revisi atas Peraturan No.5 Tahun 2019 (Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka), setelah pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2019.

Berarti sampai saat ini Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 telah mengalami revisi sebanyak 3 kali
- Revisi Pertama Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019
- Revisi Kedua Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
- Revisi Ketiga Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020

Poin utama yang disorot pada revisi kali ini adalah perpanjangan batas waktu buat calon pedagang fisik aset kripto untuk mendapatkan tanda daftar sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dikarenakan adanya wabah corona.

* Untuk detail lebih jelas bisa dilihat langsung pada sumbernya
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Jadi saya kira Bappebti juga tidak sembarangan memberikan izin begitu saja pada exchange jika tidak memenuhi syarat-syarat.

Klo tidak memenuhi syarat saya rasa juga tidak bakal mendapatkan izin, dalam artian regulasi dan persyaratan yang dibuat bappebti kan sudah jelas (bahkan sempat beberapa kali mengalami revisi dengan tujuan untuk meringankan syarat-syarat yang dibutuhkan), jadi seharusnya jika sesuai dengan prosedur semestinya maka hanya exchange/marketplace yang memenuhi syarat itulah yang berhak mendapatkan izin.

Dan sejauh yang saya tahu untuk saat ini belum ada satupun perusahaan yang telah terdaftar sebagai pihak "Bursa Berjangka" dan "Lembaga Kliring Berjangka", mungkin bisa jadi karena persyaratannya yang agak susah dipenuhi atau memang konteks perdagangan crypto sebagai aset komoditas ini kurang menarik minat. (cmiiw)
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
-snip- agak mengherankan masih ada exchange yang statusnya coming soon tapi sudah duluan mendapatkan ijin dari Bappebti
Kalau yang agan maksud adalah PT. BURSA CRIPTO PRIMA, kalau saya lihat ada dua, yang http://bechipin.co.id/ tertera Coming Soon, sementara yang bisa diakses yang ini: https://bechipin.co.id/



* http -> https

Jadi saya kira Bappebti juga tidak sembarangan memberikan izin begitu saja pada exchange jika tidak memenuhi syarat-syarat.
hero member
Activity: 2184
Merit: 580
Untuk saat ini sudah ada 9 Perusahaan yang secara resmi telah mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

1. PT. CRYPTO INDONESIA BERKAT (tokocrypto.com)
2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA (id.upbit.com)
3. PT. TIGA INTI UTAMA (triv.co.id)
4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA (indodax.com)
5. PT. PINTU KEMANA SAJA (pintu.co.id)
6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (zipmex.co.id)
7. PT. BURSA CRIPTO PRIMA (bechipin.co.id)
8. PT. LUNO INDONESIA LTD (luno.com)
9. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (rekeningku.com)

Source : http://bappebti.go.id/resources/docs/aktualita_2020_04_10_c4zqdg8i_id.pdf
Agak OOT, iseng-iseng cek di CMC ternyata banyak diantaranya belum listed pada CMC sebagai exchange sehingga jumlah volumenya belum terlacak (harus register akun) dan agak mengherankan masih ada exchange yang statusnya coming soon tapi sudah duluan mendapatkan ijin dari Bappebti
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Untuk saat ini sudah ada 9 Perusahaan yang secara resmi telah mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

1. PT. CRYPTO INDONESIA BERKAT (tokocrypto.com)
2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA (id.upbit.com)
3. PT. TIGA INTI UTAMA (triv.co.id)
4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA (indodax.com)
5. PT. PINTU KEMANA SAJA (pintu.co.id)
6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (zipmex.co.id)
7. PT. BURSA CRIPTO PRIMA (bechipin.co.id)
8. PT. LUNO INDONESIA LTD (luno.com)
9. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (rekeningku.com)

Source : http://bappebti.go.id/resources/docs/aktualita_2020_04_10_c4zqdg8i_id.pdf
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
-snip-
Terimakasih atas koreksinya.

-snip- Kira-kira pihak exchange mana lagi yang bakal menyusul 4 pihak diatas tersebut ?? -snip-
Saya baru ngeh barusan, ada Zipmex Indonesia (salah satu bursa di Indonesia yang terafiliasi dengan bursa luar di luar negeri) yang sudah resmi terdaftar di Bappebti

legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh Tanda Daftar wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti paling lambat tanggal 31 Maret 2021. (Pasal 23 ayat 1).

Subject revisi pada Pasal 23 Ayat 1 bukanlah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, melainkan adalah Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.


Quote
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah punya tanda daftar dan mendapat persetujuan tersebut, paling lambat 30 hari harus sudah memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti. (Pasal 23 ayat 2).

Sehingga jika disimpulkan, maka isi revisi pada Pasal 23 Ayat 2 adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh Tanda Daftar wajib memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti paling lambat 30 April 2021.

Sumber : http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
-snip-
Berarti ini ada tambahan jeda waktu dari yang sebelumnya per tanggal 8 Februari 2020 seluruh bursa kripto di Indonesia harus sudah terdaftar.

Saya coba rangkum sedikit terkait deadline pendaftaran ini yang tertera pada perubahan peraturan Bappebti tersebut.
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memperoleh Tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto paling lambat tanggal 31 Maret 2020. (Pasal 24 ayat 6)
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh Tanda Daftar wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti paling lambat tanggal 31 Maret 2021. (Pasal 23 ayat 1).
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah punya tanda daftar dan mendapat persetujuan tersebut, paling lambat 30 hari harus sudah memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti. (Pasal 23 ayat 2).

Ref: http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Peraturan No.5 Tahun 2019 nampaknya mengalami perubahan lagi, setelah tanggal 26 Juli 2019 dimana revisi pertama dikeluarkan (Peraturan No.9 Tahun 2019), maka pada tanggal 7 Februari 2020 kemarin Bappebti kembali melakukan revisi dengan mengeluarkan Peraturan No.2 Tahun 2020

Salah satu perubahan yang berkaitan dengan deadline calon pedagang fisik aset kripto yang harus memenuhi regulasi perdagangan crypto di Indonesia ada di Pasal 24 Ayat 6

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
(6) Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

menjadi ...

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
(6) Tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diperoleh paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf


*Untuk detail perubahan lengkapnya bisa langsung dilihat di link sumber diatas
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art


Saya sebenarnya ingin membagikan pemahaman terkait dengan tema regulasi Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka. Seharusnya jika mengacu pada tema regulasi tersebut, maka model perdagangan Bitcoin akan mengarah ke Perdagangan Berjangka dan karena model perdagangan Bitcoin pada exchange yg ada di Indonesia saat ini bukanlah model perdagangan Berjangka maka asumsi saya sistem yang dianut oleh exchange saat ini akan mengalami perubahan.

Asumsi saya model perdagangan Bitcoin ini nantinya akan mirip dengan perdagangan Bitcoin Futures yang pernah diluncurkan oleh CBOE dan CME (https://www.cmegroup.com/trading/equity-index/us-index/bitcoin_contract_specifications.html)

Bisa saja asumsi saya ini salah (pada dasarnya saya berasumsi seperti ini karena pernah menjadi Broker Futures Trading pada tahun 2004 silam), jadi untuk jawaban yang pasti mari kita tunggu Mekanisme Perdagangan yang akan dikeluarkan oleh Bappebti nantinya.
full member
Activity: 364
Merit: 130
Tetapi dalam transaksi spot market diatas melibatkan suatu kontrak, margin+Lot dan proses settlement, dan saya rasa hal ini tidak ada di sistem perdagangan Indodax sekarang.

Lot
kalau merujuk pada penjelasan Mekanisme Perdagangan yang di terbitkan oleh Indonesian Stock Exchange (IDX)
Quote
SATUAN PERDAGANGAN

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016
dijelaskan bahwa harus dilakukan dalam bentuk lot dan dari 1(satu) lot itu terdiri dari 100 lembar saham, Sebagai contoh, jika kita menemukan harga sebuah saham perusahaan PT. Blablabla dengan Rp 1.000,- per lembar sahamnya, dengan modal dana Rp 100.000,- anda sudah dapat memiliki 100 lembar (1lot) saham sebuah perusahaan. Dan menurut saya sistem ini kurang tepat untuk diterapkan di pasar Crypto! Kenapa? Karena harga Bitcoin terlalu tinggi untuk di konversi menjadi satuan lot,
Quote
contoh harga Bitcoin saat ini Rp 138.346.816,20,- jadi harga per satu lotnya adalah Rp 13.834.681 620,-
Sedangkan minimal transaksi perdagangan nya yaitu 0,1 lot (1 bitcoin), maka dari situlah satu memiliki pendapat kalo Cryptocurrency tidak bisa dikonversi dalam  satuan lot pada perdagangan biasa, yang rata-rata transaksi di Indodax yang hanya 1-10 juta.



Margin

Merujuk dari artikel yang ditulis CNBC Indonesia yang berjudul "Ini Dia Saham Transaksi Margin & Short Sell per Januari 2020"

Quote
Perlu diketahui, saham margin adalah efek yang dapat ditransaksikan oleh nasabah sekuritas yang membuka rekening margin, selain sudah memiliki rekening reguler.

Dengan dibukakannya rekening margin, maka nasabah perusahaan efek tersebut dapat menerima pinjaman dari sekuritas tempatnya bertransaksi untuk memperjual-belikan saham yang masuk ke dalam daftar margin tadi. Nilai pembiayaan terbesar yang dibolehkan adalah 65% dari nilai jaminan yang disetorkan oleh nasabah, dan nasabah wajib memiliki jaminan berupa dana maupun efek senilai minimal Rp 200 juta.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan perdagangan dengan sistem Margin ini membutuhkan akun khusus yang berbeda dengan akun perdagangan saham biasa.

Kalau sistem Margin ingin diterapkan dalam perdagangan di Indodax maka, Jenis akun untuk transaksi ini akan di bedakan dengan transaksi pasar biasa (seperti sekarang), seperti penjelasannya diatas.



Proses Penyelesaian Transaksi (Settlement)
kalau merujuk pada penjelasan Mekanisme Perdagangan yang di terbitkan oleh Indonesian Stock Exchange (IDX)
Quote
Segmen Pasar      | Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler          |  Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)
Pasar Tunai         |  Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi  |  Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli

Bedasarkan data diatas dapat di simpulkan bahwa Pasar tunai sama dengan transaksi yang digunakan/dilakukan/diterapkan di Market Indodax, dan apa bila pihak Indodax ingin menerapkan ketiga proses tersebut, tidak akan ada perubahan transaksi seperti transaksi yang saat ini di terapkan di Indodax Tetapi hanya akan ada penambahan transaksi saja(jika pihak Indodax ingin melakukan penambahan).
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Dan kalau kita merujuk pada metode transaksi yang Indonesia Stock Exchange (IDX) terapkan terbagi menjadi 3, yaitu

  • metode transaksi perdagangan saham (spot market)

Tetapi dalam transaksi spot market diatas melibatkan suatu kontrak, margin+Lot dan proses settlement, dan saya rasa hal ini tidak ada di sistem perdagangan Indodax sekarang.


Quote
Jadi dari data diatas dapat kita simpulkan bahwa metode transaksi Indodax tidak akan berubah tapi hanya akan akan bertambah, metode perdagangan Spot market akan tetap ada dan metode perdagangan lain hanya yang akan ditambahkan kalau pihak Indodax menginginkannya.

Untuk jawaban pastinya lebih baik kita tunggu mekanisme perdagangan resmi yang akan dikeluarkan oleh Bappebti  Grin (jujur saya pribadi juga mengharapkan sistem perdagangan yg ada di Indodax, triv dan layanan sejenis lainnya tidak mengalami perubahan, karena untuk saat ini market-market inilah yang saya gunakan dalam menukar cryptocurrency ke bentuk Rupiah)
full member
Activity: 364
Merit: 130
Jadi menurut agan mekanisme perdagangan yang akan diberlakukan nantinya tidak akan mengalami perubahan (seperti mekanisme yang ada di Indodax sekarang) ??

Padahal sistem perdagangan berjangka komoditas sangat identik dengan kontrak Derivatif, dan menurut pendapat saya mekanisme perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas juga akan mengacu pada sistem ini.
Yups
Pertama perlu di garis bawahi bahwa Indodax itu menganut metode transaksi Spot Market yang transaksi jual-belinya sesuai harga yang langsung di buat dan di tentukan sendiri oleh pasar(trader, investor) (alias market maker), jadi metode transaksi ini tidak akan dihilangkan atau pun diubah oleh pihak indodax. Tapi lain halnya kalau nanti pihak Indodax menambahkan Fitur Laverege, margin, Options,dll seperti yang di terapkan pada market luar (contoh: Binance, Bitforex,dll) maka kontrak Derivatif akan sangat dibutuhkan, lalu sistem transaksinya juga akan sangat berbeda dari transaksi Indodax yang biasanya. Dan kalau pun fitur tersebut di tambahkan metode perdagangan Spot market akan tetap ada dan sistem nya akan tetap seperti itu (seperti yang di terapkan di market Binance, Bitforex dll) .

Dan kalau kita merujuk pada metode transaksi yang Indonesia Stock Exchange (IDX) terapkan terbagi menjadi 3, yaitu
  • metode transaksi perdagangan saham (spot market)
  • metode transaksi perdagangan obligasi dan sukuk
  • metode transaksi perdagangan Derivatif

Jadi dari data diatas dapat kita simpulkan bahwa metode transaksi Indodax tidak akan berubah tapi hanya akan akan bertambah, metode perdagangan Spot market akan tetap ada dan metode perdagangan lain hanya yang akan ditambahkan kalau pihak Indodax menginginkannya.
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Berarti selama belum ada perubahan atas keputusan tersebut kemungkinan fee transaksi yang ada sekarang masih sama... begitu kan om?
Mengingat jika ada penambahan lagi PPh Final pada jual atau beli atau keduanya tentu saya kira akan ada penyesuaian lagi pada fee...

Kemungkinan sih akan mengacu pada PPh Pasal 4 ayat (2) (0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan). Atau bisa jadi pada saat regulasi Perdagangan Bitcoin ini diberlakukan, disaat yang sama PPh final juga sudah ikut diputuskan  Grin



Quote
btw, boleh dijabarkan sedikit om perihal "perdagangan berjangka komoditas sangat identik dengan kontrak Derivatif" itu seperti apa dan bagaimana...


Menurut Undang-undang RI No.10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sedangkan Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi. Jadi dalam hal ini Kontrak derivatif adalah kontrak perjanjian antara dua pihak (atau lebih) dalam melakukan transaksi jual-beli dengan objek aset komoditas dan ada kesepakatan bersama mengenai waktu transaksi beserta harganya.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
-snip-
Hmmm... Karena penasaran dan biar saya tau juga jawaban dari Indodax nya seperti apa...

Setahu saya PPh Final untuk transaksi perdagangan berjangka komoditas masih dikaji (belum ada keputusan final-nya). Dan proses ini adalah bentuk tindak lanjut dari pengeluaran Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2009 Tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa. -snip-
Berarti selama belum ada perubahan atas keputusan tersebut kemungkinan fee transaksi yang ada sekarang masih sama... begitu kan om?
Mengingat jika ada penambahan lagi PPh Final pada jual atau beli atau keduanya tentu saya kira akan ada penyesuaian lagi pada fee...

Padahal sistem perdagangan berjangka komoditas sangat identik dengan kontrak Derivatif, dan menurut pendapat saya mekanisme perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas juga akan mengacu pada sistem ini.
Mekanisme yang dimaksud seperti yang om posting sebelumnya ini?
Diagram Mekanisme Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas yang difasilitasi oleh Bappebti
Tadi saya sempat baca-baca juga salah satu Bulletin perdagangan berjangka edisi Februari 2019.

btw, boleh dijabarkan sedikit om perihal "perdagangan berjangka komoditas sangat identik dengan kontrak Derivatif" itu seperti apa dan bagaimana...
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Kalau menurut saya pribadi mekanisnya akan seperti biasanya, hanya saja akan di kenakan PPh Final di setiap transaksinya. Tapi yang masih belum jelas itu apakah setiap transaksi jual dan belinya yang akan dikenakan PPh Final atau hanya transaksi jual nya saja seperti yang di terapkan di IDX.

Jadi menurut agan mekanisme perdagangan yang akan diberlakukan nantinya tidak akan mengalami perubahan (seperti mekanisme yang ada di Indodax sekarang) ??

Padahal sistem perdagangan berjangka komoditas sangat identik dengan kontrak Derivatif, dan menurut pendapat saya mekanisme perdagangan Bitcoin sebagai aset komoditas juga akan mengacu pada sistem ini.



Perihal pajak tersebut, pihak Indodax juga belum mendapatkan infonya.
Berikut ini jawaban konfirmasi dari Indodax yang saya terima via email tadi pagi:

Quote from: [email protected]
Perihal pajak yang anda pertanyakan kami masih belum mendapatkan info lebih lanjut. Perihal berapa persennya (%) pajak tergantung dari penghasilan transaksi trading masing-masing member.

Niat banget sampai menghubungi pihak Indodax untuk mencari jawabannya  Cheesy

Setahu saya PPh Final untuk transaksi perdagangan berjangka komoditas masih dikaji (belum ada keputusan final-nya). Dan proses ini adalah bentuk tindak lanjut dari pengeluaran Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2009 Tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa.

Dalam PP No.17 tahun 2009 disebutkan jika Pajak penghasilan adalah sebesar 2.5%, tetapi setelah PP No.17 ini dicabut ketentuan pajak penghasilan  untuk sementara disesuaikan dengan PPh Pasal 4 ayat (2) (0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan)
full member
Activity: 364
Merit: 130
Dan yang tak kalah menarik untuk ditunggu adalah mengenai mekanisme Perdagangannya itu sendiri, serta mulai kapan model perdagangan ini akan diberlakukan  Cheesy
Kalau menurut saya pribadi mekanisnya akan seperti biasanya, hanya saja akan di kenakan PPh Final di setiap transaksinya. Tapi yang masih belum jelas itu apakah setiap transaksi jual dan belinya yang akan dikenakan PPh Final atau hanya transaksi jual nya saja seperti yang di terapkan di IDX.



Perihal pajak tersebut, pihak Indodax juga belum mendapatkan infonya.
Berikut ini jawaban konfirmasi dari Indodax yang saya terima via email tadi pagi:

Quote from: [email protected]
Perihal pajak yang anda pertanyakan kami masih belum mendapatkan info lebih lanjut. Perihal berapa persennya (%) pajak tergantung dari penghasilan transaksi trading masing-masing member.
Terimakasih sudah berbagi informasi, kita tunggu saja info lebih lengkap yang akan di rilis pihak Indodax nantinya.
legendary
Activity: 2198
Merit: 2825
Non-custodial BTC Wallet
Berhubung indodax sudah terdaftar di bapeppti, akankah ini berarti setiap transaksi di Indodax akan mengenakan pajak? Kan biasanya fee hanya di kenakan untuk transaksi market taker dan tidak ada untuk market maker, jadi kalau kita mengambil dasar dari pasar saham Indonesia(IDX) pajak itu akan di kenakan untuk setiap transaksinya jual dan dikenakan biaya 0,1%. Apakah transaksi jual beli di Indodax akan seperti ini juga?
Perihal pajak tersebut, pihak Indodax juga belum mendapatkan infonya.
Berikut ini jawaban konfirmasi dari Indodax yang saya terima via email tadi pagi:

-snip-
Selama ini masih sebatas penyesuaian penjanjian dan syarat-syarat yang di tentukan oleh Indodax, dan saat ini Indodax lebih memperketat persyaratan tersebut. Dan menahan sebagian Dana utama sebagai jaminan.
Terima kasih atas konfirmasinya.
legendary
Activity: 2170
Merit: 2220
Writing the Own Thoughts is Art
Berhubung indodax sudah terdaftar di bapeppti, akankah ini berarti setiap transaksi di Indodax akan mengenakan pajak? Kan biasanya fee hanya di kenakan untuk transaksi market taker dan tidak ada untuk market maker, jadi kalau kita mengambil dasar dari pasar saham Indonesia(IDX) pajak itu akan di kenakan untuk setiap transaksinya jual dan dikenakan biaya 0,1%. Apakah transaksi jual beli di Indodax akan seperti ini juga?

Klo menilik Peraturan No.5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 2 huruf E, maka kemungkinan besar Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas juga akan dikenakan PPh Final seperti Transaksi Derivatif Perdagangan Berjangka lainnya (mengenai berapa besar jumlahnya lebih baik kita tunggu kabar selanjutnya dari Bappebti)


Quote
Pasal 3
(2) Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
e. memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent);
Source Peraturan No.5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 2 huruf E


Dan yang tak kalah menarik untuk ditunggu adalah mengenai mekanisme Perdagangannya itu sendiri, serta mulai kapan model perdagangan ini akan diberlakukan  Cheesy
Pages:
Jump to: