Pages:
Author

Topic: Apakah Bappebti Benar Benar Melindungi Investor Indonesia? - page 9. (Read 3096 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Saya kepikiran pertanyaan ini setelah keinget token token karya anak bangsa seprti I-Coin karya putrinya Yusuf Mansur, atau token token buatan artis lainya, nah bagaimana pendapat anda apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia?

Token-token yang sampeyan sebutkan, I-Coin dan Leslar token belum terdaftar di Bappeti sehingga tidak ada tanggung jawab Bappebti untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan ~ (apa ada kata perlindungan?) ~ . Jadi kalau ada apa-apa bukan menyalahkan Bappebti.

tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? d

Bappebti itu bukan polisi yang bertugas mengeksekusi peraturan (jika tidak dilaksanakan/melanggar akan ditangkap). Tugas mereka itu sekali lagi di Pasal 652. Masih ingat Binomo?, Itu sudah jauh-jauh hari diperingatkan Bappebti kalau itu Investasi bodong, Ilegal dan tidak terdaftar ~ (walau pun itu bukan tupoksi-nya untuk memperingatkan ke masyarakat) ~, tapi masih aja masyarakat yang bergabung, terus mau menyalahkan Bappebti gitu?

Jadi, panjang lebar kita ngomong di sini kalau Tugas bappebti aja gak tau ya omong kosong.

Kok saya melihat ini sama seperti ini?
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
Sebenarnya sekedar promosi aja udah melanggar aturan, kalau dianggap token adalah sekuritas/surat berharga. Sayangnya Pemerintah entah tidak mengerti atau tidak mau tau kalau token yang bisa seenaknya dimint dan burn itu masuk sekuritas.
Atau ketika sudah terjadi kasus yang mencuat dan merugikan banyak pihak baru kemudian menjadi perhatian.

Kalau jangkauannya sekuat SEC Mamarika tentu saja bisa, tidak ada itu DEX di mata mereka. Setiap DEX pasti ada manusia yang coding, ada juga yang deploy kontrak, maintenis, dsb. Orang-orang ini tinggal diciduk saja sudah offline kek Tornado Cash. Dulu kan juga sudah ada kasus EtherDelta, dan belum lama SEC juga menyelidiki UniSwap.

Masalahnya siapa Indonesia di kancah internasional. Jadi ya pesimis bisa memberi sangsi dsb.
Terima kasih atas jawabannya. Masuk akal jika demikian. Kalau DEX tersebut lokasi beroperasinya di wilayah Indonesia mungkin setidaknya masih bisa memberi tindakan meskipun misal berupa pemblokiran akses ke website-nya sebagaimana yang diterapkan ke Binance.

Adakah mungkin pertimbangan lain dari bappebti yang saya tidak tahu?
Seharusnya bappebti bersikap tegas, kalau belaar dari kasus ini tentu kredibilitasnya semakin dipertanyakan.
Adakah "pasal/aturan karet" lainnya selain dari penilaian AHP?
copper member
Activity: 2310
Merit: 2133
Slots Enthusiast & Expert
Sebenarnya sekedar promosi aja udah melanggar aturan, kalau dianggap token adalah sekuritas/surat berharga. Sayangnya Pemerintah entah tidak mengerti atau tidak mau tau kalau token yang bisa seenaknya dimint dan burn itu masuk sekuritas.

Ataukah mereka sudah masuk konsorsium 303 jadi tidak diberi tindakan? Grin

Kalau hanya sebatas promosi, sementara dalam hal memperjual belikannya via exchange luar, apakah lantas Bappebti punya kewenangan untuk memerintahkan decentralized exchange tersebut agar tidak memfasilitasi aset kripto tersebut untuk diperdagangkan?
Kalau jangkauannya sekuat SEC Mamarika tentu saja bisa, tidak ada itu DEX di mata mereka. Setiap DEX pasti ada manusia yang coding, ada juga yang deploy kontrak, maintenis, dsb. Orang-orang ini tinggal diciduk saja sudah offline kek Tornado Cash. Dulu kan juga sudah ada kasus EtherDelta, dan belum lama SEC juga menyelidiki UniSwap.

Masalahnya siapa Indonesia di kancah internasional. Jadi ya pesimis bisa memberi sangsi dsb.
legendary
Activity: 2254
Merit: 2852
#SWGT CERTIK Audited
tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? dulu A*** ditegur Bappebti karena memperdagangkan token mereka di indonesia walapaun tanpa ijin (walapaun mereka menjual token mereka di pancakeswap yang jelas bukan market indonesia), setelah di tegur barulah mereka (team A***) mendaftarkan token mereka di bappebti dan langsung list di indodax.
Yang dimaksud "memperdagangkan di Indonesia" di atas itu apakah benar-benar jual belinya di Indonesia atau hanya promosinya saja sedangkan exchange yang digunakannya hanya menggunakan yang dari luar Indonesia (sebelum list di Indodax)?

Kalau hanya sebatas promosi, sementara dalam hal memperjual belikannya via exchange luar, apakah lantas Bappebti punya kewenangan untuk memerintahkan decentralized exchange tersebut agar tidak memfasilitasi aset kripto tersebut untuk diperdagangkan?

Ketika misal sudah di list di salah satu exchange legal di Indonesia, pada contoh di atas adalah Indodax, dari yang saya baca beberapa waktu lalu itu ada aturan minimal mendapat nilai 6,5 pada penilaian Analytical Hierarchy Process-nya. Bisa jadi aset kripto baru tersebut masuk kategori penilaian ini sekalipun belum masuk daftar coin yang dirilis Bappebti yang boleh diperjual-belikan.

Dalam hal ini masyarakat juga mestinya waspada dan tidak hanya karena nge-fans lantas tidak mau mencari tahu plus minus investasi di cryptocurrency itu seperti apa.
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana?

Saya pikir sudah, tapi belum maksimal. Contohnya sudah om sebutkan di bawah ini.
Edit: Ternyata Asix tidak lolos Bappebti, saya rasa Asix harus dicopot dari bursa indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818080126-37-364587/bappebti-ungkap-alasan-token-asix-anang-tak-terdaftar

Dari beberapa sumber bacaan yang saya baca, Asix tidak lolos dalam penilaian AHP. Nilai asix tidak mampu menyentuh 6.5 (ketentuan AHP dari bappebti). Kabar itu muncul sekitar 5-6 hari yang lalu. Seharusnya kemunculan surat keputusan ini ASIX tidak lagi beredar di market indonesia. Tapi entahlah saya juga heran kenapa Indodax berani merilis di bursanya? Apakah sebelumnya karena baru proses ke Bappebti?
Seharunya sebelum ada surat resmi tentu Asix tidak akan melantai di Indodax. Adakah mungkin pertimbangan lain dari bappebti yang saya tidak tahu?
Seharusnya bappebti bersikap tegas, kalau belaar dari kasus ini tentu kredibilitasnya semakin dipertanyakan.


member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
Mengutip dari web Bappebti pada Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652 dijelaskan BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Dari sini sepertinya jelas bahwa bappebti adalah sebuah lembaga regulasi artinya mereka juga bertugas untuk mencegah terjadinya kerugian pada semua pelakunya.
tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? dulu Asix ditegur Bappebti karena memperdagangkan token mereka di indonesia walapaun tanpa ijin (walapaun mereka menjual token mereka di pancakeswap yang jelas bukan market indonesia), setelah di tegur barulah mereka (team Asix) mendaftarkan token mereka di bappebti dan langsung list di indodax.
Refererensi: https://indodax.academy/en/get-to-know-asix-token-an-indonesian-artist-crypto-asset-that-has-just-listed-at-indodax/.
Untuk kasus kedua, I-Coin ini juga berdagang di pancakeswap dan ownernya rajin promosi token di akun sosial mereka, memang yang kejaring kebanyakan orang awam tapi seharusnya saya pikir kalo memang bappebti melindungi investor pelaku pelaku make and run token seperti ini seharusnya di tindak, dengan alasan:
1. mereka belum memiliki ijin
2. Mereka memasarkan token mereka ke rakyat indonesia
3. Tujuan mereka jelas tanpa diikuti produk yang di janjikan (makanya saya pikir mereka ini cuma make and run dengan tujuan mencuri uang investor).

Quote
Selain Bappeti sebenarnya OJK dan BI juga harus berkolaborasi untuk masalah crypto ini
Kalau mengenai arisan para anggota baru, tentu jika menyalahkan Bappebti saja saya tidak setuju. Karena mungkin saja Bappebti juga memiliki kekurangan dalam masalah sosialisasi bahaya investasi, crypto dan orang baru itu juga engan untuk melakukan penyelidikan terhadap investasi yang akan mereka ikuti.
Saya setuju, semakin maraknya token token yang tidak jelas maka semakin buruk juga stigma masyarakat terhadap crypto, mereka akan beranggapan bahwa crypto itu hanya ponzi semata.
Tapi kalo menyalahkan masyarakat karena keteledoran mereka saya kira juga kurang tepat karena seharusnya Bappebti mengecam developer developer ilegal ini sebagaimana dalam Pasal 685

Rujukan:
Peraturan badan pengawas Bappebti: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf
Aset Kripto: https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf

Edit: Ternyata Asix tidak lolos Bappebti, saya rasa Asix harus dicopot dari bursa indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818080126-37-364587/bappebti-ungkap-alasan-token-asix-anang-tak-terdaftar
sr. member
Activity: 1260
Merit: 393
#SWGT PRE-SALE IS LIVE
Regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor Crypto di Indonesia, termasuk dalam hal penentuan listing dan delisting aset Crypto.

Berikut beberapa dari Inti regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022:

  • Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan Crypto yang berada di luar daftar aset Crypto legal miliki Bappebti.
  • Pedoman teknis baru tentang penilaian aset Crypto yang layak dianggap legal di Indonesia.
  • Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset Crypto yang berada di exchange Crypto di Indonesia saat ini.
  • Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset Crypto di Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut (regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022), pelaku usaha di industri Crypto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token Crypto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak (termasuk token yang disebutkan di awal topik). Langkah ini dapat melindungi para investor dari token atau koin yang berisiko tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

Bappebti selalu berusaha mengambil langkah bijak untuk menjaga pertumbuhan industri Crypto di Indonesia agar dapat tumbuh dengan baik, sehat dan aman.

Kasus yang dialami ibu-ibu arisan tidak ada hubungannya dengan Bappebti melindungi/tidak melindungi investor Indonesia, karena token I-Coin karya putrinya Yusuf Mansur masih luput dari pantauan Bappebti. Logikanya jika ibu-ibu arisan paham betul dengan peraturan yang sudah ditetapkan Bappebti, mereka lebih memilih membeli perhiasan daripada menginvestasikan uang mereka pada token yang tidak memiliki masa depan yang jelas.

Sumber:
1. https://legalitas.org/tulisan/hukum-kripto-indonesia
2. https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/8314
3. https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/regulasi-akan-lindungi-konsumen-dalam-pemanfaatan-blockchain/
4. https://investor.id/market-and-corporate/302968/regulasi-baru-bappebti-tingkatkan-keamanan-investor-kripto
hero member
Activity: 1400
Merit: 770
Mengutip dari web Bappebti pada Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652 dijelaskan BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Dari sini sepertinya jelas bahwa bappebti adalah sebuah lembaga regulasi artinya mereka juga bertugas untuk mencegah terjadinya kerugian pada semua pelakunya.
Jika melihat pada proyek-proyek yang dikatakan oleh om tentu Bappebti telah memiliki regulasi. Dan semua token /coin yang dianggap resmi kalau saya tidak salah harus sudah terdaftar ijin di Bappebti. Jika tidak maka itu ilegal dan jika nanti itu ada yang merasa dirugikan Bappeti tidak memiliki kewenangan. Selain itu Bappebti juga telah memberikan edukasi, warning bahya investasi. Selain Bappeti sebenarnya OJK dan BI juga harus berkolaborasi untuk masalah crypto ini.
Kalau dikatakan melindunggi tentu saya pikir dengan beberapa regulasi yang mereka buat setidaknya menjadi payung dasar hukum untuk para investor berindak. Kalau mengenai arisan para anggota baru, tentu jika menyalahkan Bappebti saja saya tidak setuju. Karena mungkin saja Bappebti juga memiliki kekurangan dalam masalah sosialisasi bahaya investasi, crypto dan orang baru itu juga engan untuk melakukan penyelidikan terhadap investasi yang akan mereka ikuti.
IMO

Sumber: https://bappebti.go.id/pl/per_kep_menteri
member
Activity: 232
Merit: 36
ZERO
Saya kepikiran pertanyaan ini setelah keinget token token karya anak bangsa seprti I-Coin karya putrinya Yusuf Mansur, atau token token buatan artis lainya, nah bagaimana pendapat anda apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia? karena yang saya lihat sepertinya mereka kurang bisa melindungi investor, kita lihat saja I-coin ini kan proyek hit and run (bener gak sih istilahnya? Grin), leslar token, dan token token lain yang sudah tidak kedengeran lagi, biasanya mereka menargetkan orang awam yang kurang tau cryptocurency contohnya saja ibu ibu arisan yang kurang paham soal crypto. saya jadi kasihan dengan mereka soalnya cuma ikut ikutan.

Bagaimana pendapat anda? apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia atw cuma formalitas buat pemasukan pajak negara?
Pages:
Jump to: