Perkembangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia sangatlah pesat dan sejauh yang kita tau untuk saat ini Bappebti telah melegalkan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya untuk bisa diperdagangkan di bursa berjangka (Pasar fisik aset Kripto) sebagai produk komoditas.
Tentunya langkah yang ditempuh beserta segala aturannya mendapat respon dari berbagai kalangan Kripto yang ada di Indonesia ini baik itu dari kalangan para trader kripto maupun pihak-pihak penyelenggara market Kripto. Bahkan ada beberapa pihak yang menganggap aturan-aturan (Peraturan No.5 Tahun 2019) yang dikeluarkan oleh Bappebti dianggap terlalu memberatkan buat para penyelenggara bursa Kripto (Exchanges), hal-hal yang dianggap memberatkan antara lain :
- Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.500.000.000.000
- Bursa Berjangka harus mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1.200.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.000.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800.000.000.000
(Untuk detail selengkapnya bisa dilihat di
Peraturan No.5 Tahun 2019)
Menyikapi hal tersebut Bappebti mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No.9 Tahun 2019) sebagai bentuk revisi atas Peraturan No.5 Tahun 2015 dan merubah beberapa poin yang dianggap memberatkan tersebut. Beberapa aturan yang mengalami perubahan antara lain :
- Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000
- Lembaga Kliring Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50.000.000.000
(Untuk detail selengkapnya bisa dilihat di
Peraturan No.9 Tahun 2019)
Yang menarik meskipun aturan-aturan yang dianggap memberatkan tersebut sudah mengalami revisi, sampai saat ini masih 1 pihak penyelenggara bursa kripto yang sudah resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, yakni PT. Crypto Indonesia Berkat atau dikenal dengan sebutan
tokocrypto. Sedangkan pihak-pihak penyelenggara bursa kripto lainnya seperti Indodax, Triv, Luno, dll belum diketahui mendaftarkan diri ke Bappebti sebagai salah satu Badan penyelenggara pasar fisik aset kripto (Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto).
Ada beberapa hal yang ingin saya diskusikan bersama, yakni :
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti terkait pengaturan badan-badan penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto dan aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??
Source :
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKAPERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019https://www.bitcoinmedia.id/bappebti-ingatkan-pengusaha-bursa-kripto-indonesia-segera-mendaftar/