Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 2. (Read 1130 times)

member
Activity: 663
Merit: 15
dari beberapa topik yang saya baca di forum ini masalah hukum islam haram atau tidaknnya bitcoin boleh atau tidaknya bertransaksi di dalamnya. kembali kepada kita sendiri buat apa bitcoin yang kita gunakan buat kebaikan kah atau buat kejelekankah, kebaxakan orang memandang sesuatu dari syariatnya saja padahal kalo kita memang berpengang teguh terhadap hukum islam kita boleh menfonis sesuatu itu haram atau halal boleh atau tidak kalo kita sudah paham
1 syariat
2 torikat
3 hakikat
4 makrifat
kalo kita paham semua ajaran islam itu baru kita bisa memfonis sesuatu. kalo masalah hukum dari pemerintah gak ada kaitannya dengan halal atau haram terhadap islam. semoga membantu

Saya sebagai orang muslim yang taat terhadap agama sangat setuju dengan pendapat yang agan jelaskan tentang dunia bitcoin yang menurut fatwa MUI Malang yang diharamkan itu.padahal kita yang aktif dalam dunia bitcoin mengerti mana yang baik dan buruk nya.
Mungkin semua fatwa yang mereka keluarkan tidak sesuai dengan alasan dan penjelasan yang kurang tepat.
newbie
Activity: 19
Merit: 0
pemberi fatwa belum paham betul apa itu bitcoin yang sebenarnya. contoh tanah yang kita beli tahun lalu belum ada akses jalan tahun ini di bangun akses jalan bisa 5x lipat tu harga tanahnya. dulu nyimpan dollar di harga 11rb sekarang di tukar ke rupiah  kedua hal simpel begitu bagaimana ?
seolah2 bitcoin itu penghasil uang tanpa kerja, tidak, kita para trader bergadang tengah malam hp tetap di tangan, bounty hanter = dengan pengiklan membersarkan sebuah sama dengan televisi, miner, modal belum tentu sedikit kita liat hardware makin mahal, perbedaan hanya terletak nyata dan tidak nyata. menurut saya perlu MUI malang perlu mempelajari dulu apa itu BITCOIN.
full member
Activity: 448
Merit: 100
Seharusnya mui harus lebih memperdalam lagi di mana letak haram nya sebab dalam mencari keuntungan dari bitcoin juga perlu pengetahuan serta pengamatan yang sangat cermat kapan harga dapat turun serta mengalami kenaikan.
member
Activity: 364
Merit: 12
Kalau transaksi jelas tidak diakui pemerintah gan. Kn sudah pernah dijelaskan itu. Kalau untuk haramnya bitcoin menurut MUI malang itu kurang jelas, menurut saya itu diputuskan secara sepihak tidak melalaui hadis yg sudah ada di al quran dan mungkin tanpa perundingan sama ahli agama lainya. Masih binggung yg diharamkan itu bagian mnanya. Padahal kn kegunaan bitcoin sangat bnyak kalau kita ikut bounty apakah itu trmasuk haram. Pdahal yg kita kerjakan saat bounty hnya meperkenalkan project saja.
kan itu diputusan secara sepihak dan juga hanya MUI malang yang mengharamkan bitcoin, dan untuk di daerah daerah lainnya belum ada kesepakatan tentang masalah cryptocurrency bitcoin haram dan MUI pemerintah pusat saja belum mengeluarkan surat resmi tentang hukum haram tentang penggunaan bitcoin.
newbie
Activity: 107
Merit: 0
seharusnya masalah halal haram harus dipertimbangkan matang-matang  dengan berbagai pandangan dan berbagai diskusi.
kalau memang dari pihak MUI Malang saja itu sebenarnya belum bisa Menjamin masalah halal dan haram.
harus ada Fatwa yang jelas jadi MUI pusat tentang hukum sebenarnya dari bitcoin ini.
full member
Activity: 658
Merit: 100
Kalo menurut aturan pemerintah bitcoin itu haram dengan mengaatas namakan agama lalu bagaimana dengan tabungan di bank konfensional yang memeberikan bunga bank, lalu bagaimana dengan asuransi? Bukan kan dari segi agama itu juga haram?
Kenapa hanya bitcioin yang di haramkan jika benar hukum islam akan di tegakan?
jr. member
Activity: 126
Merit: 8
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Saya heran,dalam beberapa hari ini banyak berita yang muncul terkait bitcoin dan menyudutkan nya, saya kira bitcoin bukan sebuah perjudian karena hasilnya bukan dari kerugian orang lain,dan kalau MUI Malang memberi fatwa haram terhadap bitcoin harus ada kejelasan nya yang bersumber dari hadis, bukan bersumber dengan hukum negara.
member
Activity: 126
Merit: 10
menurut saya bitcoin tidak haram gan,karna kita kan berusaha dan bekerja,kalau yang haram seperti mencuri atau yang di larang agama gan,
kalau sekedar mengharamkan bisa2 saja gan,
itu pun tergantung kita memakai bitcoin gan,kalau kita gunakan untuk mencuri2 wallet orang otomatis uang nya haram,karna kita mencuri dari kerja keras org,
jadi tergantung kita yang menggunakan nya gan,
menurut saya gitu gan,
full member
Activity: 238
Merit: 100
Ia gan, untuk sementara botcoin masih singpang siur statusnya, ada yang bilang hasil tranding di forum itu boleh, karna sistemnya kita kerja disitu. Dan hasih yang kita dapatkan itu benar-benar dari jerih payah kita.sedangkan transaksi di VIP ada yang bilang itu tidak boleh, karna tidak ada kejelasan sembernya dari mana.


Karna semua usaha perlu juga ada resiko yang akan kita pertaruhkan untuk mendapatkan hasil yang kita inginkan
Kalo MUI melarang dan pemerintah Indonesia belum bisa mengakui keberadaan bitcoin
full member
Activity: 434
Merit: 101
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
ini soal keyakinan sii ya gan, kalau menurut ane, kalau agan meyakini dengan dasar ilmu yang agan punyai, agan meyakin ne bahwasannya itu haram ya, maka haramlah, begitu pula sebaliknya, kalau agan meyakin itu tidak haram, ya maka tidak haram lah bitcoin tu gan.
jr. member
Activity: 112
Merit: 2
Dapat dilihat memang MUI Malang mengharamkan bitcoin karena banyak mudharatnya tapi kalo kita sebagai freelance di BTT ini jelas kita tidak ada unsur penjualan kita murni bekerja mempromosikan nama perusahaan. Haram mungkin karena pengguna bitcoin sendiri menggunakannya untuk tindakan yang menyalahi hukum. Memang harus diperjelas lagi MUI dalam menyikapi ini
member
Activity: 168
Merit: 10
Walaupun saya masih newbie tetapi saya paham mengenai hukum agama
Mengenai hukum agama tentang bitcoin saya tidak sependapat dengan mui malang yang menyatakan bitcoin itu haram
Jika bitcoin hasil korupsi baru haram
setuju gan itu jelas sekali haram uang hasil korupsi disembunyikan diinvestasi Bitcoin jadi uangnya bisa terus berkembang tanpa diketahui, ane rasa juga bukan Bitcoinnya yang haram tapi kalo disalahgunakan tentu itu haram
newbie
Activity: 31
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Hal-hal semacam ini semakin membuat orang mempunyai persepsi minor tentang Bitcoin. Padahal dalam konsepnya Bitcoin sudah tersusun dengan jelas dan transparan. Pembiasan-pembiasan tersebut sebetulnya tidak berasal dari Bitcoin. Karena pada dasarnya memang banyak yang menggunakan Bitcoin sebagai alat untuk meraup peserta dari tingkat kepopulerannya saat ini.
newbie
Activity: 4
Merit: 0
Menurut saya sih jikaka bitcoin itu dijadikan alat tukar untuk membeli komuditas tertentu maka dibolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
Dan yang terpenting itu prosesnya harus terhindar dari praktek-praktek terlarang seperti riba, jadi aman lah
member
Activity: 306
Merit: 10
www.fintropy.io
dari beberapa topik yang saya baca di forum ini masalah hukum islam haram atau tidaknnya bitcoin boleh atau tidaknya bertransaksi di dalamnya. kembali kepada kita sendiri buat apa bitcoin yang kita gunakan buat kebaikan kah atau buat kejelekankah, kebaxakan orang memandang sesuatu dari syariatnya saja padahal kalo kita memang berpengang teguh terhadap hukum islam kita boleh menfonis sesuatu itu haram atau halal boleh atau tidak kalo kita sudah paham
1 syariat
2 torikat
3 hakikat
4 makrifat
kalo kita paham semua ajaran islam itu baru kita bisa memfonis sesuatu. kalo masalah hukum dari pemerintah gak ada kaitannya dengan halal atau haram terhadap islam. semoga membantu

Betul gan,penjelasan dari agan sangat membantu.sekarang kembali kepada kita sendiri bagaimana menggunakan bitcoin dan bagaimana mendapatkannya.adakah unsur haram dan halalnya.hanya kita yang tahu.
newbie
Activity: 146
Merit: 0
Walaupun saya masih newbie tetapi saya paham mengenai hukum agama
Mengenai hukum agama tentang bitcoin saya tidak sependapat dengan mui malang yang menyatakan bitcoin itu haram
Jika bitcoin hasil korupsi baru haram
member
Activity: 280
Merit: 10
Ia gan, untuk sementara botcoin masih singpang siur statusnya, ada yang bilang hasil tranding di forum itu boleh, karna sistemnya kita kerja disitu. Dan hasih yang kita dapatkan itu benar-benar dari jerih payah kita.sedangkan transaksi di VIP ada yang bilang itu tidak boleh, karna tidak ada kejelasan sembernya dari mana.
member
Activity: 167
Merit: 10
Gini aja gan, kita berpagang pada hukum agama islam, karna belum satu dalil pun yang ane dapat, yang menjelaskan bahwa bitcoin haram dalam agama,
Memang boleh jadi mui tersebut berpedoman pada undang2 negara, dan kita gak usah khawatir, karna yang dilarang bukan mencari dan memiliki bitcoin, melainkan untuk alat transaksi yang sah.
full member
Activity: 664
Merit: 112
Ethernity CLOUD
Haram itu kalo hasil dari bitkoin di pale untuk maksiaat,, tapi kalo di buat utuk amal atao utuk di sumbangkan yang membutuhkan ya halal halal saja, itu pendapat saya gan,,


benar gan hari hari saya mencari coin dan mengkonversi ke bitcoin dan menjadikan ke rupuah uang hasil tersebut juga di sumbahkan ke panti asuhan dan orang yang kurang mampu saya rasa pekerjan saya menjadi bounty hunter halal saja karena saya  gunakan untuk diri saya dan membantu sesama  kalau seperti ini apakah masih di bilang haram .. (kita menggunakan bitcoin untuk kebaikan bukan untuk kejahatan)
full member
Activity: 1022
Merit: 152
halal haramnya suatu barang itu bukankah cara penggunaanya, rupiah saja bila di gunakan untuk berjudi jelas itu jadi haram dan sesuatu yang di hasilkan dari cara mencuri misalnya pasti haram.. pendapat saya sieh fatwa MUI malang itu terlalu cepat tanpa pertimbangagan seharusnya di kaji dulu sampai benar benar tahu apa fungsi system blockcain dan juga bitcoin.
Pages:
Jump to: