~snip~ saya rasa jika nantinya banyak exchange yang benar-benar kesulitan untuk memenuhi kesemua syarat tersebut (yang ada di peraturan no.9 tahun 2019), maka tidak menutup kemungkinan Bappebti akan mengeluarkan revisi susulan untuk meringankan poin-poin yang dianggap susah untuk dipenuhi.
Harusnya memang demikian. Bappebti sebagai pihak pemerintah, seharusnya mampu melihat kemungkinan kedepan apakah persyaratan tersebut rasional untuk terpenuhi atau tidak. Jika ternyata tidak mampu dipenuhi oleh hampir sebagian besar exchanger, langkah selanjutnya adalah dengan merevisi atau mengkaji ulang aturan tersebut.
Anyway, yang saya pertanyakan adalah bagaimana cara pemerintah dalam membentuk aturan tersebut. Apakah sebenarnya pembentukan aturan tersebut melibatkan pihak-pihak exchanger atau tidak? Seharusnya jika sudah melibatkan pihak exchanger, aturan yang dibentuk pasti akan rasional sebab akan ada masukan dari pihak exchanger terkait kemampuan mereka.
Sebenarnya jika kita melihat "Peraturan No.9 Tahun 2019". Nominal modal pada masing-masing point sudah cukup jauh diturunkan. Saya yakin ini adalah respon Bappebti terhadap masukan dari berbagai pihak. Semoga saja nominal baru yang tertera sudah melalui tingkat perhitungan yang paling rasional.
2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Logikanya sih akan semakin mempermudah perkembangan crypto di Indonesia. Sebab jika melihat revisi tersebut, pemerintah memberikan penurunan yang cukup besar pada masing-masing point (cek isi Peraturan No.9 Tahun 2019). Ini mengindikasikan adanya niat yang baik dari pemerintah melalui Bappeti dengan memberikan keringan bagi pelaku bisnis aset digital crypto. Dan dengan adanya peraturan-peraturan ini berarti aset digital crypto legal di Indonesia. Namun sedikit yang masih menjadi tanda tanya ialah apakah nanti ada peraturan terkait pajak khusus aset digital crypto.
3. Sebagai trader (yang didalam peraturan tersebut disebut sebagai Pelanggan aset kripto) bagaimana anda menyikapi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti
Selama regulasi itu pro terhadap pelaku bisnis aset digital crypto, sebagai trader harusnya mendukung langkah pemerintah. Sembari memberikan masukan jika ada yang dinilai masih kurang pas (bagi yang punya akses untuk menyampaikan aspirasi).
Saya ada wacana menarik terkait dengan permasalahan diatas, semisal pada akhirnya regulasi yang telah ditetapkan Bappebti ini susah untuk dipenuhi oleh beberapa exchange, maka bisa saja exchange yang bersangkutan akan memindahkan operasinya ke negara lain yang memiliki regulasi kripto lebih longgar.
Sayangnya saya kira ini bukan solusi yang ideal. Kalo sampai kantor exchangernya malah pindah ke negara lain, berarti pemerintah kita gagal dalam menentukan kebijakan yang pas dan mengecewakan pihak-pihak yang terkait dengan bisnis aset digital crypto. Padahal seharusnya sudah saatnya pemerintah memberikan kemudahan untuk mendorong perkembangan bisnis di bidang ini. Dengan pindahnya kantor-kantor exchanger yang ada, bukan hanya kehilangan potensi sumber pajak tapi juga memperparah stigma buruk terkait masa depan bisnis aset digital crypto di Indonesia.
-IMO-