Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 21. (Read 2269 times)

newbie
Activity: 67
Merit: 0
Saya rasa bitcoin bukan barang mewah, artinya tak perlu bangga-bangga, pamerin dan sebagainya, karena ini hanyalah mata uang digital, jadi tidak kena pajak karena tidak tergolong barang mewah.
member
Activity: 938
Merit: 10
Menurut ane Bitcoin termasuk barang mewah dan berharga hanya untuk di dunia digital, bukan untuk dunia nyata. makanya tidak dikenakan pajak di Indonesia
newbie
Activity: 122
Merit: 0
yupz, karena bitcoin terus melambung dan semakin banyak yg memainkan sekarang. walaupun sekarang belum kena pajak. kalo kena pajak bisa jadi penyumbang pajak terbesar.... hehehehhe
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Bitcoin jika di sebut barang berharga "iya" tapi kalau untuk barang mewah "belum bisa" . Kalau definisi umumnya barang mewah itu menurut saya adalah sesuatu barang yang mempunyai nilai tinggi dan dapat di nilai/di lihat orang lain yang bisa di perkirakan harganya seperti aset tanah, mobil. Kalau bitcoin kan tidak terlihat oleh umum hanya ada di dunia digital, harganya pun tidak stabil jadi susah menentukan besarnya pajak. Lagi pula belum ada perundang undangan yang mewajibkan bayar pajak, karena memang secara hukum belum di legalkan. Tapi kalau nantinya sudah legal, ya pastinya akan kena pajak.
newbie
Activity: 224
Merit: 0
Memang di Indonesi bitcoin belum dikenankan pajak. Namun apakah hal tersebut menyatakan bitcoin adalah barang yg tdk berharga itu semua salah.Bitcoin adalah slah stu crypto yg sngat berharga karena hargax yg sangat tinggi sehingga bxak orang yg memilih bitcoin pdhl macam2 uang crypto bxak..jadi menurut sya bitcoin adalah brang mwah krena sudah bxak peminatx dan mulai dilirik oleh berjuta2 orang didunia...
member
Activity: 111
Merit: 10
Menurut ane jelas akan dikenakan pajak gan apabila sudah dilegalkan di indonesia, kalo boleh koreksi dikit bitcoin itu bukan barang gan melainkan asset digital yang berharga, walaupun tidak nyata tetapi dengan harga yang begitu tinggi jelas akan dikenakan pajak
member
Activity: 194
Merit: 10
THE DECENTRALIZED BETTING EXCHANGE
untuk saat ini bisa keduanya sih gan, bisa berbentuk mewah karena harganya dan juga dibilang berharga karena kalo kita kehilangan bitcoin pastinya nyesek juga yang nilainya sudah sangat tinggi. jadinya bitcoin berdasarkan data tersebut emang udah wajib kena pajak
sr. member
Activity: 665
Merit: 250
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

ane rasa bukan barang mewah gan ane rasa lebih dari barang mewah menurut saya itu aset ataupun sarana dalam berinvestasi.tapi untuk saat ini belum ada pajak yang berlaku untuk bitcoin itu kalau menurut pendapat ane gan
jr. member
Activity: 98
Merit: 1
Di mata dunia yang sudah melegalkan bitcoin ini pastilah sangat berharga sekali. Apalagi di negara kita ini pasti para bitcoinner di Indonesia, bitcoin adalah barang yang mewah dan berharga. Pada kenyataannya para bitcoinner Indonesia rela  menjual barang-barang mereka dan mengalihkan untuk mengembangkan infestasi di bitcoin.
full member
Activity: 336
Merit: 120
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


kalau di kategorikan barang mewah dan berharga mungkin masuk kategori gan tapi kalau wajib bayar pajak sepertinya di indonesia belum bisa gan karena masalah legalitas tapi mungkin kalau sudah di legalkan mungkin bisa kena pajak dalam kategori barang mewah
newbie
Activity: 504
Merit: 0
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.



bitcoin ini sangatlah berharga,karena bitcoin ini belum banyak orang yg mengetahui,
hanya orang2 tertentu yg memiliki dan mengenal BITCOIN.
kalau untuk saat ini bitcoin belum di legalkan,walaupun belum di legal tetap saja bitcoin ini suatu aset atau penaghasilan yang sangat berharga,
karena harganya pun sangat tinggi dam melejit..
member
Activity: 196
Merit: 11
Ya jelas berharga gan karna  karna jika tidak berharga ya jelas tidak mungkin masyarakat sekarang incar bitcoin gan,jadi simpel aja jawabannya agan bagi ane bitcoin sangat berharga dan dan sangat menguntungkan.
newbie
Activity: 104
Merit: 0
Mungkin di Indonesia bisa gan, karena harganya yang mencapai kurang lebih 250 juta  dan orang itu rata-rata tidak mendapatkannya langsung dalam jumlah satu bitcoin, melainkan pecahan
jadi menurut aku dapat dikategorikan
member
Activity: 182
Merit: 10
Klau menurut saya bitcoin biarpun belum kena pajak negara tapi udah temasuk barang berharga karena bitcoin udah ada dalam kata gori barang yang bisa untuk investasi sama halnya kayak emas,barang yang sulit didapatkan namun mudah untuk di jualnya di dunia maya, oleh karena itu makanya para penambang bitcoin memberi nama keren nya EMAS GAIB tapi uang nya nyata.
sependapat dengan agan berhubung bitcoin juga limited tidak semua orang bisa memiliki dengan mudah dan dapat diinvestasikan yang mana nilainya terus mengalami kenaikan dan 1 Bitcoin setara barang mewah dan berharga makanya bisa dimasukkan dalam kategori barang mewah dan berharga meskipun belum dikenakan pajak negara
member
Activity: 210
Merit: 10
Bagi ane bitcoin ini ya pasti barang berharga lah,kalo tidak berharga ya tidak mungkin ada harga naik turun di market,mungkin cuma di negara kita aja ni khususnya di indonesia yang belum di kenai pajak keuntungan bitcoin.
member
Activity: 98
Merit: 10
Tentu banyak orang bertanya-tanya mengapa Bticoin yang harganya begitu fantastis tidak dikenai pajak? Wajar saja bila orang berpikiran Bitcoin harus dikenai pajak. Pada thread tersebut disebutkan ada enam perkara yang wajib dikenai pajak. Sebut saja : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai ( PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai. Harga BTC memang fantastis namun tidak memiliki bentuk sehingga tidak bisa disebut barang berhaga dan tidak bisa dikenai pajak. BTC juga tidak dinaungin oleh siapapun jadi tidak bisa dikenai pajak, BTC juga tidak bisa jadi penghasilan tetap jadi tidak bisa dikenai pajak.

Saya rasa selama BTC dan mata uang crypto lain tidak memenuhi ke enam perkara tersebut selamanya tidak bisa dikenai pajak.
member
Activity: 434
Merit: 10
Memurut ane liat mank bitcoin suatu investasi yang sangat di minati masyarakat dan akan menjadi suatu modal dan harga pun yang cukup membuat keuntungan yang sangat besar.
member
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Menurut saya gan sebuah hal yang sangat wajar apabila kita sebut BTC barang mewah, karena harga nya yang sangat tinggi dan barang nya susah didapat, nah oleh karena itulah pemerintah sangatlah mungkin untuk menetapkan pajak terhadap bitcoin, dari kemarin-kemarin memang sudah sering dibahas tentang perpajakan tapi belum ada tanggapan dari pemerintah kita.
member
Activity: 798
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Menurut saya gan, karena belum ada regulasinya maka bitcoin tidak di anggap sebagai barang mewah. Menurut berita, pajak akan segera di kenakan ke transaksi bitcoin, jadi bitcoin atau altcoin di anggap sebagai barang atau komoditas
newbie
Activity: 113
Merit: 0
Bitcoin adalah barang berharga dan langka ,bisa untuk investasi sama halnya kayak emas,barang yang sulit didapatkan namun mudah untuk di jualnya di dunia maya.walaupun sekarang bitcoin belum dikenai pajak.
Pages:
Jump to: