Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 17. (Read 2269 times)

newbie
Activity: 224
Merit: 0
Klo menurut ane si gan bitcoin termasuk barang mewah dliat dari nilai jualnya. Dan mungkin jika nanti d indonesia sudah di legalkan mungkin akn d kenakan pajak yang lumayan wah juga.
sr. member
Activity: 664
Merit: 253
SmartFi - EARN, LEND & TRADE
Ane juga sependapat kalau yang bilang bitcoin itu adalah benda yang berharga,malah2 bisa mengalahkan emas gan....
 Soal ya kita mencarinya tidak mudah dan sangat susah,itu juga kalau kita dapat ngak juga terlalu banyak gan dan itu yang ane bilang kalau bitcoin itu sangat berharga gan kalau menurut ane sih....
member
Activity: 239
Merit: 10
Bitcoin adalah aset yang sangat bagus dan sangat berharga bagi penggunanya, karena bitcoin telah membantu banyak kemiskinan di dunia jadi jika menurut saya bitcoin sangat berharga bagi hidup saya dan orang lain yang pengguna bitcoin sama. Hal ini lebih layak pajak dalam kategori barang mewah dan berharga, alasan kita sekarang bisa melihat seberapa besar harga bitcoin saat ini dan bukankah itu harga yang bagus untuk aset yang kita miliki?
member
Activity: 1134
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


sebuah pertanyaan yang baik dan patut di apresiasikan, mengenai bitcoin, saya rasa belum bisa di kategorikan sebagaiaset berharga, di karenakan harga seiring waktu bisa bertambah dan bisa berkurang nilainya, selain permata berlian atau emas, dan tanah serta lainya, namun jika seseorang mau menafsirkan dengan sendirinya bahwa bitcoin menjadi aset berharga bagi dirinya sendiri, tidak menjadi hal yang di larang, semoga terjawab walaupun sedikit, terima kasih.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
bitcoin merupakan salah satu barang yang sangat berharga dan mewah bagi penggunanya, karena dengan hasil bitcoin yang didapatkan dapat membantu mengurangi kebutuhan sehari-hari.
newbie
Activity: 78
Merit: 0
Menurut ane Bitcoin memang termasuk barang mewah dan memang sangat berharga walaupun belum dikenakan pajaknya.
Bitcoin bukan tidak dikenakan pajak tapi menurut ane karena belum dilegalkan siapa tau suatu saat nanti bitcoin akan legal di indonesia dan kalau sudah legal pasti akan kena pajak penjualan barang mewah
newbie
Activity: 12
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau menurut saya bitcoin dan altcoin adalah koin virtual jadi tidak bisa dikategorikan sebagai barang, dan mengenai pajak berhubung bitcoin itu masih berstatus ilegel jadi tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
jr. member
Activity: 168
Merit: 1
Tidak semua orang dapat memiliki bitcoin, hanya bagi orang-orang yang tertentu saja (orang yang mau mendalami bitcoin), jadi sudah pasti bitcoin ini merupakan barang yang berharga.
full member
Activity: 378
Merit: 101
Kalau sekarang saya rasa bitcoin tidak dapat di kategorikan sebagai barang mewah karena bitcoin itu merupakan aset digital dan belum ada saat ini kategori untuk aset digital. dan permasalahan pajak bitcoin hanya dapat di kenakan dari pajak perorangan/individu yang biasa di sebut dengan pajak penghasilan
jr. member
Activity: 322
Merit: 1
bitcoin merupakan mata uang bukan barang mewah yang memiliki nilai berharga, untuk pajaknya tidak sama dengan barang jika di kenai pajak. karena bitcoin berharga jika terjadinya transaksi, perpajakannya jika ingin di kenai bitcoin maka pemerintah perlu melegalkan bitcoin terlebih dahulu apakah itu berupa PPh atau PPn
newbie
Activity: 73
Merit: 0
kalau dihitung barang mewah kan bitcoin bukan bentuk barang atau fisik? tapi kalau dibilang mewah yach sudah masuk kategori mewah gan, tetapi kalau bitcoin dikenakan pajak? harus ada legalitas dulu dari pemerintah. Dan kalau ada pajak nya di kemudian hari bagaimana yach pemerintah bisa tau seberapa banyak or besar nya saldo kita? atau di hitung nya dari apa?
newbie
Activity: 224
Merit: 0
kalau menurut saya bitcoin itu adalah aset bukan barang,,karena bitcoin adalah uang digital yang tak berwujud dan tidak dicetak oleh pemerintah.karena harga bitcoin bisa naik dalam waktu tertentu yang bisa mendapatkan penghasilan yang semakin tinggi pada pengguna,maka bisa jadi dikenakan pajak,dan bisa masuk dipajak penghasilan.
newbie
Activity: 137
Merit: 0
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya


jadi ada kemungkinan bitcoin kena pajak? , mungkin saja saya tidak tau apakah mata uang itu sendiri bisa di pajak kan atau tidak , anggap saja kita punya mata uang tertinggi di negara kita sendiri , apakah akan di kenakan pajak? tentu saja itu hal yang tidak masuk akal . itu hanya pendapat saya semata .
ya kalo bitcoin memang  di kategorikan sebagai barang mewah /  coin yang tinggi harganya untuk sekarang.  
jr. member
Activity: 119
Merit: 1
jika kita lihat dari harga bitcoin yang begitu pantastis, bitcoin bisa di kategorikan barang yang mewah, namun bitcoin tidak bisa di kenakan pajak dengan alasannya bitcoin bukan berbentuk barang melainkan sebuah crypto yang ada dalam dunia maya, dan tempat penyimpanan coin tersebut tidak seperti penyimpanan mata uang yang sah.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau di lihat saat ini bitcoin memang bisa di bilang suatu aset yang sangat berharga di bandingkan rumah atau tanah karena harga bitcoin dalam hitungan jampun bisa berubah kalau masalah pajak tidak bisa di kenakan karena tidak ada undang undang yang mengatur
full member
Activity: 182
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Selama saya terjun didunia Bitcoin, belum pernah saya membayarkan pajak untuk kepemilikan bitcoin saya, walaupun saya menganggap bahwa Bitcoin yang saya punyai termasuk barang mewah, Itu karna belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai kepemilikan bitcoin, Seandainya nanti pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa kepemilikan bitcoin masuk pada point 4 (pajak atas barang mewah/PPnBM) dan harus dikenakan pajak, sebagai warga negara yg baik ya saya akan membayarkanya.
full member
Activity: 518
Merit: 104
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Bitcoin tidak dapat di kategorikan sebagai pajak barang mewah dan berharga, Tapi bitcoin hanya dapat di kenakan pajak dari pajak penghasilan yang kita dapat sebagai bitcoiner (Jika sudah di legalkan ya)
newbie
Activity: 110
Merit: 0
salam kenal gan Grin, sudah jelas bitcoin termasuk barang mewah karena nilai dari bitcoin itu sendiri sangat tinggi gan jauh melebihi emas tepat seperti yang dikatakan agan-agan senior, tidak semua orang di Indonesia memilikinya dan bisa dijadikan sebuah aset berharga untuk investasi, menurut saya bisa saja di tarik pajak akan tetapi pemerintah juga harus melegalkan bitcoin dan memfasilitasinya, jangan hanya menarik pajaknya saja, apabila semua itu terwujud saya yakin pemerataan pembangunan bisa terwujud di berbagai sektor dan negara kita Indonesia bisa lebih maju
member
Activity: 504
Merit: 10
Menurut saya memang sekarang bitcoin belum dikenakan pajak karena belum di legalkan gan, mungkin setelah bitcoin di Indonesia di legalkan baru akan dikenakan wajib pajak, kalau soal bitcoin itu barang berharga atau tidak ya jelas bitcoin itu barang berharga kalau menurut saya, soalnya harga per 1 coin saja sudah lebih dari 200jt,karna harta saya belum mencapai 1coin ya saya menganggap bitcoin barang yang sangat berharga buat saya pribadi.
newbie
Activity: 38
Merit: 0
Ya benar gan, diindonesia memang ada dikenakan pajak daripada masyarakat,
Kalau menurut ane jika nanti bitcoin dilegalkan diindonesia, maka jika dibuat undang2
Mengenai pajak, menurut ane tergolong dibajak penghasilan.  Karna bitcoin memang cocok untuk kita berinvestasi.
Pages:
Jump to: