Pages:
Author

Topic: Apakah Bappebti Benar Benar Melindungi Investor Indonesia? - page 4. (Read 3096 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Mengapa versi digital (di website resmi bappebti) saya katakan lebih efisien, karena dari segi biaya produksi lebih murah ketimbang versi cetak, arsip brosur terbitan sebelumnya juga mudah dilacak jika di versi digital, dan sebaran informasinya bisa lebih luas jangkauannya. Belum lagi saat ini internet lebih dominan diakses, saya analogikan seperti koran atau brosur cetak yang pembacanya sudah mulai banyak beralih ke versi digital.
Yup betul sekali versi digital lebih murah karena tanpa diprint dan tanpa butuh orang/sales untuk nyebarinnya (kayak brosur kredit motor), namun ya kenanya orang tertentu saja, bahkan ngena-nya yang sudah paham crypto dan segala resikonya. Sedangkan masyarakat umum, (mungkin kalau bappebti nyebarin brosur di sosmed, berita online, dll), hanya tau crypto lewat artis, yang suka muncul di infotainment, yang habis kena tipu investasi bodong bekedok crypto.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Kalau menurut saya hal yang semacam ini, brosur/leaflet/booklet lebih cocoknya untuk disebar di tempat keramaian seperti Mall, Pasar, gedung pemerintah, dll dalam hal ini offline. Karena dalam penyampaian pesan atau informasinya itu jelas, padat dan singkat. Jadi kalau digital di website saya rasa tidak begitu efektif caranya, kalau masih dalam taraf online, orang dan masyarakat umum mending langsung ngecek full informasi di website resmi sehingga dari basic dan kedalaman informasinya lebih ngena.
Sebelumnya saya coba cari informasi apakah brosur/leaflet/booklet yang diterbitkan Bappebti di websitenya sebagaimana link dan screenshot-nya saya cantumkan diatas ada versi cetaknya atau tidak. Mungkin yang tinggal di kota-kota besar dan sering ke mal atau tempat-tempat strategis barangkali ada yang pernah lihat brosur dan semisalnya yang versi cetak dari Bappebti tersebut. Saya sendiri belum pernah sekalipun menemukannnya.

Mengapa versi digital (di website resmi bappebti) saya katakan lebih efisien, karena dari segi biaya produksi lebih murah ketimbang versi cetak, arsip brosur terbitan sebelumnya juga mudah dilacak jika di versi digital, dan sebaran informasinya bisa lebih luas jangkauannya. Belum lagi saat ini internet lebih dominan diakses, saya analogikan seperti koran atau brosur cetak yang pembacanya sudah mulai banyak beralih ke versi digital.


https://indikator.co.id/wp-content/uploads/2022/04/Rilis-Survei-Online-Feb-Mar-2022-Akses-Media-Perilaku-Digital_Apr-2022.pdf
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Arsip informasi brosur/leaflet/booklet berbentuk digital
Kalau menurut saya hal yang semacam ini, brosur/leaflet/booklet lebih cocoknya untuk disebar di tempat keramaian seperti Mall, Pasar, gedung pemerintah, dll dalam hal ini offline. Karena dalam penyampaian pesan atau informasinya itu jelas, padat dan singkat. Jadi kalau digital di website saya rasa tidak begitu efektif caranya, kalau masih dalam taraf online, orang dan masyarakat umum mending langsung ngecek full informasi di website resmi sehingga dari basic dan kedalaman informasinya lebih ngena.

brosur/leaflet/booklet itu setidaknya sebagai pemicu saja, dibikin semenarik mungkin supaya rasa pengen tahu masyarakat dapat membuat mereka mengunjungi website untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Dengan adanya booklet tersebut, seharusnya sudah bisa dijadikan sebagai bahan edukasi buat calon Pelanggan aset kripto yang berminat melakukan perdagangan kripto di bursa berjangka nantinya. Hanya saja buat para pemula yang memang benar-benar masih asing dengan dunia Crypto, memang sebaiknya jika ada booklet lain yang membahas tentang basic-basic Cryptocurrency. Jika dikemas dengan rapi dan cukup detail, saya pikir tidak akan susah bagi pemula untuk mempelajarinya.
Ya, dan untuk pemula/calon pelanggan aset kripto juga mesti proaktif mencari informasi tersebut. Arsip informasi brosur/leaflet/booklet berbentuk digital cukup banyak juga di website-nya bappebti (https://bappebti.go.id/brosur_leaflet), dan saat ini malah lebih efisien dan mudah diakses ketimbang jika sekiranya mencari yang versi cetak dari pemerintah. Namun kalau dirasa perlu bisa saja di print mandiri agar lebih nyaman dalam membacanya seperti pada contoh yang ini: (leaflet) Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Oleh Bappebti 2021.


Lagi-lagi semacam pengingat yang mesti diketahui investor sebelum memutuskan bertransaksi/investasi di aset kripto (di wilayah hukum Indonesia).
legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
Intinya karena memiliki beberapa halaman sehingga dapat memuat informasi yang cukup banyak, namun tetap dibuat ringkas, menarik, dan sepadat mungkin materinya (lebih kurang seperti rangkuman).

Dengan adanya booklet tersebut, seharusnya sudah bisa dijadikan sebagai bahan edukasi buat calon Pelanggan aset kripto yang berminat melakukan perdagangan kripto di bursa berjangka nantinya. Hanya saja buat para pemula yang memang benar-benar masih asing dengan dunia Crypto, memang sebaiknya jika ada booklet lain yang membahas tentang basic-basic Cryptocurrency. Jika dikemas dengan rapi dan cukup detail, saya pikir tidak akan susah bagi pemula untuk mempelajarinya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Lebih tepatnya adalah Booklet (perpaduan antara buku dan leaflet) karena memiliki jumlah halaman lebih dari 8 dan tidak lebih dari 30 halaman. Pada umumnya leaflet hanya memiliki jumlah halaman 2 s/d 4 lembar sebagai sarana publikasi (informasi) singkat saja, sementara yang dikeluarkan oleh Bappebti tersebut memiliki detail yang cukup panjang dan terlihat seperti sebuah buku panduan instruksi beserta informasi-informasi pendukungnya.
Terima kasih atas koreksi/tambahan informasinya. Dan ya, untuk saat ini* lebih tepatnya itu dinamakan booklet jika menilik dari jumlah halaman. Intinya karena memiliki beberapa halaman sehingga dapat memuat informasi yang cukup banyak, namun tetap dibuat ringkas, menarik, dan sepadat mungkin materinya (lebih kurang seperti rangkuman).

Contoh pada link ini: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf <- penamaan file-nya brosur_leaflet*
Pada halaman 15 mengenai Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan, disana tidak dicantumkan semua, namun tetap diberikan petunjuk untuk melihat informasi detailnya pada halaman 14 booklet tersebut.

* https://i.ibb.co/4W6GtjH/61197565.png; Kedepannya bisa saja ada lagi perluasan arti.

btw, tercantum ini pada link booklet tersebut:




legendary
Activity: 2212
Merit: 2228
From Zero to 2 times Self-Made Legendary
-snip-
Sebenarnya cukup detail yang tertuang dalam buku panduan ini, tapi karena komplesitas crypto sangat luas menjadikan semua belum teratur secara jelas. Buku ini terbit tahun 2020, adakah yang terbaru?
- snip -

Diatas lebih ke leaflet yang artinya informasinya pun hanya poin-poin yang utama saja tidak begitu detail jika dibandingkan dengan buku.
Lebih tepatnya adalah Booklet (perpaduan antara buku dan leaflet) karena memiliki jumlah halaman lebih dari 8 dan tidak lebih dari 30 halaman. Pada umumnya leaflet hanya memiliki jumlah halaman 2 s/d 4 lembar sebagai sarana publikasi (informasi) singkat saja, sementara yang dikeluarkan oleh Bappebti tersebut memiliki detail yang cukup panjang dan terlihat seperti sebuah buku panduan instruksi beserta informasi-informasi pendukungnya.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip-
Sebenarnya cukup detail yang tertuang dalam buku panduan ini, tapi karena komplesitas crypto sangat luas menjadikan semua belum teratur secara jelas. Buku ini terbit tahun 2020, adakah yang terbaru?
Mungkin yang dimaksud adalah yang berikut ini:
- Aset Kripto: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf, terbit tahun 2019.
- Aset Kripto: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf, terbit tahun 2020.
- Perdagangan Aset Kripto: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_7zwvgs5w.pdf, terbit tahun 2021.

Diatas lebih ke leaflet yang artinya informasinya pun hanya poin-poin yang utama saja tidak begitu detail jika dibandingkan dengan buku.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Sebenarnya pengaturan perdagangan crypto yang diterbitkan oleh Bappebti berdasarkan UU, peraturan menteri dll saya pikir itu sudah termasuk salah satu tujuan untuk melindungi para pelanggan Aset crypto. Dasar hukum ini yang saya pikir memberikan perlindungan sah yang dapat dibuktikan secara kehukumannya. Mereka megatur segala kewajiban dan hak peyelenggara, pengguna, dan lembaga yang berhubungan ini tertuang dalam buku yang baru saya baca yang diterbitkan oleh Bappebti bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan republik indonesia.
Sebenarnya cukup detail yang tertuang dalam buku panduan ini, tapi karena komplesitas crypto sangat luas menjadikan semua belum teratur secara jelas. Buku ini terbit tahun 2020, adakah yang terbaru?  Grin. Sebenarnya untuk perkembangan lebih lanjut kebijakan yang diambil tentu hars melibatkan Ahli, Stake Holder, pelanggan crypto bisa jadi sumber input untuk perbaikan peraturan oleh Bappebti dan Kementerian Perdaganggan
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Saya kurang tau soal ini, barusan baca beritanya disini malah Bappebti seperti mencari cari alasan atas ketidak kompetenannya, Binomo masih bisa di akses setelah di blokir ini maksudnya gimana? apakah bisa di akses menggunakan VPN? saya kira mereka sudah berkordinasi dengan menkominfo soal pemblokirannya hanya saja kalo bicara soal bisa di ases menggunakan VPN mereka memang tidak bisa berbuat banyak.
Mungkin koordinasi antar dua lembaga tersebut (Bappebti dan Kementerian Kominfo) masih "belum berjalan baik". Kalau secara normal sudah tidak bisa diakses, tapi muncul lagi website lain, berarti memang lembaga tersebut mesti lebih sigap lagi. Sementara kalau user sengaja mengaksesnya dengan menggunakan VPN artinya memang ada unsur "maksa" meskipun sudah diperingatkan berupa pemblokiran ketika dibuka secara normal.
member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
Keputusan pembelian yang dilakukan oleh seorang trader tidak ada sangkut pautnya dengan Bappebti. Meskipun Bappebti memberi peringatan agar trader tidak asal beli, saya yakin akan tetap ada yang membelinya. Ini murni keputusan personal dan bappebti tidak perlu ikut campur urusan beli koin/token yang dilakukan oleh trader, karena itu adalah keputusan terakhir yang diambil oleh si trader. Asix token juga, Bappebti mengumumkan boleh-boleh saja kalau beli, tapi bukan berarti menyuruh. hanya menjelaskan kalau jual-beli yang dilakukan trader itu hak personal.
Saya setuju, makanya saya ngerasa Bappebti kinda useless, karena walaupun diperingati sebagaimanapun trader/investor pasti tetap membeli koin koin walapun mereka tidak terdaftar di Bappebti.
Jika mengikuti Twitter @InfoBappebti sebenarnya disana juga banyak mengetweet kegiatan, tapi memang yang berbau ke crypto atau forex  cukup minim. Terakhir saya lihat mereka memberi peringatan melalui ciutannya untuk berhati-hati tentang perdagangan berjangka. Mereka melampirakan memblokir 760 entitas PBK tidak berijin.
Kalo cuma cuma memperingati lewat twitter saja saya kira ini sangat tidak efektif menurut saya mngingat follower mereka sangat sedikit dan cuma berkisaran kurang lebih 5000, malah sepertinya kemendag lebih giat cuitan cryptonya daripada Bappebti https://twitter.com/Kemendag/status/1580804713603555328
Bukan jika mereka mau, tapi sudah seharusnya saat terjadi sesuatu yang bisa merugikan masyarakat secara masif.
Masih ingat nggak kejadian Mufti Anam (anggota komisi VI DPR) melabrak ketua Bappebti tentang kasus Binomo? Disana Bappebti menjawab bahwa mereka sudah bergerak untuk memblokir aplikasi Binomo sejak tahun 2019 namun mengalami kesulitan karena Binomo masih saja bisa diakses, dan juga melakukan panggilan terhadap Indra Kenz sejak Januari 2022.

Dari kejadian tersebut, saya menyimpulkan bahwa sebenarnya Bappebti sudah bekerja, hanya saja berkesan "one man show", tidak berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Contohnya, dalam kasus pemblokiran aplikasi Binomo, jika mengalami kesulitan bukankah seharusnya meminta bantuan dari salah satu divisi Menkominfo?
Dan ini juga menjadi kunci dari kata "informasi penting tertentu" yang sering saya sampaikan sebelumnya, saat menangkap gerakan investasi bodong yang diminati masyarakat seperti Binomo, harusnya mereka meletakkan peringatan tersebut di media elektronik baik digital maupun konvensional sebagai iklan layanan masyarakat. Entah itu harus berkoordinasi dengan OJK kah atau Menkominfo atau pihak berwenang lainnya, yang jelas informasi tersebut harus segera sampai dulu ke masyarakat agar tidak semakin banyak memakan korban. CMIIW.
Memang bagusnya diberitakan di TV tentang edukasi ini, tapi dananya dari mana? kalopun ada dananya pasti udah raib menghilang mengingat ketua Bappebti sendiri terjerat kasus ekspor minyak goreng.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220422072155-37-333813/bos-bappebti-terseret-kasus-migor-bursa-kripto-mundur
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220420122718-92-787162/melihat-harta-kekayaan-dirjen-kemendag-indrasari-wisnu-wardhana

Saya kurang tau soal ini, barusan baca beritanya disini malah Bappebti seperti mencari cari alasan atas ketidak kompetenannya, Binomo masih bisa di akses setelah di blokir ini maksudnya gimana? apakah bisa di akses menggunakan VPN? saya kira mereka sudah berkordinasi dengan menkominfo soal pemblokirannya hanya saja kalo bicara soal bisa di ases menggunakan VPN mereka memang tidak bisa berbuat banyak.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
~ jadi saya pikir memang edukasi masyarakat tentang crypto melaui media TV mungkin bisa saja dilaksakan Bappebti jika mereka mau karena salah satu tugas mereka kan juga melakukan pembinaan tapi saya masih skeptis sih.
Bukan jika mereka mau, tapi sudah seharusnya saat terjadi sesuatu yang bisa merugikan masyarakat secara masif.
Masih ingat nggak kejadian Mufti Anam (anggota komisi VI DPR) melabrak ketua Bappebti tentang kasus Binomo? Disana Bappebti menjawab bahwa mereka sudah bergerak untuk memblokir aplikasi Binomo sejak tahun 2019 namun mengalami kesulitan karena Binomo masih saja bisa diakses, dan juga melakukan panggilan terhadap Indra Kenz sejak Januari 2022.

Dari kejadian tersebut, saya menyimpulkan bahwa sebenarnya Bappebti sudah bekerja, hanya saja berkesan "one man show", tidak berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Contohnya, dalam kasus pemblokiran aplikasi Binomo, jika mengalami kesulitan bukankah seharusnya meminta bantuan dari salah satu divisi Menkominfo?
Dan ini juga menjadi kunci dari kata "informasi penting tertentu" yang sering saya sampaikan sebelumnya, saat menangkap gerakan investasi bodong yang diminati masyarakat seperti Binomo, harusnya mereka meletakkan peringatan tersebut di media elektronik baik digital maupun konvensional sebagai iklan layanan masyarakat. Entah itu harus berkoordinasi dengan OJK kah atau Menkominfo atau pihak berwenang lainnya, yang jelas informasi tersebut harus segera sampai dulu ke masyarakat agar tidak semakin banyak memakan korban. CMIIW.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
dampak yang terasa jika lembaga pemerintah yang mengedukasi adalah mereka lembaga yang lebih di dengar, warga warga di luar sana banyak menjadikan mereka sebagai kompas pengetahuan. lihat saja apa yang terjadi di luar sana, masih banyak warga yang tertipu dengan koin koin artis, bahkan kabar terbaru adalah banyak yang merugi karena token yang di keluarkan oleh lesti dan billar (LLVERSE) harganya menurun.

Keputusan pembelian yang dilakukan oleh seorang trader tidak ada sangkut pautnya dengan Bappebti. Meskipun Bappebti memberi peringatan agar trader tidak asal beli, saya yakin akan tetap ada yang membelinya. Ini murni keputusan personal dan bappebti tidak perlu ikut campur urusan beli koin/token yang dilakukan oleh trader, karena itu adalah keputusan terakhir yang diambil oleh si trader. Asix token juga, Bappebti mengumumkan boleh-boleh saja kalau beli, tapi bukan berarti menyuruh. hanya menjelaskan kalau jual-beli yang dilakukan trader itu hak personal.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
untuk edukasi sendiri saya sepertinya jarang atau tidak pernah (mungkin karena saya kurang info) melihat Bappebti melakukan edukasi soal komoditi "Forex" ataupun "Saham" jadi merasa gak fair aja kalo cuma crypto yang minta perhatian lebih.

Yang terakhir pernah saya posting disini juga, kegiatan Bappebti tanggal 20-21 Oktber ini adalah ujian profesi untuk para calon wakil pialang berjangka. Sepertinya ini cenderung ke forex om.

Selain itu sebenarnya Bapebti juga memperhatikan nasib para investor. Baru -baru ini mereka sepertinya menggelar ujian profesi untuk calon wakil pialang berjangka (mungkin ini cenderung seperti forex) ujian akan dilaksanakan 20-21 Oktober 2022. Tugas wakil pialang tidak hanya berdagang tapi mereka memiliki tugas untuk:
1. Memberikan edukasi ke nasabah
2. Memberikan pendampingan pada saat transaksi
3. Sosialisasi tentang trading
Cukup menarik, mungkin jika Bapebti menerapkan aturan ini(dimodifikasi)  disesuaikan dengan kondisi perkembangan crypto sebagai aset juga akan memiliki dampak positif perkembangan dan minat investor.


Jika mengikuti Twitter @InfoBappebti sebenarnya disana juga banyak mengetweet kegiatan, tapi memang yang berbau ke crypto atau forex  cukup minim. Terakhir saya lihat mereka memberi peringatan melalui ciutannya untuk berhati-hati tentang perdagangan berjangka. Mereka melampirakan memblokir 760 entitas PBK tidak berijin.
member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
Mungkin tidak akan sempurna berjalan mulus semuanya, tapi kenapa lantas jadi tidak ada upaya untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan tersebut. btw, bukankah ada lembaga audit ya yang bertugas untuk itu? Termasuk apakah lembaga Bappebti sudah menjalankan fungsinya dengan benar atau tidak, bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab begitu saja kan.
Saya pikir tanggung jawab Bappebti hanya sekedar ngasih ijin tentang komodity yang pantas dan dilegalkan untuk diperdagangkan di indonesia disertai mengawasi komoditi yang diperdagangkan, untuk edukasi sendiri saya sepertinya jarang atau tidak pernah (mungkin karena saya kurang info) melihat Bappebti melakukan edukasi soal komoditi "Forex" ataupun "Saham" jadi merasa gak fair aja kalo cuma crypto yang minta perhatian lebih.

Maaf saya barusan cek ternyata menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan bahwa BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Ternyata salah satu tugas Bappebti juga melakukan pembinaan, jadi saya pikir memang edukasi masyarakat tentang crypto melaui media TV mungkin bisa saja dilaksakan Bappebti jika mereka mau karena salah satu tugas mereka kan juga melakukan pembinaan tapi saya masih skeptis sih.
sr. member
Activity: 2044
Merit: 329
...
Bisa jadi nanti salah paham jika yang mengedukasi itu orang lain atau yang bukan begitu ahlinya. ~
Sepakat sama agan DroomieChikito.
Jika merujuk pada artikel dari Pikiran Rakyat Online yang dilampirkan agan HusnaQA sebelumnya (https://bitcointalksearch.org/topic/m.61124339), secara tersirat disebutkan bahwa soal edukasi itu menjadi tanggung jawab bersama pihak-pihak yang kompeten. Kalo belajar sendiri, masalahnya gak semua orang sabar dalam menggali informasi, bisa aja doi malah masuk ke pembahasan crypto yang salah kaprah, bisa berabe.

semua pihak seperti kementrian pendidikan - bappeti - kominfo - bahkan ojk merupakan lembaga lembaga pemerintah yang sebenarnya memiliki kewajiban dalam edukasi semua hal yang berhubungan dengan mata uang kripto. selama ini orang orang yang memiliki minat di kripto hanya belajar secara otodidak dari media media online dan berdasarkan pencarian di google saja.

contoh kecilnya saja berdasarkan pengalaman pribadi saya saja, saya butuh waktu lama untuk paham apa itu wallet custody atau hot wallet Cheesy. tidak semua orang memang memiliki minat dan kemampuan dalam teknikal atau sebagai nya namun lembaga2 pemerintahan memiliki peran untuk terus mengedukasi warga nya dalam bentuk apa pun ntah itu iklan - parade atau sayembara.

dampak yang terasa jika lembaga pemerintah yang mengedukasi adalah mereka lembaga yang lebih di dengar, warga warga di luar sana banyak menjadikan mereka sebagai kompas pengetahuan. lihat saja apa yang terjadi di luar sana, masih banyak warga yang tertipu dengan koin koin artis, bahkan kabar terbaru adalah banyak yang merugi karena token yang di keluarkan oleh lesti dan billar (LLVERSE) harganya menurun.
legendary
Activity: 2198
Merit: 1592
hmph..
Mungkin tidak akan sempurna berjalan mulus semuanya, tapi kenapa lantas jadi tidak ada upaya untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan tersebut. btw, bukankah ada lembaga audit ya yang bertugas untuk itu? Termasuk apakah lembaga Bappebti sudah menjalankan fungsinya dengan benar atau tidak, bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab begitu saja kan.

Kalau soal penyelewangan ini bukan ranah saya, tetapi saya sepakat bahwa meskipun Bappebti dianggap tidak bekerja maksimal, bagi saya segala yang dilakukan oleh Bappebti saat ini sudah merupakan bentuk tanggung jawab yang bagus untuk masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi di kripto. Soal benar atau tidaknya, ini lebih ke arah sudut pandang masing-masing, karena tidak ada yang sempurna di mata orang-orang Smiley
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
-snip- Yang saya maksudkan diatas adalah untuk orang-orang seperti itu, orang yang minim informasi namun sangat ingin cepat kaya dengan memilih jalur investasi, baik itu di saham, valas ataupun crypto.
Kalau sudah niatnya mau investasi seperti di saham, valas ataupun cryptocurrency sementara dia baru sedikit mendapatkan informasi tentang hal tersebut, bukankah mestinya dia malah harus bisa lebih waspada karena minimnya informasi yang didapatnya itu?

Tapi kalau dari awalnya sudah "ingin cepat kaya" sih mungkin hal yang diluar nalar analisa pada umumnya pun bisa saja tetap diikutinya, seperti contoh karena terpengaruh "cuitan" tokoh tertentu atau lainnya.

Memang saya kira sudah seharusnya seperti itu tapi dalam pelaksanaanya masih sebuah angan angan imo, sudah terlalu banyak proyek yang dilakukan lembaga pemerintahan tapi dananya diselewengkan walapun sudah ada KPK tapi masih ada saja oknum oknum nakal.
Mungkin tidak akan sempurna berjalan mulus semuanya, tapi kenapa lantas jadi tidak ada upaya untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan tersebut. btw, bukankah ada lembaga audit ya yang bertugas untuk itu? Termasuk apakah lembaga Bappebti sudah menjalankan fungsinya dengan benar atau tidak, bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab begitu saja kan.
member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
Nah bagaimana dengan Bitcointalk?, bisa juga kan kalau informasi atau diskusi yang tertera disini jadi rujukan selama memang konstruktif.
Ini menarik sih, memang saya rasa bitcointalk malah lebih dapat dipercaya untuk rujukan informasi soal crypto jika memang yang di rujuk merupakan post yang konstuktif, soalnya bitcoin kan juga lahir disini dan banyak koin koin lain juga yang lahir disini ditambah banyak member sini yang memang mendalami soal crypto.
Kalo gak dilakukan edukasi, saya membayangkan jika ada selebriti top Indonesia merilis token abal-abal dan beriklan secara masif, kemudian penggemarnya berbondong membeli tokennya. Lalu boom! Developer secara tiba-tiba nge-dump karena udah profit besar, berapa banyak kira-kira orang yang menangis? Jadi ya edukasi melalui media-media tersebut sangat perlu supaya bisa menekan kemungkinan orang terkena scam.
Dalam opini saya justru yang nge-scam seperti ini yang harus ditangkap, biar jadi pelajaran juga supaya hal seperti ini tuh sudah termasuk penipuan dan bisa dikenakan pasal pidana, saya sering melihat/mendengar iklan obat herbal, atau sekedar padepokan gaib yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit atau membuat seseorang cepat kaya, tadi herannya yang seperti ini bebas menjamur di masyarakat padahal menurt saya hal hal seperti ini termasuk penipuan, apa karena gak ada yang lapor jadi gak di proses?
jadi menurutku yang menipu lah yang harus di tangkap, sekalian masyratakat dapat edukasi modus modus penipuan crypto itu seperti apa melalui peristiwa tersebut.
sr. member
Activity: 771
Merit: 293
Sepakat sama agan DroomieChikito.
Jika merujuk pada artikel dari Pikiran Rakyat Online yang dilampirkan agan HusnaQA sebelumnya (https://bitcointalksearch.org/topic/m.61124339), secara tersirat disebutkan bahwa soal edukasi itu menjadi tanggung jawab bersama pihak-pihak yang kompeten. Kalo belajar sendiri, masalahnya gak semua orang sabar dalam menggali informasi, bisa aja doi malah masuk ke pembahasan crypto yang salah kaprah, bisa berabe.
Jika memang ada edukasi dari pihak yang lebih kompeten ya memang bisa dijadikan sebagai pilihan, namun jika tidak ada satupun pihak yang mau memberikan edukasi masa iya agan tidak berusaha untuk belajar sendiri (membekali diri sendiri). Investasimu adalah tanggung jawabmu sendiri, jadi janganlah terlalu bergantung kepada orang lain.
Betul, namun berapa banyak orang yang tidak memiliki cara berpikir seperti kita? Yang saya maksudkan diatas adalah untuk orang-orang seperti itu, orang yang minim informasi namun sangat ingin cepat kaya dengan memilih jalur investasi, baik itu di saham, valas ataupun crypto.
Pages:
Jump to: