Pages:
Author

Topic: Apakah Bappebti Benar Benar Melindungi Investor Indonesia? - page 8. (Read 3668 times)

legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Saya rasa hanya menargetkan masyarakat indonesia cukup masuk akal, saya rasa alasan mereka hanya menargetkan di market lokal adalah karena tidak ada alasan yang kuat untuk memasarkan token mereka di exchange global, kita contohkan saja token asix yang backgroudnya anang hermansyah, saya rasa menyebut mereka tidak punya dana untuk masuk market global adalah sangat kecil kemungkinannya kalo memang niat anang bisa saja menyalurkan uang dia untuk mendaftarkan asix ke exchange global soalnya dia kan artis dan juga mantan DPR, tapi yang jadi pertanyaan apakah worth it? saya rasa tidak, mungkin alasan anang tidak mendaftarkan tokennya ke market global adalah karena tidak worth it soalnya penjualan token dia di market lokal juga cukup buruk makanya tidak ada alasan untuk melanjutkan ke market global.

Alasan kedua saya rasa karena dia gak serius serius amat, dia cuma pengen uang investor saya yakin dia gak paham paham amat soal cryptocurrency dan hanya ikut ikutan, buktinya sekarang perkembangan asix juga gak ada dan cuma migrasi token berkali kali (saya pribadi gak paham kenapa mereka terus migrasi) tapi mungkin untuk menghindari harga asix yang terus merosot.
Kita semua tahu jika owner Asix notabene bukanlah sosok yang sebelumnya malang melintang di dunia Crypto. Jadi saya pikir ada kemungkinan dia hanyalah melihat sebuah peluang (prospek) baru tapi tanpa benar-benar memahami jeroannya. Jika seandainya saja dari awal dia langsung membidik market Global (dan benar-benar memiliki dana yang bisa dialokasikan buat hal tersebut), saya kira perkembangan harga dari Asix tidak akan seperti sekarang dan dia tidak perlu pusing memikirkan perijinan dari Bappebti (selama tidak memiliki keinginan untuk listing di market lokal).

Quote
Saya rasa peran Bappebti di crypto tidak terlalu berpengaruh dan cuma numpang ngambil tax saja. Saya dapat kesimpulan seperti ini karena alasan berikut:
1. Apakah koin/token perlu ijin bappebti supaya bisa list di exchange lokal? (saya rasa tidak, soalnya exchange lokal kerap kali memasukan token walapun belum list di bappebti)
2. Dengan memasukan token tidak jelas seperti Asix saja tentu perlu dipertanyakan kredibilitas mereka.
Sebelumnya sudah saya singgung, jika pelaksanaan perdagangan aset kripto di bursa berjangka belumlah berjalan sebagaimana mestinya karena Bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka memang belum siap. Semisal semua elemen pendukung aturan dari Bappebti sudah ready, maka jika masih ada token/coin diluar list mereka yang listing di exchange (berijin), saya kira aturan dari Bappebti tersebut memang harus dipertanyakan.
member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
Rata-rata dari kita pasti memiliki pemikiran yang sama untuk coin/token lokal, yang mana bidikan segmennya hanya terbatas pada lingkup yang sempit (local exchange). Entah karena para dev token tersebut sudah merasa puas dengan pencapaian itu atau memang tidak memiliki cukup dana yang bisa dialokasikan buat masuk ke market Global, yang jelas hal tersebut bisa menyebabkan rasa pesimistis buat para calon investor (enggan untuk melakukan investasi karena hasilnya seperti yang sudah-sudah  Grin).
Saya rasa hanya menargetkan masyarakat indonesia cukup masuk akal, saya rasa alasan mereka hanya menargetkan di market lokal adalah karena tidak ada alasan yang kuat untuk memasarkan token mereka di exchange global, kita contohkan saja token asix yang backgroudnya anang hermansyah, saya rasa menyebut mereka tidak punya dana untuk masuk market global adalah sangat kecil kemungkinannya kalo memang niat anang bisa saja menyalurkan uang dia untuk mendaftarkan asix ke exchange global soalnya dia kan artis dan juga mantan DPR, tapi yang jadi pertanyaan apakah worth it? saya rasa tidak, mungkin alasan anang tidak mendaftarkan tokennya ke market global adalah karena tidak worth it soalnya penjualan token dia di market lokal juga cukup buruk makanya tidak ada alasan untuk melanjutkan ke market global.

Alasan kedua saya rasa karena dia gak serius serius amat, dia cuma pengen uang investor saya yakin dia gak paham paham amat soal cryptocurrency dan hanya ikut ikutan, buktinya sekarang perkembangan asix juga gak ada dan cuma migrasi token berkali kali (saya pribadi gak paham kenapa mereka terus migrasi) tapi mungkin untuk menghindari harga asix yang terus merosot.

Masyarakat juga tidak peduli untuk meneliti suatu instrumen itu legal atau tidak, sehingga ketika terjadi sesuatu, yang disalahkan adalah pemerintah atau badan, padahal sudah diperingatkan berulang-ulang seperti kasus Binomo, tapi Mereka tidak mengindahkan warning itu.

Jadi dalam hal ini, masyarakat harus proaktif untuk baca aturan pakai sebelum minum. Jika ke depan ada token baru muncul, tidak serta merta borong dan membeli begitu saja, 1 hal yang harus dilakukan adalah meneliti terlebih dahulu regulasi token tersebut, jika belum listing di Bappebti jangan dibeli.

Kalau pun sudah listing di Bappebti tapi masih ragu karena proyeknya asal-asalan (asix), mereka tahu apa yang harus dilakukan.
Justu yang dipertanyakan adalah kenapa Asix bisa lolos Bappebti? iya memang Bappebti punya regulasi mereka tersendiri tapi saya rasa kalo Asix bisa lolos regulasi Bappebti maka harus dipertanyakan kinerja mereka, saya malah mikir aneh aneh misalnya anang ngegunain koneksi dia di DPR sebelumnya atau menyuap suatu lembaga tertentu kan gak tau, semua itu karena token Asix yang lolos regulasi Bappebti pertama.

Saya rasa peran Bappebti di crypto tidak terlalu berpengaruh dan cuma numpang ngambil tax saja. Saya dapat kesimpulan seperti ini karena alasan berikut:
1. Apakah koin/token perlu ijin bappebti supaya bisa list di exchange lokal? (saya rasa tidak, soalnya exchange lokal kerap kali memasukan token walapun belum list di bappebti)
2. Dengan memasukan token tidak jelas seperti Asix saja tentu perlu dipertanyakan kredibilitas mereka.

Rujukan:
Jejak Anang Hermansyah di DPR: https://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef870
Banwagon: https://www.merriam-webster.com/dictionary/bandwagon
Bappebti Aset kripto: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Dengan kata lain aturan yang ada sedemikian rupa saat ini yang dibuat Bappebti masih bisa "diabaikan" selama belum adanya Bursa Berjangka resmi tersebut?
Mungkin tidak sepenuhnya diabaikan Kang (karena ada poin-poin yang mereka patuhi, contohnya: pemenuhan kewajiban untuk bisa mendapatkan tanda daftar Bappebti), hanya saja sifat aturan tersebut tidak terlalu mengikat karena memang prosedur perdagangan aset kripto di Bursa Berjangka belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Dan saya kira hal tersebut dijadikan celah buat exchange untuk tetap melakukan listing coin/token baru dengan berdasarkan prosedur yang mereka miliki.


Kalau sekelas ASIX dengan background Anang, seharusnya sih menggelontorkan dana untuk pemasaran bisa dengan memilih Asia Tenggara terlebih dahulu.

Mungkin jika pemasaran dari ASIX di salah satu negara ASEAN sukses, pengembang bisa memfokuskan pada pengembangan game yang katanya akan rilis tersebut, selanjutnya bisa mencari lisensi termasuk usaha untuk semakin meyakinkan Bappebti maupun OJK kalau ASIX ini layak menjadi salah instrumen investasi dalam negeri.
Saya kira progress awalnya pasti terburu-buru (ingin cepat-cepat launching), sehingga hanya menargetkan market yang mudah mereka raih. Dan karena hasilnya diluar ekspetasi Owner, maka tidak ada visi untuk meluaskan market ke level global. Andai saja hasilnya melebihi ekspetasi, saya kira owner dan developer pasti akan semangat dalam dalam mengembangkan project mereka termasuk halnya perluasan market (membidik listing di global exchange).
sr. member
Activity: 1484
Merit: 447
Bagaimana pendapat anda? apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia atw cuma formalitas buat pemasukan pajak negara?
Bappebti sudah melakukan tugasnya, namun perlu waktu untuk bisa optimal dalam pelaksanaannya. Jangan lupa, Bappebti juga butuh dukungan dari semua pihak untuk bisa efektif dalam melaksanakan fungsinya. Masalahnya, rata-rata orang hanya menuntut kinerja Bappebti tanpa melihat faktor lain yang juga seharusnya turut memberi andil. Misalnya publik figur atau artis yang seharusnya turut memberi edukasi ke masyarakat awam, malah sebaliknya memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan.

Selain itu Bappebti juga telah memberikan edukasi, warning bahya investasi. Selain Bappeti sebenarnya OJK dan BI juga harus berkolaborasi untuk masalah crypto ini.
Untuk fungsi sebagai pengatur dan pengawas, saya kira tidak ada problem pada Bappebti. Dua hal ini sudah berjalan bagus, terbukti bahwa mereka sering memberikan pembaruan terkait regulasi dan reaktif ketika ada isu terkait investasi aset crypto. Yang masih belum berjalan efektif yaitu fungsi pembinaan ke masyarakat luas. Saya perhatikan selama ini Bappebti hanya fokus dengan edukasi melalui online (announce ke sosial media, join atau mengadakan seminar zoom, dll). Itupun masih bisa dihitung jari, atau masih jarang. Sebenarnya banyak kalangan masyarakat yang tidak terjamah jika hanya fokus ke online, Bappebti perlu mempertimbangkan cara-cara non online seperti pasang spanduk atau mengadakan seminar langsung ke universitas-universitas (lembaga pendidikan) atau ke kegiatan-kegiatan yang bisa melibatkan masyarakat bawah. Kalau fungsi pembinaan ini berjalan efektif, saya yakin kita bisa meminimalisir kasus hit and run seperti I-Coin.

legendary
Activity: 2464
Merit: 2094
Bappebti atau lembaga pemerintah terkait lainnya juga bukan lembaga asuransi yang bisa sepenuhnya melindungi investor ketika mereka mengalami kerugian.
Benar om, Bappebti bukanlah lembaga yang akan bertanggung jawab atas kerugian para investor tanah air jika pada akhirnya proyek altcoin atau instrumen investasi yang telah masuk dalam daftar mereka berakhir scam. Perlindungan yang dimaksud dapat dipahami sebagai sesuatu yang sifatnya masih umum karena setiap instrumen investasi yang selanjutnya sah menurut Bappebti juga masih beresiko terhadap volatilitas harga dan potensi kegagalan dimasa depan.

Jadi intinya setiap trader maupun investor harus memahami resiko dan mereka harus mempertimbangkan itu sebaik mungkin. DYOR - artinya lakukan dengan resiko anda sendiri.
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Rata-rata dari kita pasti memiliki pemikiran yang sama untuk coin/token lokal, yang mana bidikan segmennya hanya terbatas pada lingkup yang sempit (local exchange). Entah karena para dev token tersebut sudah merasa puas dengan pencapaian itu atau memang tidak memiliki cukup dana yang bisa dialokasikan buat masuk ke market Global, yang jelas hal tersebut bisa menyebabkan rasa pesimistis buat para calon investor (enggan untuk melakukan investasi karena hasilnya seperti yang sudah-sudah  Grin).
Kalau sekelas ASIX dengan background Anang, seharusnya sih menggelontorkan dana untuk pemasaran bisa dengan memilih Asia Tenggara terlebih dahulu.

Mungkin jika pemasaran dari ASIX di salah satu negara ASEAN sukses, pengembang bisa memfokuskan pada pengembangan game yang katanya akan rilis tersebut, selanjutnya bisa mencari lisensi termasuk usaha untuk semakin meyakinkan Bappebti maupun OJK kalau ASIX ini layak menjadi salah instrumen investasi dalam negeri.
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Saya kira jika proses perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka benar-benar resmi diselenggarakan, maka Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchange yang sudah mengantongi ijin) yang memperdagangkan aset (koin/token) yang diluar list 383 Aset Kripto akan ditindak oleh Bappebti.
Dengan kata lain aturan yang ada sedemikian rupa saat ini yang dibuat Bappebti masih bisa "diabaikan" selama belum adanya Bursa Berjangka resmi tersebut?

Masyarakat juga tidak peduli untuk meneliti suatu instrumen itu legal atau tidak, sehingga ketika terjadi sesuatu, yang disalahkan adalah pemerintah atau badan, padahal sudah diperingatkan berulang-ulang seperti kasus Binomo, tapi Mereka tidak mengindahkan warning itu.
Dan Bappebti juga dalam hal ini sudah beberapa kali merilis coin/token aset kripto yang mendapat izin diperdagangkan, sementara itu OJK melalui Satgas Waspada Investasi-nya juga sudah seringkali merilis entitas mana saja yang ilegal, tinggal dari masyarakat memfilter aset kripto mana saja yang hendak mereka berinvestasi disana. Bappebti atau lembaga pemerintah terkait lainnya juga bukan lembaga asuransi yang bisa sepenuhnya melindungi investor ketika mereka mengalami kerugian.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Zaman serba cepat sekarang ini semuanya bisa diatur alias wani piro?. Oscar melihat peluang sosok Anang sebagai ex-anggota DPR yang kemungkinan besar memiliki koneksi ke pusat pemerintahan/regulasi/lembaga. Apa salahnya listed, toh cuma listed yang tidak berpengaruh apa-apa pikirnya (Oscar), kalau yang lain bayar, untuk yang satu ini bolehkah digratiskan, asal....
Seharusnya pemerintah tidak boleh kecolongan dengan Crypto yang belum memenuhi syarat untuk diperdagangkan, Bappebti harus lebih tegas dalam mengambil sikap tanpa melihat siapa dibalik aset crypto tersebut.
Lemahnya pengawasan dari Bappebti dapat mendatangkan kekhawatiran pada perkembangan Crypto di Indonesia. Kekhawatiran ini timbul bukan tanpa alasan, ditakutkan nantinya industri Crypto hanya dimanfaatkan oleh sekelompok pihak "nakal" atau yang dapat mengendalikan aturan dengan segepok uang untuk mengeruk keuntungan dari investor awam.
Masyarakat juga tidak peduli untuk meneliti suatu instrumen itu legal atau tidak, sehingga ketika terjadi sesuatu, yang disalahkan adalah pemerintah atau badan, padahal sudah diperingatkan berulang-ulang seperti kasus Binomo, tapi Mereka tidak mengindahkan warning itu.

Jadi dalam hal ini, masyarakat harus proaktif untuk baca aturan pakai sebelum minum. Jika ke depan ada token baru muncul, tidak serta merta borong dan membeli begitu saja, 1 hal yang harus dilakukan adalah meneliti terlebih dahulu regulasi token tersebut, jika belum listing di Bappebti jangan dibeli.

Kalau pun sudah listing di Bappebti tapi masih ragu karena proyeknya asal-asalan (asix), mereka tahu apa yang harus dilakukan.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Ah, kalau masa depan ASIX sih memang rada mengerikan sih, meskipun mereka sudah listing di Indodax. Kalau komunitasnya hanya terbatas di Indonesia saja, tentu ini akan kurang bagus kedepannya, karena token asix ini memiliki peredaran yang minim ditambah kegunaannya sebagai token utlitas juga belum jelas.
Rata-rata dari kita pasti memiliki pemikiran yang sama untuk coin/token lokal, yang mana bidikan segmennya hanya terbatas pada lingkup yang sempit (local exchange). Entah karena para dev token tersebut sudah merasa puas dengan pencapaian itu atau memang tidak memiliki cukup dana yang bisa dialokasikan buat masuk ke market Global, yang jelas hal tersebut bisa menyebabkan rasa pesimistis buat para calon investor (enggan untuk melakukan investasi karena hasilnya seperti yang sudah-sudah  Grin).
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Untuk coin/token baru maupun token ASIX yang belum mendapatkan ijin dari Bappebti, saya kira keberadaan mereka tidak akan dilarang oleh Bappebti selama tidak listing dan diperdagangkan di Pasar Bursa Berjangka yang dinaungi oleh Bappebti.
Nah, itu dia, pada dasarnya koin-koin atau token yang ada di Indodax memang tidak semuanya berijin dari bappebti, namun karena suatu pertimbangan bisa dimasukkan ke bursa berjangka.
Sedangkan untuk keberadaan ASIX yang saat ini masih listing di Indodax, statusnya memang abu-abu  Grin.
Ah, kalau masa depan ASIX sih memang rada mengerikan sih, meskipun mereka sudah listing di Indodax. Kalau komunitasnya hanya terbatas di Indonesia saja, tentu ini akan kurang bagus kedepannya, karena token asix ini memiliki peredaran yang minim ditambah kegunaannya sebagai token utlitas juga belum jelas.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Tapi kayaknya Bappebti juga tidak melarang ASIX sih mas, mereka kan awalnya hanya mengeluarkan statemen kalau tidak memiliki izin saja, apakah ini salah satu kelemahan tersebut?. Tetapi, pada penggunaannya masih bisa diteruskan karena pengembangnya jelas dari orang Indonesia. Cukup tepat alasan Oscar untuk menjawab bahwa pengembang Asix ini memiliki reputasi yang bagus dan sudah dikenal, jadi ketika terjadi sesuait, pihak exchange lebih mudah untuk menemukan pengembang dan menyelesaikan masalah (jika ada).
Saya kira jika proses perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka benar-benar resmi diselenggarakan, maka Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchange yang sudah mengantongi ijin) yang memperdagangkan aset (koin/token) yang diluar list 383 Aset Kripto akan ditindak oleh Bappebti.

Untuk coin/token baru maupun token ASIX yang belum mendapatkan ijin dari Bappebti, saya kira keberadaan mereka tidak akan dilarang oleh Bappebti selama tidak listing dan diperdagangkan di Pasar Bursa Berjangka yang dinaungi oleh Bappebti. Sedangkan untuk keberadaan ASIX yang saat ini masih listing di Indodax, statusnya memang abu-abu  Grin.
sr. member
Activity: 1316
Merit: 422
Catalog Websites
Zaman serba cepat sekarang ini semuanya bisa diatur alias wani piro?. Oscar melihat peluang sosok Anang sebagai ex-anggota DPR yang kemungkinan besar memiliki koneksi ke pusat pemerintahan/regulasi/lembaga. Apa salahnya listed, toh cuma listed yang tidak berpengaruh apa-apa pikirnya (Oscar), kalau yang lain bayar, untuk yang satu ini bolehkah digratiskan, asal....
Seharusnya pemerintah tidak boleh kecolongan dengan Crypto yang belum memenuhi syarat untuk diperdagangkan, Bappebti harus lebih tegas dalam mengambil sikap tanpa melihat siapa dibalik aset crypto tersebut.
Lemahnya pengawasan dari Bappebti dapat mendatangkan kekhawatiran pada perkembangan Crypto di Indonesia. Kekhawatiran ini timbul bukan tanpa alasan, ditakutkan nantinya industri Crypto hanya dimanfaatkan oleh sekelompok pihak "nakal" atau yang dapat mengendalikan aturan dengan segepok uang untuk mengeruk keuntungan dari investor awam.
 
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Sebelumnya aturan Bappebti mensyaratkan minimal harus masuk dalam 500 besar daftar di coinmarketcap, kemudian kalau belum masuk daftar tersebut adalagi penilaian berdasarkan Analytical Hierarchy Process harus di atas 6,5. Ketika nilai dari AHP dari coin/token tertentu tidak terpenuhi juga dan ternyata masih masuk list bahkan di exchange yang notabene sudah mendapat izin dari pemerintah (melalui Bappebti), lantas buat apa ada aturan? Atau barangkali yang penting masuk dulu, perkara aturan yang sekiranya bisa melegalkannya bisa dibuat kemudian mengikuti perkembangan yang ada?.

Quote from: CNBC Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak menutup diri terhadap cryptocurrency. Buktinya pemerintah menyiapkan aturan untuk aset kripto dan berencana menyelenggarakan bursa kripto di tanah air.
-snip-
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan perusahaan yang ingin menerbitkan uang kripto sendiri harus tunduk pada aturan Bappebti No. 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yg dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Tapi kayaknya Bappebti juga tidak melarang ASIX sih mas, mereka kan awalnya hanya mengeluarkan statemen kalau tidak memiliki izin saja, apakah ini salah satu kelemahan tersebut?. Tetapi, pada penggunaannya masih bisa diteruskan karena pengembangnya jelas dari orang Indonesia. Cukup tepat alasan Oscar untuk menjawab bahwa pengembang Asix ini memiliki reputasi yang bagus dan sudah dikenal, jadi ketika terjadi sesuait, pihak exchange lebih mudah untuk menemukan pengembang dan menyelesaikan masalah (jika ada).
Zaman serba cepat sekarang ini semuanya bisa diatur alias wani piro?. Oscar melihat peluang sosok Anang sebagai ex-anggota DPR yang kemungkinan besar memiliki koneksi ke pusat pemerintahan/regulasi/lembaga. Apa salahnya listed, toh cuma listed yang tidak berpengaruh apa-apa pikirnya (Oscar), kalau yang lain bayar, untuk yang satu ini bolehkah digratiskan, asal....
legendary
Activity: 2324
Merit: 1604
hmph..
Kalo berdasarkan aturan yang telah dibuat Bappebti, seharusnya Indodax yang notabene sudah memiliki status Calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak diperkenankan untuk memperdagangkan token Asix. Namun jika melihat proses perdagangan aset kripto di bursa berjangka ini belum berjalan sebagaimana mestinya (dimana untuk saat ini Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka juga belum siap), sehingga ada kemungkinan aturan perdagangan yg dibuat oleh Bappebti sifatnya belum terlalu mengikat (masih memiliki banyak celah).


Tapi kayaknya Bappebti juga tidak melarang ASIX sih mas, mereka kan awalnya hanya mengeluarkan statemen kalau tidak memiliki izin saja, apakah ini salah satu kelemahan tersebut?. Tetapi, pada penggunaannya masih bisa diteruskan karena pengembangnya jelas dari orang Indonesia. Cukup tepat alasan Oscar untuk menjawab bahwa pengembang Asix ini memiliki reputasi yang bagus dan sudah dikenal, jadi ketika terjadi sesuait, pihak exchange lebih mudah untuk menemukan pengembang dan menyelesaikan masalah (jika ada).
legendary
Activity: 2254
Merit: 2253
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Apakah mungkin jika sudah mendaftar ke Bappeti lagi token ini menjadi bisa di perdagangkan? Padahal saya menemukanpernyataan tidak ada tawar menawar mengenai kualitas yang telah di sepakati Exchange.
Melakukan register ulang adalah hak token/coin baru dalam rangka mendapatkan ijin dari Bappebti, namun jika seandainya tidak ada yang berubah dalam poin-poin yang mesti dipenuhi (sebagaimana pendaftaran sebelumnya) saya rasa hasilnya akan tetap saja  Grin.

Quote
Kemudian kenapa Indodax tetap saja Listing dan sampai saat pengumuman keluar belum delist?
Saya menemukan artikel meski sudah lama, apakah ini juga masih menjadi dasar Indodax tetap kekeh belum mau mendelist? Selain itu dalam pernyataannya Oscar telah mengkomunikasikan semua kepada Bappebti, jadi sebenarnya mereka sudah sama tahu seharusnya. Tapi mungkin karena ini urusan bisnis (uang) semua bisa di urus (mungkin termasuk aturan).
Kalo berdasarkan aturan yang telah dibuat Bappebti, seharusnya Indodax yang notabene sudah memiliki status Calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak diperkenankan untuk memperdagangkan token Asix. Namun jika melihat proses perdagangan aset kripto di bursa berjangka ini belum berjalan sebagaimana mestinya (dimana untuk saat ini Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka juga belum siap), sehingga ada kemungkinan aturan perdagangan yg dibuat oleh Bappebti sifatnya belum terlalu mengikat (masih memiliki banyak celah).

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Sebagaimana yang pernah saya ungkapkan dulu bahwa koordinasi antar lembaga terkait juga perlu,
Karena memang sangat pelik dan njelimet apa lagi harus berkoordinasi di luar lembaga dan kementerian, Bappebti (Kemendag), OJK (Kemenkeu) dan kepolisian. Tiap lembaga juga punya kepentingan dan kepemimpinan yang beda dalam tiap keputusan sehingga sering terjadi saling tumpang tindih kebijakan yang langsung berdampak pada masyarakat.

rata-rata di tiap exchange cryptocurrency juga saya lihat mencantumkan peringatan
Ya saya rasa disclaimer dari beberapa exchange itu sudah sangat jelas resikonya, tapi yang namanya masyarakat harus ada yang bertanggung jawab jika mereka rugi, tapi kalau untung mereka akan berkata kalau dia investor hebat yang bisa melihat peluang.

tapi kalo memang bukan Bappebti lantas siapa yang berhak untuk menindak lanjuti mereka? kominfo? polri? atau mereka ini bebas beroprasi tanpa perlu pengawasan dari aparat hukum?
jadi intinya kan Bappebti itu haya audit kaya Certix, solidity dll tapi dikelola oleh negara, dan mereka hanya menetapkan koin/token yang bisa diperdagangkan di bursa indonesia?
Kamu itu sudah legendary dan orang lama di sini, masak itu aja gak tau?, dengan membaca dan nyari di google pasti ketemu siapa yang berhak.
member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? dulu A*** ditegur Bappebti karena memperdagangkan token mereka di indonesia walapaun tanpa ijin (walapaun mereka menjual token mereka di pancakeswap yang jelas bukan market indonesia), setelah di tegur barulah mereka (team A***) mendaftarkan token mereka di bappebti dan langsung list di indodax.
Yang dimaksud "memperdagangkan di Indonesia" di atas itu apakah benar-benar jual belinya di Indonesia atau hanya promosinya saja sedangkan exchange yang digunakannya hanya menggunakan yang dari luar Indonesia (sebelum list di Indodax)?

Dalam hal ini masyarakat juga mestinya waspada dan tidak hanya karena nge-fans lantas tidak mau mencari tahu plus minus investasi di cryptocurrency itu seperti apa.
sebelumnya hanya promosi saja karena pada awalnya mereka hanya list di pancakeswap.
Bappebti itu bukan polisi yang bertugas mengeksekusi peraturan (jika tidak dilaksanakan/melanggar akan ditangkap). Tugas mereka itu sekali lagi di Pasal 652. Masih ingat Binomo?, Itu sudah jauh-jauh hari diperingatkan Bappebti kalau itu Investasi bodong, Ilegal dan tidak terdaftar ~ (walau pun itu bukan tupoksi-nya untuk memperingatkan ke masyarakat) ~, tapi masih aja masyarakat yang bergabung, terus mau menyalahkan Bappebti gitu?
kalo memang itu bukan tugas mereka lantas kenapa mereka mengecam pas awal awal Asi*x token rilis? saya paham binomo dan yang lain lain itu bertebaran, memang bukan tugas Bappebti untuk menindak lanjuti mereka, tapi kalo memang bukan Bappebti lantas siapa yang berhak untuk menindak lanjuti mereka? kominfo? polri? atau mereka ini bebas beroprasi tanpa perlu pengawasan dari aparat hukum?
jadi intinya kan Bappebti itu haya audit kaya Certix, solidity dll tapi dikelola oleh negara, dan mereka hanya menetapkan koin/token yang bisa diperdagangkan di bursa indonesia?
hero member
Activity: 1400
Merit: 770

Adakah "pasal/aturan karet" lainnya selain dari penilaian AHP?

Mungkin saja,
Tapi menelisik beberapa media surat kabar digital, Mengenai token Asix ini sudah masuk pendaftaran pertama tapi sayang tidak lolos. Jika tidak lolos bagaimna? Jika membaca di CNBC, Token ini harus mendaftarkan kembali dengan perbaikan untuk memenuhi kriteria AHP.

"Sehingga Asix belum masuk 383 aset kripto. Ke depannya koin yang belum masuk diusulkan kembali. Dengan melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria di peraturan Bappebti," kata Tirta di kantor Bappebti belum lama ini.

Apakah mungkin jika sudah mendaftar ke Bappeti lagi token ini menjadi bisa di perdagangkan? Padahal saya menemukanpernyataan tidak ada tawar menawar mengenai kualitas yang telah di sepakati Exchange.

Menerapkan standar kualitas tertentu yg tdk bisa ditawar sudah disepakati exchanger,"


Kemudian kenapa Indodax tetap saja Listing dan sampai saat pengumuman keluar belum delist?
Saya menemukan artikel meski sudah lama, apakah ini juga masih menjadi dasar Indodax tetap kekeh belum mau mendelist? Selain itu dalam pernyataannya Oscar telah mengkomunikasikan semua kepada Bappebti, jadi sebenarnya mereka sudah sama tahu seharusnya. Tapi mungkin karena ini urusan bisnis (uang) semua bisa di urus (mungkin termasuk aturan).
Selanjutnya Mengenai AHP beberap kriteria juga saya temukan dalam bacaan.
porsi kepemilikan publik lebih dari 30%, informasi yang jelas mengenai kode yang digunakan, sampai rekam jejak tim pengembang
Oscar Darmawan (CEO Indodax) menyebut dua alasan mengapa ASIX bisa masuk ke Indodax. “Kami melihat ASIX memiliki komunitas yang sangat besar di Indonesia, serta mempunyai penanggung jawab project yang dapat dipercaya,”

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818080126-37-364587/bappebti-ungkap-alasan-token-asix-anang-tak-terdaftar
https://infokomputer.grid.id/read/123165148/mengapa-token-asix-bisa-masuk-indodax-apakah-melanggar-regulasi
legendary
Activity: 2296
Merit: 2892
#SWGT CERTIK Audited
Jadi, panjang lebar kita ngomong di sini kalau Tugas bappebti aja gak tau ya omong kosong.

Kok saya melihat ini sama seperti ini?
Saya sudah lihat hingga selesai penjelasan di video nya (intinya menyuarakan tidak setuju terhadap sesuatu -contoh disana perihal Omnibus Law-, tapi tidak tahu apa arti dari yang tidak disetujui tersebut).

Sebagaimana yang pernah saya ungkapkan dulu bahwa koordinasi antar lembaga terkait juga perlu,

Koordinasi antar lembaga mungkin perlu dibenahi juga, dalam hal ini Bappebti, OJK melalui Satgas Waspada Investasi-nya dan Kepolisian sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Dalam hal ini masyarakatnya juga perlu proaktif dan tidak hanya pasif mengandalkan aturan ataupun action dari pemerintah saja apalagi yang berinvestasi juga kan mereka.

Dan rata-rata di tiap exchange cryptocurrency juga saya lihat mencantumkan peringatan semisal ini:







Pages:
Jump to: