Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 19. (Read 2269 times)

member
Activity: 364
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


jika dibilang barang mewah sepertinya sih kurang tepat gan, lebih teapatnya jika disebut sebagai "asset berharga" .
dan jika ditanya "wajibkah kita membayar pajak" tentu saja jawabannya tidak perlu sama sekali gan, karena keberadaan bitcoin dan altcioin lainnya di indonesia saja masih dilarang gan, bisa dibilang statusnya masih mengambang gan
member
Activity: 406
Merit: 37
Sebenarnya kalau dilihat dari segi harga bitcion memang mempunyai harga yang cukup tinggi untuk per coinnya,  kalau menurut saya bitcioin memang harus diwajibkan pajak, namun karna pemerintah melarangnya transaksi bitcoin jadi kita hanya bisa menikmatinya saja tanpa harus membayar pajak a
newbie
Activity: 98
Merit: 0
Menurut saya Bitcoin masuk dalam kategori barang mewah,karena dilihat dari nilainya saat ini yang mencapai ratusan juta rupiah... Meskipun Bitcoin di Indonesia belum terkena pajak secara umum,karena memang belum ada peraturan yang dapat mengatur pajak dari bitcoin itu sendiri ya... Akan tetapi jika nantinya harus dikenakan pajak,sebagai warga negara yang baik tentu harus bisa mengikutinya...
member
Activity: 126
Merit: 10
Bisa juga dikategorikan barang mewah dan berharga karena dari nilainya saja orang akan berfikir dua kali untuk membelinya tapi bagi ekonomi kelas atas mungkin bitcoin tidak begitu mewah tapi bagi kelas ekonomi menengah ke bawah bitcoin bagi mereka barang yang mewah dan berharga. Kalo untuk warga indonesia yang baik setidaknya wajib kita bayarkan pajak karena kita otomatis sudah ikut andil dalam pembangunan bangsa ini
full member
Activity: 546
Merit: 100
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


kalau menurut saya bitcoin merupakan barang yang berharga gan, karena bisa kita lihat sendiri harga bitcoin untuk saat ini, dan alasan jika bitcoin belum dikenakan pajak adalah karena bitcoin belum diakui oleh pemerintah negara kita, jika suatu saat nanti bitcoin sudah diakui, pastinya setiap pegguna bitcoin bisa saja dikenakan pajak penghasilan gan.

sr. member
Activity: 630
Merit: 262
yang jelas satu kedepan bitcoin mulai diminati banyak kalangan dan akan menjadi sesuatu yang  umum untuk kalangan menengah bawah,hanya saja cara mencari dan mendapatkan yang  mulai susah dan pastinya harga akan  tinggi.semakin BI menggempur di media semakin ramai dan banyak orang awam yang ingin tau apa itu BITCOIN
sr. member
Activity: 1120
Merit: 256
kalau menurut saya bitcoin memang berharga, karena harganya sangat mahal, kalau disebut barang mewah, bitcoin tidak berwujud barang hanya angka saja
bener sekali gan soalnya bitcoin itu adalah aset yang sangat berharga dan sangat menjanjikan serta menguntungkan bagi penggunanya jadi bitcoin itu dikatagorikan kalau menururt saya sendiri barang yang mewah dan berharga juga
sr. member
Activity: 1246
Merit: 250
Meski bitcoin dikatakan barang yang bernilai tinggi tpi selama belum legal buat apa ditarik pajaknya , nunggu regulasi yg jelas dlu baru bisa disesuaikan .. emang mau diakui engga, tpi ditagih pajak ..
newbie
Activity: 44
Merit: 0
masuknya pph dong.
kayanya bisa masuk kesana
soalnya itungannya itu termasuk penghasilan walaupun tidak tetap.
masih tetap dikategorikan sebagai penghasilan.
karena masih baru sampai saat ini belum di masukan sebagai pajak, tapi mungkin nanti bisa jadi.
sr. member
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
Bitcoint jelas punya nilai tinggi dong, gan. Kalau tidak punya nilai tinggi barangkali tidak ada yg berminat. Lah, ini semakin hari semakin banyak peminatnya, itu berarti bitcoint punya nilai dan berharga dan juga berpotensi dikenakan pajak.



ya pastilah bitcoin punya nilai tinggi,apalagi soal harga bitcoin saat ini selalu naik,dan bitcoin walau tidak bisa nampak dimata kita namun harga sangat jelas dan nampak yang kita pandang,darisitulah bitcoin yang sangat berharga bagikita yang peguna om.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
ya bitcoin dapat dikatakan barang mewah dan berharga karena dengan bitcoin hasil yang didapat besar . tetapi bagi yang belum tau dengan bitcoin hanya hal yang biasa dan bukan barang yang berharga .
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

bagi saya bitcoin ini sangat berharga gan karena belum terlalu banyak juga yang tau tentang bitcoin dan belum banyak juga yang memiliki bitcoin.dan saya lihat harga bitcoin juga sangat tinggi,dengan begitu akan sangat membantu sekali untuk mengubah perekonomian kita. Smiley
jr. member
Activity: 378
Merit: 1
benar sekali bitcoin dikatakan barang mewah karena nilainya yang sangat tinggi dan makin hari untuk harga bitcoin semakin naik,
sr. member
Activity: 560
Merit: 250
Bitcoin bukan tergolong barang, bitcoin itu berbentuk digital atau bisa juga disebut barang mewah di dunia digital, apa yang membuat bitcoin mewah?, yaitu metode penggunaanya yang sangat menarik dan dapat mempermudah dalam pembayaran.
Kalau masalah pajak itu tergantung Undang-Undang, jika memang bitcoin tidak berpajak dan tidak ada undang-undang nya pun bukan berarti bitcoin dilarang.
Di dunia ini bisa dibilang terdapat 2 dunia yaitu dunia nyata dan maya, dan 2 dunia tersebut masing-masingnya punya isi tersendiri, misalkan di bidang barang tambang berharga, dunia nyata punya emas, perak dan sebagainya, di dunia maya pun punya bitcoin dan sebagainya. Jadi intinya hal berharga tersebut punya habitatnya masing2, dan kita jangan pernah berfikir bahwa bitcoin itu menyimpang.
Mempermudah darimana yang ada Bitcoin jadi membuat kita pusing dengan fee tiap transaksinya dan proses pengirimannya yang lama.
Bitcoin adalah barang komoditas.
Komoditas adalah sesuatu benda nyata yang relatif mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, yang biasanya dapat dibeli atau dijual oleh investor melalui bursa berjangka. Secara lebih umum, komoditas adalah suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing, instrumen keuangan dan indeks.
member
Activity: 490
Merit: 28
Menurut saya, Bitcoin memiliki nilai dan banyak peminatnya, jadi Bitcoin itu berharga. Mengenai pembayaran pajak bagi pemilik dan pengguna Bitcoin maupun altcoin untuk saat ini Negara tidak mengenakan pajak, walaupun harga Bitcoin terus melambung tinggi. Saya rasa diciptakannya Bitcoin itu tanpa kepemilikan yang jelas, jadi tidak ada Negara yang bisa mengakui kepemilikan atas Bitcoin, jadi secara otomatis Bitcoin tidak bisa diatur oleh Negara.
member
Activity: 121
Merit: 86
You have 0 sendable merit (sMerit)
Bitcoin bukan tergolong barang, bitcoin itu berbentuk digital atau bisa juga disebut barang mewah di dunia digital, apa yang membuat bitcoin mewah?, yaitu metode penggunaanya yang sangat menarik dan dapat mempermudah dalam pembayaran.
Kalau masalah pajak itu tergantung Undang-Undang, jika memang bitcoin tidak berpajak dan tidak ada undang-undang nya pun bukan berarti bitcoin dilarang.
Di dunia ini bisa dibilang terdapat 2 dunia yaitu dunia nyata dan maya, dan 2 dunia tersebut masing-masingnya punya isi tersendiri, misalkan di bidang barang tambang berharga, dunia nyata punya emas, perak dan sebagainya, di dunia maya pun punya bitcoin dan sebagainya. Jadi intinya hal berharga tersebut punya habitatnya masing2, dan kita jangan pernah berfikir bahwa bitcoin itu menyimpang.
newbie
Activity: 103
Merit: 0
kalau menurut ane ya bitcoin barang berharga karna gak semua orang memiliki bitcoin dan harganya pun sangat tinggi
member
Activity: 206
Merit: 10
Menurut saya,bitcoin itu memang memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai barang mewah karna harga bitcoin yang diatas 200 juta.namun kalau untuk barang mewah yang dikenakan pajak,saya rasa bukan,karna di indonesia yang dikategorikan barang itu yang memiliki fisik atau wujud dari suatu barang.sedangkan bitcoin merupakan coin digital. Grin
jr. member
Activity: 197
Merit: 3
kalau menurut saya bitcoin memang berharga, karena harganya sangat mahal, kalau disebut barang mewah, bitcoin tidak berwujud barang hanya angka saja
newbie
Activity: 28
Merit: 0
Bitcoin bisa di katakan barang mewah ber harga lihat saja bentuknya logonya dan yg megesankan adalah warnanya yg ke emasan.kalau d bilang berharga sangat jelas berharga kalau tidak berharga gak mukin dong orang ber investasi dengan bitcoin gan.  
Pages:
Jump to: