Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 7. (Read 1130 times)

member
Activity: 84
Merit: 16
Begone junkers!
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Ibaratnya isi pulsa aja gan, itu tidak berbentuk tidak ada asal usulnya tapi di uangkan dan ane yakin yang ngoceh Bitcoin haram juga masih pake handphone dan ngisi pulsa ~.~. Soalnya Bitcoin sendiri bentuknya sama seperti pulsa handphone/e-money yang beredar saat ini..
sr. member
Activity: 350
Merit: 250
mungkin juga karena btc sifatnya barang tidak berwujud gan, jadi tidak boleh diperdagangkan, akan tetapi menurut saya btc hanyalah sebuah sarana yang mempunyai nilai, sedangkan produknya nyata dan banyak yang real.
Pulsa juga sifatnya barang tidak berwujud tapi tidak diperdebatkan seperti ini juga, bingung saya kenapa mui malang hanya mengharamkan bitcoin dan kenapa saham tidak diharamkan?
full member
Activity: 1526
Merit: 111
Pepemo.vip
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
waduh kenapa MUI bisa mempunyai pikiran seperti itu,menurut aku ini nggak haram kok,haram dari mananya ya kalaupun ini haram tentu saya/kita yang beragama islam tidak akan menjalankan atau mengembangkan bitcoin ini.karena haram itu sangat di larang oleh agama.ya mungkin MUI belum tau lebih jelas mengenai bitcoin ini seperti apa.

Yang di maksud haram menggunakan bitcoin oleh MUI mungkin karena bitcoin tidak berbentuk dan tidak bisa di kontrol, dengan alasan bitcoin sifatnya virtual. Tapi ane masih bingung juga dengan keberadaan bitcoin, apakah beda antara bitcoin dan altcoin yang kita dapatkan dari hasil projek yang kita kerjakan yang jelas-jelas coin tersebut nantinya akan dipergunakan untuk melakukan transaksi terhadap produk tersebut
mungkin juga karena btc sifatnya barang tidak berwujud gan, jadi tidak boleh diperdagangkan, akan tetapi menurut saya btc hanyalah sebuah sarana yang mempunyai nilai, sedangkan produknya nyata dan banyak yang real.
member
Activity: 126
Merit: 10
Fatwa dari MUI Malang tentang hukum keharaman bitcoin disini saya rasa harus lebih di ulik lagi kedalaman, MUI juga manusia jadi wajar bisa saja salah. Saya sendiri juga masih bingung hukum halal dan haram mengenai bitcoin karena masalah seperti ini memang harus di musyawarah kan bersama. Tapi kalo untuk trading hukumnya halal cuman memang ada syarat syarat nya
jr. member
Activity: 229
Merit: 1
Menurut saya,  tidak akan jadi haram, selama kita melakukannya dengan cara yang baik.  Tidak menggunakan cara yang kotor demi memenuhi keinginan kita. MUI harus memperbaiki pernyataannya tersebut terkait fatwa haram bitcoin.  Karena di bitcoin kita bekerja,  terus digaji.  Tapi digajinya pakai koin.  Bukan dengan rupiah.
member
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
rasanya sedih ya jika MUI mempunyai pemikiran seperti itu,haram dari mana nya ya:( kita kan di sini juga bekerja keras biar bisa mendapatkan hasil,kita di sini juga tidak mencuri atau melakukan sesuatu yang di larang.saya fikir MUI malang harus memperlajari lebih luas apa arti dari bitcoin ini.
coba aga baca sumbernya dulu dimana letak keharaman bitcoin, kalau saya terima dengan pernyataan kalau bitcoin haram jika digunakan untuk alat transaksi suatu produk di negeri kita karena pemerintah melarangnya dan kita wajib mematuhi pemerintah.
namun kaitan dengan apa yang kita dapatkan disini saya rasa itu hasil usaha kita dalam mempromosi suatu produk milik orang lain,kita dibayar atas jasa tersebut. ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pernyataan mui malang terhadap bitcoin haram.
saya setuju kalau soal harus mempelajari lagi atau mengkaji ulang tentang bitcoin, menurut saya harus ada suatu dasar yang kuat untuk mengatakan bitcoin (dari segi bentuknya yang tidak jelas) itu haram.
member
Activity: 420
Merit: 10
Kalau menurut saya gan MUI  tidak berhak bilang bitcoin haram demgan alasan peraturan pemerintah,,MUI harus mengkaji ulang semua harus dengan hukum islam
member
Activity: 243
Merit: 12
Kalau menurut ane gak ada masalah gan, jika yang diharamkan oleh pemerintah untuk bertransaksi,
Yang penting bitcoin masih bisa kita fungsi dengan cara lain, apalagi kalau kita lihat dari bitcoin sendiri tidak ada
Sumber hukum yang haram dalam agama, kecuali salah digunakan.
full member
Activity: 434
Merit: 100
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
waduh kenapa MUI bisa mempunyai pikiran seperti itu,menurut aku ini nggak haram kok,haram dari mananya ya kalaupun ini haram tentu saya/kita yang beragama islam tidak akan menjalankan atau mengembangkan bitcoin ini.karena haram itu sangat di larang oleh agama.ya mungkin MUI belum tau lebih jelas mengenai bitcoin ini seperti apa.

Yang di maksud haram menggunakan bitcoin oleh MUI mungkin karena bitcoin tidak berbentuk dan tidak bisa di kontrol, dengan alasan bitcoin sifatnya virtual. Tapi ane masih bingung juga dengan keberadaan bitcoin, apakah beda antara bitcoin dan altcoin yang kita dapatkan dari hasil projek yang kita kerjakan yang jelas-jelas coin tersebut nantinya akan dipergunakan untuk melakukan transaksi terhadap produk tersebut
full member
Activity: 546
Merit: 100
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.

betul sekali gan, saya juga masih belum paham dimana letak haramnya bitcoin, karena menurut saya bitcoin yang kita puya bukan dari hasil judi atau sebagainya, karena kita dapatkan murni dari hasil kerja kita, jadinya fatwa ini menurut saya perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan kontra gan.


newbie
Activity: 221
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
rasanya sedih ya jika MUI mempunyai pemikiran seperti itu,haram dari mana nya ya:( kita kan di sini juga bekerja keras biar bisa mendapatkan hasil,kita di sini juga tidak mencuri atau melakukan sesuatu yang di larang.saya fikir MUI malang harus memperlajari lebih luas apa arti dari bitcoin ini.
kamu benar gan seharusnya sebelum MUI malang mengatakan pendapat seperti itu seharusnya dia harus lebih mendalam mempelajari bitcoin itu apa:'(dengan begitu dia akan tahu bahwa bitcoin ini bukanlah sesuatu yang di larang atau haram karena ini juga bukan perjudian.
jr. member
Activity: 377
Merit: 1
"AMANPURI●ultimate exchange"
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
rasanya sedih ya jika MUI mempunyai pemikiran seperti itu,haram dari mana nya ya:( kita kan di sini juga bekerja keras biar bisa mendapatkan hasil,kita di sini juga tidak mencuri atau melakukan sesuatu yang di larang.saya fikir MUI malang harus memperlajari lebih luas apa arti dari bitcoin ini.
jr. member
Activity: 672
Merit: 1
Tidak usah diambil pusing gan,itu tergantung diri sendiri,mungkin bisa dikatakan haram apabila bitcoin disalahgunakan untuk membohongi orang,contoh ada orang awam yang belum tau tentang bitcoin lalu dia ingin investasi ke bitcoin,tapi dianya kena tipu orang yang mengajari dia invest,Kalau seperti itu Haram namnya,karena ada unsur penipuan. Berita itu pun juga udah lama gan 2016 lalu,sekarang udah 2018 MUI pusat aja belum nentuin Bitcoin haram apa gak.
member
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
dapat dikatakan yang haram itu adalah cuma pada batas transaksi menggunakan bitcoin saja dari yang saya pahami kata-katanya kalau dalam hal lain tidak kan, kalau soal menghasilkan dengan alat saya rasa itu juga usaha kita walaupun dengan cara otomatis menggunakan teknologi, namun selebihnya coba kita kajikan kembali soal keharaman bitcoin.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
waduh kenapa MUI bisa mempunyai pikiran seperti itu,menurut aku ini nggak haram kok,haram dari mananya ya kalaupun ini haram tentu saya/kita yang beragama islam tidak akan menjalankan atau mengembangkan bitcoin ini.karena haram itu sangat di larang oleh agama.ya mungkin MUI belum tau lebih jelas mengenai bitcoin ini seperti apa.
full member
Activity: 256
Merit: 100
Kalau menurut saya atas kejelasan MUI bitcoint harus ada tentang  pertimbangan  haram atau engga nya harus dengan jelas sekali
full member
Activity: 266
Merit: 100
menurut aku alasan MUI mengharamkan Bitcoin ini tidak jelas kurang meyakinkan,,, kalau saya sendiri mungkin kita lihat dulu perkembangan MUI ini jika mereka mempunyai alasan yang lebih jelas aku baru setuju.
Sebagai warga negara yang taat hukum kita akan mematuhi perintah dan larangan dan memiliki rujukan apabila ada masalah .tapi MUI belum mengeluarkan fatwa bitcoin haram sejauh ini ,artinya boleh bokeh saja bitcoin.kita kembalu ke MUI pusat.
sr. member
Activity: 457
Merit: 250
kalau seperti ini namanya debat kusir gan, biarlah orang ngomong apa dengan pendapatnya, dan kita sebagai muslim juga pasti punya pendirian sendiri soal perdebatan ini, ane bekerja di btt, dapat reward dan ane trading, setelahnya ane mendapatkan rupiah. kalau sy pikir trading koin sama halnya trading forex, meski mui tidak melarangnya tetapi banyak pandangan dari setiap orang

halal atau haram tergantung kita meyakininya dari mana kita memperoleh dan kemana kita akan menggunakannya?
bitcoin tidak kita dapatkan secara otomatis, ada proses untuk mendapatkannya. mining, kita butuh hardware yang tentu saja butuh modal untuk membeli alatnya, kemudian merakit sehingga akan bisa menghasilkan bitcoin. sama dengan penambang emas, butuh alatnya, pemodal juga cuma duduk manis menerima hasilnya(bisakah ini disebut otomatis).

nah ini, bagaimana dengan forex? apakah ada larangan? di forex yang ane tahu dari teman-teman, kita gak megang uangnya(sama seperti bitcoin) dan ada kemungkinan saldo kita bisa nol jika tidak ditradingkan CMIIW
sedangkan ketika kita trading bitcoin jumlah asset kita tetap meskipun tidak kita tradingkan, hanya nilainya yang mungkin bisa berkurang atau bertambah

member
Activity: 243
Merit: 11
Mungkin pihak MUI malang belum meninjau atau mengkaji bitcoin secara lebih dalam,karna fatwa haram yang dibuat oleh pihak MUI malang tidak jelas,,alasan yang diberikan pun tidak sesuai dengan kenyataan nya ,setau saya fatwa haram itu dibuat berdasarkan alquran ,bukan pemerintah ..hehe
member
Activity: 238
Merit: 10
saya rasa ini efek dari terlalu booming pemberitaan di media mengenai dampak negatif bitcoin. kalau mengenai halal-haram itu perlu dikaji walaupun ada dampak negatifnya tapi jangan lupa, teknologi blockchain yang dibawa oleh bitcoin juga bisa dimanfaatkan terutama dalam hal transaksi yang sekarang di "eluh-eluhkan"  yang transfaran dan akuntabilitas dan juga penerapan teknologi blockchain saya rasa bisa membantu KPK dalam memberantas korupsi yang masih marak dinegara kita ini.
Pages:
Jump to: