Ane kok kurang paham ya kenapa ada batas akhir persetujuan, apa kalau ga dapet ini 13 calon itu bakal dicabut izinnya apa bagaimana?
Kemungkinan sih pilihannya ada 2, yakni 1). Bappebti menunjuk satu atau beberapa pihak yang berwenang sebagai bursa berjangka (dengan kondisi yang telah disepakati), 2). Melakukan revisi ulang pada peraturan yang telah dikeluarkan (memundurkan tenggat waktu dan merubah persyaratannya).
Yang ane nangkep kok sepertinya posisi perusahaan di tingkat" tersebut bersifat limited dan hanya bisa didapetin sampai akhir tahun tersebut saja. Terus kalau ada yang kompetitif tapi baru keluar tahun depan gimana? Apa bakal diubah lagi aturannya?
Untuk saat ini bursa berjangka yang ada di Indonesia kan hanya 2, yakni BBJ dan BKDI, jadi pilihannya ya terbatas pada dua bursa berjangka tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang nantinya memiliki ijin sebagai bursa berjangka dan bisa memenuhi persyaratan bappebti.
Seharusnya jika memang nantinya ada 2 atau lebih lembaga bursa berjangka yang bisa mengantongi ijin dari bappebti, maka bursa-bursa berjangka tersebut bisa sama-sama menyelenggarakan (memfasilitasi) proses perdagangan aset kripto berdasarkan cakupan pasarnya sendiri-sendiri, sehingga akan tercipta persaingan dan untuk bagian penyelenggara pasar lainnya (calon Lembaga Kliring Berjangka, calon Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto, dan calon Pedagang Fisik Aset Kripto) bisa memiliki pilihan alternatif.