Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 15. (Read 2267 times)

full member
Activity: 760
Merit: 104
Moonbet.io
Bitcoin sangat tepat bila di katakan barang berharga sebab di samping harga yang fantastis bitcoin sendiri hanya di miliki orang-orang tertentu dan orang-orang tersebut tergolong orang yang kaya, jadi sangat pas bila bitcoin di jadikan barang yang berharga
newbie
Activity: 7
Merit: 0
menurut ane klo seandainya bitcoin di ilegalkan di indonesia
pasti akan d kenain pajak yang tinggi karena harga bitcoin kan
lebih mahal dr mata uang yg ada..ini menurut ane
sudah tentu pajaknya akan tinggi gan, melihat dari penghasilan kita juga, dan pasti sudah ditentukan dlm undang undang / perppu nantinya
member
Activity: 663
Merit: 15
Menurut pendapat saya bitcoin adalah sebagai barang mewah,istilah dari barang mewah bagi saya karena bitcoin sebagai pekerjaan dan sebuah hobi yang sangat berguna banget gan.
Dan maka dari semua itu sangat berharga sekali dalam keseharian saya.tanpa ada alasan lain dari semua yang saya ketahui dan saya lakukan di dunia bitcoin.
jr. member
Activity: 114
Merit: 3
Fortune-ON!
Dilihat dari nilai nya saja bitcoin adalah mata uang virtual yang paling mahal dari mata uang berbenda.hal tersebut memungkinkan bahwa suatu hari pemerintah akan mempelajari cara kerja dari bitcoin itu sendiri. Karena ini adalah sebuah langkah besar untuk memperoleh tambahan saham dan pasokan uang untuk import dan ekspor barang.
member
Activity: 210
Merit: 12
Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga? bisa masuk kategori gan karena
bitcoin itu adalah aset yang sangat bagus dan sangat berharga juga bagi penggunanya, soalnya bitcoin itu sudah banyak sekali membantu kemiskinan di dunia dan merubah transaksi alam dunia digital gan, sehingga lebih cepat dan praktis..
member
Activity: 224
Merit: 12
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Sebenarnya sih gan bitcoin dan altcoin itu sangat berharga karena untuk mendapatkan keduanya sangatlah susah tapi kalau soal bisa dikenakan pajak itu tergantung di pemerintah sendiri kalau saja bitcoin resmi disahkan di Indonesia bisa saja bitcoin dikenakan pajak tapi kalau masih tetap dilarang ya pasti bitcoin tidak akan dikenakan pajak karena bersangkutan dengan pemerintah.
full member
Activity: 308
Merit: 128
Here I come! Again!
Kok pajak barang mewah, bitcoin kan uang bro bukan produk, ga mungkin lah dikenain pajak barang mewah.
Kalo PPN jelas sudah dikenai. Itu fee withdraw di VIP 1% itu sudah termasuk PPN kalo dari penjelasannya VIP. Yang belom ada pajaknya sekarang tinggal Pajak Penghasilan alias PPh. Jadi nanti untungnya berapa harusnya kita masukin di laporan SPT tahunan, nanti disitu kita setorkan pajak dari pendapatan kita
member
Activity: 602
Merit: 12
bisa saja di kategori bitcoin sebagai barang mewah yang berharga karena bitcoin sangat mahal harganya dan untuk mendapatkan nya pun harus bekerja ektra keras jadi sangat wajar bitcoin di kategori aset yang paling berharga saat ini gan.
newbie
Activity: 11
Merit: 0
menurut ane betul karena bitcoin pada saat ini harganya sangat melambung tinggi.dari bitcoin ane dapat membeli apapun yang ane inginkan,serta bitcoin membuat orang berubah perekonimiannya dari sederhana menjadi mewah maka dari sangat  pantas di sebut barang mewah dan sangat berharga.
member
Activity: 178
Merit: 10
Bitcoint jelas punya nilai tinggi gan. Kalau tidak punya nilai tinggi barangkali tidak ada yg berminat. semakin hari semakin banyak peminatnya, itu berarti bitcoin punya nilai tinggi. bitcoin bisa dijadikan barang investasi dan akan mendapatkan hasil yang besar, apalagi bitcoin tidak dikenakan pajak dinegara kita bisa jadi di katakan barang mewah. Grin
newbie
Activity: 11
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

sudah bukan rahasia lagi bitcoin adalah sesuatu yang sangat berharga melebih emas permata, salah kalau ada pendapat bahwa bitcoin bukan barang berharga, tapi menurt ana lebih cocok dikategorikan pajak penghasilan, sebab bitcoin adalah sesuatu yang kita dapat dari kerja kita
member
Activity: 86
Merit: 10
Kebutuhan menurut intensitas/ tingkatannya dibagi 3 yaitu:
1. Kebutuhan primer/ pokok
2. Kebutuhan sekunder/ tambahan
3. Kebutuhan tersier/ barang mewah
Untuk barang mewah atau bukan tergantung tingkat kekayaan yang dimiliki tiap orang.
Jadi bagi si miskin btc itu barang mewah, tapi buat si Milioner btc mungkin bukan barang mewah.
Terkait apakah btc perlu dikenai pajak, itu sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika belum ada undang-undang yang mewajibkannya maka belum dikenai pajak.
full member
Activity: 280
Merit: 130
Sepertinya tidak akan dikenakan pajak, karena sulit terlacak. Kalaupun ada rencana untuk dikenakan pajak, kemungkinan pajak yang bersifat tidak langsung. Misalnya pajak dibebankan ke exchange market seperti Bitcoin Indonesia, yang nantinya mereka membebankan biaya tambahan saat penarikan rupiah. Dan ada kemungkinan juga yang nantinya akan dikenakan pajak adalah hanya rupiah yang keluar saja. Kita tunggu saja "kebijakan" orang2 di atas.
full member
Activity: 257
Merit: 100
https://i.imgur.com/HepfPJL.png
Ya gan, pasti Bitcoin barang yang sangat mewah dengan harga nya pun sangat berharga sekarang orang sangat berlomba-lomba untuk menggunakan nya sehingga bitcoin banyak peminat nya dalam kalangan masyarakat sampai ke kota-kata besar.

Ane setuju banget kalau bitcoin termasuk kedalam barang mewah, sama seperti pendapat agan
Bayangkan aja harga 1 bitcoin saja sekarang sudah seharga mobil, bayangkan kalau punya beberapa bahkan puluhan bitcoin
member
Activity: 147
Merit: 10
Pastinya masuk kategori barang mewah dan barang berharga gan karena harganya saja fantastis untuk 1btc maka dari itu kalau di Indonesia sudah legal setiap para bitcoiners yg mempunyai coin bitcoin akan dikenai pajak sesuai peraturan yg ada nantinya gan
newbie
Activity: 69
Merit: 0
Bitcoin tentu saja merupakan barang berharga karena harganya bisa melambung tinggi bahkan kalau misalnya kehilangan 1 coint saja bisa bikin nangis.
full member
Activity: 392
Merit: 100
Ya gan, pasti Bitcoin barang yang sangat mewah dengan harga nya pun sangat berharga sekarang orang sangat berlomba-lomba untuk menggunakan nya sehingga bitcoin banyak peminat nya dalam kalangan masyarakat sampai ke kota-kata besar.
full member
Activity: 1026
Merit: 110
Need Bounty manager ? Contact @repear71
Jawaban saya bitcoin itu sudah termasuk barang mewah dan sangat berharga melihat rate nya yang melambung sangat tinggi tetapi tidak semua barang berharga dikenakan pajak, contohnya bisa kita lihat sendiri yaitu bitcoin ini. Karena memang dari pemerintah belum ada legalitas resmi jadi bitcoin belum diakui sepenuhnya oleh Indonesia. Tapi bukan tidak memungkinkan jika suatu saat nanti bitcoin ini bisa dikenakan pajak jika sudah mendapat legalitas nya hehe
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
Jika ane sebagai pegawai pajak pasti ane kategorikan barang berharga karena dari segi harganya sekarang ini 1btc = 210jtan seperti mobil ataupun perhiasan dll maka dalam hukum jika di Indonesia bitcoin legal maka dapat dikenai pajak namun untuk sekarang kita diberi keuntungan karna para bitcoiners masih aman untuk pajak karna bitcoin belom legal di Indonesia melainkan ilegal jadi belom dikenai pajak untuk itu
member
Activity: 182
Merit: 10
Tontogether | Save Smart & Win Big
Bitcoin jelas berharga gan. Kenapa ? Ada alasannya menurut saya? Antara lain :
1. Mahal : jelas ( harga 200jt lebih )
2. Sulit didapatkan : jelas ( hanya orang2 tertentu yang punya yaitu bitcoiners )
3. Harus memiliki pengetahuan.

Tapi meskipun berharga bitcoin tidak dikenakan pajak.
Karena regulasi bitcoin di Indonesia tidak ada.
Pages:
Jump to: