Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 22. (Read 2269 times)

newbie
Activity: 32
Merit: 0
ane pikir bitcoin utk sekarang ini bisa dibilang sebagai barang mewah gan. krn 1 btc aja mencapai ratusan juta. kalau altcoin belum tentu itu barang mewah, krn harganya belum mencapai ratusan gan.
sr. member
Activity: 1470
Merit: 256
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Bitcoin menurut pendapat aku jika dikenakan pajak bukan berarti bitcoin merupakan barang mewah tapi lebih cenderung di karena penghasilan yang di dapat dari bitcoin, tapi sejauh ini belum ada aturan pajak terhadap penghasilan dari bitcoin
newbie
Activity: 336
Merit: 0
kalo menurut saya sangant berharga dan sangat mewah. dan kenapa tidak dikenai pajak?
pemerintah malu meminta pajak dari btc karena mereka tidak mengakuinya.
jr. member
Activity: 146
Merit: 2
Menurut saya bitcoin iya barang mewah .. dikarenakan jumplah yang terbatas dan peminat makin bertambah .. sehingga bitcoin bisa di katakan barang mewah
member
Activity: 224
Merit: 11
Hanya karena bitcoin belum dikenakan pajak bukan berarti  bukan barang berharga ya, bitcoin sangat berharga gan bagi orang yg faham apa itu bitcoin. Tapi untuk investasi berharga jangka panjang, saya rasa emas masih jd pilihan no 1 lah
newbie
Activity: 32
Merit: 0
Barang mewah ataupun berharga itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. contohnya mobil, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, tapi kalau bagi orang kaya mobil itu merupakan suatu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan yang sangat berharga.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidaknya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.
Setahu saya sesuatu yg dikenakan pajak adalah yang ada bentuk fisiknya.
member
Activity: 308
Merit: 10
Klau menurut saya bitcoin biarpun belum kena pajak negara tapi udah temasuk barang berharga karena bitcoin udah ada dalam kata gori barang yang bisa untuk investasi sama halnya kayak emas,barang yang sulit didapatkan namun mudah untuk di jualnya di dunia maya, oleh karena itu makanya para penambang bitcoin memberi nama keren nya EMAS GAIB tapi uang nya nyata.
member
Activity: 812
Merit: 11
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Belum dikenakan pajak gan, karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Sebentar lagi akan di kenakan pajak untuk transaksinya, seperti di perlakukan sebagai komoditas berharga
jr. member
Activity: 119
Merit: 1
bitcoin bisa di kategorikan barang mewah sob, itu jika di  ukur dari harga barang tersebut.
dan terus mengapa pemerintah tidak bisa menetapkan pajak pada bitcoin.?
bitcoin ini masih barang gaib karena ada nama tak ada rupa, tidak seperti alat pembayaran yang sah dan nyata seperti uang virtual
dan tidak ada bank penyimpanan bitcoin yang tertera di indonesia , nah ,,,dari bank yang ada pemerintah bisa meminta pajak PENGHASILAN (PPH)BTC
newbie
Activity: 182
Merit: 0
Bitcoin merupakan  sesuatu barang yang sangat berharga karena nilai yang bisa kita bilang cukup fantastik,tapi kenapa pemerintah belum mengenakan pajak itu karena pemerintah belum melegalkan bitcoin.Dan btcoin dan alcoin bisa dikatakan barang berharga karena tidak semua orang memilikinya
newbie
Activity: 165
Merit: 0
Menurut pendapat ane bitcoin barang yg paling beharga sanget, apa lagi dg harga btc yg melambung tinggi sprti saat ini.
1 Btc saja sama dg harga 1 mobil mewah.
Sekalipun bitcoin tx dikenakan pajak, bukan berarti bitcoin tdk berharga.
full member
Activity: 392
Merit: 100
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya
Kalau hanya dinilai dari harga, pada waktu bitcoin populer di indonesia harganya masih murah dan baru tahun-tahun ini harganya jadi mahal. Mungkin jika di bilang berharga itu dari segi penggunaan dan sebagai alat transaksi/pembayaran yang aman. Saat ini memang masih belum di legalkan tapi kita tidak tahu kedepannya seperti apa, jadi kita lihat saja perkembangan bitcoin di indonesia.
newbie
Activity: 250
Merit: 0
kalo menurut saya sih bitcoin termasuk kategori barang berharga....
di lihat dari penukarannya 1 coin saja sudah mencpai 200 juta itu kalau dirupiahkan.
dan jangan lupa juga termasuk kategori penghasilan yang sangat berharga juga,jadi kalau dikenakan pajak ya sah sah saja,asal bisa dilegalkan
 bitcoin sama pemerintah!!
member
Activity: 518
Merit: 14
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Iya gan kalo menurut saya bitcoin atau altcoin itu juga termasuk barang yang berharga. Kalo saya di taya mau milih bitcon atau mas pasti saya jawab tanpa memikirkan pasti milih bitcon.
Contoh kita  yimppan bitcon  kalo Rizkiya bagus dengan harga yang naik kan lumayan hasilya
jr. member
Activity: 672
Merit: 1
Kalau sebagai barang mewah bisa jadi gan,sekarang kita lihat aja 1 bitcoin,dirupiahkn bisa sampai ratusan juta kalau bagi saya duit segitu itu udah sangat banyak,trus kalau tentang bitcoin jadi pajak kepemilikan barang mewah,untuk saat ini saya rasa belum bisa,karena masih sangat beresiko dan pengguna bitcoin di Indonesiapun masih tergolong minoritas.
sr. member
Activity: 569
Merit: 250
Bitcoin bukan tergolong barang mewah yang akan terkena pajak melainkan barang berharga, namun bitcoin juga sudah kena pajak di setiap transaksi, menurut saya yang bertanggung jawab atas pajak alkoin maupun bitcoin adalah setiap market criptocurenshi tersebut....
full member
Activity: 462
Merit: 100
Mungkin bisa masuk di Pajak Penghasilan (PPh), walau Bitcoin tidak punya fisik, tapi kita bisa dapat penghasilan di Bitcoin, itu untuk dapat keuntungan saja. kalau di katakan barang mewah saya kurang setuju, karena Bitcoin tidak seperti Emas memiliki Fisik untuk di simpan.
member
Activity: 298
Merit: 10
Sebenernya bitcoin menurut saya dapat dikategorikan sebagai barang mewah ,bisa kita ketahui bersama harga nya 216.000.000 perkoinya.  Dan tidak setiap orang memilikinya . Semisal suatu saat nanti bitcoin dikenakan pajak bisa masak dan dikatakan barang mewah dan berharga tapi dalam aset digital
sr. member
Activity: 938
Merit: 250
klo barang mewah udah pasti iya, karena harganya juga gak main main, bisa sampe 250/biji nya. klo buat bayar pajak, masih belum ada peraturan, tapi kayaknya orang pajak akan narik pajak tentang bitcoin, sekalipun bitcoin sendiri gak dilegalkan disini.
full member
Activity: 546
Merit: 100
kalau melihat dari pertanyaan nya tentu saja bitcoin bukan termasuk barang mewah, alasan nya ya karena bitcoin itu tidak berwujud, seperti barang barang lain pada umumnya, dan untuk dikenai pajak kan tidak harus berbentuk barang mewah gan, jadi bitcoin bisa dikenai pajak paling ya dari segi pajak penghasilan nya, yang di tanggung oleh setiap pemiliknya, itu pun kalau resmi dikenai pajak, kalau tidak ya malah bagus toh, hee
Pages:
Jump to: