Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 22. (Read 7865 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Om, mau tanya. Kalau exchanger individu atau mitra gitu yg transaksinya OTC, mereka masuk kategori mana?
Bagi ane, mereka exchanger iya, trader jg iya.
Sama aja om meskipun sifatnya individu atau mitra, masuknya ke exchanger juga artinya dia itu sebagai tempat menukar aset, yang membedakan antara lain ada atau tidaknya izin pada usaha/jasa penukaran tersebut.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 438
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Om, mau tanya. Kalau exchanger individu atau mitra gitu yg transaksinya OTC, mereka masuk kategori mana?
Bagi ane, mereka exchanger iya, trader jg iya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Terkait dengan kondisi diatas meskipun kedua exchange tersebut telah terdaftar saya rasa keduanya masih belumlah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto karena belum mendapat persetujuan dari Pihak Bappebti dan masih hanya memiliki "tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto" saja (dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan). -snip-
Sedikit mengkonfirmasi dari apa yang saya pahami pada isi dari "Sertifikat Pendaftaran Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto" tersebut yang diunggah di salah satu media sosial official UPBIT

Disana untuk masa berlakunya disebutkan "berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih aktif menjalankan kegiatan pada alamat tersebut -snip-", tidak disebutkan secara rinci berlaku 1 tahun sejak diterbitkan.

"Menjadi pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. -snip-.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari kutipan agan Husna dibawah, berarti untuk saat ini sudah ada 2 exchange yg telah resmi terdaftar di Bappebti, yakni tokocrypto dan Upbit.

Saya lengkapi sumber data/info diatas, berikut ini link-nya:
https://id.upbit.com/service_center/notice?id=2398

Upbit (No.002/BAPPEBTI/CP-AK/12/2019) menyusul Tokocrypto yang sebelumnya sudah lebih dulu resmi terdaftar di Bappebti (No.001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019)


Terkait dengan kondisi diatas meskipun kedua exchange tersebut telah terdaftar saya rasa keduanya masih belumlah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto karena belum mendapat persetujuan dari Pihak Bappebti dan masih hanya memiliki "tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto" saja (dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan). Dan untuk bisa memperoleh ijin operasional secara penuh maka keduanya (dan exchange-exchange lainnya yang akan menyusul) harus memenuhi segala persyaratan yang ada di Peraturan No.5 Tahun 2019 dan Peraturan No.9 Tahun 2019.

Untuk perkembangannya sendiri saat ini hanya tokocrypto yang sudah menyelesaikan sertifikasi ISO 27001 (dilansir oleh https://www.antaranews.com/berita/1171056/tokocrypto-siap-tancap-gas-setelah-terdaftar-di-bappebti), sedangkan untuk pihak Upbit dalam memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Aset Fisik Kripto masih belum diketahui detail informasinya.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
1. ..
2. ..
3. aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??
Nomor 1 dan 2 Kalau saya berkomentar akan berbentuk sebuah ramalan/prediksi.

saya akan menimpali nomor 3

Sebagai Trader/Pembeli crypto saya rasa cukup baik apalagi kalau kita melihat pasal 11 ayat 1 point [a] sampai [j].Tentang sistem penyimpanan yang di pergunakan oleh pengelola tempat penyimpanan aset crypto.

Aturan bagus juga ada  di pasal 11 Ayat 9: tentang Pengelola tempat menyimpanan aset krypto dan pedagang fisik aset krypto bertanggung jawab atas aset krypto yang dikelolanya.
Jadi di sini kita sebagai trader merasa aman jika exchange kena hack, kita bisa menuntut.

Pasal 11A ayat 1 juga bagus karena menyertakan wajib Asuransi bagi aset krypto.
Dalam hal ini aset kita dijaga oleh exchange dan asuransi juga.

Namun kalau melihat ayat selanjutnya: ayat 4, 5, 6, 7,8. trader akan dibuat bimbang Jika exchange belum mendapatkan persetujuan tersebut, mengakibatkan aset crypto kita ada di awang-awang antara wallet exchange. Ada baiknya di sini exchange benar-benar fokus juga ke ayat ini.
full member
Activity: 854
Merit: 140
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
IMO, jika tidak ada lagi perubahan/revisi pada peraturan terakhir kali (Peraturan No.9 Tahun 2019) setiap exchange yang tidak memenuhinya mau tidak mau mesti tutup entah nantinya ditutup permanen atau sementara hingga bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, atau kemungkinan lain exchanger tersebut pindah operasionalnya ke luar negeri.




Semakin berat jika ada exchange loka telrutama untuk Indodax yang tidak mampu memenuhi persyaratan dari Bappebti mau tidak mau harus gulung tikar dan pindah ke negara lain yang bisa mendukung proses transaksi, kerugian besar bagi bitoner Indonesia yang harus mencari alternatif lain untuk melakukan penarikan saldo bitcoin dan saldo altcoin.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
saya rasa bitcoin akan tetap diperdagangkan meskipun tidak didaftarkan ke Bappeti, mungkin hanya mata uang digital yang sudah dianggap legal oleh pemerintah yang harus didaftarkan.


Jika menilik pada Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Pasal 3 No.2, maka menurut saya Bitcoin bisa memenuhi kriteria sebagai "Aset Kripto yang bisa diperdagangkan" dan didalam pasal 3 No.3 tersebut dijelaskan lebih lanjut dimana hanya aset kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti dalam daftar aset kripto saja yang boleh diperdagangkan. Maka berdasarkan 2 poin tersebut saya rasa Bitcoin tidak akan bebas lagi diperdagangkan oleh exchanger (diwilayah Indonesia) yang belum terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.


Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
Pasal 3

(1) Aset Kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

(2) Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. berbasis distributed ledger technology;
b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
c. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
d. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
e. memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
f. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

(3) Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019
full member
Activity: 854
Merit: 140
Untuk poin ini Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup .
saya rasa bitcoin akan tetap diperdagangkan meskipun tidak didaftarkan ke Bappeti, mungkin hanya mata uang digital yang sudah dianggap legal oleh pemerintah yang harus didaftarkan.
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
Namun, akan sangat disayangkan apabila ternyata pada akhirnya perusahaan memindahkan kantor utama ke luar negeri yang padahal jika ada banyak perusahaan exchange terdaftar dan berjalan sukses, tentu ada tambahan pemasukan pajak yang didapat pemerintah.
Salah satu contohnya nya adalah Vestrade.io yang baru akan memulai startup di Indonesia yang berujung bermigrasi ke negara lain di karenakan regulasi yang kurang bersahabat dengan mereka,tapi tidak menutup kemungkinan jika nanti mereka bisa sukses menjalankan platform di negara lain mereka akan kembali untuk membuka layanan mereka di Indonesia.
keluarlah mu_enrico :v
legendary
Activity: 2226
Merit: 1086
duelbits.com
~snip~ saya rasa jika nantinya banyak exchange yang benar-benar kesulitan untuk memenuhi kesemua syarat tersebut (yang ada di peraturan no.9 tahun 2019), maka tidak menutup kemungkinan Bappebti akan mengeluarkan revisi susulan untuk meringankan poin-poin yang dianggap susah untuk dipenuhi.
Harusnya memang demikian. Bappebti sebagai pihak pemerintah, seharusnya mampu melihat kemungkinan kedepan apakah persyaratan tersebut rasional untuk terpenuhi atau tidak. Jika ternyata tidak mampu dipenuhi oleh hampir sebagian besar exchanger, langkah selanjutnya adalah dengan merevisi atau mengkaji ulang aturan tersebut.

Anyway, yang saya pertanyakan adalah bagaimana cara pemerintah dalam membentuk aturan tersebut. Apakah sebenarnya pembentukan aturan tersebut melibatkan pihak-pihak exchanger atau tidak? Seharusnya jika sudah melibatkan pihak exchanger, aturan yang dibentuk pasti akan rasional sebab akan ada masukan dari pihak exchanger terkait kemampuan mereka.

Sebenarnya jika kita melihat "Peraturan No.9 Tahun 2019". Nominal modal pada masing-masing point sudah cukup jauh diturunkan. Saya yakin ini adalah respon Bappebti terhadap masukan dari berbagai pihak. Semoga saja nominal baru yang tertera sudah melalui tingkat perhitungan yang paling rasional.

2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Logikanya sih akan semakin mempermudah perkembangan crypto di Indonesia. Sebab jika melihat revisi tersebut, pemerintah memberikan penurunan yang cukup besar pada masing-masing point (cek isi Peraturan No.9 Tahun 2019). Ini mengindikasikan adanya niat yang baik dari pemerintah melalui Bappeti dengan memberikan keringan bagi pelaku bisnis aset digital crypto. Dan dengan adanya peraturan-peraturan ini berarti aset digital crypto legal di Indonesia. Namun sedikit yang masih menjadi tanda tanya ialah apakah nanti ada peraturan terkait pajak khusus aset digital crypto.  

3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti
Selama regulasi itu pro terhadap pelaku bisnis aset digital crypto, sebagai trader harusnya mendukung langkah pemerintah. Sembari memberikan masukan jika ada yang dinilai masih kurang pas (bagi yang punya akses untuk menyampaikan aspirasi).

Saya ada wacana menarik terkait dengan permasalahan diatas, semisal pada akhirnya regulasi yang telah ditetapkan Bappebti ini susah untuk dipenuhi oleh beberapa exchange, maka bisa saja exchange yang bersangkutan akan memindahkan operasinya ke negara lain yang memiliki regulasi kripto lebih longgar.
Sayangnya saya kira ini bukan solusi yang ideal. Kalo sampai kantor exchangernya malah pindah ke negara lain, berarti pemerintah kita gagal dalam menentukan kebijakan yang pas dan mengecewakan pihak-pihak yang terkait dengan bisnis aset digital crypto. Padahal seharusnya sudah saatnya pemerintah memberikan kemudahan untuk mendorong perkembangan bisnis di bidang ini. Dengan pindahnya kantor-kantor exchanger yang ada, bukan hanya kehilangan potensi sumber pajak tapi juga memperparah stigma buruk terkait masa depan bisnis aset digital crypto di Indonesia.

-IMO-
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
tidak menutup kemungkinan Bappebti akan mengeluarkan revisi susulan untuk meringankan poin-poin yang dianggap susah untuk dipenuhi.

Saya ada wacana menarik terkait dengan permasalahan diatas, semisal pada akhirnya regulasi yang telah ditetapkan Bappebti ini susah untuk dipenuhi oleh beberapa exchange, maka bisa saja exchange yang bersangkutan akan memindahkan operasinya ke negara lain yang memiliki regulasi kripto lebih longgar.

Jika memang ada bakal ada perubahan dari bappebti, mengenai regulasi yang dapat berakibat/menyebabkan adanya potensi monopoli dikarenakan sangat sulit untuk dipenuhi oleh exchange, ini tentu sangat baik. Namun, akan sangat disayangkan apabila ternyata pada akhirnya perusahaan memindahkan kantor utama ke luar negeri yang padahal jika ada banyak perusahaan exchange terdaftar dan berjalan sukses, tentu ada tambahan pemasukan pajak yang didapat pemerintah.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Bagaimana jika ternyata exchange lain justru ditutup baik secara sementara (sembari nunggu sanggup bayar setoran) maupun tutup permanen karena merasa tidak sanggup untuk membayar. Bukankah regulasi yang ada ini dapat menjadi kelemahan dan malah yang menimbulkan monopoli seperti yang disebutkan mas roy, mas?

Melihat tindakan Bappebti yang mengkaji ulang peraturan no.5 tahun 2019 dengan meringankan beberapa syarat aturan yang dianggap memberatkan, saya rasa jika nantinya banyak exchange yang benar-benar kesulitan untuk memenuhi kesemua syarat tersebut (yang ada di peraturan no.9 tahun 2019), maka tidak menutup kemungkinan Bappebti akan mengeluarkan revisi susulan untuk meringankan poin-poin yang dianggap susah untuk dipenuhi.

Saya ada wacana menarik terkait dengan permasalahan diatas, semisal pada akhirnya regulasi yang telah ditetapkan Bappebti ini susah untuk dipenuhi oleh beberapa exchange, maka bisa saja exchange yang bersangkutan akan memindahkan operasinya ke negara lain yang memiliki regulasi kripto lebih longgar.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
IMO, jika tidak ada lagi perubahan/revisi pada peraturan terakhir kali (Peraturan No.9 Tahun 2019) setiap exchange yang tidak memenuhinya mau tidak mau mesti tutup entah nantinya ditutup permanen atau sementara hingga bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, atau kemungkinan lain exchanger tersebut pindah operasionalnya ke luar negeri.



legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..

Dengan hadirnya beberapa exchanger akan menutup adanya praktek monopoli.

Bagaimana jika ternyata exchange lain justru ditutup baik secara sementara (sembari nunggu sanggup bayar setoran) maupun tutup permanen karena merasa tidak sanggup untuk membayar. Bukankah regulasi yang ada ini dapat menjadi kelemahan dan malah yang menimbulkan monopoli seperti yang disebutkan mas roy, mas?

hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager

Quote
2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Seharus nya ini adalah langkah bagus bagi pengguna crypto karena sudah mulai di legalkan, tetapi akan menjadi penghambat jika tidak ada satu pun exchange yang sangup memenuhi persyaratan tersebut, yang ada mereka akan pindah lokasi ke negara lain yang regulasinya lebih mudah. kemaren malah sempet ada platform exchange yang baru ingin melakukan start up di Indonesia jadi batal karena regulasi dan memutuskan untuk pindah ke negara lain.
Dan jika hanya satu exchange yang bisa memenuhi syarat yang ada nanti terjadi monopoli, tidak ada persaingan antar market. Misalkan seperti fee withdraw, bisa aja kan karena tidak ada pesaing mereka bisa semaunya menentukan fee yang tidak rasional

Itu bener om.
Istilahnya adalah "kelayakan" utk operasional.
Dengan hadirnya beberapa exchanger akan menutup adanya praktek monopoli.
Disisi lain, regulasi tsb juga menyiratkan pertanyaan "layakkah usaha anda berada disini?", dimana kekuatan modal dan sirkulasi perdagangan lah yg akan menjadi ukuran kelayakan tsb.
Dan seperti yg om roy bilang, sebenarnya regulasi tsb dibuat utk "perlindungan" kepada pengguna disini.
Dan juga untuk meminimalisir adanya exchange abal abal
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
Quote
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
Mungkin ada yang terlewatkan, pada peraturan perundangan yang baru menyebutkan bagi penyelenggara yang sudah beroperasi sebulum munculnya peraturan baru mereka mendapatkan keringanan setoran 50% lebih rendah dari pada penyenyelenggara baru, yaitu memiliki setoran modal sebesar Rp25,000,000,000 CMIIW
Market yang tidak memenuhi syarat seharusnya di tutup, karena itu sudah masuk dalam aturan perundangan. tapi menurut saya penutupan tersebut mungkin bersifat sementara dan bisa membuka kembali setelah memenuhi persyaratan yang sudah di sebutkan.

Untuk Indodax sepertinya bakal memenuhi persyaratan tersebut, melihat daily volum mereka lumayan tinggi.
Indodax Rp 34,9m Luno Rp 52,6, dari angka tersebut bisa diperkirakan berapa keuntungan dari fee transaksi dan belum dari fee withdraw.

Quote
2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Seharus nya ini adalah langkah bagus bagi pengguna crypto karena sudah mulai di legalkan, tetapi akan menjadi penghambat jika tidak ada satu pun exchange yang sangup memenuhi persyaratan tersebut, yang ada mereka akan pindah lokasi ke negara lain yang regulasinya lebih mudah. kemaren malah sempet ada platform exchange yang baru ingin melakukan start up di Indonesia jadi batal karena regulasi dan memutuskan untuk pindah ke negara lain.
Dan jika hanya satu exchange yang bisa memenuhi syarat yang ada nanti terjadi monopoli, tidak ada persaingan antar market. Misalkan seperti fee withdraw, bisa aja kan karena tidak ada pesaing mereka bisa semaunya menentukan fee yang tidak rasional

Quote
3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti terkait pengaturan badan-badan penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto dan aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??
Untuk hal ini saya sependapat sama sampean, para pengguna layanan akan lebih merasa nyaman dan aman, karena hanya exchange yang benar memiliki modal yang bisa membukan penyedia layanan. Dan juga untuk meminimalisir adanya exchange abal abal
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
pada poin 1 dan 2 saya skip gan no komen belum bisa berasumsi lebih jauh ,poin ke 3 saya antara setuju dan tidak yah mengenai pedagang fisik aset crypto "tidak setuju" karena memberatkan mereka terlalu besar dana tersebut dan menurut (pelanggan) seperti saya -tidak termasuk kepada seorang pedagang- jika menyikapi regulasi tersebut " setuju "
(Pedagang = Pelanggan) juga gak si gan? Seharusnya kan termasuk ya kan trader ,gimana nih? ini membingungkan saya juga si masalah yang itu walaupun diperaturannya jelas sebagai pelanggan


Yang ingin saya tekankan pada poin no. 3 diatas adalah wacana seorang trader menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh pihak Bappebti ini. Saya ambil contoh mengenai faktor kemudahan dalam melakukan transaksi, deposit maupun withdrawal, jika nanti proses trading yang dilakukan di Pedagang Fisik aset kripto (exchanger yang terdaftar) tidak seenak/semudah sebelum regulasi ini diberlakukan, maka bisa saja para pelaku pasar yang biasanya melakukan perdagangan di market Indonesia akan beralih ke Market luar (Binance, bittrex, dll).

Contoh lainnya ialah wacana mengenai sisi keamanan trader (pelanggan aset kripto) lebih terjaga karena adanya penggunaan rekening terpisah yang telah disetujui oleh pihak Bappebti. Dalam hal ini dengan adanya perlindungan buat para pelanggan aset kripto (trader) maka potensi scam yang dilakukan oleh pihak exchanger dapat dihindari.


FYI .... Pedagang Fisik Aset Kripto = Exchanges dan untuk Pelanggan Aset Kripto = Trader
hero member
Activity: 2156
Merit: 531
pada poin 1 dan 2 saya skip gan no komen belum bisa berasumsi lebih jauh ,poin ke 3 saya antara setuju dan tidak yah mengenai pedagang fisik aset crypto "tidak setuju" karena memberatkan mereka terlalu besar dana tersebut dan menurut (pelanggan) seperti saya -tidak termasuk kepada seorang pedagang- jika menyikapi regulasi tersebut " setuju "
(Pedagang = Pelanggan) juga gak si gan? Seharusnya kan termasuk ya kan trader ,gimana nih? ini membingungkan saya juga si masalah yang itu walaupun diperaturannya jelas sebagai pelanggan
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Perkembangan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia sangatlah pesat dan sejauh yang kita tau untuk saat ini Bappebti telah melegalkan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya untuk bisa diperdagangkan di bursa berjangka (Pasar fisik aset Kripto) sebagai produk komoditas.

Tentunya langkah yang ditempuh beserta segala aturannya mendapat respon dari berbagai kalangan Kripto yang ada di Indonesia ini baik itu dari kalangan para trader kripto maupun pihak-pihak penyelenggara market Kripto. Bahkan ada beberapa pihak yang menganggap aturan-aturan (Peraturan No.5 Tahun 2019) yang dikeluarkan oleh Bappebti dianggap terlalu memberatkan buat para penyelenggara bursa Kripto (Exchanges), hal-hal yang dianggap memberatkan antara lain :

- Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.500.000.000.000
- Bursa Berjangka harus mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1.200.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1.000.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800.000.000.000
(Untuk detail selengkapnya bisa dilihat di Peraturan No.5 Tahun 2019)


Menyikapi hal tersebut Bappebti mengeluarkan peraturan baru (Peraturan No.9 Tahun 2019) sebagai bentuk revisi atas Peraturan No.5 Tahun 2015 dan merubah beberapa poin yang dianggap memberatkan tersebut. Beberapa aturan yang mengalami perubahan antara lain :

- Bursa Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000
- Lembaga Kliring Berjangka harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500.000.000.000
- Pedagang Fisik Aset Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50.000.000.000
(Untuk detail selengkapnya bisa dilihat di Peraturan No.9 Tahun 2019)


Yang menarik meskipun aturan-aturan yang dianggap memberatkan tersebut sudah mengalami revisi, sampai saat ini masih 1 pihak penyelenggara bursa kripto yang sudah resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, yakni PT. Crypto Indonesia Berkat atau dikenal dengan sebutan tokocrypto. Sedangkan pihak-pihak penyelenggara bursa kripto lainnya seperti Indodax, Triv, Luno, dll belum diketahui mendaftarkan diri ke Bappebti sebagai salah satu Badan penyelenggara pasar fisik aset kripto (Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto).

Ada beberapa hal yang ingin saya diskusikan bersama, yakni :

1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??

3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti terkait pengaturan badan-badan penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto dan aturan-aturan yang berhubungan dengan Pelanggan Aset Kripto ??





Source :
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
https://www.bitcoinmedia.id/bappebti-ingatkan-pengusaha-bursa-kripto-indonesia-segera-mendaftar/
Pages:
Jump to: