Kalau bitcoin sudah dilegalkan di Indonesia pasti akan dikenakan pajak,sekarang masalahnya adalah bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, makanya kita belum tau bitcoin akan masuk ke kategori pajak yang seperti apa,di hukum Islam namanya zakat, kalau Indonesia tidak melegalkan bitcoin dan kita masih bergelut dalam dunia cryptocurrency, kita mendapatkan hasil yaitu bitcoin,kita wajib membayar zakat nya juga,karena itu kekayaan kita
Menurut saya sangat jauh bedanya antara Zakat dalam hukum Islam dengan Pajak dalam Hukum Indonesia. Berikut saya ingin menjelaskan beberapa perbedaannya.
Pertama, Zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan suatu ibadah yang wajib dikerjakan. Sedangkan pajak adalah iuran yang diambil pada warga negara untuk pendapatan negara.
Kedua, zakat diambil dari kaum Muslimin saja, sedangkan pajak dipungut dari seluruh warga negara tanoa memandang status ekonomi, sosial budaya dan tanpa pandang bulu.
Ketiga, zakat merupakan tugas wajib kaum muslimin dalam segala keadaan dan tidak bisa dikurangi, sedangkan pajak dapat dikurangi oleh pemerintah.
Keempat, berbeda dengan pajak, sumber dan banyaknya zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah, serta tidak dapat diganggu gugat sampai kapanpun baik oleh pemerintah sekalipun. Sedangkan pajak masih bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman.