Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 18. (Read 2267 times)

member
Activity: 210
Merit: 10
Kalo menurut saya bitcoin itu lebih berharga  dari pada emas atau  yang lainya.  Kenapa saya katakan bitcoin berharga karena investasi di dunia digital sangat sangat menguntungkan. Dan ngasih kerjaan saya yang belum punya pekerjaan tetap. Mungkin saya kira agan juga seperti yang saya rasakan sekarang.
benar agan,saya pun juga mengalami semacam agan posisi saya dulu,jadi kita sebagai pengangguran dulu jadi sekarang dengan adanya bitcoin kita sudah mengenal dunia blockchain dan bisa mendapatkan keuntungan dari bitcoin ini,berarti bitcoin sangat berharga dan mewah.
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
Kalo menurut saya bitcoin itu lebih berharga  dari pada emas atau  yang lainya.  Kenapa saya katakan bitcoin berharga karena investasi di dunia digital sangat sangat menguntungkan. Dan ngasih kerjaan saya yang belum punya pekerjaan tetap. Mungkin saya kira agan juga seperti yang saya rasakan sekarang.
newbie
Activity: 56
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

  ya menurut saya sih bisa saja gan disebut mewah atau berharga karena nilai bitcoin saat ini cukup tinggi hanya saja dalam uang digital, dan bisa bersaing juga dengan yang lainnya. Tetapi dimata saya lebih mewah bitcoin gan karena jika dipakai pembayaran pajak cukup mudah tetapi sayangnya belum dilegalkan oleh pemerintah
sr. member
Activity: 742
Merit: 251
Bitcoin bukan termasuk barang mewah, setahu ane barang itu ada wujudnya sedangkan bitcoin bentuknya cryptocurrency yang ada di dunia Digital, Kalopun yg dikatakan mewah ini mungkin barang2 yg di beli dari hasil bitcoin seperti mobil, rumah dan lainnya
newbie
Activity: 172
Merit: 0
bitcoin bisa dibilang barang mewah menurut saya,,karena cara mendapatkan nya yang susah,dan mulai digemari masyarakat karena harganya yang begitu fantastik Shocked,kalau sudah dilegalisai tidak dipungkiri akan terkena pajak,dan bisa masuk dipajak penghasilan.
newbie
Activity: 13
Merit: 0
sekarang ini bitcoin bisa dikatakan barang mewah di karenakan nilainya dipasaran yang sangat tinggi  walaupun di indonesia sendiri belumada aturan yang melegalkan bitcoin dan peraturan bitcoin dikenakan pajak
member
Activity: 410
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Barang mewah, identik dengan harga kalau sepengetahuan saya.
Barang mewah sudah pasti dihargai dengan nilai yang tinggi..
Nah kembali ke bitcoinnya, jika kita lihat dari segi harga sudah tergolong mewah, karna harga nya sudah mencapai 200 juta/coin.
Dan sampai sekarang belum dikenakan pajak di indonesia, hal ini mungkin berpengaruh dengan pengakuan negara.
Saya lihat bitcoin sampai sampai sekarang belum menerima pengakuan dari indonesia.
Itu sih kalau menurut saya..
member
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Menurut saya sah sah saja gan BTC di kategorikan barang mewah karena harga nya yang fantastis dan di kenain pajak saya setuju, alasan saya dengan ketetapan pemerintah terhadap BTC, artinya pemerintah kita sudah menerima dan melegalkan bitcoin di Indonesia, jadi sebuah keuntungan buat masyarakat banyak.
full member
Activity: 532
Merit: 101
Manurut saya pribadi gan bitcoin ini merupakan barang yang sangat mewah gan karena sangat sulit sekali untuk di cari gan,dan harga nya juga mahal gan,tapi ada juga orang yang tidak memandang bahwa bitcoin ini adalah barang mewah gan karena mereka gak tau tentang bitcoin ini gan.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Untuk masalah, apakah bitcoin termasuk barang mewah? Jawbannya adalah iya. Seperti yang kita lihat, saat ini bitcoin berada dikisaran 200jutaan/coinnya. Jadi, kita butuh uang rupiah sebesar 200jutaan untuk membelinya per coin. Untuk masalah pelaporan pajak tersebut. Saya rasa selama agan masih menyimpannya dalam bentuk bitcoin, agan tidak perlu melaporkannya, berhubung bitcoin ini, belum ada hukum hang mengaturnya.
full member
Activity: 756
Merit: 100
Menurut saya, tidak semua orang menggangap bitcoin sebagai barang mewah, hanya yang mengerti saya, dan juga bitcoin belum di kenakan pajak bukan berarti tidak termasuk barang mewah, saya yakin setelah bitcoin dikenakan pajak nanti, pajak nya akan besar.
jr. member
Activity: 70
Merit: 1
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Menurut ane, cripto currency khususnya bitcoin sudah jelas  termasuk dalam kategori barang virtual berharga, mengingat nilai Bitcoin sama dengan alat investasi seperti saham yang ditentukan oleh perbandingan antara jumlah permintaan dan penawaran. Atau bisa dikatakan sebagai alat pembayaran virtual yang sempurna karena tidak ada campur tangan pemerintah.
Bahkan Bitcoin mungkin sedang berada di jalur yang tepat untuk menjadi aset lebih berharga daripada emas .
Jadi  BTC dikenai pajak itu, itu sudah kebijakan yang normal
newbie
Activity: 95
Merit: 0
saya rasa bitcoin tidak masuk ke kategori barang mewah, melainkan sebuah aset untuk investasi, sebab jika dikategorikan barang maka akan berwujud fisik, seperti mobil itu termasuk barang mewah, dia hanya disimpan diwallet saja
full member
Activity: 532
Merit: 100
Bitcoin bisa dikatogorikan lebih dari barang berharga dan juga barang mewah karena harga dari bitcoin jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga barang mewah dan juga barang yang berharga, tapi kenapa dengan begitu tinggi nya nilai bitcoin dibandingkan dengan nilai dan harga barang mewah tetapi tidak bisa kenakan pajak ? hal ini mencakup pada sistem dan ketetapan dari pemerintah yang tidak mau melegalkan bitcoin jadi bitcoin tidak bisa dikenakan pajak sama sekali.
jr. member
Activity: 103
Merit: 2
Medichain: The Medical Big-Data Platform
kalau saat ini bitcoin sendiri belum termasuk dalam kategori berbagai pajak tersebut gan karena terkait legalisasi, akan tetapi kalau kita sudah WD dalam bentuk rupiah, maka wajib melaporkan untuk pajak penghasilannya
bener juga sih ya gan memang belum dapat dimasukkan dalam kategori berbagai pajak karena pemerintah saat ini belum ada kebijakan terkait investasi Bitcoin tetapi Bitcoin bisa saja dikatakan sebagai barang yang mewah dan berharga karena memang sangat bernilai
full member
Activity: 462
Merit: 100
untuk saat ini bitcoin sebagai aset pribadi saya rasa,
dan mempunyai nilai yang tidak sedikit,
tetapi apa masuk di pajak apa nggak kita nggak tahu juga sih.
newbie
Activity: 104
Merit: 0
   
Bitcoin menurut ak termasuk katagori barang mewah dan sangat berharga sehingga wajar    
Kalo kedepanya kena pajak dan menurut aku jika suatu saat Bitcoin sudah legal di indonesia pasti akan ditarik pajaknya dari para Bitcoiner kita gitu gan,,
full member
Activity: 1526
Merit: 111
Pepemo.vip
kalau saat ini bitcoin sendiri belum termasuk dalam kategori berbagai pajak tersebut gan karena terkait legalisasi, akan tetapi kalau kita sudah WD dalam bentuk rupiah, maka wajib melaporkan untuk pajak penghasilannya
newbie
Activity: 76
Merit: 0
menurut saya gan bitcoin itu sangat berharga karna bitcoin itu nominal nya d atas dari mata uang manapun.
full member
Activity: 504
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Bisa saja bitcoin dikatakan sebagai barang berharga gan asal ada pajaknya, tetapi kalau untuk pribadi dan orang orang terdekat pandangan melihat bitcoin itu sebagai barang yang sangat berharga sekali karena dari harganya itu gan yang sekarang mencapai 200jt an lebih
Pages:
Jump to: