Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 10. (Read 1130 times)

member
Activity: 252
Merit: 13
Terkait informasi yang mengatakan bahwa fatwa MUI terhadap bitcoin haram atau halal saya rasa itu adalah sebuah bentuk propaganda yang mencampuradukkan agama dengan teknologi. Jangan pernah sampai kita mencerca para ulama selaku ummat muslim dan itu adalah sebuah tindakan yang sangat disayangkan. Berbuatlah apa yang engkau suka dan jangan libatkan Ulama dalam hal ini. Khususnya buat muslim selaku pengguna bitcoin.
jr. member
Activity: 201
Merit: 1
Tentu nya MUI malang mengeluarkan fatwa tersebut sudah melalui kajian kajian panjang dan memiliki dasar atau dalil2 yang menurut mereka bisa menjadi dasar untuk di keluarkan nya fatwa tsb.
Namun menurut saya,seharusnya MUI malang bermusyawarah dengan orang orang atau pihak pihak  yang kompeten atau benar benar memahami tentang bitcoin,mungkin jika itu di lakukan terlebih dahulu sebelum keluar nya fatwa,saya yakin keputusan yang di ambil akan membuat umat tidak merasa kebingungan,karna satu sisi bitcoin sudah membawa dampak yang positif jika penggunaan nya atau cara mendapatkan nya di lakukan dengan benar ...

Semoga para ahli hukum Islam di Indonesia atau para ulama lebih bijak dan mampu memandang bitcoin dari sisi yang baik nya bagi umat.
full member
Activity: 1189
Merit: 107
Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI
Pertama gan yang diharamkan MUI malang berdasarkan artikel ialah transaksi bitcoinnya karna tidak diakui oleh pemerintah kita bukan bitcoinnya, dan untuk menanggulangi ini dibutuhkan pihak yang paham untuk bermusyawarah dengan MUI karna bitcoin sebenarnya tidaklah haram
Dan saya rasa apa yang mereka ketahui mengenai bitcoin kurang benar makanya keluar fatwa haram dari MUI malang. allahuallam
jr. member
Activity: 208
Merit: 1
ane rasa hanya sensasi kenapa tidak bilang pass dulu harga rendah. kenapa harga tinggi baru bilang?
tapi ini jujur membuat ane galau juga
newbie
Activity: 26
Merit: 0
ga ngaruh sih menurut ane . emang muinya tau konsep bitcoinnya . paling tau cuman dasarnya doang. ga tau system blockchainnya bla bla bla . jadi ane ga ambil pusing .
member
Activity: 414
Merit: 23
Kalau MUI malang mengeluarkan Fatwa haram mungking ulama malang punya pandangan dan dalil-dalil tertentu terhadap bitcoin sesuai dengan keadaan dikota malang. Namun fatwa mui malang tidak mengikat ummat dikota lain yang diluar malang, ane baru agak merasa pusing jika MUI di kota ane tinggal tiba-tiba mengeluarkan fatwa haram. Tentu sebagai penambang saya berharap supaya MUI indonesia duduk membahas persoalan ini dengan ulama dunia supaya ummat tidak resah terhap isu ini...
newbie
Activity: 77
Merit: 0
Kadang seseorang mengemukakan pendapat tanpa memahami hal yang menjadi objek.. Sehingga keputusannya tidak sempurna.
MUI malang mengharamkan bitcoin mungkin belum memahami bitcoin dengan benar, sehingga keputusan itu belum di sertai dengan hadis-hadis yang mendukung.
full member
Activity: 658
Merit: 100
Kalau menurut saya yang jelas riba itu adalah sistem perbankan dengan bunganya. Kok malah bitcoin yang hanya karena alasan tidak berbentuk di anggap haram. Banyak hal yang tidak berbentuk dan mempunyai nilai yang harus kita percayai.  Untuk menggenerate coin tidak segitu gampang, ada algoritma dan block yang harus dipecahkan. Nilai bitcoin juga benar-benar punya nilai dan bisa ditukar dengan uang kan? Saya rasa bitcoin tidak menyalahi dengan aturan apapun.
full member
Activity: 562
Merit: 101
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

wah ini artikel sudah ada sejak mei 2016,,,
hampir 2 tahun yang lalu,,
MUI malang juga sebaiknya mempelajari dulu apa itu bitcoin, karena butuh waktu yang lumayan lama untuk mengerti dan memahami tentang bitcoin,
cuma memang sebaiknya pemerintah juga harus mau menerima kemajuan teknologi saat ini, agar tidak terkesan pemerintah mengalami kemunduran dalam hal teknologi.

kalau bagi saya asalkan hasil dari bitcoin digunakan untuk hal2 yang bermanfaat bagi orang banyak dalam hal yang baik2 tidak masalah asal cara mendapat bitcoinnya juga dengan cara yang benar
member
Activity: 206
Merit: 10
Aneh,,masa iya sih jadi haram cuma karna pemerintahan melarang jadi ikut dibuat fatwa haram,,katanya berdasarkan alquran,,tapi nyatanya berdasarkan peraturan pemerintah..Hehe
Penjelasan yang disampaikan mengenai fatwa haram pun,,tidak jelas gan ,bagi ane gak ada pengaruhnya juga klw dibuat fatwa haram juga,,mungkin pihak MUI itu tidak tahu betul apa itu bitcoin,sehingga dia bisa mengatakan bitcoin didpt secara mudah,Pdhl kita harus mengikuti program Bounty dll dan gak segampang itu jg bs mendapatkan bitcoin,,klw pihak MUI tahu pasti jg ikutan nimbrung,jadi klw pemerintah indonesia melegalkan bitcoin berarti sudah halal dnk Grin
full member
Activity: 588
Merit: 101
kalo masalah haram atau tidak bitcoin itu tergantung sama si pemakainya gan memang MUI malang mengharamkan bitcoin tapi pribadi saya ini halal2 aja gan karena saya menggunakan bitcoin untuk hal yang benar bukan untuk hal2 yang negatif jadi semua kemabali ke diri kita masing2.
member
Activity: 574
Merit: 25
Saya tidak ingin menyebut fatwa MUI salah, namun lebih baik di tinjau lagi dengan lebih seksama terhadap bitcoin sebelum memvonis haram, kalau memang fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI hanya karena mendapat tekanan dari pemerintah. Saya tidak akan mematuhinya karena haram dan halal sesuatu hal bukan karena di akui atau tidaknya oleh pemerintah.
Kalau memang alasan haramnya bitcoin karena tidak adanya bentuk, lalu bagaimana hukum kita beli pulsa dan token listrik,bukankah juga tidak mempunyai bentuk dan hanya berupa angka?
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
Begini ya,yang di sebut haram itu kita gak kerja tapi dapat gaji(gaji buta) di bitcoin kita mengikuti bounty,bounty bermacam macam ya,dari signature camping kita di suruh Post se minggu 10 Post kalo gak sampai segitu kita gak di gaji kan,berarti kita gak makan gaji buta alias (halal).
Tambahan
Kita gak di suruh mencari tau dari mana asal gaji Kira, di Indonesia hampir 80% pendapatannya dari pajak,sedangkan dalam agam islam,orang muslim di larang membayar pajak ke negaranya sendiri.
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
menurut saya tidak ada MUI dasar yang kuat untuk memfatwa bitcoin itu haram, mana ayat nya? mana hadist nya? mana dasar hukum haram nya menurut agama? hehe, bunga bank tidak di haramkan oleh MUI, bunga bank diperbolehkan oleh MUI karna diakui negara? kalau bitcoin diakui negara maka MUI akan memfatwa bitcoin itu halal, bukankah demikian? kalau saya pribadi tenang" saja cuma soal waktu kita menunggu sampai negara kita mengakui, melegalkan bitcoin, itu saja kok repot. hahahahahahahahahahaha Grin
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
Begini ya,yang di sebut haram itu kita gak kerja tapi dapat gaji(gaji buta) di bitcoin kita mengikuti bounty,bounty bermacam macam ya,dari signature camping kita di suruh Post se minggu 10 Post kalo gak sampai segitu kita gak di gaji kan,berarti kita gak makan gaji buta alias (halal).
member
Activity: 406
Merit: 11
Untuk mengeluarkan fatwa bahwa bitcoin itu haram, haruslah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist gan, bukannya hasil dari keputusan pemerintah, karna saya pribadi mendapatkan recehan bitcoin dari hasil kerja project signature, dimana berminggu2 kita harus bekerja demi mendapatkan profit bitcoin, jadi bagaimana MUI menilai bitcoin itu dilarang. Bukankah itu sama halnya seperti kita bekerja di dunia nyata dimana gaji kita dibayar pakai rupiah, sedangkan ini pakai bitcoin.
newbie
Activity: 20
Merit: 0
MUI Malang asal-asalan memberikan fatwa, hanya karena btc belum legal di Indonesia langsung memberikan fatwa haram. Padahal cara kerja utk mendapatkan btc saja mereka belum mengerti, di sisi lain juga banyak rakyat kecil yang terbantu oleh adanya btc terutama di forum btt. Keuntungannya banyak & juga jelas, dibandingkan dgn kerugiannya. Nyatanya peminat btc semakin meningkat pesat dr tahun ke tahun.
full member
Activity: 518
Merit: 100
Fatwa MUI itu tidak jelas, masak dia berfatwa berdasarkan keputusan hukum pemerintah, bukan pada dasar Al-Qur'an dan Hadis. Jika di bilang masalah masyarakat harus taat pemerintah, maka pertanyaan nya taat yang bagaimana? Dia juga mengatakan bahwa proses mendapatkan bitcoin itu secara otomatis, Pertanyaan nya otomatis yang bagaimana? Kita hari-hari sibuk mencari bitcoin, kalau otomatis tidak perlu dicari artinya akan masuk ke wallet kita tanpa harus bekerja. Jika di bilang masalah tidak memenuhi unsur jual beli saya pikir oke2 saja, karena bitcoin memang tidak memenuhi unsur jual beli. Nah, kalau di bilang masalah unsur jual beli, kita pakai uang konfensional pun juga tidak memenuhi unsur jual beli ketika kita melakukan jual beli secara online. Jika di bilang haram, uang konfensional pun juga haram ketika kita menyimpannya di Bank karena hasil dari bunga nya.

Iya benar sekali gan saya sangat setuju dengan pendapat agan,MUI tidak berhak menfatwa bitcoin haram dengan peraturan pemerintah,karena MUI harus mengkaji ulang sesuai dengan hukum islam yang sebenarnya,jangan sampai cuma terkecoh dengan peraturan pemerintah yang gak jelas asal muasalnya
member
Activity: 229
Merit: 10
Seharusnya MUI malang harus mengkaji lebih dalam lagi dimana letak haramnya bitcoin,di sini kita tidak bermain judi dan sesuatupun yang terjerumus ke dalam dosa.sementara BANK yang selama ini bahkan dari dulu sudah berpredikat riba kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram.


Ya benar gan, memang sebaiknya mui harus teliti dulu tentang bitcoin, Jangan menuruti apa yang dibilang bi, memang kita sebenarnya kalau misalnya dilarang untuk transaksi aja boleh,
 jangan sampai difatwa haram langsung, yang belum ada kejelasan apa alasannya yang sebenarnya tidak diizinkan bitcoin diindonesia.
jr. member
Activity: 182
Merit: 3
entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah,
apa mereka takut akan kehadiran bitcoin yang saat ini bisa saja menggeser mata uang konvensional.
well, coba dibaca ulang itu mui malang yang bilang seperti itu.
namun, coba kalian baca ini
Quote
Di dalam harian itu disebutkan komentar dari KH Chamzawi, Ketua Komisi Fatwa MUI kota Malang yang mengatakan, “Karena Bitcoin ini tidak diakui pemerintah (Bank Indonesia) dan boleh dibilang ini haram,” terangnya.
sepertinya saya mencium aroma 'asal menebak' tanpa mengetahui asal usulnya.
wah berarti alasan utama MUI malang menyebutkan btc haram karna pemerintah indonesia tidak melegalkan btc.
Pages:
Jump to: