Untuk memberikan perlindungan bagi pedagang aset kripto, Bappebti melakukan pengawasan ke pedagang aset crypto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX, tujuannya pedagang aset crypto di Indonesia terhindar dari resiko kerugian akibat kondisi FTX di pasar sedang tidak sehat.
Bappebti juga merekomendasikan agar perusahaan perdagangan aset kripto agar tidak memfasilitasi perdagangan FTX demi perlindungan dan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia.
Bappebti bertindak hanya pada memfasilitasi aturan terhadap bursa yang telah masuk dalam ranah pengawasan mereka, sementara kebijakan yang diambil oleh bursa saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kasus FTX, itu di luar tanggungjawab Bappebti.
Misalnya Tokocrypto mengalami kebangkrutan atau pihak mereka mencoba menipu dan membawa kabur aset pengguna, Bappebti juga tidak mampu melakukan apapun untuk menutupi kerugian yang di alami oleh pengguna bursa tersebut. Ranah mereka hanya pada pemberian kepastian terhadap perjalanan bursa dengan adanya regulasi.
Bappebti hanya bisa mengawasi dan memperingatkan para investor Indonesia untuk selalu hati-hati dalam melakukan perdagangan, selebihnya tergantung pada sikap pedagang itu sendiri. Investor perlu selalu waspada bahwa volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis. Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile "high risk high return".
Bappebti hanyalah instrumen lain dari pihak luar, karena ini masuk ranah hukum Indonesia, sehingga wewenang diberikan kepada mereka untuk mengawasi. Namun sepertinya tidak ada satupun bursa yang benar-benar aman untuk menyimpan aset di jangka panjang, solusinya menggunakan wallet pribadi sebagai langkah keamanan, meskipun potensi diretas juga berkemungkinan terjadi pada wallet pribadi.