Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 18. (Read 7994 times)

legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Dengan kata lain pendaftaran untuk menjadi sebagai calon pedagang fisik aset kripto sudah ditutup 'sementara';
dan status pedagang kripto selain dari ketiga belas perusahaan yang sudah terdaftar tersebut termasuk ilegal, sampai terdaftar/mendapat izin setelah terlebih dulu terbentuk ketiga institusi (Lembaga bursa berjangka, Kliring berjangka dan Pengelola tempat penyimpanan aset Kripto) tersebut. Demikian kan? Kemudian apakah ada tenggat waktu sampai kapannya ketiga institusi tersebut harus sudah ada.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Tampaknya perkembangan dari proses pelaksanaan perdagangan kripto sebagai aset komoditas di Indonesia bisa dibilang berjalan dengan sangat lambat. Dari pertama kali Peraturan No.5 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Februari 2019 sampai saat ini, hasil yang paling kelihatan ialah penetapan 13 perusahaan kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan beberapa revisi dari Peraturan No.5 Tahun 2019, yakni Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020, dan Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020.

Bahkan menurut artikel http://www.theiconomics.com/accelerated-growth/inilah-pesan-bappebti-kepada-crypto-exchanger-dan-investor/, jika ada perusahaan baru yang ingin mencoba mendaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto (diluar ke 13 perusahaan yang telah terdaftar diatas) maka prosesinya harus menunggu sampai ada perusahaan-perusahaan yang resmi menjadi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto terlebih dahulu.

Yang jadi pertanyaannya, perusahaan manakah yang nantinya akan tertarik dan menjadi bagian dari mekanisme perdagangan kripto diatas ? Karena sampai detik ini belum ada satu namapun yang disorot untuk menjadi kandidat sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, maupun Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto terlebih dahulu.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Dengan berkaca pada adanya beberapa kali revisi regulasi perihal syarat-syarat tersebut, jika sampai waktunya nanti, bisa saja adalagi revisi yang memungkinkan bisa dipenuhi syaratnya oleh suatu perusahaan untuk menjadi Bursa ataupun Lembaga Kliring Berjangka.

btw, mungkin perwakilan beberapa exchange yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia (@PintuCrypto, @zipmex, atau lainnya) bisa ikut/diajak berdiskusi atau menyampaikan opininya terkait ini.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Kalau kurang tertarik kayaknya engga sih om, mungkin syaratnya memang berat dan dukungan dana yang dimiliki belum terlalu kuat. Dari syarat"nya mungkin masalah setor modal itu yang paling memberatkan. 500 M bukan uang yang sedikit (kalau ga salah). Mungkin di industri lain ga gede sih, tapi karena industri kripto masih seumur jagung mungkin belum banyak investor yang mau nyemplung di sana. Sementara trader juga punya banyak opsi market. Kalaupun ada yang mau daftar mungkin sekelas Binance kali. Cuma tebakan orang awam sih ini, kalau ada yang lebih tahu kondisi pasar tentu diharapkan bisa mengoreksi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ane rasa merger itu mungkin-mungkin saja. Yang jadi masalah tinggal buat apa harus merger dan keluar biaya kalau yang dimerger ga ada fitur uniknya. Yang ane bayangin sih kalau ada perusahaan baru yang punya fitur unik tapi gagal mendapatkan market share, exchange lain paling niru fitur yang mereka buat dan tinggal branding aja sebagai 'inovasi kami', kecuali fitur unik itu udah didaftarkan sebagai IP.

Saya juga merasa demikian ... Untuk exchange yang nantinya kalah bersaing (dalam hal liquidity dan volume trading) dan exchange-exchange baru yang belum terlalu memiliki nama, maka mereka harus menyiapkan suatu strategi maupun terobosan yang memang bisa menarik minat para trader untuk ikut beraktifitas didalam exchange mereka.



Btw, ada sesuatu hal yang menurut saya agak sedikit aneh sampai saat ini .. Telah beberapa kali Bappepti merevisi regulasi yang telah dikeluarkan (meringankan syarat-syarat yg wajib dipenuhi), dan dalam perkembangannya memang telah terbukti banyak exchange yang tertarik untuk mendaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tetapi entah kenapa sampai saat ini belum ada 1 perusahaan manapun yang mencoba untuk mendaftar sebagai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Apakah karena persyaratan (yg telah direvisi ini) memang sangat memberatkan atau apakah karena perusahaan-perusahaan yg bergerak dibidang tersebut kurang tertarik dengan perdagangan cryptocurrency ??

Karena jika sampai nanti tidak ada pihak yang resmi menjadi sebagai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka perdagangan Crypto sebagai aset komoditas ini tidak akan bisa diselenggarakan.
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Ane rasa merger itu mungkin-mungkin saja. Yang jadi masalah tinggal buat apa harus merger dan keluar biaya kalau yang dimerger ga ada fitur uniknya. Yang ane bayangin sih kalau ada perusahaan baru yang punya fitur unik tapi gagal mendapatkan market share, exchange lain paling niru fitur yang mereka buat dan tinggal branding aja sebagai 'inovasi kami', kecuali fitur unik itu udah didaftarkan sebagai IP.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Setidaknya jikapun sampai kejadian seperti itu, masih ada kepastian dana yang kadung tersimpan di exchange yang tutup tersebut bisa dikembalikan ke nasabah, jika dibandingkan dengan sebelum adanya regulasi tersebut.

Tapi tetap saja hal tersebut akan menjadi kendala baru buat para trader, terutama trader aktif yang memang hanya memiliki modal terbatas (modal yg dimiliki hanya ada di exchange yg terkena likuidasi tersebut). Perlu diketahui mekanisme withdrawal pada suatu market futures berbeda dengan market crypto konvensional, dan tidak bisa dilakukan secara instan.

Oleh karena itu saya juga menyebutkan model trading arbitrase pada exchange-exchange (crypto) tidak bisa diterapkan pada market futures karena konsep arbitrase dari keduanya memang berbeda.


Quote
Mungkin ndak, exchanger yang 'tersingkir' seperti itu diakuisisi atau dimerger dengan exchange lain, sebagaimana pada merger bank konvensional?
Meski kalaupun memang sampai terjadi seperti itu, tentunya akan ada dominasi atau bahkan monopoli dari perusahaan tertentu.

Saya rasa keputusan merger (setelah terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto) sudah tidak lagi ditangan para pemilik exchange, karena juga harus melalui persetujuan Bappepti. Tetapi jika nanti pada akhirnya Bappepti mengeluarkan peraturan mengenai hal itu (merger) maka bisa saja akan terjadi proses akuisisi dari satu exchange terhadap exchange lainnya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- meskipun ada jaminan dari bappepti mengenai aset (modal) yang harus disetorkan ke exchange, tetapi pada saat suatu exchange menutup usahanya (kalah dalam berkompetisi) maka proses pengembalian aset ini juga tidak akan terjadi secara instan.-snip-
Setidaknya jikapun sampai kejadian seperti itu, masih ada kepastian dana yang kadung tersimpan di exchange yang tutup tersebut bisa dikembalikan ke nasabah, jika dibandingkan dengan sebelum adanya regulasi tersebut.

Mungkin ndak, exchanger yang 'tersingkir' seperti itu diakuisisi atau dimerger dengan exchange lain, sebagaimana pada merger bank konvensional?
Meski kalaupun memang sampai terjadi seperti itu, tentunya akan ada dominasi atau bahkan monopoli dari perusahaan tertentu.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ane sih punya feeling mungkin sisanya nanti ya hanya 3-4 perusahaan, kecuali ada diferensiasi pasar/fitur yang unik di masing-masing exchange. User mungkin hanya akan beralih kalau exchange yang saat ini dia pake sering bermasalah, wdnya ngadat, deposit kurang transparan dst, kurang fleksibel karena ga ada apps dst. Semoga aja nanti market leadernya ga jadi julid juga, ga berinovasi, dan kalau ada kompetitor baru yang lebih progresif pengen matiin dengan cara yang ga sportif.

Persaingan tidak sehat antar exchange tentunya akan menjadi dilema juga buat para tradernya, karena mau bagaimanapun juga meskipun ada jaminan dari bappepti mengenai aset (modal) yang harus disetorkan ke exchange, tetapi pada saat suatu exchange menutup usahanya (kalah dalam berkompetisi) maka proses pengembalian aset ini juga tidak akan terjadi secara instan.

Sebenarnya suatu market dengan tingkat likuiditas rendah dapat membuka peluang buat beberapa trader untuk memainkan arbitrase. Terlebih jika market tersebut memiliki sistem deposit dan withdrawal yang lumayan lancar.

Cuman yang mungkin jadi permasalahan lain jika mekanisme marketnya nanti ternyata harus berubah (tidak seperti trading konvensional (spot trading) yang telah dijalani oleh para trader, dan berganti ke model derivative (kontrak)).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Gaung Perdagangan cryptocurrency sebagai aset komoditas ini ternyata direspon oleh banyak perusahaan yang tertarik untuk ikut berkontribusi didalamnya. Meskipun pada awalnya hanya beberapa saja (4 perusahaan) yang telah memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto, karena mungkin syarat requirement yang ditetapkan oleh Bappepti sedikit memberatkan calon pedagang fisik aset kripto, tetapi semakin kesini semakin bertambah jumlah peminatnya.

Ane sih punya feeling mungkin sisanya nanti ya hanya 3-4 perusahaan, kecuali ada diferensiasi pasar/fitur yang unik di masing-masing exchange. User mungkin hanya akan beralih kalau exchange yang saat ini dia pake sering bermasalah, wdnya ngadat, deposit kurang transparan dst, kurang fleksibel karena ga ada apps dst. Semoga aja nanti market leadernya ga jadi julid juga, ga berinovasi, dan kalau ada kompetitor baru yang lebih progresif pengen matiin dengan cara yang ga sportif.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Gaung Perdagangan cryptocurrency sebagai aset komoditas ini ternyata direspon oleh banyak perusahaan yang tertarik untuk ikut berkontribusi didalamnya. Meskipun pada awalnya hanya beberapa saja (4 perusahaan) yang telah memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto, karena mungkin syarat requirement yang ditetapkan oleh Bappepti sedikit memberatkan calon pedagang fisik aset kripto, tetapi semakin kesini semakin bertambah jumlah peminatnya.

Yang menarik untuk disimak ialah apakah dari semua perusahaan yang telah memiliki tanda daftar tersebut dan perusahaan-perusahaan lain yang mungkin juga akan turut bergabung bakal bisa lolos seleksi dan memegang sertifikasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang sah. Ditambah lagi jika beberapa diantaranya nanti telah menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto, maka kompetisi market akan menjadi ketat (yang mana exchange dengan tingkat likuiditas rendah memiliki potensi untuk tersingkir).
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Bisa jadi itu hanya masalah teknis sehingga saat ini websitenya belum rilis untuk umum karena memang masih tergolong baru, saya (sebagai orang awam) melihat ini lebih ke target untuk terlebih dulu memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto yang wajib diperoleh paling lambat tanggal 29 Mei 2020 (Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020 pasal 24 ayat 6).

Memang rada gimana aja sih, ketika satu perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti tapi belum bisa dilihat aktifitas exchange-nya seperti apa (melalui web atau media lainnya).
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
Sepertinya dua perusahaan yang webnya ga bisa diakses memang belum rilis ke publik. Dari 13 perusahaan itu sisanya ane pernah lihat semua sejak ~1-2 tahun lalu. Mungkin mereka nyari lisensi dulu kali ya.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Maaf, sedikit melengkapi web address dari exchanger keempat perusahaan yang baru ditambahkan tersebut di atas
10. PT. INDONESIA DIGITAL EXCHANGE : https://digitalexchange.id ; referensi
11. PT. CIPTA KOIN DIGITAL : www.koinku.id ; referensi *
12. PT. TRINITI INVESTAMA BERKAT : https://bitocto.com/ ; referensi
13. PT. PLUTONEXT DIGITAL ASET : https://www.plutonext.com ; referensi *

* alamat web (berdasar pada referensi) saat ini tidak bisa diakses.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
* Update terbaru mengenai Perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappepti :

1. PT. CRYPTO INDONESIA BERKAT (tokocrypto.com)
2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA (id.upbit.com)
3. PT. TIGA INTI UTAMA (triv.co.id)
4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA (indodax.com)
5. PT. PINTU KEMANA SAJA (pintu.co.id)
6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (zipmex.co.id)
7. PT. BURSA CRIPTO PRIMA (bechipin.co.id)
8. PT. LUNO INDONESIA LTD (luno.com)
9. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (rekeningku.com)
10. PT. INDONESIA DIGITAL EXCHANGE
11. PT. CIPTA KOIN DIGITAL
12. PT. TRINITI INVESTAMA BERKAT
13. PT. PLUTONEXT DIGITAL ASET

Berarti semenjak pengumuman terakhir pada tanggal 09 April 2020 lalu, telah bertambah 4 Perusahaan baru yang secara resmi juga telah memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Source http://bappebti.go.id/aktualita/detail/5703
legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
pemerintah pun masih ragu-ragu dan belum 100% mendukung perkembangan dari crypto di Indonesia.

Ragu-ragunya dilihat dari mana gan? Terus standar mendukung 100% itu kayak gimana?

Btw terakhir ane inget jumlah pengguna Indodax (sebagai salah satu indikator banyak atau sedikit pengguna kripto) di angka 1-2 juta. Kalau dibandingkan total penduduk memang sangat sedikit sih. Thresholdnya banyak atau sedikit berapa ya kira-kira.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Mungkin yang menjadi kesusahan crypto untuk masuk ke dalam bursa adalah keamanan yang masih belum terjamin -snip-
Kalau saya melihat konteks kalimatnya bukan masalah pada susahnya crypto masuk ke dalam bursa, tapi masih tingginya syarat yang harus dipenuhi oleh calon pedagang fisik aset kripto untuk terdaftar sebagai pihak "Bursa Berjangka", sehingga ini yang mungkin dianggap susah dipenuhi oleh sebagian calon pedagang fisik aset kripto tersebut yang hendak mendapatkan izin dari Bappebti.
Diluar konteks tersebut Bappebti juga sudah beberapa kali merevisi kebijakannya terkait syarat-syarat ini:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.54282889
legendary
Activity: 1596
Merit: 1034
Jadi saya kira Bappebti juga tidak sembarangan memberikan izin begitu saja pada exchange jika tidak memenuhi syarat-syarat.
...

Dan sejauh yang saya tahu untuk saat ini belum ada satupun perusahaan yang telah terdaftar sebagai pihak "Bursa Berjangka" dan "Lembaga Kliring Berjangka", mungkin bisa jadi karena persyaratannya yang agak susah dipenuhi atau memang konteks perdagangan crypto sebagai aset komoditas ini kurang menarik minat. (cmiiw)
Saya rasa kalo kurang peminat sih itu tidak mungkin karena dilihat dari perkembangan pengguna bitcoin di Indonesia juga sudah banyak sekali. Mungkin yang menjadi kesusahan crypto untuk masuk ke dalam bursa adalah keamanan yang masih belum terjamin bahkan pemerintah pun masih ragu-ragu dan belum 100% mendukung perkembangan dari crypto di Indonesia.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
ini sama kayak Blockchain.com, jadi Bitcoin.co.id bisa dikatakan versi Indonesianya Grin

Berbeda Om, karena layanan yang ditawarkan oleh blockchain.com lebih beragam. Jadi selain memiliki market Instan, pihak blockchain.com juga memiliki exchange sendiri yang tentu saja untuk aktifitas tradingnya menggunakan orderbook.

Disamping itu blockchain.com pada awalnya dikenal sebagai layanan Bitcoin block explorer dan penyedia online crypto wallet berbasis web-wallet. Kedua wallet dari bitcoin.co.id dan blockchain.com juga berbeda model, jika bitcoin.co.id menggunakan custodial wallet, sedangkan pada Blockchain.com menggunakan non-custodial wallet.

*Maaf sedikit OOT (dan saya rasa tidak perlu dibahas lebih lanjut karena akan keluar dari pembahasan topik utama)
legendary
Activity: 2716
Merit: 1859
Rollbit.com | #1 Solana Casino
-snip-
Semalam dapat email konfirmasi dari Indodax, bahwa benar untuk bitcoin.co.id adalah resmi dan berada pada satu naungan yang sama.
Tadi sempat membuka fitur-fiturnya, saya lihat bitcoin.co.id ini lebih ke instan market.
Baru ngeh kalo Bitcoin.co.id masih ada dan masih satu naungan sama Indodax.
Setelah perubahan domain ke Indodax saya hanya membuka Indodax saja sampai saat ini.
Bitcoin.co.id memang platform perdagangan instan, menjual dan membeli asset cryptocurrency dengan cara mudah dan cepat.
ini sama kayak Blockchain.com, jadi Bitcoin.co.id bisa dikatakan versi Indonesianya Grin
Pages:
Jump to: