Keputusan pembelian yang dilakukan oleh seorang trader tidak ada sangkut pautnya dengan Bappebti. Meskipun Bappebti memberi peringatan agar trader tidak asal beli, saya yakin akan tetap ada yang membelinya. Ini murni keputusan personal dan bappebti tidak perlu ikut campur urusan beli koin/token yang dilakukan oleh trader, karena itu adalah keputusan terakhir yang diambil oleh si trader. Asix token juga, Bappebti mengumumkan boleh-boleh saja kalau beli, tapi bukan berarti menyuruh. hanya menjelaskan kalau jual-beli yang dilakukan trader itu hak personal.
Saya setuju, makanya saya ngerasa Bappebti kinda useless, karena walaupun diperingati sebagaimanapun trader/investor pasti tetap membeli koin koin walapun mereka tidak terdaftar di Bappebti.
Jika mengikuti Twitter @InfoBappebti sebenarnya disana juga banyak mengetweet kegiatan, tapi memang yang berbau ke crypto atau forex cukup minim. Terakhir saya lihat mereka memberi peringatan melalui
ciutannya untuk berhati-hati tentang perdagangan berjangka. Mereka melampirakan memblokir 760 entitas PBK tidak berijin.
Kalo cuma cuma memperingati lewat twitter saja saya kira ini sangat tidak efektif menurut saya mngingat follower mereka sangat sedikit dan cuma berkisaran kurang lebih 5000, malah sepertinya kemendag lebih giat cuitan cryptonya daripada Bappebti
https://twitter.com/Kemendag/status/1580804713603555328Bukan jika mereka mau, tapi sudah seharusnya saat terjadi sesuatu yang bisa merugikan masyarakat secara masif.
Masih ingat nggak kejadian Mufti Anam (anggota komisi VI DPR) melabrak ketua Bappebti tentang kasus Binomo? Disana Bappebti menjawab bahwa mereka sudah bergerak untuk memblokir aplikasi Binomo sejak tahun 2019 namun mengalami kesulitan karena Binomo masih saja bisa diakses, dan juga melakukan panggilan terhadap Indra Kenz sejak Januari 2022.
Dari kejadian tersebut, saya menyimpulkan bahwa sebenarnya Bappebti sudah bekerja, hanya saja berkesan "one man show", tidak berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Contohnya, dalam kasus pemblokiran aplikasi Binomo, jika mengalami kesulitan bukankah seharusnya meminta bantuan dari salah satu divisi Menkominfo?
Dan ini juga menjadi kunci dari kata "informasi penting tertentu" yang sering saya sampaikan sebelumnya, saat menangkap gerakan investasi bodong yang diminati masyarakat seperti Binomo, harusnya mereka meletakkan peringatan tersebut di media elektronik baik digital maupun konvensional sebagai iklan layanan masyarakat. Entah itu harus berkoordinasi dengan OJK kah atau Menkominfo atau pihak berwenang lainnya, yang jelas informasi tersebut harus segera sampai dulu ke masyarakat agar tidak semakin banyak memakan korban. CMIIW.
Memang bagusnya diberitakan di TV tentang edukasi ini, tapi dananya dari mana? kalopun ada dananya pasti udah raib menghilang mengingat ketua Bappebti sendiri terjerat kasus ekspor minyak goreng.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220422072155-37-333813/bos-bappebti-terseret-kasus-migor-bursa-kripto-mundurhttps://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220420122718-92-787162/melihat-harta-kekayaan-dirjen-kemendag-indrasari-wisnu-wardhanaSaya kurang tau soal ini, barusan baca beritanya
disini malah Bappebti seperti mencari cari alasan atas ketidak kompetenannya, Binomo masih bisa di akses setelah di blokir ini maksudnya gimana? apakah bisa di akses menggunakan VPN? saya kira mereka sudah berkordinasi dengan menkominfo soal pemblokirannya hanya saja kalo bicara soal bisa di ases menggunakan VPN mereka memang tidak bisa berbuat banyak.