Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 18. (Read 6731 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Oh maaf, saya baru 'ngeh' ada editan pesan di bawah postingannya, mungkin karena ruang lingkup bahasannya jadi membandingkan dengan perkembangan bitcoin/cryptocurrency secara global, tidak menjurus ke perkembangan market cryptocurrency di Indonesia.

Izinkan menanggapi komentar berikut yang me-mention saya:

-snip- Indodax juga bukanlah satu-satunya barometer untuk melihat pengguna crypto di Indonesia yang ada saat ini.
Justru Indodax menjadi barometer penting untuk mengatahui berapa banyak member bitcoin dari Indonesia, karena sejauh ini hanya Indodax satu2nya pasar yang menjadi tempat penjualan asset dan bisa langsung ditarik ke dalam rekening, mungkin untuk market lain seperti triv hanya mendukung assets bitcoin saja tidak dengan assets altcoin lainnya, tapi itu menurut pendapat saya mungkin ada yang memiliki pandangan lain.
Perhatikan kalimat saya diatas "Indodax juga bukanlah satu-satunya barometer", saya tidak menafikan keberadaan Indodax sebagai salah satu market crypto terbesar yang ada di Indonesia, yang saya tekankan adalah bahwa selain Indodax ada juga exchanger crypto lain di Indonesia yang bisa digunakan untuk menilai perkembangan perdagangan Bitcoin/cryptocurrency di Indonesia.
Mengenai Triv sudah di jawab om CucakRowo (dan sepertinya saat berkomentar seperti di atas, agan metenjean belum cek sendiri update terbaru dari beberapa exchanger cryptocurrency di Indonesia).
hero member
Activity: 994
Merit: 593
aka JAGEND.
-
Terus binance jg beritanya yg ane baca dr coinvestasi, menerima deposit rupiah via cc. Walau untuk penarikan belum tersedia pilihan rupiah.
Nah kalau kayak gini gimana kira2 perhitungannya? Mereka dr luar, tp udh melibatkan rupiah, ga ada kantor fisik di indonesia, mereka sepertinya tdk kena regulasi bappebti ya? Atau gimana?
-
Sepemahaman saya, hukum yang berlaku di indonesia masih sangat longgar. Pendirian kantor/perwakilan di indonesia bersifat wajib jika pihak binance mengaktifkan (menyediakan) fitur penarikan dalam bentuk rupiah, karena binance pasti membutuhkan kerjasama dengan bank lokal. Posisi binance saat ini bersifat tidak wajib (sunnah dan/atau makruh) karena fitur tersebut tidak diaktifkan.

kucoin sudah support idr : https://www.kucoin.com/news/en-kucoin-otc-desk-launches-indonesia-market/?utm_source=indonesiancommunity

-seperti triv hanya mendukung assets bitcoin saja tidak dengan assets altcoin lainnya, --
Triv mendukung ETH, USDT, PAXOS, STELLAR, EOS, RIPPLE, LTC & PAX Gold
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Untuk agan Husna QA dan agan TedMosby, tolong untuk tidak berdiskusi yang tidak berkaitan dengan topik pembahasan Utama yang ada didalam thread ini ... Thanks

 Grin Grin Grin
Maaf om, data ane di atas sekaligus bisa buat bridging bahas pergerakan exchange luar di Indonesia maksudnya (Ngeles).
Datanya nunjukin, Indodax yg kini dianggap paling gede aja di Indonesia baru mampu melayani 12.9% dr pengguna crypto yg ada di Indonesia.
Jadi, pasar Indonesia masih sangat terbuka sekali untuk exchabge market luar.

Exchange market kayak binance udah beberapa kali bikin event meet up di Indonesia. Yg terbaru, hari ini sebenarnya ada meet up mereka di bali.

Terus binance jg beritanya yg ane baca dr coinvestasi, menerima deposit rupiah via cc. Walau untuk penarikan belum tersedia pilihan rupiah.
Nah kalau kayak gini gimana kira2 perhitungannya? Mereka dr luar, tp udh melibatkan rupiah, ga ada kantor fisik di indonesia, mereka sepertinya tdk kena regulasi bappebti ya? Atau gimana?

Kalau yg udah2, kan biasanya biar lancar urusannya di dlm negeri, disuruh investasi tuh di Indonesia, contohnya kyk fb, dll.

Semoga yg ini ga OOT  Grin
full member
Activity: 854
Merit: 140
Data 2019:
-snip-
Tambahan:
Indodax sebagai exchange market crypto terbesar di Indonesia, jumlah membernya hanya sebanyak 1.849.517.
Sedangkan yang punya cryptocurrency di Indonesia sebanyak 14,326 juta orang.
Terima kasih sudah share mengenai data-datanya, tadi saya coba mengkalkulasi juga penghitungan yang agan sebutkan diatas.
Saat saya cek melalui website Indodax, jumlah penggunanya sudah bertambah dari data yang agan post sebelumnya menjadi 1.849.536 (baru beberapa menit sudah bertambah).
Mengenai selisih sekitar 12,4 juta pengguna cryptocurrency di Indonesia yang tidak terdaftar di Indodax besar kemungkinan asetnya tersebar dan diperdagangkan/trading di exchange luar. Dan saya kira Indodax juga bukanlah satu-satunya barometer untuk melihat pengguna crypto di Indonesia yang ada saat ini.
Justru Indodax menjadi barometer penting untuk mengatahui berapa banyak member bitcoin dari Indonesia, karena sejauh ini hanya Indodax satu2nya pasar yang menjadi tempat penjualan asset dan bisa langsung ditarik ke dalam rekening, mungkin untuk market lain seperti triv hanya mendukung assets bitcoin saja tidak dengan assets altcoin lainnya, tapi itu menurut pendapat saya mungkin ada yang memiliki pandangan lain.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Data 2019:
-snip-
Tambahan:
Indodax sebagai exchange market crypto terbesar di Indonesia, jumlah membernya hanya sebanyak 1.849.517.
Sedangkan yang punya cryptocurrency di Indonesia sebanyak 14,326 juta orang.
Terima kasih sudah share mengenai data-datanya, tadi saya coba mengkalkulasi juga penghitungan yang agan sebutkan diatas.
Saat saya cek melalui website Indodax, jumlah penggunanya sudah bertambah dari data yang agan post sebelumnya menjadi 1.849.536 (baru beberapa menit sudah bertambah).
Mengenai selisih sekitar 12,4 juta pengguna cryptocurrency di Indonesia yang tidak terdaftar di Indodax besar kemungkinan asetnya tersebar dan diperdagangkan/trading di exchange luar. Dan saya kira Indodax juga bukanlah satu-satunya barometer untuk melihat pengguna crypto di Indonesia yang ada saat ini.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dan sejauh ini saya pribadi belum menemukan batasan syarat dalam konteks si A ini, misal harus punya berapa untuk modal disetor/minimum saldo modal akhir, dll.

Untuk kajian syaratnya sendiri memang belum ada (atau mungkin tidak akan pernah ada) karena perihal seperti ini baru akan muncul pada saat suatu exchanger telah resmi menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto dan kemudian mereka mengajukan permohonan kepada Bappebti  sehubungan dengan mekanisme transaksi yang akan dijalankan oleh Exchange tersebut (termasuk sistem voucher dan partner resmi mereka)



Menurut ane transaksi seperti yang agan jelaskan sudah diluar sistem gan dan sepertinya yang agan jelaskan itu hampir sama fungsinya seperti lembaga kriling, benar kah gan ?

Jika benar, maka transaksi jenis ini harus mempunyai persetujuan dari kepala Bappepti seperti yang tersebut pada pasal 6 ayat 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.9 Tahun 2019.

Klo menurut saya transaksi yang diuraikan oleh agan TedMosby diatas fungsinya bukan seperti Lembaga Kliring, karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Lembaga Kliring Berjangka adalah lembaga yang memfasilitasi dan melaksanakan sistem pelaksanaan kliring serta penjaminan maupun penyelesaian transaksi perdagangan berjangka (aset kripto).

Jadi peran Lembaga Kliring Berjangka disini antara lain :

  • Menyimpan dana pelanggan aset kripto dengan atas nama Pedagang Fisik Aset Kripto (minimal 70% dari total dana seluruh pelanggan aset kripto yang dikelola oleh pedagang fisik aset kripto). Hal ini adalah bagian dari proses penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka (aset kripto).
  • Mencatat saldo aset kripto milik seluruh pelanggan aset kripto dari suatu pedagang fisik aset kripto
  • Melakukan verifikasi terhadap seluruh transaksi yang akan dilakukan oleh Pelanggan aset kripto. Hal ini untuk kepentingan fungsi DvP (Delivery versus Payment)

source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019




Untuk agan Husna QA dan agan TedMosby dan semua member yang ada disini, tolong untuk tidak berdiskusi yang tidak berkaitan dengan topik pembahasan Utama yang ada didalam thread ini ... Thanks
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Data 2019:

Jumlah penduduk 269,54 juta jiwa.
Pengguna internet di Indonesia 143,26 juta jiwa (setara 53% dari total populasi Indonesia).
Indonesia menyumbang 6,5% untuk pengguna internet di Asia.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/18/indonesia-pengguna-internet-terbesar-ketiga-di-asia

10% dari pengguna internet Indonesia punya cryptocurrency.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/11/28/10-orang-indonesia-punya-mata-uang-kripto
Indonesia peringkat ke-5 dunia di kategori ini untuk periode yg yang dimaksud.

(10% x 143,26 juta) / 269,54 juta = 0,0531
Bisa dikatakan 5,31% rakyat Indonesia punya cryptocurrency kalau dari data di atas.
CMIIW.


Tambahan:
Indodax sebagai exchange market crypto terbesar di Indonesia, jumlah membernya hanya sebanyak 1.849.517.
Sedangkan yang punya cryptocurrency di Indonesia sebanyak 14,326 juta orang.

I have no Idea, What I am doing.

legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Di negara kita bitcoin hanya sebatas asset komoditas saja dan hanya sekitar 1% dari populasi negara kita yang menggunakan dan mengerti tentang bitcoin
Maaf untuk data 1% ini dari mana ya?, mungkin bisa di share sumber valid nya...
Dengan penggunaannya sebagai barang komoditas yang sah untuk diperdagangkan saja itu sudah merupakan langkah positif dari pihak negara yang mengakomodir terhadap cryptocurrency (bitcoin, cs) ini.
-snip- setidaknya ada upaya atau edukasi tentang bitcoin ke masyarakat agar ke depannya bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi.
Jika dimaksudkan untuk dijadikan sebagai "alat pembayaran" akan sulit gan, hal ini mengacu pada UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 21 ayat 1 perihal kewajiban menggunakan Rupiah untuk setiap transaksi di wilayah Indonesia yang mempunyai tujuan pembayaran, dengan beberapa pengecualian seperti tertera pada ayat ke-2 nya.
full member
Activity: 854
Merit: 140
Di negara kita bitcoin hanya sebatas asset komoditas saja dan hanya sekitar 1% dari populasi negara kita yang menggunakan dan mengerti tentang bitcoin, Meskipun Bappebti telah melegalkan Bitcoin di bursa berjangka sebagai produk komoditas tidak ada pengaruh yang signifisikan terhadap pekrmebangan bitcoin di Indonesia, setidaknya ada upaya atau edukasi tentang bitcoin ke masyarakat agar ke depannya bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
-snip- Ini ane kan gak ada sangkut pautnya sama indodax yg jadi exchanger sumbernya. Kalo menurut ane, ini transaksinya udah di luar sistem, terlepas dr si A ini beliin atau jualin btc ane di exchanger sumbernya. Kalo pandangan agan gmn?
Maaf baru merespon.
Sebagaimana telah ditanggapi senior-senior di atas, dalam hal ini si A yang menjadi perantara antara agan dan exchanger juga mesti memenuhi syarat yang berlaku nantinya atau minimal mendapat persetujuan dari Bappebti.
Sebagaimana peraturan yang dikutip om abhie

-snip-
Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
Pasal 7
- snip -
(3) Dalam hal transaksi Aset Kripto terdapat beberapa mekanisme maka untuk setiap mekanisme transaksi Pasar Fisik Aset Kripto tersebut wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti. -snip-
Dan sejauh ini saya pribadi belum menemukan batasan syarat dalam konteks si A ini, misal harus punya berapa untuk modal disetor/minimum saldo modal akhir, dll.
(Silahkan koreksi jika ada yang sudah mengetahui perihal ini).

-snip- hampir sama fungsinya seperti lembaga kriling, benar kah gan ?
-snip- pasal 6 ayat 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.9 Tahun 2019.
Pasal6
(1) Proses pengkliringan dan penyelesaian transaksi dalam perdagangan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Jika memang demikian, melihat lanjutannya pada ayat ke-2 dari pasal 6 tersebut terkait permodalan, syarat dari lembaga kliring ini sudah hampir sama dengan exchanger/bursa berjangkanya itu sendiri.
legendary
Activity: 1946
Merit: 1150
~snip
Menurut ane transaksi seperti yang agan jelaskan sudah diluar sistem gan dan sepertinya yang agan jelaskan itu hampir sama fungsinya seperti lembaga kriling, benar kah gan ?

Jika benar, maka transaksi jenis ini harus mempunyai persetujuan dari kepala Bappepti seperti yang tersebut pada pasal 6 ayat 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.9 Tahun 2019.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary

Jadi gini gan, sebelum jd member indodax dulu, ane jual beli btc di salah satu partner indodax ini. Ini udah lama ya sebelum ada aturan blablabla.. cuma nanya what if aja.

Ane beli bitcoin langsung tinggal chat aja di situs salah satu partner itu, sebut saja A.
Terus, ane transfer rupiah, ane dikirimin btc ke wallet blockchain ane.

Untuk merupiahkan btc ane, prosesnya jg sama, ane kirim btc ke wallet si A ini, terus ane ditransferin rupiah.

Ini ane kan gak ada sangkut pautnya sama indodax yg jadi exchanger sumbernya. Kalo menurut ane, ini transaksinya udah di luar sistem, terlepas dr si A ini beliin atau jualin btc ane di exchanger sumbernya. Kalo pandangan agan gmn?


Klo kasusnya seperti yang agan sebutkan tersebut, saya rasa transaksi itu sudah masuk ke ranah jual-beli dan seharusnya sistem seperti ini tidak bisa dilakukan pada saat regulasi dari Bappebti diberlakukan nantinya.

Mengenai partner resmi dari exchange besar yang melayani transaksi voucher, menurut saya juga ada kemungkinan tidak bisa dilakukan lagi. Karena bisa saja mekanisme transaksi (penggunaan Voucher) tidak akan disetujui oleh bappebti, aturan mengenai perihal ini dituangkan dalam Peraturan No.5 Tahun 2019 pasal 7

Quote from: PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019
Pasal 7
- snip -
(3) Dalam hal transaksi Aset Kripto terdapat beberapa mekanisme maka untuk setiap mekanisme transaksi Pasar Fisik Aset Kripto tersebut wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(4) Mekanisme transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diatur dalam tata cara perdagangan (trading rules) Pedagang Fisik Aset Kripto.
(5) Setiap tata cara perdagangan (trading rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan perubahannya wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti.
source: Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
Kalau saya lihat dari contoh syarat dan ketentuan yang tertera di web salah satu partner tersebut, partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan, jadi jual beli bitcoin/cryptocurrency nya tetap di exchanger sumbernya (dalam contoh kali ini Indodax) sehingga sejatinya partner tersebut bisa dikatakan bukanlah exchanger yang menyediakan langsung fasilitas jual beli bitcoin cs. cmiiw.

Jadi gini gan, sebelum jd member indodax dulu, ane jual beli btc di salah satu partner indodax ini. Ini udah lama ya sebelum ada aturan blablabla.. cuma nanya what if aja.

Ane beli bitcoin langsung tinggal chat aja di situs salah satu partner itu, sebut saja A.
Terus, ane transfer rupiah, ane dikirimin btc ke wallet blockchain ane.

Untuk merupiahkan btc ane, prosesnya jg sama, ane kirim btc ke wallet si A ini, terus ane ditransferin rupiah.

Ini ane kan gak ada sangkut pautnya sama indodax yg jadi exchanger sumbernya. Kalo menurut ane, ini transaksinya udah di luar sistem, terlepas dr si A ini beliin atau jualin btc ane di exchanger sumbernya. Kalo pandangan agan gmn?

Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Jadi umpamanya ada warnet yg jualan voucher game, ga mungkin warnet tersebut ikut dianggap bermasalah kalau perusahaan game nya yg bermasalah.

Menurut ane tergantung voucher gamenya itu sndiri gan. Kalo vouchernya tetap diedarin padahal udh dilarang, ya warnetnya jg ikut salah.
hero member
Activity: 2254
Merit: 585
partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan
Benerr, saya coba iseng2 ngeliat website-website dari partner indodax di sini. Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Partnernya rata2 situs changer bukan seperti exchange indodax, sebelumnya mungkin ada yang menggunakan jasa changer supaya proses wd ke bank konvensional lebih cepat masuk dibandingkan wd di indodax langsung tapi sekarang ini proses wd dari indodax sudah lumayan cepat, penarikan ke changer mungkin untuk melakukan pembelian saldo paypal, PM atau pulsa
hero member
Activity: 1456
Merit: 567
partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan
Benerr, saya coba iseng2 ngeliat website-website dari partner indodax di sini. Saya lihat rata-rata kerjasamanya cuma sebatas menyediakan voucher saja.
Jadi umpamanya ada warnet yg jualan voucher game, ga mungkin warnet tersebut ikut dianggap bermasalah kalau perusahaan game nya yg bermasalah.

tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
Kalau yang ini kan pasti nantinya mereka tanggung jawab secara personal dan tidak ada hubungannya dengan indodax lagi.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Kalo iya, di sana cuma disebutin partner exchange ini untuk memudahkan deposit rupiah saja.
bukan untuk jual beli bitcoin.
tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
makanya ane nanya hal yg di post ane sebelumnya.
Kalau saya lihat dari contoh syarat dan ketentuan yang tertera di web salah satu partner tersebut, partner ini posisinya sebatas pihak ketiga yang menjembatani proses deposit ataupun penarikan, jadi jual beli bitcoin/cryptocurrency nya tetap di exchanger sumbernya (dalam contoh kali ini Indodax) sehingga sejatinya partner tersebut bisa dikatakan bukanlah exchanger yang menyediakan langsung fasilitas jual beli bitcoin cs. cmiiw.
sr. member
Activity: 1120
Merit: 437
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0
-snip- berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?

Mitra ini maksudnya kayak partner exchange resmi Indodax gitu ya om?
https://help.indodax.com/perusahaan-exchange-mana-saja-yang-menjadi-partner-resmi-indodax-com/

Kalo iya, di sana cuma disebutin partner exchange ini untuk memudahkan deposit rupiah saja.
bukan untuk jual beli bitcoin.
tapi dari pengamatan ane, memang sepertinya beberapa juga menyediakan penukaran bitcoin ke rupiah atau sebaliknya.
makanya ane nanya hal yg di post ane sebelumnya.
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?

Secara otomatis mereka hanya bisa masuk ke sistem perdagangan komoditas (BTC) sebagai pelanggan aset kripto dalam bentuk perorangan (bukan sebagai badan usaha), dan semisal pada saat regulasi ini diberlakukan nantinya mereka tetap membuka layanannya, saya rasa aktifitas yg dilakukan ini bisa ditindak oleh bappebti. Karena apapun ijin usaha yang dimiliki, tetapi jika tidak sesuai dengan kriteria yang telah dituangkan pada Peraturan No.5 Tahun 2019 dan No.9 Tahun 2019, maka layanan jual-beli Bitcoin tersebut dianggap tidak memiliki legalitas hukum.

Klo menurut dugaan saya, mungkin akan ada beberapa pihak (jasa pertukaran maupun partner Exchanger besar) yang tetap menjalankan layanannya tersebut secara samar.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip- berdasarkan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 siapapun pihak yang menyelenggarakan perdagangan Bitcoin haruslah sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan didalam peraturan tersebut.
Artinya layanan jasa pertukaran/exchanger "kecil" yang tidak memenuhi syarat/perizinan harus menutup layanannya, jika tidak ingin nantinya tersangkut masalah hukum.
Btw, bagaimana dengan penyedia jasa yang statusnya sebagai mitra resmi dari exchanger resmi yang sudah berizin?
legendary
Activity: 1946
Merit: 1150
~snip
Jika tulisan ini bukan merupakan hasil pemikiran sendiri, tolong agan kasih atau tempelkan link sumbernya pada awal atau akhir postingan. Jika agan tidak melakukannya, maka kemungkinan akun agan tidak akan dapat digunakan lebih lama karena plagiarisme dapat menyebabkan akun di banned permanen.
Pages:
Jump to: