sibuk menggolongkan sesuatu yang tidak jelas, bandingkan saja bitcoin dengan penciptaan emas, aset tersebut diciptakan oleh siapa dan bisa diakui dan diregulasi oleh siapa? bitcoin memang diciptakan oleh seseorang tapi sirkulasi btc tidak bisa diintervensi oleh siapapun. maka bitcoin sama dengan penciptaan emas yaitu komplex & unique algorithm system.
bandingkan dengan riba, maka mereka harus berkaca dengan bank dan sesuatu yang berbasis keuangan syariah, selalu bahas riba secara corporation tidak akan pernah selesai karena melibatkan gaji perusahaan dan pajak secara general, sangat aneh jika ingin sesuatu yang hanya meminjamkan dan balik 100% tanpa keuntungan, itu hanya bisa dilakukan oleh perseorangan
bandingkan dengan regulasi pemerintah, nah ini memang aneh karena pemerintah sendiri terlihat memilih untuk tidak siap menerima bitcoin dalam sistem mereka, tapi secara sadar mereka pula yang punya kewajiban untuk membuat UU. jika tidak mampu maka seharusnya study banding ke negara yang sudah mengakui bitcoin secara penuh.
intinya gan semuanya tergantung keyakinan dari diri kita sendiri gan, karena negara kita tidak menetapkan hukum islam ya tapi hukum negara berdasarkan uud1945, jadi yang kita bicarakan disini adalah masalah hukum islam, jadi ini tergantung dari niat dan isi project yang kita jalani gan, kalau kita bergabung dengan project judi maka jelas haram, taoi kalau kita bergabung dan mempromosikan produk halal dimana haramnya coba?