Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 14. (Read 2269 times)

full member
Activity: 431
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Jika bitcoin itu disebut barang mewah bukan,karena bitcoin itu tidak terlihat jadi bitcoin itu belum bisa dikenakan pajak karena belum terlihat juga.
Sedangkan bitcoin itu berharga karena susah untuk mendapatkan nya.
newbie
Activity: 58
Merit: 0
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya

Benar mas, setahu saya bitcoin di indonesia belum di kenakan pajak, jadi bitcoin itu berharga tapi bukan sebuah barang bitcoin adalah mata uang virtual yang ada di dunia ini dan ia berfungsi sebagai alat transaksi
newbie
Activity: 8
Merit: 0
sudah barang tentu akan menjadi barang mewah bagi mereka yang menggunakan bitcoin dan tau cara penggunaan dan pendapatan dari bitcoin tersebut,tapi buat mereka yag belum tau atau awam dengan bitcoin,mereka hanya menganggap klo bitcoin itu sesuatu yang mustahil atau tidak mungkin mendapatkan sesuatu yang mewah dari bitcoin Smiley
full member
Activity: 308
Merit: 101
Kalau menurut saya, Bitcoin bukanlah barang yang mewah karena tidak memiliki fisik. Kalau barang berharga sih iya, karena cara kita mendapatkannya yang cukup sulit dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Lebih tepatnya sesuatu yang berharga dan bernilai tinggi.
full member
Activity: 358
Merit: 100
Kalau dikatakan barang mewah bisa jadi gan karena dilihat nilai jualnya yang sangat tingi sdh tentu bisa dikatakan barang mewah.akan tetapi kalau dikenakan pajak gimana ngitungnya gan secara harganya g bisa diperkirakan naik turunnya.
mungkin ngitungnya dari berapa yang masuk rekening kita. bisa aja dijadikan pedoman kayak gitu. soalnya kalau tiap dapet harus kalkulasi, siapa juga orang yang mau ribet ribet kaya gitu. apa paling enggak sebulan dikira kira kalau pencapain berhasil sampai xxx maka pajeknya xx gitu
full member
Activity: 358
Merit: 100
harusnya iya. karena bitcoin sekarang udah jadi asset dan harganya pun udah gila hanya dalam waktu beberapa bulan pada 2017 kemaren. cara mendapatkan bitcoin sendiri ada yang termasuk jual beli (trading) jadi, ada jual beli ada pajak juga gan. tapi pajak buat jual beli onlen yang saya kurang paham. entah belum jelas atau apa. tapi yakinlah, semakin terkenal maka akan ada tindakan (penarikan pajak) buat bitcoiners
member
Activity: 201
Merit: 10
Kalau dikatakan barang mewah bisa jadi gan karena dilihat nilai jualnya yang sangat tingi sdh tentu bisa dikatakan barang mewah.akan tetapi kalau dikenakan pajak gimana ngitungnya gan secara harganya g bisa diperkirakan naik turunnya.
newbie
Activity: 1
Merit: 0
kalo sebagai barang mewah dan berharga ya bisa di bilang itu sangat masuk akal ya , karena kita tau harga btc itu sendiri sangat mahal tetapi bagaimana dengan jika btc di kenakan pajak ? kalo menurut saya sih susah untuk dikenakan pajak karena btc tersebut memiliki nilai yang turun secara drastis dan naik secara derastis juga jadi susah untuk memberi nominal pajak btc tersebut.
newbie
Activity: 175
Merit: 0
Kalo menurut saya bitcoin itu berharga tapi belum masuk kategori barang mewah. Kalo nanti bitcoin dilegalkan dan dikenakan pajak saya rasa lebih cocok menjadi objek pajak penghasilan dibanding objek pajak barang mewah.
full member
Activity: 266
Merit: 100
Menurut pendapat saya bitcoin adalah sebagai barang mewah,istilah dari barang mewah bagi saya karena bitcoin sebagai pekerjaan dan sebuah hobi yang sangat berguna banget gan.
Dan maka dari semua itu sangat berharga sekali dalam keseharian saya.tanpa ada alasan lain dari semua yang saya ketahui dan saya lakukan di dunia bitcoin.
Bitcoin adalah barang berharga nilai nya sangat tinggi bisa mengalahkan rupiah hampir sama dengan emas , tetapi belum akui pemerintah .bila pemerintah kita menglegalkan bitcoin kemungkinan besar akan mengambil pajak sebagai aset negara.
newbie
Activity: 20
Merit: 0
Menurut saya bitcoin ini di kategorikan sebagai barang mewah karna harganya yang sangat tinggi dan jika bitcoin sudah legal di indonesia bisa saja di kenai pajak.
newbie
Activity: 33
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau menurut saya gan yang namanya investasi bitcoin cocoknya di katagorikan sebagai barang berharga. Jika mengenai pajaknya pemerintah harus mengeluarkan undang-undang yang jelas supaya masyarakat yang menggunakan investasi dalam bentuk bitcoin tidak merasa dirugikan oleh pajak gan
hero member
Activity: 1778
Merit: 709
[Nope]No hype delivers more than hope
Ya berharga gan, sama halnya uang. Kalo nanti pajak bitcoin diberlakukan, mungkin bayar pajaknya setiap transaksi bukan menghitung jumlah BTC yang kita punya. Kan sumber BTCnya banyak juga dari coin2 yang lain.
jr. member
Activity: 261
Merit: 1
www.fintropy.io
tinggal disamakan dengan komoditas forex, rasanya pemerintah tidak layak terlalu berlebihan dalam hal pajak
negara kita juga tidak melegalkan mata uang, lantas tidak butuh spesifik opsi tax yang lebih tinggi
barang mewah sudah pasti tapi tetap masuk dalam proporsi stock market.
newbie
Activity: 27
Merit: 0
Kalau menurut saya bitcoin itu termasuk barang mewah dan berharga gan,kalau pemerintah memberi pajak kepada pemilik bitcoin itu sah sah saja menurut saya.tapi harus ada undang undang yang jelas yang mengatur perpajakan bitcoin.dan kalau pemerintah sudah mengenakan pajak berarti kemungkinan bitcoin akan di legalkan.
newbie
Activity: 25
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Secara harga memang bitcoin mahal, sebelum ada regulasi tentang bitcoin tentu belum bisa di masukkan ke kategori di atas. tetapi yang paling mendekati mungkin juga bisa di kategorikan sebagi barang mewah. CMIIW
newbie
Activity: 234
Merit: 0
kalau menurut saya bitcoin ini sangat berharga sekali karena tidak semua orang yang mengerti tentang apa itu bitcoin, dan sebagian orang berpendapat tentang bitcoin adalah hal yang   
nggak berguna, itu karena dia tidak tau tentang bitcoin, kalau saja semua orang mengerti apa itu bitcoin maka semua orang akan beramai ramai untuk membuat akun btc ini Grin
full member
Activity: 247
Merit: 100
Change Your Worlds Build a New Era!
bisa di bilang berharga bisa dibilang mewah. tapi kalo saya lebih ke berharga karena dilihat dari banyaknya kriminalitas hacker untuk mencuri bitcoin pastinya bitcoin itu sangat berharga. dilihat dari harganya juga tinggi. jadi bitcoin lebih termasuk ke barang berharga
member
Activity: 294
Merit: 10
Kalaupun bitcoin membayar pajak tentu bitcoin akan masuk pada kategori pajak penghasilan bukan barang mewah. Karena bitcoin ini tidak berwujud jadi tidak cocok jika di katakan barang mewah.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau berbicara barang mewah, menurut pendapat saya pribadi, saya rasa bitcoin juga tergolong dalam katagiri barang mewah, karena kenapa? Ya karena bitcoin harganya cukup mahal gan, bahkan bitcoin bisa mengalahkan harga emas, cuma di indonesia belum kenak pajak karena bitcoin belum di legalkan di indonesia, jika nanti bitcoin sudah legal di indonesia saya rasa bitcoin juaga akan di kenai pajak gan.
Pages:
Jump to: