Mengutip dari
web Bappebti pada Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652 dijelaskan BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Dari sini sepertinya jelas bahwa
bappebti adalah sebuah lembaga regulasi artinya mereka juga bertugas untuk mencegah terjadinya kerugian pada semua pelakunya.
tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? dulu Asix ditegur Bappebti karena memperdagangkan token mereka di indonesia walapaun tanpa ijin (walapaun mereka menjual token mereka di pancakeswap yang jelas bukan market indonesia), setelah di tegur barulah mereka (team Asix) mendaftarkan token mereka di bappebti dan langsung list di indodax.
Refererensi:
https://indodax.academy/en/get-to-know-asix-token-an-indonesian-artist-crypto-asset-that-has-just-listed-at-indodax/.
Untuk kasus kedua, I-Coin ini juga berdagang di pancakeswap dan ownernya rajin promosi token di akun sosial mereka, memang yang kejaring kebanyakan orang awam tapi seharusnya saya pikir kalo memang bappebti melindungi investor pelaku pelaku make and run token seperti ini seharusnya di tindak, dengan alasan:
1. mereka belum memiliki ijin
2. Mereka memasarkan token mereka ke rakyat indonesia
3. Tujuan mereka jelas tanpa diikuti produk yang di janjikan (makanya saya pikir mereka ini cuma make and run dengan tujuan mencuri uang investor).
Selain Bappeti sebenarnya OJK dan BI juga harus berkolaborasi untuk masalah crypto ini
Kalau mengenai arisan para anggota baru, tentu jika menyalahkan Bappebti saja saya tidak setuju. Karena mungkin saja Bappebti juga memiliki kekurangan dalam masalah sosialisasi bahaya investasi, crypto dan orang baru itu juga engan untuk melakukan penyelidikan terhadap investasi yang akan mereka ikuti.
Saya setuju, semakin maraknya token token yang tidak jelas maka semakin buruk juga stigma masyarakat terhadap crypto, mereka akan beranggapan bahwa crypto itu hanya ponzi semata.
Tapi kalo menyalahkan masyarakat karena keteledoran mereka saya kira juga kurang tepat karena seharusnya Bappebti mengecam developer developer ilegal ini sebagaimana dalam
Pasal 685Rujukan:
Peraturan badan pengawas Bappebti:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdfAset Kripto:
https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_11_lziuj0z8.pdf
Edit: Ternyata Asix tidak lolos Bappebti, saya rasa Asix harus dicopot dari bursa indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220818080126-37-364587/bappebti-ungkap-alasan-token-asix-anang-tak-terdaftar