Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 4. (Read 1130 times)

legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
sibuk menggolongkan sesuatu yang tidak jelas, bandingkan saja bitcoin dengan penciptaan emas, aset tersebut diciptakan oleh siapa dan bisa diakui dan diregulasi oleh siapa? bitcoin memang diciptakan oleh seseorang tapi sirkulasi btc tidak bisa diintervensi oleh siapapun. maka bitcoin sama dengan penciptaan emas yaitu komplex & unique algorithm system.

bandingkan dengan riba, maka mereka harus berkaca dengan bank dan sesuatu yang berbasis keuangan syariah, selalu bahas riba secara corporation tidak akan pernah selesai karena melibatkan gaji perusahaan dan pajak secara general, sangat aneh jika ingin sesuatu yang hanya meminjamkan dan balik 100% tanpa keuntungan, itu hanya bisa dilakukan oleh perseorangan

bandingkan dengan regulasi pemerintah, nah ini memang aneh karena pemerintah sendiri terlihat memilih untuk tidak siap menerima bitcoin dalam sistem mereka, tapi secara sadar mereka pula yang punya kewajiban untuk membuat UU. jika tidak mampu maka seharusnya study banding ke negara yang sudah mengakui bitcoin secara penuh.
intinya gan semuanya tergantung keyakinan dari diri kita sendiri gan, karena negara kita tidak menetapkan hukum islam ya tapi hukum negara berdasarkan uud1945, jadi yang kita bicarakan disini adalah masalah hukum islam, jadi ini tergantung dari niat dan isi project yang kita jalani gan, kalau kita bergabung dengan project judi maka jelas haram, taoi kalau kita bergabung dan mempromosikan produk halal dimana haramnya coba?
full member
Activity: 294
Merit: 100
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
kalau pernyataan MUI malang seperti ini gan, ini hukumnya jadi ngambang gan, kok saldo rekening bank yang berbunga tidak di haramkan sedangkan jelas jelas ini adalah riba, dan ane di dunia bitcoin ini hanyalah seorang bounty hunter yang mempromosikan produk dari sebuah project yang ane anggap halal(bukan project judi)
newbie
Activity: 183
Merit: 0
sibuk menggolongkan sesuatu yang tidak jelas, bandingkan saja bitcoin dengan penciptaan emas, aset tersebut diciptakan oleh siapa dan bisa diakui dan diregulasi oleh siapa? bitcoin memang diciptakan oleh seseorang tapi sirkulasi btc tidak bisa diintervensi oleh siapapun. maka bitcoin sama dengan penciptaan emas yaitu komplex & unique algorithm system.

bandingkan dengan riba, maka mereka harus berkaca dengan bank dan sesuatu yang berbasis keuangan syariah, selalu bahas riba secara corporation tidak akan pernah selesai karena melibatkan gaji perusahaan dan pajak secara general, sangat aneh jika ingin sesuatu yang hanya meminjamkan dan balik 100% tanpa keuntungan, itu hanya bisa dilakukan oleh perseorangan

bandingkan dengan regulasi pemerintah, nah ini memang aneh karena pemerintah sendiri terlihat memilih untuk tidak siap menerima bitcoin dalam sistem mereka, tapi secara sadar mereka pula yang punya kewajiban untuk membuat UU. jika tidak mampu maka seharusnya study banding ke negara yang sudah mengakui bitcoin secara penuh.
member
Activity: 142
Merit: 12
kalau saya msih menunggu keputusan MUI pusat ,  apakah melarang atau membolehkan penggunaan Bitcoin, jika
nantinya oleh MUI pusat melarang maka sepertinya saya juga akan meninggalkan dunia Bitcoin
member
Activity: 490
Merit: 14
Jika pemerintah melarang bitcoin bukan berarti mui memfonis bitcoin itu haram karena tidak ada kaitannya dengan agama,bitcoin sendiri saya rasa tidak ada unsur haramnya karena ini bukan judi.lagian apa yang dilarang pemerintah seperti di jadikan alat transaksi para bitcoin tidak melakukannya,para bitcoiner disini hanya ingin berpartisipasi saja di dalam bitcoin dan itu ke hal positif.
jr. member
Activity: 83
Merit: 8
Yang jelas apakah MUI Malang sudah paham mengenai bitcoin. Haram jika penggunaannya seperti berita dengan penggunaan bitcoin sebagai pendanaan teroris. Jadi dilihat terlebih dahulu proses penggunaanya. Ane kira selama diperuntukkan untuk hal-hal baik tidak ada masalah.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Kalau seperti itu pernyataan dari mui malang gan ane jadi ragu dengan penetapan fatwa dari mui gan yang tidak mengharamkan deposito di bank dan memfonis haram bitcoin, sedang bitcoin ini adalah mata uang juga cuma bentuk digital gan
sr. member
Activity: 560
Merit: 250
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
ane rasa gak haram gan terus haramnya darimna kita tidak mencuri kita tidak menggandakan uang atau adakah yang dirugikan saya rasa itu semua semua gak ada dibitcoin kita kan berinvestasi kalo dihitung haram dan riba semua hal tentang perbankkan dan perekonomian itu diharamkan karena mengambil keuntungan
member
Activity: 285
Merit: 10
Begini ya,yang di sebut haram itu kita gak kerja tapi dapat gaji(gaji buta) di bitcoin kita mengikuti bounty,bounty bermacam macam ya,dari signature camping kita di suruh Post se minggu 10 Post kalo gak sampai segitu kita gak di gaji kan,berarti kita gak makan gaji buta alias (halal).

ane sepakat nih sama agan, karena sesuatu penjelasan butuh tanggapan yang rasional.
Fatwa yang dikeluarkan hanya berisi pandangan yang negatif tanpa mengkaji lebih detail akan sesuatu nya, sehingga keluarlah fatwa bersifat diskriminatif.
full member
Activity: 1246
Merit: 103
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Mungkin saja itu secara lokal MUI Malang mengharamkan Bitcoin tapi secara keseluruhan yaitu Indonesia MUI Pusat belum mengeluarkan statement atau fatwa apa-apa, oleh sebab MUI pusat belum mengeluarkan fatwa Maka menurut saya boleh dan tidak haram kecuali MUI pusat telah mengeluarkan statementnya yang sepakat dengan MUI Malang.
brand new
Activity: 0
Merit: 0
haram? selama kita mendapatkannya dengan cara baik dan memakainya untuk kebaikan pula, apakah itu bisa dikatakan haram?
lain lagi kalau memang kita mendapatkannya dengan cara kotor dan memakainya untuk hal yang negatif, mungkin yang seperti itu bisa dikatakan haram
member
Activity: 721
Merit: 19
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Kalau MUI menjelaskan haram bitcoin karena tidak dilegalkan pemerintah dan mengatakan bahwa masyarakat harus taat akan pemerintah, dalam kontek ini kita sepakat dulu. Pertanyaan nya bagaimana kalau suatu saat pemerintah melegalkan bitcoin? Apakah hukum haram itu berobah menjadi halal?
Secara hukum Agama Islam bahwa Hukum Halal dan Haram itu tetap dan tidak berubah ubah kecuali belum ada sebuah ketetapan yang pasti maka hukum nya Mubah artinya boleh dikerjakan dan boleh juga di tinggalkan. Contohnya memilih jenis makanan.
full member
Activity: 644
Merit: 100
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

saya sedikit heran dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MuI malang tersebut gan, apakah sebelum fatwa itu dikeluarkan MuI malang pernah melakukan koordinasi dengan MUI pusat Yang ada di jakarta ? Seharusnya sebelum fatwa ini dikeluarkan ada baiknya koordinasi dulu. Saya tidak menyalagkan ftawa tersebut gan, Tapi saya baru mengakui keharamannya apabila seluruh ulama diindonesia mengatakan bahwa itu haram, Yang perlu digaris bawahi bahwasanya pendapat ulana tentang Bitcoin ini beragam macam, bagi kita sebagai pengikut lakukan yang sehalal-halal nya supaya tidak keluar dari Koridor. Itu saja dari saya jangan dipermasalahkan.
member
Activity: 126
Merit: 10
Menurut saya MUI harus meluangkan waktu setidaknya untuk mendalami lebih jauh lagi tentang bitcoin karena kurangnya informasi mengenai bitcoin mengakibatkan miss komunikasi. Dengan hal tersebut saya kira akan mendapatkan jawaban yang terbaik untuk menentukan kembali antara halal atau haram hukum menurut islam.
newbie
Activity: 29
Merit: 0
pembahasan yg berat ni gan.. sebenarnya bitcoin dan rupiah itu sama saja, bedanya rupiah keliatan gak kyak bitcoin rupiah punya legalitas pemerintah  bitcoin ngak, tp sama2 tidak menuhi kriteria sebagai alat pembayaran kenapa ? salah satu alasannya karena tidak ada nilai lebihnya tidak  seperti halnya emas dan perak, dulu proklamator kita klo gak salah prnah bilang bahwa setiap sen itu di jamin 2 gram emas, nah skarang kita gak tau berapa yg di jamin kan untuk tiap rupiahnya dan harusnya smua orang tau akan hal itu dan harga emas malah naik turun terhadap rupiah harusnya sih flat, dan banyak lg alasan lainya.simpelnya  uang kertas itu tidak lebih dari sekedar surat hutang yg punya legalitas, jd klo menurut ulama bitcoin haram ya uang kertas jg sama ja dan juga semua uang2 kertas yg ada diseluruh permukaan bumi . jd bingung kan  Grin
full member
Activity: 456
Merit: 100
Borderless Mobile Finance Marketplace
Mungkin ini adalah sebuah lelucon atau mungkin terlalu banyak orang Indonesia yang terlalu pintar untuk menentukan sebuah fatwa.
Mereka tidak berpikir bahwa saat ini zaman telah berubah menjadi lebih modern dan alat pembayaran pun mengalami perubahan yang signifikan,dari barang,uang,kartu dan saat ini bitcoin.
Sebuah fatwa untuk menjelaskan sebuah hal haram atau halal itu tidak berdasarkan dari pemerintah suatu negara tapi adalah Al-Qur'an lah yang menjadi pedoman untuk menetapkan itu.
Bitcoin adalah sebuah alat pembayaran, investasi,dan transaksi saat ini,ketika zaman berubah maka semua alat pembayaran juga akan ikut berubah mengikuti perkembangan zaman.
Saya tidak berfikir ini haram,karena pada zaman Rasulullah pun kita dapat menggunakan apapun untuk pembayaran atau transaksi jual beli asalkan itu saling menguntungkan dan tidak ada keterpaksaan dan merugikan.
newbie
Activity: 73
Merit: 0
mungkin haram jika di peruntukan untuk perjudian
kalo kita mencarinya dengan cara bounty dan kita menggunakan dengan yg di halalkan oleh agama mungkin tidak akan haram karena hasil dan cara kita tidak menyalahai peraturan agama
member
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
Saya menyimak dari semua unsur2 yang difatwakan oleh pihak MUI malang sangat masuk akal pikiran yang sehat gan seperti agan bilang ini. Tetapi alangkah baiknya dari pihak MUI malang ini konfirmasikan dulu kepada MUI pusat agar lebih leluasa dgb mengeluarkan pendapat yang lebih bisa diterima oleh masyarakat kita semua bgi yang menggunakan Bitcoin agan.
betul yang agan bilang saya sependapat, tetapi berita haram bitcoin ini ada di media internet (blog) , apakah mungkin pihak mui pusat tidak tahu dengan pernyataan mui malang mengenai haramnya bitcoin dalam transaksi dan tidak diakui pemerintah ? gimana menurut agan ?
member
Activity: 252
Merit: 11
jika memang MUI melarang/mengharamkan bitcoin pada dasarnya MUI hanya mengikuti peraturan pemerintah akan hal tersebut, karena menurut ane sumber yang disebutkan yaitu " tafsir dari ayat al-quran" kurang spesifik/kurang jelas (ayat yang mana).
memang dari sumber blog itu disebutkan dasar pendapat di ambil dari tafsir alquran yang tidak disebutkan surat dan ayat yang keberapa gan, tetapi makna dari situ saya rasa bukan soal kita haram menghasilkan bitcoin gan, tetapi kita wajib mematuhi pemerintah salah satunya soal mata uang, disini pemahaman saya, hanya ditekankan haram bitcoin apabila digunakan dalam transaksi di negeri kita, karena kita semua tahu memang pemerintah tidak mengesahkan bitcoin sebagai alat transaksi. nah apabila kita tetap menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi suatu produk maka kita tidak mematuhi pemerintah dan itu yang menyebabkan haram dalam masalah bitcoin menurut pemahaman orang awam seperti saya.
Saya menyimak dari semua unsur2 yang difatwakan oleh pihak MUI malang sangat masuk akal pikiran yang sehat gan seperti agan bilang ini. Tetapi alangkah baiknya dari pihak MUI malang ini konfirmasikan dulu kepada MUI pusat agar lebih leluasa dgb mengeluarkan pendapat yang lebih bisa diterima oleh masyarakat kita semua bgi yang menggunakan Bitcoin agan.
member
Activity: 244
Merit: 10
FRX: Ferocious Alpha
jika memang MUI melarang/mengharamkan bitcoin pada dasarnya MUI hanya mengikuti peraturan pemerintah akan hal tersebut, karena menurut ane sumber yang disebutkan yaitu " tafsir dari ayat al-quran" kurang spesifik/kurang jelas (ayat yang mana).
memang dari sumber blog itu disebutkan dasar pendapat di ambil dari tafsir alquran yang tidak disebutkan surat dan ayat yang keberapa gan, tetapi makna dari situ saya rasa bukan soal kita haram menghasilkan bitcoin gan, tetapi kita wajib mematuhi pemerintah salah satunya soal mata uang, disini pemahaman saya, hanya ditekankan haram bitcoin apabila digunakan dalam transaksi di negeri kita, karena kita semua tahu memang pemerintah tidak mengesahkan bitcoin sebagai alat transaksi. nah apabila kita tetap menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi suatu produk maka kita tidak mematuhi pemerintah dan itu yang menyebabkan haram dalam masalah bitcoin menurut pemahaman orang awam seperti saya.
Pages:
Jump to: