Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 11. (Read 1130 times)

sr. member
Activity: 1120
Merit: 256
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

kalau menurut ane sih gan ketua mui malang belum mengkaji lebih jauh atau lebih detail tentang bitcoin sehingga langsung mengeluarkan fatwa sedemikian. karena disini kita juga bekerja dan hasil yang kita dapatkan disini adalah jerih yang selama ini kita kerjakan. harusnya bank yang jelas jelas menggunakan riba sebagai keuntungannya kenapa tidak dilarang oleh pihak mui atau pemerintah indonesia agar tidak beroperasi lagi
kalau menurut ane gan,MUI indonesia sangat tergesa gesa mengeluarkan fatwa haram,bittcoin bukan situs perjudian,tapi kita di bittcoin berbinis,terima kasih
betul gan soalnya yang pasti itu bitcoin itu bukanlah situs perjudian tetapi situs untuk pencarian penghasilan yaitu seperti berdagang pekerjaannya. dan kalau mengatakan bitcoin itu haram itu salah kalau menurut saya
member
Activity: 242
Merit: 10
Kalau menurut ane gan, ini harus diperhatikan benar dulu oleh mui jangan asal menfatwa hukum mereka,
Karna bitcoin sudah jelas ada itu mata uang cryptocurrency, dan sudah tentu sekarang zaman sudah maju gan dan sudah serba canggih, jadi ane benar-benar heran pada mereka.
member
Activity: 126
Merit: 10
Di bitcoin ini kan kita kerja juga,  seperti kita bekerja dalam suatu bidang pekerjaan lainnya,   cuma bedanya kita bekerja disini  ( bitcoin) dibayar dalam bentuk mata uang digital, kita bekerja mengikuti kecanggihan jaman, sekarang jaman nya dunia crypto,  dimana hasil dari  pekerjaan kita di bayar dengan mata uang digital
member
Activity: 156
Merit: 10
Memang mui itu diharamkan transaksi bitcoin berdasarkan hukum agama atau berdasarkan undang2,
Mungkin kalau berdasarkan undang2 bukan haram melainkan tidak diizinkan oleh pihak pemerintah.
member
Activity: 322
Merit: 10
Ini juga belum pendapat kuat gan,dan juga kita gak boleh bilang bitcoin gak haram dan haram gan karena para MUI itu lebih tau dari kita yang awam ini gan tapi itu hanya pendapat yang belum kuat gan.
member
Activity: 662
Merit: 11
www.cd3d.app
Kok gegabah sekali ya MUI malang, harus nya dia perdalam dulu dunia cryptocurency dan bitcoin itu apa, soaljya dari pandangan saya yang awam, bitcoin tidak ada unsur judi, gharar, dan sesuatu yang di larang. SO ayat yang melarangnya apa ya. Jadi bingung
sr. member
Activity: 994
Merit: 250
BabelFish - FISH Token Sale at Sovryn
seharusnya MUI malang itu mempelajari dengan detail dulu apa itu cryptocurrency terutama bitcoin,, dan menanyakan kepada sumber2 yang kredibel yang tahu detil apai tu crypto dan bitcoin,,
karena, kalau hanya berpendapat tetapi tidak tahu detil tentang sesuatu hal, sama saja mereka hanya melihat cover tanpa membaca isi.

member
Activity: 224
Merit: 10
Kalau ane pribadi nggak menyalahkan MUI karena orang-orang di MUI belum terlalu dalam  mengkaji tentang Bitcoin padahal kita tau dari masa ke masa teknologi terus berkembang.
full member
Activity: 293
Merit: 100
Kalau menurut saya atas kejelasan MUI bitcoint harus ada pertimbangan yang cukup jelas, karena masa kemasa waktu ke waktu zaman terus berubah, maka bnyak muncul transaksi-transaksi jual beli, oleh karena itu perlu keterangan yang cukup jelas tentang bitcoin, asal usul nya dan tidak hanya melihat dari satu sisi saja, harus benar-benar mendalaminya.

ane kira kalau membahas masalah seperti ini ane kira sangat riskan sekali, jaman semakin maju dan canggih semua serba internet, ini juga merupakan sebuah peluang untuk usaha memperoleh penghasilan yang tentunya kita tahu sekarang ini cari pekerjaan itu susah sekali, sedangkan mencari bitcoin itu juga butuh tenaga pikiran dan kreativitas yang tinggi agar bisa bersaing dengan yang lain
full member
Activity: 490
Merit: 100
Kalau menurut saya gan keputusan MUI harus diperjelakan lebih rinci lagi karena di bitcoin banyak pilihannya,kita di bitcoin tidak menipu orang dan tidak pula merugikan orang lain gan jadi kenapa bitcoin di bilang haram
newbie
Activity: 63
Merit: 0
Menurut saya Bitcoin itu alat tukar virtual / digital
Yang digunakan secara cepat,tepat,aman dan nyaman dalam bertransaksi.
Kalau mengenai larangan itu hak pemerintah.
Haram dan halal saya kurang setuju ini bukan negara islam.
legendary
Activity: 2590
Merit: 1988
1% Skill 99% Luck :v
yang riba tapi diakui negara malah di halal kan. katanya MUI tapi takut pemerintahan yang menghalalkan yang haram. sebelum mengharamkan yang lain introspeksi diri buat sekitarnya.
gak usa didengerin lah gan. kesel sendiri malahan. masak orang yang agamanya kentel aja bisa bilang gitu.
coment ente paling terbaik gan. ane sangat setuju masa yang udah jelas jelas aja harap tidak pernah di permasalah kan.
lah ini kita mendapatkan bitcoin juga dari hasil kerja. dari trading dari campaign

yang jadi pertanyaan apa sih tujuan nya TS membuat tread seperti ini. sudah banyak tread yang membahas bitcoin menurut islam.
alih-alih membangun malah bikin opini orng menjadi negativ.
kalau ada yang keberatan dan merasa bitcoin itu haram ane siap nampung bitcoin ente  Grin
jr. member
Activity: 97
Merit: 6
kalau MUI malang mengharamkan bitcoin ,dari segi mana kalau bitcoin itu haram. dalam bitcoin sendiri tidak terdapat unsur riba bahkan bitcoin sendiri telah membantu masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan bahkan banyak orang yang menjadikan bitcoin sebagai pekerjaan utama. Saya tidak setuju kalau bitcoin itu di kategorikan haram.
jr. member
Activity: 112
Merit: 5
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Kalo mau nentuin hukum bitcoin halal atau harinya bukanya saya lebih pintar atau sok tau karena saya juga termasuk kategori orang awam.
Hendaknya kalau menentukan suatu hukum harus ada yang namaya kesepakatan para ulama' setelah mereka bermusyawarah baru menentukan hukumya. Jika para ulama' mengatakan bahwa bitcoin itu halal harus mereka menjelaskan alasannya . Jika sebaliknya harimau harus pula menjelaskan alasannya.. tapi tentunya sesuai dengan nas Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. Agar orang awam gampang untuk memahamiya

Benar sekali kata agan seharusnya MUI sebelum mengeluarkan fatwa musyawarah dulu dengan ulama jangan asal mengeluarkan fatwa cuma karna diakui tidaknya sama pemerintah.
MUI seharusnya mengikuti ajaran alqur-an bukan undang2 untuk menetapkan sesuatu haram atau tidak karena negara kita mayoritas islam.
MUI juga harus memahami dulu apa Bitcoin itu dan bagaimana cara kita menghasilkan uang di Bitcoin baru bisa mengeluarkan fatwa
newbie
Activity: 67
Merit: 0
Bitcoin klo dr Islam mungkin masuk nya harta yang berlebih atau penghasilannya berlebih jadi mesti di zakat mal
member
Activity: 434
Merit: 10
Mana mungkin bitcoin itu haram lagian kan belum ada undang undang bahwa bitcoin itu haram,kalau pun bitcoin haram mungkin pemerintah akan memberikan peringatan pada penjuru dunia yang menyangkut dengan bitcoin maka dari itu lah mui melarang bitcoin itu mengharamkan mungkin kerana keuntungannyan yang sangat besar.
full member
Activity: 378
Merit: 100
Menurut saya, ini adalah salah satu contoh yang membuat negara kita hanya menjadi negara "berkembang", tidak ada kemajuan. Negara kita selalu enggan untuk menerima teknologi, menerima perkembangan zaman. Bitcoin ini nyata, bitcoin hanyalah sebuah mata uang biasa, namun sudah berbentuk digital, cara kerjanya pun sama saja dengan debit card atau emoney, yang tujuannya untuk mempermudah transaksi manusia. Menurut saya, tidak semua hal yang baik sejalan dengan agama.a
member
Activity: 518
Merit: 14
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Kalo mau nentuin hukum bitcoin halal atau harinya bukanya saya lebih pintar atau sok tau karena saya juga termasuk kategori orang awam.
Hendaknya kalau menentukan suatu hukum harus ada yang namaya kesepakatan para ulama' setelah mereka bermusyawarah baru menentukan hukumya. Jika para ulama' mengatakan bahwa bitcoin itu halal harus mereka menjelaskan alasannya . Jika sebaliknya harimau harus pula menjelaskan alasannya.. tapi tentunya sesuai dengan nas Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. Agar orang awam gampang untuk memahamiya
member
Activity: 749
Merit: 13
Secara otomatis ? Waduh brarti gk perlu cape2 dong ya nyari btc nya hahahhaa.. gk perlu stress mikirin nyangkut
newbie
Activity: 119
Merit: 0
dari beberapa topik yang saya baca di forum ini masalah hukum islam haram atau tidaknnya bitcoin boleh atau tidaknya bertransaksi di dalamnya. kembali kepada kita sendiri buat apa bitcoin yang kita gunakan buat kebaikan kah atau buat kejelekankah, kebaxakan orang memandang sesuatu dari syariatnya saja padahal kalo kita memang berpengang teguh terhadap hukum islam kita boleh menfonis sesuatu itu haram atau halal boleh atau tidak kalo kita sudah paham
1 syariat
2 torikat
3 hakikat
4 makrifat
kalo kita paham semua ajaran islam itu baru kita bisa memfonis sesuatu. kalo masalah hukum dari pemerintah gak ada kaitannya dengan halal atau haram terhadap islam. semoga membantu
sangat setuju sama pendapat agan, hukum pemerintah tidak berdasarkan hukum islam, tetapi berdasarkan hukum undang-undang dasar dan pancasila, jadi tergantung tujuannya, yang saya heran kok riba tidak apa-apa jadi tanda tanya
Pages:
Jump to: