Pages:
Author

Topic: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas - page 19. (Read 8113 times)

legendary
Activity: 2170
Merit: 1789
pemerintah pun masih ragu-ragu dan belum 100% mendukung perkembangan dari crypto di Indonesia.

Ragu-ragunya dilihat dari mana gan? Terus standar mendukung 100% itu kayak gimana?

Btw terakhir ane inget jumlah pengguna Indodax (sebagai salah satu indikator banyak atau sedikit pengguna kripto) di angka 1-2 juta. Kalau dibandingkan total penduduk memang sangat sedikit sih. Thresholdnya banyak atau sedikit berapa ya kira-kira.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Mungkin yang menjadi kesusahan crypto untuk masuk ke dalam bursa adalah keamanan yang masih belum terjamin -snip-
Kalau saya melihat konteks kalimatnya bukan masalah pada susahnya crypto masuk ke dalam bursa, tapi masih tingginya syarat yang harus dipenuhi oleh calon pedagang fisik aset kripto untuk terdaftar sebagai pihak "Bursa Berjangka", sehingga ini yang mungkin dianggap susah dipenuhi oleh sebagian calon pedagang fisik aset kripto tersebut yang hendak mendapatkan izin dari Bappebti.
Diluar konteks tersebut Bappebti juga sudah beberapa kali merevisi kebijakannya terkait syarat-syarat ini:
https://bitcointalksearch.org/topic/m.54282889
legendary
Activity: 1596
Merit: 1034
Jadi saya kira Bappebti juga tidak sembarangan memberikan izin begitu saja pada exchange jika tidak memenuhi syarat-syarat.
...

Dan sejauh yang saya tahu untuk saat ini belum ada satupun perusahaan yang telah terdaftar sebagai pihak "Bursa Berjangka" dan "Lembaga Kliring Berjangka", mungkin bisa jadi karena persyaratannya yang agak susah dipenuhi atau memang konteks perdagangan crypto sebagai aset komoditas ini kurang menarik minat. (cmiiw)
Saya rasa kalo kurang peminat sih itu tidak mungkin karena dilihat dari perkembangan pengguna bitcoin di Indonesia juga sudah banyak sekali. Mungkin yang menjadi kesusahan crypto untuk masuk ke dalam bursa adalah keamanan yang masih belum terjamin bahkan pemerintah pun masih ragu-ragu dan belum 100% mendukung perkembangan dari crypto di Indonesia.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
ini sama kayak Blockchain.com, jadi Bitcoin.co.id bisa dikatakan versi Indonesianya Grin

Berbeda Om, karena layanan yang ditawarkan oleh blockchain.com lebih beragam. Jadi selain memiliki market Instan, pihak blockchain.com juga memiliki exchange sendiri yang tentu saja untuk aktifitas tradingnya menggunakan orderbook.

Disamping itu blockchain.com pada awalnya dikenal sebagai layanan Bitcoin block explorer dan penyedia online crypto wallet berbasis web-wallet. Kedua wallet dari bitcoin.co.id dan blockchain.com juga berbeda model, jika bitcoin.co.id menggunakan custodial wallet, sedangkan pada Blockchain.com menggunakan non-custodial wallet.

*Maaf sedikit OOT (dan saya rasa tidak perlu dibahas lebih lanjut karena akan keluar dari pembahasan topik utama)
legendary
Activity: 2744
Merit: 1878
Rollbit.com | #1 Solana Casino
-snip-
Semalam dapat email konfirmasi dari Indodax, bahwa benar untuk bitcoin.co.id adalah resmi dan berada pada satu naungan yang sama.
Tadi sempat membuka fitur-fiturnya, saya lihat bitcoin.co.id ini lebih ke instan market.
Baru ngeh kalo Bitcoin.co.id masih ada dan masih satu naungan sama Indodax.
Setelah perubahan domain ke Indodax saya hanya membuka Indodax saja sampai saat ini.
Bitcoin.co.id memang platform perdagangan instan, menjual dan membeli asset cryptocurrency dengan cara mudah dan cepat.
ini sama kayak Blockchain.com, jadi Bitcoin.co.id bisa dikatakan versi Indonesianya Grin
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Jadi karena yang telah terdaftar di Bappebti adalah PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA, kemungkinan baik indodax.com dan bitcoin.co.id sama-sama dinaungi oleh ijin yang didapatkan dari Bappebti tersebut. (cmiiw)
Asumsi saya juga demikian, mengingat contoh lain izin dari Bappebti yang dikantongi PT. Tiga Inti Utama, dibawahnya menaungi beberapa domain exchanger: Triv.co.id, Triv.id dan Tpro.co.id.

Semalam dapat email konfirmasi dari Indodax, bahwa benar untuk bitcoin.co.id adalah resmi dan berada pada satu naungan yang sama.
Tadi sempat membuka fitur-fiturnya, saya lihat bitcoin.co.id ini lebih ke instan market.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Barusan saya melihat website https://bitcoin.co.id/ dari nama sepintas seperti domain lama dari exchanger indodax sebelum berganti nama.
Ketika dilihat di FAQ nya, ternyata web ini termasuk salah satu produk inovasi dari Indodax.
Saya belum tahu persis apakah tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto/exchanger ini tergabung ke perusahan yang sama dengan Indodax (seperti tercantum pada list 9 perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut) atau terpisah.

Melihat keduanya memiliki office dan call center yang sama persis, kemungkinan 2 domain (indodax.com dan bitcoin.co.id) dimiliki oleh satu perusahaan yang sama, yakni PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA. Terlebih untuk aktifitas trading para pemilik akun di indodax bisa melakukan trading di bitcoin.co.id dan begitu juga sebaliknya.

Jadi karena yang telah terdaftar di Bappebti adalah PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA, kemungkinan baik indodax.com dan bitcoin.co.id sama-sama dinaungi oleh ijin yang didapatkan dari Bappebti tersebut. (cmiiw)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Untuk saat ini sudah ada 9 Perusahaan yang secara resmi telah mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti. -snip-
Maaf di quote..

Barusan saya melihat website https://bitcoin.co.id/ dari nama sepintas seperti domain lama dari exchanger indodax sebelum berganti nama.
Ketika dilihat di FAQ nya, ternyata web ini termasuk salah satu produk inovasi dari Indodax.
Saya belum tahu persis apakah tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto/exchanger ini tergabung ke perusahan yang sama dengan Indodax (seperti tercantum pada list 9 perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut) atau terpisah.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Sekali lagi Pihak Bappebti melakukan revisi atas Peraturan No.5 Tahun 2019 (Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka), setelah pada tanggal 31 Maret 2020 kemarin menetapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2019.

Berarti sampai saat ini Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 telah mengalami revisi sebanyak 3 kali
- Revisi Pertama Peraturan Bappebti No.9 Tahun 2019
- Revisi Kedua Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
- Revisi Ketiga Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020

Poin utama yang disorot pada revisi kali ini adalah perpanjangan batas waktu buat calon pedagang fisik aset kripto untuk mendapatkan tanda daftar sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dikarenakan adanya wabah corona.

* Untuk detail lebih jelas bisa dilihat langsung pada sumbernya
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Jadi saya kira Bappebti juga tidak sembarangan memberikan izin begitu saja pada exchange jika tidak memenuhi syarat-syarat.

Klo tidak memenuhi syarat saya rasa juga tidak bakal mendapatkan izin, dalam artian regulasi dan persyaratan yang dibuat bappebti kan sudah jelas (bahkan sempat beberapa kali mengalami revisi dengan tujuan untuk meringankan syarat-syarat yang dibutuhkan), jadi seharusnya jika sesuai dengan prosedur semestinya maka hanya exchange/marketplace yang memenuhi syarat itulah yang berhak mendapatkan izin.

Dan sejauh yang saya tahu untuk saat ini belum ada satupun perusahaan yang telah terdaftar sebagai pihak "Bursa Berjangka" dan "Lembaga Kliring Berjangka", mungkin bisa jadi karena persyaratannya yang agak susah dipenuhi atau memang konteks perdagangan crypto sebagai aset komoditas ini kurang menarik minat. (cmiiw)
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip- agak mengherankan masih ada exchange yang statusnya coming soon tapi sudah duluan mendapatkan ijin dari Bappebti
Kalau yang agan maksud adalah PT. BURSA CRIPTO PRIMA, kalau saya lihat ada dua, yang http://bechipin.co.id/ tertera Coming Soon, sementara yang bisa diakses yang ini: https://bechipin.co.id/



* http -> https

Jadi saya kira Bappebti juga tidak sembarangan memberikan izin begitu saja pada exchange jika tidak memenuhi syarat-syarat.
hero member
Activity: 2282
Merit: 589
Untuk saat ini sudah ada 9 Perusahaan yang secara resmi telah mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

1. PT. CRYPTO INDONESIA BERKAT (tokocrypto.com)
2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA (id.upbit.com)
3. PT. TIGA INTI UTAMA (triv.co.id)
4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA (indodax.com)
5. PT. PINTU KEMANA SAJA (pintu.co.id)
6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (zipmex.co.id)
7. PT. BURSA CRIPTO PRIMA (bechipin.co.id)
8. PT. LUNO INDONESIA LTD (luno.com)
9. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (rekeningku.com)

Source : http://bappebti.go.id/resources/docs/aktualita_2020_04_10_c4zqdg8i_id.pdf
Agak OOT, iseng-iseng cek di CMC ternyata banyak diantaranya belum listed pada CMC sebagai exchange sehingga jumlah volumenya belum terlacak (harus register akun) dan agak mengherankan masih ada exchange yang statusnya coming soon tapi sudah duluan mendapatkan ijin dari Bappebti
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Untuk saat ini sudah ada 9 Perusahaan yang secara resmi telah mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

1. PT. CRYPTO INDONESIA BERKAT (tokocrypto.com)
2. PT. UPBIT EXCHANGE INDONESIA (id.upbit.com)
3. PT. TIGA INTI UTAMA (triv.co.id)
4. PT. INDODAX NASIONAL INDONESIA (indodax.com)
5. PT. PINTU KEMANA SAJA (pintu.co.id)
6. PT. ZIPMEX EXCHANGE INDONESIA (zipmex.co.id)
7. PT. BURSA CRIPTO PRIMA (bechipin.co.id)
8. PT. LUNO INDONESIA LTD (luno.com)
9. PT. REKENINGKU DOTCOM INDONESIA (rekeningku.com)

Source : http://bappebti.go.id/resources/docs/aktualita_2020_04_10_c4zqdg8i_id.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Terimakasih atas koreksinya.

-snip- Kira-kira pihak exchange mana lagi yang bakal menyusul 4 pihak diatas tersebut ?? -snip-
Saya baru ngeh barusan, ada Zipmex Indonesia (salah satu bursa di Indonesia yang terafiliasi dengan bursa luar di luar negeri) yang sudah resmi terdaftar di Bappebti

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh Tanda Daftar wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti paling lambat tanggal 31 Maret 2021. (Pasal 23 ayat 1).

Subject revisi pada Pasal 23 Ayat 1 bukanlah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, melainkan adalah Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.


Quote
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah punya tanda daftar dan mendapat persetujuan tersebut, paling lambat 30 hari harus sudah memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti. (Pasal 23 ayat 2).

Sehingga jika disimpulkan, maka isi revisi pada Pasal 23 Ayat 2 adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh Tanda Daftar wajib memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti paling lambat 30 April 2021.

Sumber : http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Berarti ini ada tambahan jeda waktu dari yang sebelumnya per tanggal 8 Februari 2020 seluruh bursa kripto di Indonesia harus sudah terdaftar.

Saya coba rangkum sedikit terkait deadline pendaftaran ini yang tertera pada perubahan peraturan Bappebti tersebut.
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memperoleh Tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto paling lambat tanggal 31 Maret 2020. (Pasal 24 ayat 6)
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah memperoleh Tanda Daftar wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti paling lambat tanggal 31 Maret 2021. (Pasal 23 ayat 1).
- Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah punya tanda daftar dan mendapat persetujuan tersebut, paling lambat 30 hari harus sudah memperoleh persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti. (Pasal 23 ayat 2).

Ref: http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Peraturan No.5 Tahun 2019 nampaknya mengalami perubahan lagi, setelah tanggal 26 Juli 2019 dimana revisi pertama dikeluarkan (Peraturan No.9 Tahun 2019), maka pada tanggal 7 Februari 2020 kemarin Bappebti kembali melakukan revisi dengan mengeluarkan Peraturan No.2 Tahun 2020

Salah satu perubahan yang berkaitan dengan deadline calon pedagang fisik aset kripto yang harus memenuhi regulasi perdagangan crypto di Indonesia ada di Pasal 24 Ayat 6

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
(6) Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

menjadi ...

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
(6) Tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diperoleh paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf


*Untuk detail perubahan lengkapnya bisa langsung dilihat di link sumber diatas
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary


Saya sebenarnya ingin membagikan pemahaman terkait dengan tema regulasi Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka. Seharusnya jika mengacu pada tema regulasi tersebut, maka model perdagangan Bitcoin akan mengarah ke Perdagangan Berjangka dan karena model perdagangan Bitcoin pada exchange yg ada di Indonesia saat ini bukanlah model perdagangan Berjangka maka asumsi saya sistem yang dianut oleh exchange saat ini akan mengalami perubahan.

Asumsi saya model perdagangan Bitcoin ini nantinya akan mirip dengan perdagangan Bitcoin Futures yang pernah diluncurkan oleh CBOE dan CME (https://www.cmegroup.com/trading/equity-index/us-index/bitcoin_contract_specifications.html)

Bisa saja asumsi saya ini salah (pada dasarnya saya berasumsi seperti ini karena pernah menjadi Broker Futures Trading pada tahun 2004 silam), jadi untuk jawaban yang pasti mari kita tunggu Mekanisme Perdagangan yang akan dikeluarkan oleh Bappebti nantinya.
full member
Activity: 364
Merit: 130
Tetapi dalam transaksi spot market diatas melibatkan suatu kontrak, margin+Lot dan proses settlement, dan saya rasa hal ini tidak ada di sistem perdagangan Indodax sekarang.

Lot
kalau merujuk pada penjelasan Mekanisme Perdagangan yang di terbitkan oleh Indonesian Stock Exchange (IDX)
Quote
SATUAN PERDAGANGAN

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016
dijelaskan bahwa harus dilakukan dalam bentuk lot dan dari 1(satu) lot itu terdiri dari 100 lembar saham, Sebagai contoh, jika kita menemukan harga sebuah saham perusahaan PT. Blablabla dengan Rp 1.000,- per lembar sahamnya, dengan modal dana Rp 100.000,- anda sudah dapat memiliki 100 lembar (1lot) saham sebuah perusahaan. Dan menurut saya sistem ini kurang tepat untuk diterapkan di pasar Crypto! Kenapa? Karena harga Bitcoin terlalu tinggi untuk di konversi menjadi satuan lot,
Quote
contoh harga Bitcoin saat ini Rp 138.346.816,20,- jadi harga per satu lotnya adalah Rp 13.834.681 620,-
Sedangkan minimal transaksi perdagangan nya yaitu 0,1 lot (1 bitcoin), maka dari situlah satu memiliki pendapat kalo Cryptocurrency tidak bisa dikonversi dalam  satuan lot pada perdagangan biasa, yang rata-rata transaksi di Indodax yang hanya 1-10 juta.



Margin

Merujuk dari artikel yang ditulis CNBC Indonesia yang berjudul "Ini Dia Saham Transaksi Margin & Short Sell per Januari 2020"

Quote
Perlu diketahui, saham margin adalah efek yang dapat ditransaksikan oleh nasabah sekuritas yang membuka rekening margin, selain sudah memiliki rekening reguler.

Dengan dibukakannya rekening margin, maka nasabah perusahaan efek tersebut dapat menerima pinjaman dari sekuritas tempatnya bertransaksi untuk memperjual-belikan saham yang masuk ke dalam daftar margin tadi. Nilai pembiayaan terbesar yang dibolehkan adalah 65% dari nilai jaminan yang disetorkan oleh nasabah, dan nasabah wajib memiliki jaminan berupa dana maupun efek senilai minimal Rp 200 juta.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan perdagangan dengan sistem Margin ini membutuhkan akun khusus yang berbeda dengan akun perdagangan saham biasa.

Kalau sistem Margin ingin diterapkan dalam perdagangan di Indodax maka, Jenis akun untuk transaksi ini akan di bedakan dengan transaksi pasar biasa (seperti sekarang), seperti penjelasannya diatas.



Proses Penyelesaian Transaksi (Settlement)
kalau merujuk pada penjelasan Mekanisme Perdagangan yang di terbitkan oleh Indonesian Stock Exchange (IDX)
Quote
Segmen Pasar      | Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler          |  Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)
Pasar Tunai         |  Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi  |  Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli

Bedasarkan data diatas dapat di simpulkan bahwa Pasar tunai sama dengan transaksi yang digunakan/dilakukan/diterapkan di Market Indodax, dan apa bila pihak Indodax ingin menerapkan ketiga proses tersebut, tidak akan ada perubahan transaksi seperti transaksi yang saat ini di terapkan di Indodax Tetapi hanya akan ada penambahan transaksi saja(jika pihak Indodax ingin melakukan penambahan).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dan kalau kita merujuk pada metode transaksi yang Indonesia Stock Exchange (IDX) terapkan terbagi menjadi 3, yaitu

  • metode transaksi perdagangan saham (spot market)

Tetapi dalam transaksi spot market diatas melibatkan suatu kontrak, margin+Lot dan proses settlement, dan saya rasa hal ini tidak ada di sistem perdagangan Indodax sekarang.


Quote
Jadi dari data diatas dapat kita simpulkan bahwa metode transaksi Indodax tidak akan berubah tapi hanya akan akan bertambah, metode perdagangan Spot market akan tetap ada dan metode perdagangan lain hanya yang akan ditambahkan kalau pihak Indodax menginginkannya.

Untuk jawaban pastinya lebih baik kita tunggu mekanisme perdagangan resmi yang akan dikeluarkan oleh Bappebti  Grin (jujur saya pribadi juga mengharapkan sistem perdagangan yg ada di Indodax, triv dan layanan sejenis lainnya tidak mengalami perubahan, karena untuk saat ini market-market inilah yang saya gunakan dalam menukar cryptocurrency ke bentuk Rupiah)
Pages:
Jump to: