Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 15. (Read 7994 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Apakah tiap exchange ada dana sebagai penjamin misal untuk kejadian seperti ini?, jadi kalau misalnya exchange tidak bisa memproses penarikan dari konsumen, maka dana penjamin tersebut yang dipakai. Soalnya saya lihat di aturan tersebut, ada nominal uang, entah apa nominal trilunan tersebut hanya sebagai syarat kalau exchange tersebut punya dana gede alias pemanis.
Saya juga sebelumnya terbesit kesana, mengingat suatu perusahaan untuk bisa mendapat tanda daftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto ada ketentuan harus memiliki 'modal disetor' dan juga memiliki 'saldo modal akhir' sebagaimana jumlahnya tertera di Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 dan mengalami beberapa perubahan sehingga nominalnya jadi lebih kecil dari sebelumnya.

Syarat modal (Rp 50.000.000.000) yang ada di OP (mengacu pada Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019) adalah syarat untuk bisa menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto yang disetujui oleh Bappebti. Sedangkan modal awal buat calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk mendapatkan tanda daftar hanya sebesar Rp 25.000.000.000 (mengacu pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020).

Sampai saat ini Peraturan Bappebti yang terkait dengan regulasi perdagangan kripto sebagai aset komoditas sudah mengalami revisi 3x
- Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
- Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019 (Revisi Pertama)
- Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020 (Revisi Kedua)
- Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 (Revisi Ketiga)
Menurut opini saya, seharusnya dana tersebut bisa digunakan sebagai dana jaminan jika sampai terjadi seperti pada kasus BeChipindo, tentunya didasari juga dengan ketentuan hukumnya semisal melalui putusan pengadilan sebagaimana disebutkan di atas sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian perselisihan. -CMIIW-
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".
Saya juga agak ngeri-ngeri kalau mau transfer dari wallet pribadi ke Exchange, apa lagi saat bullish begini, mungkin kalau ragu ada baiknya sedikit-sedikit tidak langsung sekaligus, takutnya mandek atau gimana.  Intinya sih, tidak menyimpan aset di exchange, itu saja. walau pun sedikit tetap aja kayak shiba kan naeknya sekian ribu persen, (sedikit dulunya misalnya 1 juta, sekarang jadi milyar) kalau exchange-nya kayak di atas diunlist bappeti, berabe urusan.

Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  Roll Eyes.
entah ini apa namanya kebobolan, harusnya kalau 1x saja tidak menyampaikan laporan keuangan harusnya sudah diwarning segera kepada konsumen, biar kalau sudah tidak bisa diakses seperti sekarang, konsumen sudah withdraw semua aset.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
Apakah tiap exchange ada dana sebagai penjamin misal untuk kejadian seperti ini?, jadi kalau misalnya exchange tidak bisa memproses penarikan dari konsumen, maka dana penjamin tersebut yang dipakai. Soalnya saya lihat di aturan tersebut, ada nominal uang, entah apa nominal trilunan tersebut hanya sebagai syarat kalau exchange tersebut punya dana gede alias pemanis.

[Sedikit OOT] Saya memiliki pengalaman tidak mengenakan dengan exchange yang bermasalah (Cryptopia), karena sampai saat ini semua aset yang berada di akun saya statusnya tidak jelas (dan saya tidak memiliki akses lagi ke akun tersebut). Untuk nilainya sendiri cukup lumayan, yakni sekitar 0.2 BTC dan beberapa shitcoins.
takutnya seperti ini, kalau iya fungsinya hanya sebatas pengawas saja.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Beberapa bulan sebelum PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) dibekukan Bappebti, itu di kolom komentar Facebook-nya ternyata sudah banyak yang mengeluhkan perihal withdraw yang bermasalah.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.

Ribet juga klo urusannya seperti itu, yang jelas untuk proses WD-nya tidak akan bisa dilakukan secara instan, dan terlepas dari semua itu tetap customer yang akhirnya dirugikan. Pokoknya klo sebuah exchange sudah bermasalah maka customer akan selalu menjadi korban.

[Sedikit OOT] Saya memiliki pengalaman tidak mengenakan dengan exchange yang bermasalah (Cryptopia), karena sampai saat ini semua aset yang berada di akun saya statusnya tidak jelas (dan saya tidak memiliki akses lagi ke akun tersebut). Untuk nilainya sendiri cukup lumayan, yakni sekitar 0.2 BTC dan beberapa shitcoins.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  ::). Terus terang saya belum pernah mencoba layanan bechipindo, tapi buat yang memiliki aset disana kira-kira nasibnya bagaimana ya ? Jika situs dan app-nya diblokir, tentunya untuk proses withdrawalnya akan ribet.
Saya cek website-nya http://www.bechipindo.co.id/ juga sudah tidak bisa diakses, hanya beberapa akun sosmed-nya saja yang masih bisa dibuka.

Platform perdagangan komoditas digital BeChipindo hanya memiliki 5 (lima) media komunikasi, yaitu melalui blog.bechipindo.co.id, Instagram resmi Bechipindo dengan nama akun BeChipindo, Fanpage Facebook @BeChipindo, Telegram Channel 1 (satu) arah @BeChipindo Official, dan Youtube @BeChipindo.
https://linktr.ee/bechipindo

Beberapa bulan sebelum PT Bursa Cripto Prima (BeChipindo) dibekukan Bappebti, itu di kolom komentar Facebook-nya ternyata sudah banyak yang mengeluhkan perihal withdraw yang bermasalah.

Jika merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 Bab IV Penyelesaian Perselisihan, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh selain melalui musyawarah jika terjadi perselisihan semisal kasus di atas diantaranya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".

Meskipun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Bappebti belum diimplementasikan secara menyeluruh, ternyata sudah ada 1 exchange yang tersandung masalah  Roll Eyes. Terus terang saya belum pernah mencoba layanan bechipindo, tapi buat yang memiliki aset disana kira-kira nasibnya bagaimana ya ? Jika situs dan app-nya diblokir, tentunya untuk proses withdrawalnya akan ribet.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Indonesian mengalami perubahan dari sebelumnya memiliki 13 perusahaan sekarang tinggal 12 perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti, tetapi tread ini masih membahas 13 tanpa mengkoreksi termasuk saya padahal pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, BAPPEBTI telah menerbitkan Keputusan Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Cripto atas  nama PT  BURSA  CRIPTO  PRIMA, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Walau saya sendiri belum pernah tahu mereka aplikasi atau bagaimana cara mereka memperdagangkan
Maaf saya quote post-nya di thread ini. Menurut saya disini cocok juga karena bahasan thread lebih spesifik ke perkembangan perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency di Indonesia.

Saya baru ngeh perihal informasi pembekuan di atas; Tadi coba cari link informasi resminya ketemu yang ini:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_08_25_2336v77a_id.pdf



Pelajaran penting yang bisa diambil, sekalipun suatu perusahaan sudah memiliki tanda daftar di Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa saja bermasalah sehingga sampai dibekukan seperti pada kasus di atas. Intinya selektif dalam memilih bursa/exchange dan ingat "Not your Keys, Not your Coins".
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Ane ada pertanyaan tentang Undang-undang tentang perdagangan berjangka komoditi dimana termasuk di dalamnya exchange crypto, apa UU tersebut masih mengacu pada UU NO. 10 TAHUN 2011?, atau sudah ada revisi baru mengenai itu.
Dari yang saya baca di artikel Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Kementerian Perdagangan per tanggal 18 Februari 2021, Aset kripto dalam hal ini sebagai aset komoditas masih mengacu pada UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.


Referensi: http://bappebti.go.id/resources/docs/artikel_2021_02_18_lne7p27t_id.pdf
legendary
Activity: 1526
Merit: 1032
Up to 300% + 200 FS deposit bonuses
bener gan, saya sendiri lebih percaya indodax daripada pemerintah masalah keamanan, meskipun tidak 100%.
search google soal kartu keluarga aja bisa dapet satu daerah lengkap, bentuk data base.
Ane kira mengenai data penting seperti KYC pengguna dsb harus dikelola oleh profesional (pihak ketiga), setidaknya pemerintah bisa membuat lapangan job baru bagi perusahaan pengelola data dan bagi yang mempostingnya di internet dikenakan hukuman.

search google soal kartu keluarga aja bisa dapet satu daerah lengkap, bentuk data base.
betul, ane sudah coba, banyak foto KK tapi rata-rata editan sih. ane coba buat registrasi kartu SIM baru tidak berfungsi, kemungkinan sudah banyak yang pakai untuk itu juga.



Ane ada pertanyaan tentang Undang-undang tentang perdagangan berjangka komoditi dimana termasuk di dalamnya exchange crypto, apa UU tersebut masih mengacu pada UU NO. 10 TAHUN 2011?, atau sudah ada revisi baru mengenai itu.
sr. member
Activity: 938
Merit: 250
Tenang kang, Indodax menjaga kerahasiaan data membernya
:
:
:
:

Karena security govt kita terlalu kuat sehingga data pribadi 294 Juta KTP telah bocor dan dijual-belikan.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210520202313-37-247172/data-ktp-nomor-hp-279-juta-warga-ri-bocor-kominfo-buka-suara mungkin dari sekian banyak data itu ada kita didalamnya.

Ironis pemerintah kita selalu bicara Teknologi Digital 4.0 kenyataan dari dulu masalah Database juga Kacau, salahsatu database kependudukan yang dipegang oleh Disdukcapil.Ada orang yang kerja di Disdukcapil didaerah manapun yang mau bantah statment saya?

belum lagi sekarang yang lagi rame penerimaan siswa baru dan PPDB  Web PPDB aja Refresh page harus Logout dulu padahal pake NPM masa JS tidak automatis refresh  Cry dari segi client dan apapun backend yang dipake harus bisa ngikuti autmatis update data.

Ada Dev/operator PPDB yang mau bantah statment saya?
 
bener gan, saya sendiri lebih percaya indodax daripada pemerintah masalah keamanan, meskipun tidak 100%.
search google soal kartu keluarga aja bisa dapet satu daerah lengkap, bentuk data base.


Quote
Pemerintah Kabupaten Magelang yang menampilkan data pribadi penduduknya di situs web resmi mereka. Ini bukan kebocoran data, tetapi memang Pemkab Magelang yang secara bebas & terbuka memuat data nomor KK & KTP.
https://twitter.com/kumparan/status/1401886669125521410


lumayankan, bisa buat hal yang tudak diinginkan
full member
Activity: 321
Merit: 152
Save Palestine
@Husna QA
Iya kang sebenarnya sy ngk khawatir kalau Indodax apalagi berkaitan dgn crypto karena security mslh assetnya trrmasuk bagus.

Yg saya khawatirin justru data pribadi itu digunakan untuk hal2 lain. Karena saya tahu bagaimana powerfullnya data pribadi kalau diolah.

@Luzin
Om tuh sedikit sudah sy kasih bocoran. Saya kalau tinggal di Luar Negri pingin sekali bikin thread(Twitter)mengungkap tentang Sistem Informasi Instansi di Indonesia kalau masih  Tinggal di Indonesia yg ada malah kena UU ITE dan jeruji besi menanti.

Om segitu udh sedih apalagi sy 4 bulan pasca lulus kuliah sampai 4 bulan kebalakang masih Ngerjain Instansi dan bumn.

Oot project pemerintah terbaru: Bukit Algoritma di Sukabumi.. Sy hanya bisa ketawa guling2... Saksikan kedepannya pasti banyak masalah  Lips sealed

Edit:
Sebut aja Bego kuadrat  Grin
Quote
Pemerintah Kabupaten Magelang yang menampilkan data pribadi penduduknya di situs web resmi mereka. Ini bukan kebocoran data, tetapi memang Pemkab Magelang yang secara bebas & terbuka memuat data nomor KK & KTP.
https://twitter.com/kumparan/status/1401886669125521410
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Karena security govt kita terlalu kuat sehingga data pribadi 294 Juta KTP telah bocor dan dijual-belikan.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210520202313-37-247172/data-ktp-nomor-hp-279-juta-warga-ri-bocor-kominfo-buka-suara mungkin dari sekian banyak data itu ada kita didalamnya.
 
Harapannya sih tidak terulang kejadian seperti ini, kalau tahu tahu ada orang nagih hutang repot.  Grin
Selain itu juga semoga orang dalam indodax juga kuat mental untuk tetap menjaga kerahasian data kita.

Ada Dev/operator PPDB yang mau bantah statment saya?
 

Maaf OOT , Saya bukan DEV tapi sudah hampir 3 tahun saya menggunakan fitur ini untuk bantu siswa daftar ke SMP. Saya juga kadang esmosi sekali dengan masalah ini. Kadang saya tanya ke panitia jawabannya sudah ditebak"sisitem eror" sabar pak.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Tenang kang, Indodax menjaga kerahasiaan data membernya
:
:
:
:

Karena security govt kita terlalu kuat sehingga data pribadi 294 Juta KTP telah bocor dan dijual-belikan. -snip-
Ya om, saya sudah mendengar juga berita tentang kebocoran data KTP dari warga RI tersebut yang diduga berasal dari data BPJS Kesehatan, terlepas dari bagaimana cara pemerintah dalam kasus tersebut pihak BPJS Kesehatan mengamankan data-data usernya (jika memang benar dari sana sumber kebocorannya).

Terkait Pedagang Aset kripto, saya melihat adanya keharusan bagi mereka memenuhi persyaratan antara lain:

-snip-
j. memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System); dan
k. memiliki sertifikasi ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy), apabila Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan cloud.
dan untuk contoh Indodax saya baca mereka sudah memiliki dua jenis sertifikasi ISO, yaitu 9001: 2015 dan 27001: 2013 yang merupakan standar internasional dalam bidang sistem manajemen mutu dan keamanan informasi.
https://blog.indodax.com/meraih-dua-sertifikasi-iso-sekaligus-indodax-siap-menjadi-start-up-unicorn-baru-indonesia/

Nah terkait pengecualian pada kebijakan privasi mereka termasuk diantaranya harus mematuhi hukum/regulasi yang berlaku di Indonesia diantaranya 'share data ke Bappebti (pemerintah)' ini yang saya sebagai orang awam tidak tahu apakah sistem keamanan data yang mereka miliki sama ketatnya 'atau justru sebaliknya' (#berharap tidak terjadi kebocoran data dari sini).
full member
Activity: 321
Merit: 152
Save Palestine
Tenang kang, Indodax menjaga kerahasiaan data membernya
:
:
:
:

Karena security govt kita terlalu kuat sehingga data pribadi 294 Juta KTP telah bocor dan dijual-belikan.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210520202313-37-247172/data-ktp-nomor-hp-279-juta-warga-ri-bocor-kominfo-buka-suara mungkin dari sekian banyak data itu ada kita didalamnya.

Ironis pemerintah kita selalu bicara Teknologi Digital 4.0 kenyataan dari dulu masalah Database juga Kacau, salahsatu database kependudukan yang dipegang oleh Disdukcapil.Ada orang yang kerja di Disdukcapil didaerah manapun yang mau bantah statment saya?

belum lagi sekarang yang lagi rame penerimaan siswa baru dan PPDB  Web PPDB aja Refresh page harus Logout dulu padahal pake NPM masa JS tidak automatis refresh  Cry dari segi client dan apapun backend yang dipake harus bisa ngikuti autmatis update data.

Ada Dev/operator PPDB yang mau bantah statment saya?
 
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya baru paham, saya pikir akun kita misal di indodax itu akan aman, maksudnya pihak indodax akan merahasiakan data kita. Jadi selama ini kegiatan user indodax sudah terekam perorangan. Siap siap jika benar regulasi pajak crypto diresmikan  :)
Di kebijakan privasi yang diterapkan Indodax, itu mereka sudah memberikan jaminan tentang kerahasiaan data membernya, dikecualikan untuk beberapa poin sebagaimana yang tertera di https://indodax.com/privacy-policy/ . Jadi sekalipun data member di share ke Bappebti dalam rangka mematuhi kewajiban hukum* tentunya mereka juga sudah memiliki standar keamanan agar data tidak sampai bocor ke pihak lain yang tidak memiliki kewenangan akan data tersebut.

*) Ini juga saya kira tidak lepas dari keharusan mematuhi peraturan KYC sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
-snip-
Ane rasa ini udah jadi asumsi gan kalau agan pake centralized services. Meskipun kaga ada Bappebti, tetap aja data agan ada di Indodax, dan siapa tahu siapa aja yang punya akses ke situ. Masih agak "mending" kalau yang make pemerintah doang, kalau dijual ke mana" atau kena hack ya berabe. Ane rasa juga tidak perlu terlalu paranoid mengenai pajak, toh bebannya ga sebesar negara lain. Ane rasa itu bentuk kompromi yang masuk akal kalau ingin industri kripto bisa secara legal ada di Indo.

Ane lebih khawatir kalau data user itu kepake buat hal" lain kayak surveillance misalnya, atau scam/phising yang ada potensi bikin aset hilang semuanya, ga sekedar 0.05% aja. Jaminan dari jasa publik itu hanya pemanis aja, karena udah pasti sulit buat verifikasi.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Sudah pasti pihak Bappebti akan tahu mengenai data dari pelanggan aset kripto (trader), soalnya Bappebti memiliki akses membaca (read-only) terhadap seluruh sistem yang dipergunakan oleh Pedagang fisik aset kripto (exchanger).

Saya baru paham, saya pikir akun kita misal di indodax itu akan aman, maksudnya pihak indodax akan merahasiakan data kita. Jadi selama ini kegiatan user indodax sudah terekam perorangan. Siap siap jika benar regulasi pajak crypto diresmikan  Smiley
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Saya agak sedikit bingung apakah pelaporan transaksi ini hanya untuk transaksi yang langsung misal di indodax (tidak lewat seperi exchanger macam kalau disini @AaZaki). Jadi kalau boleh saya simpulkan logikannya sebenarnya orang orang Bappeti sudah tahu/ memiliki daftar nama para pelaku crypto ya om? Jadi misal nanti kemungkinan akan terjadi pengambilan pajak cryto mereka bisa berdasar data ini.
Sudah pasti pihak Bappebti akan tahu mengenai data dari pelanggan aset kripto (trader), soalnya Bappebti memiliki akses membaca (read-only) terhadap seluruh sistem yang dipergunakan oleh Pedagang fisik aset kripto (exchanger).


Saya tidak tahu persis apakah exchanger semisal @AaZaki termasuk ke pedagang fisik aset kripto yang harus menyampaikan laporan setiap akhir hari tersebut atau bukan.
Yang diakui oleh Bappebti adalah Pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar, jadi diluar itu mungkin akan dianggap sebagai pelanggan aset Kripto (seperti trader pada umumnya)

Quote
Kalau menurut opini saya sih partner-partner yang berada dibawah exchange semisal Indodax tidak sampai harus melaporkan transaksi seperti ini kepada Bursa Berjangka, jadi jatuhnya sudah diwakilkan ke Indodax-nya itu sendiri.
Mungkin istilah partner ini nantinya hanya akan jadi pemanis/cover saja (atau bagaimana mereka mengatur sistemnya untuk menjadi makelar), sedangkan saat masuk (bertransaksi) mereka tetap akan dianggap sebagai pelanggan aset kripto, karena dalam peraturan Bappebti tidak pernah disebutkan nama selain pelanggan aset kripto dibawah Pedagang Aset Kripto.

Selain itu untuk untuk bisa menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas untuk perorangan (badan usaha tidak diperkenankan), hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 24 Ayat 8.

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya agak sedikit bingung apakah pelaporan transaksi ini hanya untuk transaksi yang langsung misal di indodax (tidak lewat seperi exchanger macam kalau disini @AaZaki). Jadi kalau boleh saya simpulkan logikannya sebenarnya orang orang Bappeti sudah tahu/ memiliki daftar nama para pelaku crypto ya om? Jadi misal nanti kemungkinan akan terjadi pengambilan pajak cryto mereka bisa berdasar data ini.
Saya tidak tahu persis apakah exchanger semisal @AaZaki termasuk ke pedagang fisik aset kripto yang harus menyampaikan laporan setiap akhir hari tersebut atau bukan.

Kalau menurut opini saya sih partner-partner yang berada dibawah exchange semisal Indodax tidak sampai harus melaporkan transaksi seperti ini kepada Bursa Berjangka, jadi jatuhnya sudah diwakilkan ke Indodax-nya itu sendiri.

Kemudian perihal apakah Bappebti sudah memiliki daftar nama pelaku crypto tidaknya, bisa dipelajari antara lain pada contoh kebijakan privasi salah satu exchange berikut ini: https://indodax.com/privacy-policy/

4. Pengungkapan Data Pribadi Member/Verified Member

INDODAX mejamin tidak ada penjualan, pembocoran, pengalihan, distribusi atau meminjamkan data pribadi Member/Verified Member kepada pihak lain, tanpa seizin dari Member/Verified Member, kecuali ketika dalam hal-hal atau kejadian berikut:
-snip-
     6. INDODAX mengungkapkan data Member/Verified Member untuk upaya dalam mematuhi dan memenuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari Lembaga dan Aparat Penegak Hukum Sejenis.

hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan laporan transaksi setiap akhir hari perdagangan kepada Bursa Berjangka dalam rangka referensi harga dan pengawasan pasar.

Saya agak sedikit bingung apakah pelaporan transaksi ini hanya untuk transaksi yang langsung misal di indodax (tidak lewat seperi exchanger macam kalau disini @AaZaki). Jadi kalau boleh saya simpulkan logikannya sebenarnya orang orang Bappeti sudah tahu/ memiliki daftar nama para pelaku crypto ya om? Jadi misal nanti kemungkinan akan terjadi pengambilan pajak cryto mereka bisa berdasar data ini.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Kalau tanya ke grup telegram mereka, admin lain mungkin gak paham dan gak berani karena itu menyangkut hal vital Tokocrypto.
Tadi siang baru dapat balasan via emailnya Tokocrypto (yang DM via twitter belum ada feedback sama sekali). Sebagaimana prediksi om, saya pun belum mendapat kepastian jawaban atas pertanyaan di atas, dengan alasan belum tersedianya 'fitur-fitur pendukung'. (?)



Untuk 'laporan transaksi' terkait kolaborasi exchange dengan lembaga kliring nampaknya memang masih terbatas diketahuinya oleh pihak-pihak tertentu saja; Hal ini secara umum dapat dilihat juga pada Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 pasal 16 ayat 5.

Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka menyampaikan laporan transaksi setiap akhir hari perdagangan kepada Bursa Berjangka dalam rangka referensi harga dan pengawasan pasar.
Pages:
Jump to: