Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? (Read 1130 times)

sr. member
Activity: 882
Merit: 250
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.

coba ketika akan membuat sebuah fatwa itu biasanya akan mengundang orang orang yang mengerti dan berkecimpung dengan bitcoin, sedang ulama itu hanya sebatas tahu dari membaca atau dari seseorang, tetapi sebaiknya harus di kaji lagi bersama orang yang berkopenten dengan bitcoin, agar bisa lebih detail
ya saya sangat sutuju dengan pendapat mbak diah. saya merasa dalam pembuatan fatwa yang dikeluarkan oleh pihak MUI Malang ini terdapat unsur-unsur politik fraktis yang bertujuan untuk menurangi minat masyarakat terhadapat bitcoin. sehingga dalam penetapannya tidak ada sebuah kajian yang lebih dalam tentang apa dan bagaimana bentuk bitcoin tersebut.
harus ada ahli dari kedua belah pihak yang terlibat, jadi pihak MUI bisa bener bener mengetahui bagaimana dan seperti apa bitcoin dan cryptocurrenci itu seperti apa.kalau hanya mengkaji dari sumber media online saja mungkin informasi yang tersampaikan belum utuh.
jr. member
Activity: 280
Merit: 1
Ijin berpendapat, mungkin perlu pengkajian lebih mendalam tentang bitcoin dan memahami alur dan polanya. Terlalu mudah memang meng haramkan suatu tindakan atau media tertentu, selama tidak mencuri dan tidak merugikan orang lain si sebenernya sah sah saja, justru di jadikan ajang untuk mendapatkan penghasilan lebih supaya bisa berbagi dengan sodara-sodara kita yang membutuhkan uluran tangan kita.
ane sependapat sama agan, yang penting diperoleh dengan cara yang benar tidak ada unsur riba didalamnya, MUI Malang harus mengkaji ulang, mendatangkan para ahli bitcoin dan berdialog baru mengambil kesimpulan, jangan karena alasan pemerintah melarang saja yang menjadi dasar hukumnya
member
Activity: 81
Merit: 10
kalau sekedar mengharamkan saja tidak bisa gan,tidak masuk akal,masalah nya bitcoin hanya sejenis uang crypto,dan itu pun tidak ada larangan nya di agama gan,kalau yang haram kan sudah di tulis dan sudah dilarang di agama,MUI itu hanya sekedar melarang saja supaya bitcoin tidak di legalkan di indonesia,
newbie
Activity: 68
Merit: 0
Harus ada Hadist dan Ayat yang jelas gan dalam pelarangan Bitcoin ini. memang banyak sekali orang yang Pro dan kontra terhadap bitcoin ini, tapi kita kembalikan lagi dilihat dari sisi positif dan sisi negatif, dan yang terpenting kita menggunakan Bitcoin sebagai investasi.
member
Activity: 126
Merit: 10
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.

coba ketika akan membuat sebuah fatwa itu biasanya akan mengundang orang orang yang mengerti dan berkecimpung dengan bitcoin, sedang ulama itu hanya sebatas tahu dari membaca atau dari seseorang, tetapi sebaiknya harus di kaji lagi bersama orang yang berkopenten dengan bitcoin, agar bisa lebih detail
ya saya sangat sutuju dengan pendapat mbak diah. saya merasa dalam pembuatan fatwa yang dikeluarkan oleh pihak MUI Malang ini terdapat unsur-unsur politik fraktis yang bertujuan untuk menurangi minat masyarakat terhadapat bitcoin. sehingga dalam penetapannya tidak ada sebuah kajian yang lebih dalam tentang apa dan bagaimana bentuk bitcoin tersebut.
full member
Activity: 246
Merit: 100
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.

coba ketika akan membuat sebuah fatwa itu biasanya akan mengundang orang orang yang mengerti dan berkecimpung dengan bitcoin, sedang ulama itu hanya sebatas tahu dari membaca atau dari seseorang, tetapi sebaiknya harus di kaji lagi bersama orang yang berkopenten dengan bitcoin, agar bisa lebih detail
sr. member
Activity: 665
Merit: 250
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
ane rasa dikatakan haram tentu ada alasannya dan ane brpendapat bitcoin itu tidak haram dan semua itu kembali lagi kepada diri pribadi orangnya dan saya rasa investasi bukanlah haram ataupun diharamkan karena kita tidak mencuri ataupun mengambil hak orang lain
full member
Activity: 513
Merit: 100
Menurut saya berdasarkan informasi di atas itu masih pendapat pribadi, belum hasil akhir...MUI harus menjelaskan dasar mengharamkan bitcoin. Apa batasan yang membuatnya haram. Misalnya kita dapatin bitcoun dengan cara judi, itu baru jelas haramnya.
full member
Activity: 644
Merit: 100
fatwa yang di keluarkan MUI malang TOP dah...
awal nya saya juga sempat berfikir klo bitcoin itu sedemikian rupa, tapi setelah dipahami secara logika sepertinya sah2 saja
selama tidak ada hukum yang dapat memutlakan, jalani aja yang penting tidak dirugikan dan merugikan.
kembalikan pada diri sendiri yang penting terus usaha dan niat ibadah buat menafkahi anak dan bini

Top gimana gan
itu MUI mnegeuarkan fatwa haram mengenai bitcoin, walau hanya pengurus MUI malang, bukan MUI pusat yang mengeluarkan fatwa nya

mungkin saja dia mendukung dengan fatwa yang dikeluarkan MUI malang tersebut sehingga Dia mengatakan TOP gan, Bagi saya ini Fatwa masih di Area Malang Saja Gan karena Dalam fatwa tersebut dikatakan "PATUH TERHADAP PEMIMPIN",  namun bagi teman2 didaerah malang yang mengatakan hal tersebut haram Boleh untuk meninggalkan bitcoin, tapi teman2 didaerah lain ikuti saja dulu perkembangan bitcoin dan jangan gegabah mengatakan haram
newbie
Activity: 115
Merit: 0
Jawaban dari MUI tentang keharaman bitcoin menurut saya kurang begitu logis, saya rasa MUI kurang begitu mengetahui secara jelas tentang bitcoin. Memang seperti itu yang saya rasakan disini MUI setidaknya harus merevisi ulang tentang fatwa tersebut dan memperdalam lagi informasi mengenai bitcoin. Dengan mengetahui secara dalam tentang bitcoin maka MUI bisa memberikan jawaban yang lebih tepat
jr. member
Activity: 210
Merit: 3
menurut pendapat saya ..kita juga harus menghormati keputusan MUI malang karena mungkin mereka mempuyai pendapat sendiri tentang Bitcoin, tetapi bagi saya tinggal dimana penggunaan Bitcoin apakah untuk hal hal yang positip atau negatif .






member
Activity: 280
Merit: 11
Saya punya videonya gan tentang kajian fikih bitcoin oleh ustadz Dr. Oni Sahroni dewan syariah nasional MUI tanggal 1 november 2017. Menurut saya di dalam video itu di katakan ada ulama arab saudi yang mengakui bitcoin sebagai mata uang. Yang dikatakan haram itu jika bitcoin di pakai trading. Kalau mau bisa PM gan.
member
Activity: 532
Merit: 10
Dalam segi hal ini MUI berfatwa tentang haramnya bitcoin karena transaksi bitcoin belum dilegalkan oleh pemerintah indonesia bukan dari segi lain nya, mungkin ini sebabnya MUI malang melakukan fatwa seperti ini dan menganggap bitcoin itu menjadi haram digunakan karena tidak ada izin sama sekali dari pemerintah untuk melakuakn transaksi dengan menggunakn bitcoin. bukan dari segi lain nya baik itu tentang harga bitcoin yang fluaktif atau tentang investasi bitcoin yang bisa mendapatkan keuntungan besar bahkan bisa saja mendapatkan kerugian.
jr. member
Activity: 264
Merit: 1
kalau menurut saya pribadi pelarang MUI tentang bitcoin tidaklah tepat,, karena mencari bitcoin tidak mempunyai unsur unsur yang merugikan orang lain, gak ada dalil yang kuat yang bisa memposisikan btcoin itu haram,,  Grin Grin jadi keputusan MUI malang terkesan terburu buru
member
Activity: 1022
Merit: 10
kupikir gini

bedanya santri gontor atau tebuireng mestinya mereka kan g sama dengan apakah pesantren lainnya

memang ada batas selisihnya sementara memang aku panggilkan seperti gtu...


misalkan juga ada santri indonesia yg kuliah di al azhar mesir

ada yg jurusan IT misalnya arsitektur misalnya
tp ada juga yg ushuluddin..


buat pak yg g baik mestinya seperti gtu...

tp memang bosan akan menunggu sementara kebanyakan kerja apropriasi sementara akan bolehkan mereka yg g dengan kesiapan ganti...
jadinya keputusan suka hanya lebihkan kelanjutan sementara kepentingan semasa memang akan dengan keteraturan bedakan batasnya

santri mesti santri
tp g semua dengan pesantren yg g baik...

yg di gontor/tebuireng juga mestinya buat baiknya gkan mau dipermisalkan seperti mereka yg g dengan kesiapan yg baiknya...



sr. member
Activity: 1079
Merit: 352
Udah pernah baca lewat share orang di facebook tentang ini,

dari banyak poin yg diklaim membuat haram seperti: asal usul yang tidak jelas, tidak diakui pemerintah, tidak ada yang mengatur, hal ini menurut ane aneh sih, mereka nerima mentah2 berita yang mereka dapat tanpa ada kajian yang dalam, tentu kita yang berkecimpung resah. Misal tidak diakui pemerintah, yah jelas yang sah buat pembayaran kan cuman rupiah, kita mau make bitcoin juga tuker ke IDR dulu kan, jadi menurut ane terlalu tergesa2 lah ditambah lagi pemerintah yang selalu lamban mengambil tindakan, liat aja kaya kasus gojek, ada gejolak dulu baru dibikin regulasi dsb.
full member
Activity: 644
Merit: 100
haram?Huh apakah yang mengklaim haram itu bisa menjelaskan dimana letak haramnya???apa yang mengklaim haram paham tentang bitcoin??
berpikirlah lagi sebelum mengeluarkan fatwa.
iya saya sangat setuju,sebelum mengatakan sesuatu yang blm tau letak haram dan halalnya,kita harus mengatahui lebih dalam lagi tentang bitcoin itu
newbie
Activity: 322
Merit: 0
Ijin berpendapat, mungkin perlu pengkajian lebih mendalam tentang bitcoin dan memahami alur dan polanya. Terlalu mudah memang meng haramkan suatu tindakan atau media tertentu, selama tidak mencuri dan tidak merugikan orang lain si sebenernya sah sah saja, justru di jadikan ajang untuk mendapatkan penghasilan lebih supaya bisa berbagi dengan sodara-sodara kita yang membutuhkan uluran tangan kita.
hero member
Activity: 728
Merit: 1006
BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager
Agan2 sekalian...
Alangkah lebih baik jika kita mengangkat berita/thread yg mempositifkan tindakan kita.

Klo thread seperti ini sering muncul di forum, malah akan melemahkan semangat kita untuk memperjuangkan crypto di Indonesia.

Biarlah mereka dengan pemahaman dan pemikirannya sendiri dan memperhatikan gerakan kita, sedang kita akan terus bergerak tanpa terpengaruh dengan hasil pemikiran mereka..

Monggo bang mod utk menengahi....
full member
Activity: 634
Merit: 128
Menurut saya sendiri sih kembali kepribadi masing masing ya bagaimana cara kita menyikapinya dan menggunakannya kalo saya disini gak mencuri milik siapa siapa kok saya rasa haram tapi kalo anda merasa haram yaudah berhenti saja cari kerja yang lainnya
Pages:
Jump to: