1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?
Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
jika dibilang barang mewah sepertinya sih kurang tepat gan, lebih teapatnya jika disebut sebagai "asset berharga" .
dan jika ditanya "wajibkah kita membayar pajak" tentu saja jawabannya tidak perlu sama sekali gan, karena keberadaan bitcoin dan altcioin lainnya di indonesia saja masih dilarang gan, bisa dibilang statusnya masih mengambang gan