Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 9. (Read 1130 times)

full member
Activity: 358
Merit: 100
entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah,
apa mereka takut akan kehadiran bitcoin yang saat ini bisa saja menggeser mata uang konvensional.
well, coba dibaca ulang itu mui malang yang bilang seperti itu.
namun, coba kalian baca ini
Quote
Di dalam harian itu disebutkan komentar dari KH Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI kota Malang yang mengatakan, “Karena Bitcoin ini tidak diakui pemerintah (Bank Indonesia) dan boleh dibilang ini haram,” terangnya.
sepertinya saya mencium aroma 'asal menebak' tanpa mengetahui asal usulnya.
nah, itu artinya mereka berpikir hanya karena gak di akui sama pemerintahan berarti haram. bukan lagi jadi syariat kan namanya kalau merujuk pada pemerintahan? pemerintahan kita sendiri aja kendor masalah agama
sr. member
Activity: 462
Merit: 250
entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah,
apa mereka takut akan kehadiran bitcoin yang saat ini bisa saja menggeser mata uang konvensional.
well, coba dibaca ulang itu mui malang yang bilang seperti itu.
namun, coba kalian baca ini
Quote
Di dalam harian itu disebutkan komentar dari KH Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI kota Malang yang mengatakan, “Karena Bitcoin ini tidak diakui pemerintah (Bank Indonesia) dan boleh dibilang ini haram,” terangnya.
sepertinya saya mencium aroma 'asal menebak' tanpa mengetahui asal usulnya.

Iya bener tu gan di mana letak haram nya tidak di sebutkan, mui Malang harus nya mengkaji dulu lebih dalam dalam hal mengeluarkan fatwa  jangan asal asalan
full member
Activity: 248
Merit: 100
MUI Malang mungkin hanya mengkaji dari hasil asal setengah berita mungkin,maka nya mengambil kesimpulan yang terlalu mudah menfatwakan,tapi kita bitcoiner indonesia baru mengambil langkah setelah  semua MU sedunia menfatwakan bitcoin kepastian  benar benar haram,tapi klw masih simpang siur kita botcoiner tetap menjalankan seperti biasa,dan pun bila nanti fatwa atau hukum nya sudah pasti baru kami ambil sebuah kesimpulan antara berhenti atu lanjutkan.

salah juga kalo hanya melihat sebagian fakta dan berita berita dari media yang gak jelas bahwa bitcoin itu haram, jadi wajar mereka membuat fatwa bahwa bitcoin haram. tapi bagi yang sudah tau jelasnya pasti bisa menentukan bitcoin itu haram atau halal. Smiley
member
Activity: 308
Merit: 10
MUI Malang mungkin hanya mengkaji dari hasil asal setengah berita mungkin,maka nya mengambil kesimpulan yang terlalu mudah menfatwakan,tapi kita bitcoiner indonesia baru mengambil langkah setelah  semua MU sedunia menfatwakan bitcoin kepastian  benar benar haram,tapi klw masih simpang siur kita botcoiner tetap menjalankan seperti biasa,dan pun bila nanti fatwa atau hukum nya sudah pasti baru kami ambil sebuah kesimpulan antara berhenti atu lanjutkan.
sr. member
Activity: 487
Merit: 250
ini perlu pertimbangan gan MUI tidak melihat mata uang crypto dengan mata uang purbakala yang kala itu masih memakai kerang , manik manik ataupun dengan garam padahal itu sama dalam pencariannya yaitu dengan usaha mencari dan membuat alat transaksi yang bisa diterima secara umum di wilayah atau daerah, mata uang crypto juga perlu usaha yang tidak murah
sr. member
Activity: 1246
Merit: 285
Setelah membaca artikel yang disematkan TS, saya jadi gatal untuk mengetik dan mengeluarkan semua yang saya rasakan, karena beberapa pernyataan yang ada di sana terlalu kontras dengan kenyataan yang ada pada bitcoin. Namun, ada satu hal yang saya suka adalah ke-netral-an sang penulis artikel dalam hal ini. Beliau juga menyematkan tentang minimnya pemahaman bitcoin yang terlanjur terjadi di masyarakat. Benar-benar meng-edukasi.

Baiklah, ayo mulai mengkaji pernyataan berikut
Quote
Di harian tersebut, merangkum beberapa hal yang melandasi pernyataan haram dari MUI Malang. Beberapa hal tersebut adalah:

Bentuk dan nominalnya tidak jelas
Negara manapun tidak mengakui jenis uang Bitcoin
Berpotensi besar terjadi transaksi ghoror (penipuan)
Investasi dengan resiko tinggi
Tidak ada otoritas formal yang mengawasi
Belum ada keuntungan berinvestasi dengan Bitcoin.

Oke. Kita mulai dengan bentuk dan nominalnya tidak jelas. Well, bitcoin memang tidak berbentuk karena ini adalah mata uang virtual, namun nominalnya jelas. Chart pergerakan harga yang sangat tergantung oleh permintaan dan penawaran tergambar jelas dari setiap exchanger.
Poin kedua, yakin kalau tidak ada negara yang mengakui bitcoin? padahal yang menolak bitcoin dengan tegas hanyalah negara-negara berikut
Quote
Negara-negara yang melarang dengan tegas penggunaan Bitcoin adalah:

Rusia (dilarang tegas)
Bangladesh
Thailand
Kyrgyzstan
Ekuador
Selebihnya tidak memberikan regulasi dan memberikan kebebasan dengan adanya aturan tertentu, misalnya di Indonesia dilarang untuk dijadikan sebagai alat pembayaran dalam negri, namun masih diperbolehkan untuk memiliki bitcoin meski tidak dianjurkan dan segala resiko tidak ditanggung oleh pemerintah. Terkait legalitas bitcoin di seluruh dunia dapat dibaca di sini https://bccindonesia.co/bitcoin-cryptocurrency-legality/.

Poin ketiga. Jumlah transaksi dan harga setiap koinnya tertulis jelas dalam market. Harga memang terus berubah sesuai permintaan dan penawaran, namun nominalnya jelas.

Poin keempat dan kelima memang benar. Berinvestasi dengan bitcoin memiliki resiko tinggi, namun bisa dihindari jika bermain aman. Memang tidak ada badan hukum khusus yang menangani ini karena memang sifatnya yang terdesentralisasi.

Poin keenam Yakin belum ada keuntungan dengan berinvestasi dengan bitcoin? Ayo yang sudah bisa memberangkatkan haji orangtuanya dari profit bitcoin angkat tangan. Atau yang sudah bisa membeli rumah dan mobil atau properti lain dari hasil bitcoin angkat tangan.  Grin
member
Activity: 182
Merit: 10
Muncul fatwa haram karena bitcoin tidak diakui pemerintah.sementara saat ini pemerintah sebatas tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, bukan melarang kepemilikan bitcoin.menurut saya perlu kajian fiqih moderen tentang bitcoin,agar kedepan tidak semakin rancu batasan halal haram tentang bitcoin.
betul itu gan pemerintah tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah bukan berarti melarang kepemilikan Bitcoin, jangan karena pemerintah belum melegalkan lalu muinya berpandangan haram karena bisa mengubah presepsi orang terhadap Bitcoin itu sendiri
member
Activity: 322
Merit: 10
kalau menurut saya mui malang kurang paham mengenai bitcoin . informasi yang dia terima belum 100% iya dapatkan . sepertinya mui malang menyamakan miner dengan printer dimana printer bisa mencetak uang. dan miner yang katanya mesin yang dapat mengeluarkan uang atau membuat uang. gagal paham kaya nya mui malang nih
sr. member
Activity: 1218
Merit: 254
Trphy.io
Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
Gak usah galau gan, itu kan berita 2 tahun yang lalu, jadi untuk apa di ungkit lagi,
toh sampai sekarang MUI pusat belum berani mengambil kesimpulan secara resmi tentang bitcoin ini.
nah bener tuh gan, itu hanya sebuah pendapat bukan dijadikan sebagai fatwa karena MUI pusat belum mengambil sikap
kalau alasan seperti itu apakah orang yang menghasilkan uang lewat ide kreatif juga termasuk? dan ide tidak punya bentuk
Sebenarnya Bitcoin ini sangat unik, berbeda dengan yang lainnya yang mudah di pahami asal muasal nya, sistem kerjanya, tapi Bitcoin ini hanya orang yang berilmu IT tinggi yang mampu menguasainya. Jadi menurut ane tanyakan sesuatu itu pada ahlinya, ane sangat yakin BANYAK ULAMA di Indonesia ini yang belum tau sistem Bitcoin ataupun asal muasal Bitcoin. Kalau boleh ane sarankan untuk MUI, lebih baik pelajari dulu dengan lebih baik lagi dan secara detail tentang Bitcoin ini.
hero member
Activity: 1722
Merit: 508
Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
Gak usah galau gan, itu kan berita 2 tahun yang lalu, jadi untuk apa di ungkit lagi,
toh sampai sekarang MUI pusat belum berani mengambil kesimpulan secara resmi tentang bitcoin ini.
nah bener tuh gan, itu hanya sebuah pendapat bukan dijadikan sebagai fatwa karena MUI pusat belum mengambil sikap
kalau alasan seperti itu apakah orang yang menghasilkan uang lewat ide kreatif juga termasuk? dan ide tidak punya bentuk
member
Activity: 126
Merit: 23
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Berita ini menjadi tantangan buat para pakar-pakar dan master-master bitcoin di sini untuk memberikan masukan kepada pemerintah, setidaknya pengetahuan tentang dunia cryptocurrency yang berkembang saat ini.
Pendapat saya, pada hakikatnnya, hukum Islam itu fleksibel atau tidak terlalu kaku, tapi ada batasan-batasannya.
Bitcoin statusnya mata uang. Karena itu, membeli bitcoin, hakekatnya menukar uang dengan uang.
Dalam Islam, jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, kuantitasnya harus sama dan tunai. Jika benda yang ditukar berbeda maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai. Pengertiannya adalah :
1. Jika tukar menukar barang yang sejenis, jumlahnya harus sama dan tunai, emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, bitcoin dengan bitcoin
2. Jika tukar menukar barang yang tidak sejenis, berlaku kesepakatan, untuk uang berlaku kurs misal rupiah dengan BTC.
newbie
Activity: 154
Merit: 0
Fatwa MUI itu tidak jelas, masak dia berfatwa berdasarkan keputusan hukum pemerintah, bukan pada dasar Al-Qur'an dan Hadis. Jika di bilang masalah masyarakat harus taat pemerintah, maka pertanyaan nya taat yang bagaimana? Dia juga mengatakan bahwa proses mendapatkan bitcoin itu secara otomatis, Pertanyaan nya otomatis yang bagaimana? Kita hari-hari sibuk mencari bitcoin, kalau otomatis tidak perlu dicari artinya akan masuk ke wallet kita tanpa harus bekerja. Jika di bilang masalah tidak memenuhi unsur jual beli saya pikir oke2 saja, karena bitcoin memang tidak memenuhi unsur jual beli. Nah, kalau di bilang masalah unsur jual beli, kita pakai uang konfensional pun juga tidak memenuhi unsur jual beli ketika kita melakukan jual beli secara online. Jika di bilang haram, uang konfensional pun juga haram ketika kita menyimpannya di Bank karena hasil dari bunga nya.

Haha seru nih, betul juga kata abang ini
Kalo mereka memang memvonis bahwa bitcoin iti haram, lalu pa bedanya e-wallet sama bank yang memberi bunga?
Sekarang bank ada juga yang gak nyebut itu sebagai "bunga", mereka menyebut dengan nama lain. Jadi seakan akan di bank itu gak ada namanya "bunga"..
hero member
Activity: 784
Merit: 500
Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
Gak usah galau gan, itu kan berita 2 tahun yang lalu, jadi untuk apa di ungkit lagi,
toh sampai sekarang MUI pusat belum berani mengambil kesimpulan secara resmi tentang bitcoin ini.
member
Activity: 98
Merit: 10
Jika kalian mau mencari informasi mengenai haram tidaknya Bitcoin belum ada info yang menyajikan ayat-ayat serta dalil yang benar-benar mengharamkan Bitcoin atau mata uang virtual lainnya. Contohnya bisa kalian lihat pada link tersebut. Di media tersebut tertulis "berdasarkan tafsir ayat Al Quran", masalahnya ayat yang mana, lalu disana juga tertulis "uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba" bagaimana bisa unsur riba diperbolehkan jika dalam syariat jelas melanggar. Saran ane jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita seperti itu, bagi saya selama Bitcoin mendatangkan banyak manfaat daripada mudhorot hukumnya halal.
full member
Activity: 582
Merit: 101
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Intinya kalo mau berfatwa hendaknya  cari dulu gimana cara kerjanya bitcoin dan peraturanya yang tertera pada bitcoin.
Harusnya dia sebelum berfatwa hadirkan dulu para ahli pakar bitcoin minimal  orang yang sudah mahir di dunia bitcoin.  
Kalo alasanya seperti itu saya gak setuju kayakya gak tepat. Kalo begitu pls juga gak sah dong kan gak ada wujudnya cuma ada angkaya doang kok halal hukumya.
kalo tidak di akui pemerintah itu gak bisa di jadikan dalil untuk hukum agama harus nas Al Qur'an dan Sunnah.
Gak mungkin ada alat yang bisa menghasilkan uang secara otomatis tanpa kita kerja dulu kan kita kerja baru kita dapat gaji dengan gaji yang di transfer ke wallet kita. Seperti kita kerja dan gajinya di transfer ke rekening ATM kita itu kan halal .
Ko berbunga itu kurang tepat. kan coin yang kita simpan di dompet kita jika bertambah itu di sebabkan karena hargaya jenis coin tersebut kebetulan lagi naik . jika hargaya turun coin kita justru akan berkurang . Aepeeti kita yimpen uang dolar atau emas kalo hargaya naik untunglah kita kalo turun rugilah kita. kalo riba itu kan uang utau coin kita bertambah terus.gak mungkin berkurang ..
full member
Activity: 332
Merit: 103
Kalau bitcoin tidak diakui di indonesia dan tidak boleh untuk alat pembayaran yang sah,itu memang benar
Tapi kalau mengatakan bitcoin itu haram,saya tidak setuju,itu hanya sekedar fatwa,hukumnya tidak wajib kita laksanakan.
Mui mengeluarkan fatwa haram mungkin karena mereka belum mengerti benar tentang bitcoin dan coin2 yang lain
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

kalau menurut ane sih gan ketua mui malang belum mengkaji lebih jauh atau lebih detail tentang bitcoin sehingga langsung mengeluarkan fatwa sedemikian. karena disini kita juga bekerja dan hasil yang kita dapatkan disini adalah jerih yang selama ini kita kerjakan. harusnya bank yang jelas jelas menggunakan riba sebagai keuntungannya kenapa tidak dilarang oleh pihak mui atau pemerintah indonesia agar tidak beroperasi lagi

Kalo mau berfatwa harus mengkaji lagi dengan di hadirkan ya para pakar ilmu agama. dan orang yang sudah pakar dalam dunia bitcoin..gimana sistem bitcoin cara kerja dan peraturan yang di terapkan di dalamnya.
Kalo saya pribadi kalo segi harinya di mana kan kita berkerja dengan suatu proyek kemudian kita di gaji dengan gaji yang transfer ke wallet kita.
Itukan seperti kita kerja di suatu perusahaan kemudian gaji kita di transfer ke rekening ATM kita.
full member
Activity: 644
Merit: 100
Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
tidak perlu galau gan ikuti keyakinan agan saja, jika nurani agan cenderung setuju dengan fatwa ulama dari malang, ya sebaiknya tinggalkan saja aktifitas di bitcoin, tetapi jika nurani agan mengatakan halal, ya terus lanjutkan jangan ragu ragu yang penting jangan lupa pahami ilmunya dulu.
member
Activity: 285
Merit: 10
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Ini lah bentuk pemahaman yang tidak luas, karena sudah jelas setiap mata uang tidak di atur dalam agama, jadi ketika fatwa MUI malang mengatakan bitcoin itu haram sebagai alat transakasi seharusnya juga buat perbandingan dengan mata uang lainnya. Karena uang yang real atau uang kertas yang hanyalah sebuah rekayasa dunia.
Maka ane tidak sepakat akan fatwa tersebut, karna sangatlah jelas sesuatu hal yang direkayasakan tentulah sebuah bentuk kapitalis yang memang memisahkan unsur duniawi dan unsur keagamaan.
full member
Activity: 532
Merit: 100
Ini membuat kita agak sedikit galau kayaknya padahal bitcoin tidak merugikan orang lain dan bukan pula perjudian mungkin itu perlu di kaji kembali agar tidak salah pemahaman dengan bitcoin.
Pages:
Jump to: