Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 23. (Read 2267 times)

full member
Activity: 504
Merit: 110
CurioInvest [IEO Live]
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

sekalipun saat ini bitcoin belum di kenai pajak dan masih belum di legal kan di negara kita indonesia, tapi kita lihat dari harga bitcoin yang sangat fantastis saat ini, yang harganya sudah melebihi dari 200 juta per bitcoin nya, apa itu masih belum bisa di katakan harga atau barang yang mewah, tentu jika kita berfikir secara normal, pasti kita sudah menganggap bahwa bitcoin itu sudah bisa untuk di katakan harga atau barang yang mewah gan, tapi untuk masalah pajak dan legal nya bitcoin di negara kita ini, kita kembalikan dan kita pasrah kan semua nya kepada pemerintah yang ada di negara kita indonesia ini.
full member
Activity: 743
Merit: 110
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Menurut ane untuk saat sekarang ini untuk bitcoin di Indonesia tidak dikenakan pajak apapun, apakah itu pajak PPN serta pajak lainnya, dikarenakan memang dengan sangat jelas setiap pemungutan pajak terhadap suatu objek ataupun barang serta jasa haruslah tercantum kedalam sebuah ketetapan yang disahkan oleh pihak pemerintah. Namun untuk posisi bitcoin di Indonesia tidaklah tergolong kedalam ketetapan pemerintah atau dengan kata lain tidak diregulasikan.
Pastinya bitcoin tergolong kedalam barang berharga berbentuk aset bagi pemiliknya, walaupun sifat nya yang anonim serta fluktuatif.
meamng gan kalau untuk pajak perorangan secara langsung dari pihak pemerintah belum menetapkan pajak bagi pengguna bitcoin di indonesia ya, tapi yang ane tahu gan pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan vip.bitcoin indonesia, dan mereka menutupnya dengan menaikkan fee di vip.bitcoin gan, karena setahu ane dulu fee di vip.bitcoin jauh lebih murah dari harga fee saat ini
member
Activity: 285
Merit: 10
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Menurut ane untuk saat sekarang ini untuk bitcoin di Indonesia tidak dikenakan pajak apapun, apakah itu pajak PPN serta pajak lainnya, dikarenakan memang dengan sangat jelas setiap pemungutan pajak terhadap suatu objek ataupun barang serta jasa haruslah tercantum kedalam sebuah ketetapan yang disahkan oleh pihak pemerintah. Namun untuk posisi bitcoin di Indonesia tidaklah tergolong kedalam ketetapan pemerintah atau dengan kata lain tidak diregulasikan.
Pastinya bitcoin tergolong kedalam barang berharga berbentuk aset bagi pemiliknya, walaupun sifat nya yang anonim serta fluktuatif.
full member
Activity: 532
Merit: 100
Bitcoin bisa di kategorikan ke dalam barang berharga coba saja di lihat dari segi nilainya yang  sangat tinggi, dan mengenai pajak hanya pemerintah saja belum melegalkan bitcoin di indonesia, dan suatu saat apabila bitcoin sudah di legalkan pemerintah sendiri akan mengambil keuntungan melalui pajak.
newbie
Activity: 80
Merit: 0
menurut saya sangat setuju sekali kalau BITCOIN di kategori barang berharga dan sangat mewah karena tidak ada suatu pekerjaan yang dapat menandingi masalah penghasilan yang amat besar yang di dapat dari bitcoin,dan sudah banyak bukti di pedesaan para bitcoiner bisa perekonomiannya sangat bagus dalam waktu yang singkat.semoga bitcoin terus berkembang dan tetap terdepan.
member
Activity: 285
Merit: 12
Menurut saya jika dilihat dari segi hargannya sekarang maka bitcoin bisa digolongkan ke barang mewah, namun kenapa tidak bisa dikenakan pajak itu dikarenakan kehadiran bitcoin belum diterima sepenuhnya oleh pemerintah indonesia dan kalau pendapat saya seharusnya pemerintah segera melegalkan bitcoin di indonesia sebab dengan demikian pemerintah bisa mengutip pajak dari penerimaan bitcoin dan sangat membantu pemerintah dalam membangun negara meskipun pemerintah tidak mengizinkan trnasaksi secara langsung menggunakan uang virtual.
member
Activity: 252
Merit: 13
Kemewahan bitcoin itu terletak di nilainya yang tinggi jadi sudah pasti brang mewah yang bernilai tinggi karena untuk mendapatkannya butuh perjuangan juga,apa bila disangkutkan dengan pajak ya tidak tahu bagaimana langkah pemerintah terhadap bitcoin sendiri.

Saya sangat berharap kalau masa depan bitcoin di Indonesia dilegalkan, tapi dalam kontex investasi dan forumnya. Karena dengan demikian saya rasa pemerintah layaknya membuka lahan kerja baru buat anak-anak muda Nusantara. Semakin banyak yang tahu dan mau bergabung maka semakin banyak pemuda-pemuda yang bisa meraih keinginannya.
member
Activity: 196
Merit: 10
Kalo kita bicara kena pajak bitcoin masih belum kena pajak gan karna bitcoin sendiri di Indonesia masih belum diakui oleh pemerintah masih belum di legalkan oleh pemerintah, kalo bitcoin dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga pastinya bagi kita para bitcoiners pasti sangat mewah dan berharga karena sebagian besar penghasilan para bitcoiner ya dari bitcoin.
member
Activity: 238
Merit: 10
menurut ane bitcoin termasuk barang berharga gan, sebab dengan nilai tukar yang tinggi dan juga susah untuk didapatkannya, jika berbicara pajak ane rasa karena bitcoin belum diakui di indonesia maka belum ada pernyataan soal pajak, jika sudah dilegalkan di indonesia ane yakin pasti aka dikenai pajak setiap bertransaksi dengan bitcoin
member
Activity: 506
Merit: 10
Kemewahan bitcoin itu terletak di nilainya yang tinggi jadi sudah pasti brang mewah yang bernilai tinggi karena untuk mendapatkannya butuh perjuangan juga,apa bila disangkutkan dengan pajak ya tidak tahu bagaimana langkah pemerintah terhadap bitcoin sendiri.
full member
Activity: 743
Merit: 110
Untuk saat ini gan sudah banyak yang mencari bitcoin gan, dan bisa di katakan kalau bitcoin ini adalah barang mewah ya, sebab harganya semakin hari semakin naik gan, dan kalau untuk masalah pajak bitcoin akan sangat susah di deteksi oleh petugas pajak karena sifatnya yang anomim gan
member
Activity: 140
Merit: 10
Sponsy Tokensale is Hot! www.sponsy.org
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau bagi saya gan, bitcoin termasuk barang mewah, karena bagi saya butuh kerja semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan bitcoin, selain itu bitcoin juga fi kategorikan berharga bagi pengguna bitcoiner masing masing, selain dengan mensejahtrakan bitcoiner dan banyak membantu mengurangi angka kemiskinan, kalau tentang pajak mungkin pemerintah kita masih melakukan regulasi sebelum di legalkan, dan kalau sudah di legalkan pemerintah bisa saja mengambil pajak yang di kategorikan barang mewah.
full member
Activity: 602
Merit: 102
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
Bitcoin kalau pendapat ane pribadi itu dikatogorikan ke pajak barang mewah dan jugak pajak penghasilan yang berbentuk aset digital jika memang dikenakan pajak sewaktu saat nantinya setelah di regulasikan oleh pemerintah indonesia yang sesuai dengan perundang-undangan pajak namun sejauh ini bitcoin belum di kategorikan pajak mengingat belum adanya regulasi hukum.
full member
Activity: 616
Merit: 102
Dari harganya saja sangat jelas bahwa bitcoin mempunyai harga yang cukup tinggi gan, namun untuk masalah pajak bitcoin belum ada regulasi dari pemerintah, jadi bisa kita miliki sepenuhnya tanpa membayar pajak gan.
newbie
Activity: 26
Merit: 0
buat secara international sih iya . klo di indo . coba deh gade ke pegadaian . mau gade 1 bitcoin .
paling ga ada yang ngerti . yang ada disuruh pulang.
buat indo ga semuanya tau betul bitcoin kayanya.
member
Activity: 252
Merit: 13
Kalau bitcoin sudah dilegalkan di Indonesia pasti akan dikenakan pajak,sekarang masalahnya adalah bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, makanya kita belum tau bitcoin akan masuk ke kategori pajak yang seperti apa,di hukum Islam namanya zakat, kalau Indonesia tidak melegalkan bitcoin dan kita masih bergelut dalam dunia cryptocurrency, kita mendapatkan hasil yaitu bitcoin,kita wajib membayar zakat nya juga,karena itu kekayaan kita

Menurut saya sangat jauh bedanya antara Zakat dalam hukum Islam dengan Pajak dalam Hukum Indonesia. Berikut saya ingin menjelaskan beberapa perbedaannya.
Pertama, Zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan suatu ibadah yang wajib dikerjakan. Sedangkan pajak adalah iuran yang diambil pada warga negara untuk pendapatan negara. Kedua, zakat diambil dari kaum Muslimin saja, sedangkan pajak dipungut dari seluruh warga negara tanoa memandang status ekonomi, sosial budaya dan tanpa pandang bulu. Ketiga, zakat merupakan tugas wajib kaum muslimin dalam segala keadaan dan tidak bisa dikurangi, sedangkan pajak dapat dikurangi oleh pemerintah. Keempat, berbeda dengan pajak, sumber dan banyaknya zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah, serta tidak dapat diganggu gugat sampai kapanpun baik oleh pemerintah sekalipun. Sedangkan pajak masih bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman.
jr. member
Activity: 126
Merit: 4
menurut ane klo seandainya bitcoin di ilegalkan di indonesia
pasti akan d kenain pajak yang tinggi karena harga bitcoin kan
lebih mahal dr mata uang yg ada..ini menurut ane
newbie
Activity: 36
Merit: 0
Saya suka sekali pertanyaannya,, melihat Klausul pajak yang ada di negeri kita ini maka saya berpendapat kalo bitcoin adalah aset berharga dan sangat menjadikan mewah para penggunanya. Akan tetapi mengenai pajak di indonesia yang belum melegalkan cryptocurrency jadi tidak bisa dikenakan kepada kita sebagai pengguna bitcoin, soalnya mau dimasukan setoran atas pajak apa kita juga bingung ya.
member
Activity: 182
Merit: 11
Susah menentukan pajak untuk bitcoin, karena bitcoin tidak berbentuk dan kita tidak tahu siapa yg memiliki bitcoin, kecuali pajak bitcoin di pasang di setiap exchange,siapa yang menukar ke bentuk rupiah akan langsung di kenakan pajak,itu akan terjadi jika Indonesia melegalkan bitcoin, bitcoin bisa di kategorikan sebagai barang mewah karena harga yang sangat mahal,emas yang berbentuk saja tidak dikenakan pajak,apa emas bukan barang mewah.
jr. member
Activity: 208
Merit: 1
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau pajak itu barang/usaha yang jelas atau terlihat fisik
bitcoin mata uang digital dan kerjanya atau cara mendapatkan nya tidak memerlukan/melibatkan pemerintah
jadi ane rasa tidak perlu mending buat bayar wifi
Pages:
Jump to: