Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 22. (Read 8093 times)

hero member
Activity: 1456
Merit: 567
partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan
Benerr, saya coba iseng2 ngeliat website-website dari partner indodax di sini. Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Jadi umpamanya ada warnet yg jualan voucher game, ga mungkin warnet tersebut ikut dianggap bermasalah kalau perusahaan game nya yg bermasalah.

tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
Kalau yang ini kan pasti nantinya mereka tanggung jawab secara personal dan tidak ada hubungannya dengan indodax lagi.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kalo iya, di sana cuma disebutin partner exchange ini untuk memudahkan deposit rupiah saja.
bukan untuk jual beli bitcoin.
tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
makanya ane nanya hal yg di post ane sebelumnya.
Kalau saya lihat dari contoh syarat dan ketentuan yang tertera di web salah satu partner tersebut, partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan, jadi jual beli bitcoin/cryptocurrency nya tetap di exchanger sumbernya (dalam contoh kali ini Indodax) sehingga sejatinya partner tersebut bisa dikatakan bukanlah exchanger yang menyediakan langsung fasilitas jual beli bitcoin cs. cmiiw.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
-snip- berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?

Mitra ini maksudnya kayak partner exchange resmi Indodax gitu ya om?
https://help.indodax.com/perusahaan-exchange-mana-saja-yang-menjadi-partner-resmi-indodax-com/

Kalo iya, di sana cuma disebutin partner exchange ini untuk memudahkan deposit rupiah saja.
bukan untuk jual beli bitcoin.
tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
makanya ane nanya hal yg di post ane sebelumnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?

Secara otomatis mereka hanya bisa masuk ke sistem perdagangan komoditas (BTC) sebagai pelanggan aset kripto dalam bentuk perorangan (bukan sebagai badan usaha), dan semisal pada saat regulasi ini diberlakukan nantinya mereka tetap membuka layanannya, saya rasa aktifitas yg dilakukan ini bisa ditindak oleh bappebti. Karena apapun ijin usaha yang dimiliki, tetapi jika tidak sesuai dengan kriteria yang telah dituangkan pada Peraturan No.5 Tahun 2019 dan No.9 Tahun 2019, maka layanan jual-beli Bitcoin tersebut dianggap tidak memiliki legalitas hukum.

Klo menurut dugaan saya, mungkin akan ada beberapa pihak (jasa pertukaran maupun partner Exchanger besar) yang tetap menjalankan layanannya tersebut secara samar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?
legendary
Activity: 1974
Merit: 1150
~snip
Jika tulisan ini bukan merupakan hasil pemikiran sendiri, tolong agan kasih atau tempelkan link sumbernya pada awal atau akhir postingan. Jika agan tidak melakukannya, maka kemungkinan akun agan tidak akan dapat digunakan lebih lama karena plagiarisme dapat menyebabkan akun di banned permanen.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Misal sy skrg kan pelanggan aset kripto, trs sy bikin website yg menerima jual beli bitcoin.
Atau paling sederhana, saya cuma menawarkan diri di group chat kalo sy menerima jual beli bitcoin. Sama kayak exchanger bkn sih jatuhnya.

Pada saat regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti ini benar-benar dijalankan secara menyeluruh nantinya, maka dari sisi legalitas contoh yang agan jabarkan diatas adalah kegiatan yang melanggar hukum karena jika berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.

IMO
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- kalau hanya tempat penarikan atau deposit via voucher, gak termasuk.
Yang namanya exchanger itu setahu saya adalah penyedia jasa/tempat tukar menukar. Jadi kalau misal agan cuma menyediakan buat narik atau deposit itu lebih kurang sama dengan tempat nyimpan/nabung semisal di bank.

saya cuma menawarkan diri di group chat kalo sy menerima jual beli bitcoin. Sama kayak exchanger bkn sih jatuhnya.
Kalau aktifitasnya sudah jual beli/pertukaran jenis aset artinya agan sudah memposisikan sebagai exchanger..
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Sama aja om meskipun sifatnya individu atau mitra, masuknya ke exchanger juga artinya dia itu sebagai tempat menukar aset, yang membedakan antara lain ada atau tidaknya izin pada usaha/jasa penukaran tersebut.

Berarti pedagang fisik aset kripto kan ya masuknya, dan disejajarkan dengan indodax dkk.
Ane sependapat sama om, selama mereka menyediakan transaksi jual beli aset, jatuhnya di exchanger. Tapi kalau hanya tempat penarikan atau deposit via voucher, gak termasuk.

Jadi untuk tetap bisa melakukan aktifitasnya, penyedia layanan Over the counter maupun mitra/partner exchanger harus menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (dengan memenuhi segala persyaratannya) atau menjadi Pelanggan Aset Kripto (masuk sebagai perorangan).

Misal sy skrg kan pelanggan aset kripto, trs sy bikin website yg menerima jual beli bitcoin.
Atau paling sederhana, saya cuma menawarkan diri di group chat kalo sy menerima jual beli bitcoin. Sama kayak exchanger bkn sih jatuhnya.

No offense, mksd ane situs smcm a*aschanger atau ay**ngchanger. Kebetulan ane sering transaksi di sana untuk tukar voucher, dulu masih jual beli bitcoin langsung di sana waktu jaman ikut money game kayak MMM. Iya gan ane korban MMM wkwkwk

Hmm.. apa ane ada hal yg terlewatkan ya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Om, mau tanya. Kalau exchanger individu atau mitra gitu yg transaksinya OTC, mereka masuk kategori mana?
Bagi ane, mereka exchanger iya, trader jg iya.

Selama mereka tidak terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti, maka posisi mereka nantinya akan sama dengan para trader yakni sebagai Pelanggan Aset Kripto. Dan saya rasa sistem Mitra/partner ini nantinya posisinya juga akan semakin mengerucut, karena salah satu persyaratan untuk bisa menjadi Pelanggan Aset Kripto haruslah perorangan (bukan badan usaha)

Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 Pasal 23 No.8
a. yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas pada status perorangan dan dilarang bagi badan usaha;
source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019


Jadi untuk tetap bisa melakukan aktifitasnya, penyedia layanan Over the counter maupun mitra/partner exchanger harus menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (dengan memenuhi segala persyaratannya) atau menjadi Pelanggan Aset Kripto (masuk sebagai perorangan).

Salah satu contoh Exchanger (yang pada awalnya adalah penyedia layanan OTC) yang saat ini sudah terdaftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto ialah tokocrypto.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Om, mau tanya. Kalau exchanger individu atau mitra gitu yg transaksinya OTC, mereka masuk kategori mana?
Bagi ane, mereka exchanger iya, trader jg iya.
Sama aja om meskipun sifatnya individu atau mitra, masuknya ke exchanger juga artinya dia itu sebagai tempat menukar aset, yang membedakan antara lain ada atau tidaknya izin pada usaha/jasa penukaran tersebut.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Om, mau tanya. Kalau exchanger individu atau mitra gitu yg transaksinya OTC, mereka masuk kategori mana?
Bagi ane, mereka exchanger iya, trader jg iya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Terkait dengan kondisi diatas meskipun kedua exchange tersebut telah terdaftar saya rasa keduanya masih belumlah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto karena belum mendapat persetujuan dari Pihak Bappebti dan masih hanya memiliki "tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto" saja (dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan). -snip-
Sedikit mengkonfirmasi dari apa yang saya pahami pada isi dari "Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto" tersebut yang diunggah di salah satu media sosial official UPBIT

Disana untuk masa berlakunya disebutkan "berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih aktif menjalankan kegiatan pada alamat tersebut -snip-", tidak disebutkan secara rinci berlaku 1 tahun sejak diterbitkan.

"Menjadi pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. -snip-.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari kutipan agan Husna dibawah, berarti untuk saat ini sudah ada 2 exchange yg telah resmi terdaftar di Bappebti, yakni tokocrypto dan Upbit.

Saya lengkapi sumber data/info diatas, berikut ini link-nya:
https://id.upbit.com/service_center/notice?id=2398

Upbit (No.002/BAPPEBTI/CP-AK/12/2019) menyusul Tokocrypto yang sebelumnya sudah lebih dulu resmi terdaftar di Bappebti (No.001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019)


Terkait dengan kondisi diatas meskipun kedua exchange tersebut telah terdaftar saya rasa keduanya masih belumlah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto karena belum mendapat persetujuan dari Pihak Bappebti dan masih hanya memiliki "tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto" saja (dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan). Dan untuk bisa memperoleh ijin operasional secara penuh maka keduanya (dan exchange-exchange lainnya yang akan menyusul) harus memenuhi segala persyaratan yang ada di Peraturan No.5 Tahun 2019 dan Peraturan No.9 Tahun 2019.

Untuk perkembangannya sendiri saat ini hanya tokocrypto yang sudah menyelesaikan sertifikasi ISO 27001 (dilansir oleh https://www.antaranews.com/berita/1171056/tokocrypto-siap-tancap-gas-setelah-terdaftar-di-bappebti), sedangkan untuk pihak Upbit dalam memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Aset Fisik Kripto masih belum diketahui detail informasinya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
1. ..
2. ..
3. aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??
Nomor 1 dan 2 Kalau saya berkomentar akan berbentuk sebuah ramalan/prediksi.

saya akan menimpali nomor 3

Sebagai Trader/Pembeli crypto saya rasa cukup baik apalagi kalau kita melihat pasal 11 ayat 1 point [a] sampai [j].Tentang sistem penyimpanan yang di pergunakan oleh pengelola tempat penyimpanan aset crypto.

Aturan bagus juga ada  di pasal 11 Ayat 9: tentang Pengelola tempat menyimpanan aset krypto dan pedagang fisik aset krypto bertanggung jawab atas aset krypto yang dikelolanya.
Jadi di sini kita sebagai trader merasa aman jika exchange kena hack, kita bisa menuntut.

Pasal 11A ayat 1 juga bagus karena menyertakan wajib Asuransi bagi aset krypto.
Dalam hal ini aset kita dijaga oleh exchange dan asuransi juga.

Namun kalau melihat ayat selanjutnya: ayat 4, 5, 6, 7,8. trader akan dibuat bimbang Jika exchange belum mendapatkan persetujuan tersebut, mengakibatkan aset crypto kita ada di awang-awang antara wallet exchange. Ada baiknya di sini exchange benar-benar fokus juga ke ayat ini.
full member
Activity: 854
Merit: 140
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
IMO, jika tidak ada lagi perubahan/revisi pada peraturan terakhir kali (Peraturan No.9 Tahun 2019) setiap exchange yang tidak memenuhinya mau tidak mau mesti tutup entah nantinya ditutup permanen atau sementara hingga bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, atau kemungkinan lain exchanger tersebut pindah operasionalnya ke luar negeri.




Semakin berat jika ada exchange loka telrutama untuk Indodax yang tidak mampu memenuhi persyaratan dari Bappebti mau tidak mau harus gulung tikar dan pindah ke negara lain yang bisa mendukung proses transaksi, kerugian besar bagi bitoner Indonesia yang harus mencari alternatif lain untuk melakukan penarikan saldo bitcoin dan saldo altcoin.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
saya rasa bitcoin akan tetap diperdagangkan meskipun tidak didaftarkan ke Bappeti, mungkin hanya mata uang digital yang sudah dianggap legal oleh pemerintah yang harus didaftarkan.


Jika menilik pada Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 No.2, maka menurut saya Bitcoin bisa memenuhi kriteria sebagai "Aset Kripto yang bisa diperdagangkan" dan didalam pasal 3 No.3 tersebut dijelaskan lebih lanjut dimana hanya aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti dalam daftar aset kripto saja yang boleh diperdagangkan. Maka berdasarkan 2 poin tersebut saya rasa Bitcoin tidak akan bebas lagi diperdagangkan oleh exchanger (diwilayah Indonesia) yang belum terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.


Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
Pasal 3

(1) Aset Kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

(2) Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. berbasis distributed ledger technology;
b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
c. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
d. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
e. memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
f. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

(3) Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019
full member
Activity: 854
Merit: 140
Untuk poin ini Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup .
saya rasa bitcoin akan tetap diperdagangkan meskipun tidak didaftarkan ke Bappeti, mungkin hanya mata uang digital yang sudah dianggap legal oleh pemerintah yang harus didaftarkan.
legendary
Activity: 2618
Merit: 1990
1% Skill 99% Luck :v
Namun, akan sangat disayangkan apabila ternyata pada akhirnya perusahaan memindahkan kantor utama ke luar negeri yang padahal jika ada banyak perusahaan exchange terdaftar dan berjalan sukses, tentu ada tambahan pemasukan pajak yang didapat pemerintah.
Salah satu contohnya nya adalah Vestrade.io yang baru akan memulai startup di Indonesia yang berujung bermigrasi ke negara lain di karenakan regulasi yang kurang bersahabat dengan mereka,tapi tidak menutup kemungkinan jika nanti mereka bisa sukses menjalankan platform di negara lain mereka akan kembali untuk membuka layanan mereka di Indonesia.
keluarlah mu_enrico :v
legendary
Activity: 2450
Merit: 1140
duelbits.com
~snip~ saya rasa jika nantinya banyak exchange yang benar-benar kesulitan untuk memenuhi kesemua syarat tersebut (yang ada di peraturan no.9 tahun 2019), maka tidak menutup kemungkinan Bappebti akan mengeluarkan revisi susulan untuk meringankan poin-poin yang dianggap susah untuk dipenuhi.
Harusnya memang demikian. Bappebti sebagai pihak pemerintah, seharusnya mampu melihat kemungkinan kedepan apakah persyaratan tersebut rasional untuk terpenuhi atau tidak. Jika ternyata tidak mampu dipenuhi oleh hampir sebagian besar exchanger, langkah selanjutnya adalah dengan merevisi atau mengkaji ulang aturan tersebut.

Anyway, yang saya pertanyakan adalah bagaimana cara pemerintah dalam membentuk aturan tersebut. Apakah sebenarnya pembentukan aturan tersebut melibatkan pihak-pihak exchanger atau tidak? Seharusnya jika sudah melibatkan pihak exchanger, aturan yang dibentuk pasti akan rasional sebab akan ada masukan dari pihak exchanger terkait kemampuan mereka.

Sebenarnya jika kita melihat "Peraturan No.9 Tahun 2019". Nominal modal pada masing-masing point sudah cukup jauh diturunkan. Saya yakin ini adalah respon Bappebti terhadap masukan dari berbagai pihak. Semoga saja nominal baru yang tertera sudah melalui tingkat perhitungan yang paling rasional.

2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Logikanya sih akan semakin mempermudah perkembangan crypto di Indonesia. Sebab jika melihat revisi tersebut, pemerintah memberikan penurunan yang cukup besar pada masing-masing point (cek isi Peraturan No.9 Tahun 2019). Ini mengindikasikan adanya niat yang baik dari pemerintah melalui Bappeti dengan memberikan keringan bagi pelaku bisnis aset digital crypto. Dan dengan adanya peraturan-peraturan ini berarti aset digital crypto legal di Indonesia. Namun sedikit yang masih menjadi tanda tanya ialah apakah nanti ada peraturan terkait pajak khusus aset digital crypto.  

3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti
Selama regulasi itu pro terhadap pelaku bisnis aset digital crypto, sebagai trader harusnya mendukung langkah pemerintah. Sembari memberikan masukan jika ada yang dinilai masih kurang pas (bagi yang punya akses untuk menyampaikan aspirasi).

Saya ada wacana menarik terkait dengan permasalahan diatas, semisal pada akhirnya regulasi yang telah ditetapkan Bappebti ini susah untuk dipenuhi oleh beberapa exchange, maka bisa saja exchange yang bersangkutan akan memindahkan operasinya ke negara lain yang memiliki regulasi kripto lebih longgar.
Sayangnya saya kira ini bukan solusi yang ideal. Kalo sampai kantor exchangernya malah pindah ke negara lain, berarti pemerintah kita gagal dalam menentukan kebijakan yang pas dan mengecewakan pihak-pihak yang terkait dengan bisnis aset digital crypto. Padahal seharusnya sudah saatnya pemerintah memberikan kemudahan untuk mendorong perkembangan bisnis di bidang ini. Dengan pindahnya kantor-kantor exchanger yang ada, bukan hanya kehilangan potensi sumber pajak tapi juga memperparah stigma buruk terkait masa depan bisnis aset digital crypto di Indonesia.

-IMO-
Pages:
Jump to: