Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 8. (Read 1130 times)

member
Activity: 147
Merit: 10
Bener gan ini berita yang sudah lama terus di ungkit lagi, Menurut saya MUI mengikuti arahan dari pemeritah gan karna pemerintah melarang adanya transaksi bitcoin, kalau dibilang haram dari mana haramnya semua coin yang di hasilkan butuh usaha untuk mengupulkan coin dan biaya listrik maupun hal lainnya Smiley Cheesy
newbie
Activity: 42
Merit: 0
MUI di daerah saya belum melarang sih gan, tapi setahu saya banyak kok ulama ulama di luar Indonesia yang membolehkan Bitcoin, pengharaman Bitcoin dari MUI hanya karena pemerintah yang melarangnya.
full member
Activity: 238
Merit: 101
Kalau menurut saya pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia harus meninjau ulang cara yang dilakukan untuk mendapat kan bitcoin lalu mereka baru menetapkan haram atau halal nya bitcoin
hero member
Activity: 868
Merit: 501
belakangan ini MUI sering mengeluarkan fatwa terkait isu-isu yang beredar apalagi berita yang heboh seperti bitcoin.
aku ga paham soal agama tapi kelihatannya MUI tergesa-gesa mngikuti berita hebohnya bitcoin yang harganya tinggi dan hanya melihat dari sisi negatifnya saja, padahal dari segi positif bitcoin juga banyak.
Emang kapan MUI resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap Bitcoin ini gan?
Bukankah yang TS ungkit ini berita yang sudah basi alias berita 2 tahun yang lalu?
jr. member
Activity: 490
Merit: 2
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
kita juga harus menggali lebih dalam lagi tentang bagaimana bitcoin ini bisa dihasilkan. seperti halnya kita harus mempelajari tentang teknologi blockchain dan sistem kerja nya. banyak dari para minner yang menganggap bitcoin adalah sebuah "aset" digital, yang bisa diibaratkan seperti emas. nilai nya bisa naik dan peluang investasi yang menguntungkan. bisa ditukarkan ke uang rupiah atau pun barang, minner menganggap itu sebagai sebuah "barter". belum bisa melihat dari mana riba itu. seharusnya MUI mendiskusikannya dengan para ahli teknologi, agar MUI bisa mengerti bagaimana bitcoin ini bisa berjalan dengan sistemnya.
jr. member
Activity: 138
Merit: 5
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Kalau memang MUI malang itu mengatakan bitcoin ini haram. MUI malang itu mengambil referensi atau pedoman  dari mana?  Kalau di bilang ini di bilang memperoleh uang secara otomatis tidak juga toh kita juga harus bekerja mengumpulkan coin sedikit demi sedikit . Kalau kita sudah memperoleh coin baru nanti kita bisa menjadikannya uang . Dan bermain bitcoin ini pun bukan pekerjaan yang mudah . Tapi kita harus berusaha juga dalam bermain bitcoin ini . Di dalam sistem bitcoin ini ada transaksi dan ada juga investasi . Berarti kan sama juga kita pemain bitcoin ini seperti pengusaha ataupun pemborong .
full member
Activity: 504
Merit: 102
belakangan ini MUI sering mengeluarkan fatwa terkait isu-isu yang beredar apalagi berita yang heboh seperti bitcoin.
aku ga paham soal agama tapi kelihatannya MUI tergesa-gesa mngikuti berita hebohnya bitcoin yang harganya tinggi dan hanya melihat dari sisi negatifnya saja, padahal dari segi positif bitcoin juga banyak.
member
Activity: 298
Merit: 10
MUI  Malang mengaharamkan bitcoin, memang semua itu tergantung pada pribadi kita masing -masing yang menilainya.  Tapi kenapa fatwa MUI didasarkan pada peraturan pemerintah. Bukanya harus di dasarkan pada hukum islam yang sebenarnya .sebaiknya semua keputusan diambil secara bijak agar tidak merugikan semua kalangan .
jr. member
Activity: 197
Merit: 3
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
haram? bagaimana bisa ya MUI malang mengatakan bahwa Bitcoin ini haram? bukankah bitcoin ini bukan perjudian?kita mendapatkan hasil dari bitcoin ini juga karena kerja keras dan usaha yang kita lakukan dan itu bukan dengan cara mencuri.
sepertinya MUI Malang perlu mengkaji lebih jauh, perlu dialog mendatangkan ahli bitcoin kemudian mengambil kesimpulan, kalau alasanya karena dihasilkan dari sebuah alat dan menghasilkan uang secara otomatis nampaknya salah besar pemahan MUI Malang, seperti pulsa juga tidak mempunyai bentuk yang jelas dan tersimpan di chip hp, apakah itu haram juga
newbie
Activity: 112
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
haram? bagaimana bisa ya MUI malang mengatakan bahwa Bitcoin ini haram? bukankah bitcoin ini bukan perjudian?kita mendapatkan hasil dari bitcoin ini juga karena kerja keras dan usaha yang kita lakukan dan itu bukan dengan cara mencuri.
jr. member
Activity: 364
Merit: 1
pendapat saya saya tentang fatwa MUI mengharamkan bitcoin ini tidak jelas gan alasanya kurang kuat, seharusnya MUI lebih mendalami dulu apa itu Bitcoin sebelum memberi fatwa haram.
full member
Activity: 1246
Merit: 102
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
kalau seperti ini namanya debat kusir gan, biarlah orang ngomong apa dengan pendapatnya, dan kita sebagai muslim juga pasti punya pendirian sendiri soal perdebatan ini, ane bekerja di btt, dapat reward dan ane trading, setelahnya ane mendapatkan rupiah. kalau sy pikir trading koin sama halnya trading forex, meski mui tidak melarangnya tetapi banyak pandangan dari setiap orang
newbie
Activity: 116
Merit: 0
MUI malang seharusnya mengkaji lebih dalam tentang bitcoin sebelum mengatakan bahwa bitcoin itu haram. kami mendapatkan bitcoin ini bukan dengan cara yang mudah dan instan, kami harus bekerja dulu mencarinya barulah bisa dapat bitcoin ini.  jadi harusnya dikaji dulu benar-benar bukannya mengeluarkan fatwa haram hanya karena pemerintah tidak mengakuinya.
newbie
Activity: 196
Merit: 0
menurut aku alasan MUI mengharamkan Bitcoin ini tidak jelas kurang meyakinkan,,, kalau saya sendiri mungkin kita lihat dulu perkembangan MUI ini jika mereka mempunyai alasan yang lebih jelas aku baru setuju.
newbie
Activity: 169
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
e]
selama ada dalil dalil nya itu bisa d katakan haram.tpi bitcoin kn muncul nya d jaman sekarang.tidak ada di jaman dulu.tidak mudah untuk d katakan haram
Yoo
full member
Activity: 574
Merit: 102
Fatwa seperti itu kalo sama mah biarin aja, orang saya yang jalanin, dia juga tidak tahu sistemnya ini seperti apa. Kalo menurut saya si tidak haram,  semuannya tergantung seperti apa kita menggunakannyaa. Kalo digunakan untuk tindak kejahatan atau perjudian nah itu bisa di bilang haram. Hal seperti ini kembali kepada pribadi kita masing masing saja. Kalo takut haram ya sudah ngak usah dijalani.
member
Activity: 574
Merit: 10
haram?Huh apakah yang mengklaim haram itu bisa menjelaskan dimana letak haramnya???apa yang mengklaim haram paham tentang bitcoin??
berpikirlah lagi sebelum mengeluarkan fatwa.

Orang awam biasa berfatwa ngawur lo gan, paling cuma berdasarkan asumsi bukan di latarbelakangi oleh sumber yang falid, mengenai legal dan tidaknya itu urusan pemerintah melalui lembaga legeslatifnya lo gan, dan kemugkinan kedepanya pemerintah akan menerapkan pajak untuk solusi yang ideal lo gan.
kalau penggunaanya di indonesia mungkin itu yang diharamkan.
member
Activity: 266
Merit: 42
haram?Huh apakah yang mengklaim haram itu bisa menjelaskan dimana letak haramnya???apa yang mengklaim haram paham tentang bitcoin??
berpikirlah lagi sebelum mengeluarkan fatwa.

Orang awam biasa berfatwa ngawur lo gan, paling cuma berdasarkan asumsi bukan di latarbelakangi oleh sumber yang falid, mengenai legal dan tidaknya itu urusan pemerintah melalui lembaga legeslatifnya lo gan, dan kemugkinan kedepanya pemerintah akan menerapkan pajak untuk solusi yang ideal lo gan.
member
Activity: 182
Merit: 10
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Ane rasa mui Malang hanya melihat dari satu sisi saja sehingga mengeluarkan fatwa haram tentang bitcoin, tapi tidak mempelajari tentang bitcoin apa dan bagaimana cara kerjanya bitcoin mereka tidak tau gan
member
Activity: 266
Merit: 42
Ane rasa hanya mareka yang memahami money crypto secara sempit yang membuat fatwa haram nya bitcoin lo gan, agan bisa baca sendiri fatwa haramnya itu ditinjau dari fluktualisi harga, kan ada banyak fluktualisi harga termasuk Dollar dan Euro lo gan, sayang nya mareka tidak konsisten dengan asumsi tersebut, kalo tentang pajak itu tidak harus mengelauarkan fatwa, ranahnya adalah Undang Undang lo gan.
Untuk lebih jelas sebagai penambah ilmu dan ketentuan islam terhadap money crypto agan dapat membaca :

http://pengusahamuslim.com/5549-bitcoin-dalam-tinjauan-hukum-islam.html
Pages:
Jump to: