Pages:
Author

Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga - page 24. (Read 2267 times)

member
Activity: 157
Merit: 11
Kalau bitcoin sudah dilegalkan di Indonesia pasti akan dikenakan pajak,sekarang masalahnya adalah bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, makanya kita belum tau bitcoin akan masuk ke kategori pajak yang seperti apa,di hukum Islam namanya zakat, kalau Indonesia tidak melegalkan bitcoin dan kita masih bergelut dalam dunia cryptocurrency, kita mendapatkan hasil yaitu bitcoin,kita wajib membayar zakat nya juga,karena itu kekayaan kita
full member
Activity: 322
Merit: 100
🤖UBEX.COM 🤖
kalau dilegalkan di Indonesia sih menurut saya bisa gan, karena harganya yang mencapai kurang lebih 250 juta rupiah dan orang itu rata-rata tidak mendapatkannya langsung dalam jumlah satu bitcoin, melainkan pecahan
jadi menurut saya dapat dikategorikan
member
Activity: 252
Merit: 13
So, apakah hanya barang mewah saja yang kena pajak?
Barang mewah itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. Ambil contoh MOBIL, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, nah kalau bagi orang kaya mobil itu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidak nya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.

Sebuah pendapat yang sangat bagus serta lengkap dengan beberapa contohnya. Seperti yang tertulis diatas, ada 6 kategori yang diwajibkan pajak bagi warga Indonesia dan salah satunya adalah barang mewah. Dalam kontex bitcoin saya rasa bukanlah sebuah hal yang dibutuhkan sebagai salah satu yang bisa kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Melainkan adalah sebagai salah satu aspek ataupun sarana yang kita geluti untuk mendapatkan penghasilan. Bagi orang kaya mungkin bisalah dikatakan mobil mewah itu sebagai salah satu kebutuhan yang harus dimilikinya. Namun pajak tetaplah harus dibayarkan karena yang dipakainya itu adalah kategori wajib pajak. Pun demikian dengan halnya rokok, rokok itu memang bisa dikatakan sebagai kebutuhan masyarakat umumnya. Pajak rokok diambil dari hasil produksi industrinya, bukan dari penggunaannya. Intinya pajak itu bukanlah masalah kebutuhan atau tidaknya suatu barang, melainkan sebuah peraturan dan kewajiban yang harus dibayarkan.
full member
Activity: 756
Merit: 107
Seharusnya sesuatu yang sudah banyak di sukai orang itu bisa tergolong mewah dan berharga.
Untuk saya pribadi cryptocurrency seperti btc dan altcoin yang lain sangatlah berharga,apapun jenisnya selagi masih banyak yang mencintainya.
Tapi itu semua sangat bertolak belakang dengan pandangan pemerintah indonesia.
Karena di pandangan pemerintahan indonesia belum bisa di katakan sesuatu yang berharga.
Karena uang digital seperti btc dan teman-temannya sampai saati ini belum bersetatus legal.
Mungkin di karenakan harganya yang sangat tidak stabil,beda dengan aset rumah atau tanah yang dari dulu sampai sekarang sangat berharga untuk manusia,yang kedepanya akan terus mengalami kenaikan dan nggak bakal bisa turun lagi.
Seperti itulah pencerahan saya terhadap cryptocurrency tentang mewah dan tidaknya/berharga dan tidaknya.
member
Activity: 307
Merit: 10
meskipun bitcoin belum di kenakan pajak tapi tetep aja bitcoin itu suatu aset yang sangat berharga,karna harganya yang begitu tinggi membuat para pengguna bitcoin begitu terbantu. dan adanya bitcoin belum di kenakan pajak itu semua dikarnakan pemerintah belum menerima dan belum melegalkan bitcoin.
newbie
Activity: 210
Merit: 0
Menurut ane Bitcoin termasuk katagori barang mewah dan sangat berharga memang sangat wajar jika Bitcoin dikenakan pajak dan menurut ane jika suatu saat Bitcoin sudah legal di indonesia pasti akan ditarik pajaknya dari para Bitcoiner
newbie
Activity: 12
Merit: 0
Terimakasih atas tanggapan senior, memang benar bitcoin ini belum dikenakan pajak serta belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bitcoin wajib dikenakan pajak. Untuk sekarang bitcoin sudah dikatakan sebagai barang berharga karena harganya cukup tinggi per coinnya yaitu 200 juta lebih. Nah apakah itu salah satu yang bisa dikatakan sebagai barang berharga yang dikenakan pajak di Indonesia?

kalo untuk dikatakan barang berharga memang iya tetapi belum berhap untuk dikenakan pajak, karena regulasi dari pemerintah belum ada, mungkin itu yang perlu dikaji oleh pemerintah kita, sempat santer terdengar bahawa BI larang transaksi BTC di Indonesia, mungkin karena belum adanya pajak yang berlaku buat cryptocurrency pemerintah khawatir masyarakat yang mempunyai uang banyak mengganti uangnya dengan investasi cryptocurrency maka cryptocurrency tersebut tidak dapat dikenakan pajak. itu pun berlaku buat jual beli barang. jadi pemerintah belum bisa menjamahnya maka pemasukan ke kas negara tidak ada, mungkin diberitakan dilarang karena pemerintah bersiap mengatur pajak tentang cryptocurrency
full member
Activity: 854
Merit: 102
So, apakah hanya barang mewah saja yang kena pajak?
Barang mewah itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. Ambil contoh MOBIL, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, nah kalau bagi orang kaya mobil itu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidak nya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.
member
Activity: 574
Merit: 25
Kalau saya sependapat dengan yang mengatakan kalau bitcoin memang lebih pantas dikenakan pajak dalam kategori barang mewah dan berharga, alasannya kita sekarang bisa melihat seberapa besar harga bitcoin sekarang ini dan bukankah itu menjadi sebuah harga yang wah untuk sebuah aset yang kita miliki?
hero member
Activity: 1498
Merit: 802
Leading Crypto Sports Betting & Casino Platform
itu betul sekali gan soalnya bitcoin itu adalah aset yang sangat bagus dan sangat berharga juga bagi penggunanya,soalnya bitcoin itu sudah banyak sekali membantu kemiskinan di dunia ini jadi kalau menurut saya bitcoin itu sangatlah berharga bagi hidup saya dan orang lain juga yang sama-sama pengguna bitcoin
member
Activity: 254
Merit: 11
send and receive money instantly, with no hidden c
Menurut saya pribadi nih bitcoin itu bisa dikatakan masuk ke kategori pajak penghasilan ,dikarenakan kita sudah banyak menghasilkan di bitcoin dan dapat juga di kategorikan pajak barang mewah karena harganya yang sangat tinggi.
member
Activity: 252
Merit: 13
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya

Terimakasih atas tanggapan senior, memang benar bitcoin ini belum dikenakan pajak serta belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bitcoin wajib dikenakan pajak. Untuk sekarang bitcoin sudah dikatakan sebagai barang berharga karena harganya cukup tinggi per coinnya yaitu 200 juta lebih. Nah apakah itu salah satu yang bisa dikatakan sebagai barang berharga yang dikenakan pajak di Indonesia?
full member
Activity: 630
Merit: 118
Bitcoin itu sesuatu yang berharga gan, karena tidak semua orang memilikinya... hanya orang2 tertentu saja. Dan agan juga tau sendiri jika harga bitcoin itu sudah lebih dari 200 juta. Jadi  kata2 tidak berharga itu tidak sesuai untuk bitcoin. Bahkan jika orang2 bertnya tentang crypto, yang mereka ucap adalah bitcoin. Padahal terdapat ribuan uang crypto.
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya
member
Activity: 252
Merit: 13
Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
Pages:
Jump to: