Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.
Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).