Pages:
Author

Topic: Bagaimana kejelasan tentang MUI malang yang mengharamkan BITCOIN ? - page 12. (Read 1130 times)

newbie
Activity: 210
Merit: 0
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Bagaimana bisa MUI mengeluarkan fatwa kalau bitcoin haram dengan alasan tidak diakui pemerintah halal haramnya dalam islam menurut saya bukan dari pemerintah tapi sudah ada penjelasan dalam alqur-an dan yang dikatan haram dalam islam judi menggandakan uang atau membungakan uang jika begitu uang yang kita simpan di BANK lah yang haram hukumnya dalam islam walaupun diakui pemerintah karna ada bunganya termasuk kita ambil kredit di BANK sudah ditentukan bunganya sedangkan di Bitcoin kita tidak membungakan uang tapi kita mendapatkannya dengan cara bekerja setiap hari dan tidak ada coin yang masuk otomatis ke ewalet kita tanpa kerja
newbie
Activity: 36
Merit: 0
Kalau pemerintah melarang trnsaksi itu memang benar. Tapi kalau fatwa MUI malang tentang mengharamkan bitcoin itu menurut saya keputusan yg tidak tepat karena MUI malang tidak melihat bagaimna proses atau cara kerja kita dibitcoin untuk mendapatkan penghasilan tidak semua yg kita kerjakan bisa disebut haram, memang benar ada bounty yg bisa dikatakn seprti judi tapi itu kembali lagi pada masing2 penggunanya kalau yg beragama islam trutama pasti tau yg dilarang itu sperti apa. dan Keputusan MUI malang yang mengharamkan bitcoin trsebut trlalau trburu tnpa adanya pertimbangan dengan pihak agama lain.
full member
Activity: 700
Merit: 100
Menurut hemat saya, seharusnya MUI Malang mengkaji terlebih dahulu atau meminta/bermusyawarah dengan beberapa ahli yang terkait dengan bitcoin sebelum mengeluarkan fatwa haram dimana keputusan tersebut banyak menimbulkan keresahan lain dimasyarakat sebab saya yakin masyarakat kita menggunakan bitcoin untuk hal positif, jika menimbulkan kegaduhan akibat fatwa tersebut dan terjadi kemuzaratan lain di tengah masyarakat maka MUI akan disalahkan juga akibat mengeluarkan fatwa tanpa pertimbangan.
newbie
Activity: 98
Merit: 0
menurut saya soal halal dan haram itu bergantung pada sebab akibat, karena setahu saya dalam islam itu ada semua perkara yang asalnya mubah atau boleh, ada yang asal semua perkara itu haram, kecuali ada argumen yang menguatkan tentang keharaman dan kehalalannya, jadi yang halal bisa jadi haram, makruh, mubah maupun sunnah begitupun sebaliknya. contoh asal hukum makan itu mubah, bisa jadi wajib kalau seseorang tidak makan akan membahayakan dirinya, atau menjadi sunnah apabila tenaga dari hasil makannya dipakai ibadah, dan lain-lain.
berkenaan dengan bitcoin itupun sama hukumnya bisa berbeda-beda tergantung pada niat dan tujuan orang tersebut dalam menggunakannya. saya rasa perlu ada observasi secara khusus dan menyeluruh tentang bitcoin mengenai hukum yang pasti yang layak diterapkan. tidak terlalu cepat dalam menentukan hukum mengingat bitkoin adalah sebuah inovasi nyata dunia masa depan yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya. seperti halnya saya dapat mengartikan bitcoin merupakan salah satu fasilitas yang perlu dimanfaatkan dengan baik, bagaimana tidak bitcoin sebuah mata uang baru sama halnya dengan yang telah ada sebelumnya sebagai fasilitas manusia dalam keberlangsungan hidupnya sebagai alat tansaksi, tukar-menukar, berinvestasi, berdagang dan lain-lain.
member
Activity: 420
Merit: 11
Mungkin mui nya ngluarin fatwa karna di bayar gan..  Jadi ya anggep aja itu peraturan yang di buat karna uang..  Nah kita juga harus mengimbangi dg melanggar aturan untuk mendapatkan uang..  Biar sama sama dapet.
full member
Activity: 350
Merit: 100
hal tersebut memang sedang panas diperbincangkan oleh beberapa oknum yang tidak sependapat dengan jatidiri bitcoin. menurut saya sebelum mengeluarkan sesuatu aspirasi, mempertimbangkan dahulu bibit bobot dan bebetnya, ditelusuri lebih dalam sehingga tidak menimbulkan banyak kontroversi. setahu saya bitcoin tidak ada unsur yang mengandung demikian.
jr. member
Activity: 392
Merit: 3
dari beberapa topik yang saya baca di forum ini masalah hukum islam haram atau tidaknnya bitcoin boleh atau tidaknya bertransaksi di dalamnya. kembali kepada kita sendiri buat apa bitcoin yang kita gunakan buat kebaikan kah atau buat kejelekankah, kebaxakan orang memandang sesuatu dari syariatnya saja padahal kalo kita memang berpengang teguh terhadap hukum islam kita boleh menfonis sesuatu itu haram atau halal boleh atau tidak kalo kita sudah paham
1 syariat
2 torikat
3 hakikat
4 makrifat
kalo kita paham semua ajaran islam itu baru kita bisa memfonis sesuatu. kalo masalah hukum dari pemerintah gak ada kaitannya dengan halal atau haram terhadap islam. semoga membantu
Betul gan kalo hukum dari pemerintah itu gak bisa kita jadikan dalil untuk agama.. kalo orang Islam haya berpegang kepada Al Qur'an dan hadits ...
Lagi pula hukum bitcoin kalo mau menentukan halal atau harom.kalo saran saya para tokoh agama atau ulama' harus ada ijma' suatu perkumpulan yg khusus membahas bitcoin kemudian baru terjadi kesepakatan yang di dasari Al Qur'an dan hadits kemudian baru ketemu titik terangya halal atau harimau bitcoin itu.
newbie
Activity: 172
Merit: 0
mungkin MUI bisa berkata seperti itu karena mereka belum tahu jelas apa itu Bitkoin mereka hanya tahu hasilnya aja yang banyak yang mereka anggap riba semoga saja masalah MUI ini tidak menjadikan masalah untuk para Bitcoiner.
sr. member
Activity: 658
Merit: 250
Bank jauh lebih riba daripada bitcoin,,, banyak bank kecil yang menekan masyarakat kecil dengan dalih syariah dengan meminjamkan uang pada ibu-ibu rumah tangga dengan sistem stor setiap hari, bahkan para ibu-ibu dan nenek-nenek yng tidak memiliki pekerjaanpun diberi pinjaman dengn bung yang cukup besar...
full member
Activity: 364
Merit: 100
Kalau transaksi jelas tidak diakui pemerintah gan. Kn sudah pernah dijelaskan itu. Kalau untuk haramnya bitcoin menurut MUI malang itu kurang jelas, menurut saya itu diputuskan secara sepihak tidak melalaui hadis yg sudah ada di al quran dan mungkin tanpa perundingan sama ahli agama lainya. Masih binggung yg diharamkan itu bagian mnanya. Padahal kn kegunaan bitcoin sangat bnyak kalau kita ikut bounty apakah itu trmasuk haram. Pdahal yg kita kerjakan saat bounty hnya meperkenalkan project saja.
sr. member
Activity: 574
Merit: 250
yang riba tapi diakui negara malah di halal kan. katanya MUI tapi takut pemerintahan yang menghalalkan yang haram. sebelum mengharamkan yang lain introspeksi diri buat sekitarnya.
gak usa didengerin lah gan. kesel sendiri malahan. masak orang yang agamanya kentel aja bisa bilang gitu.
newbie
Activity: 10
Merit: 0
MUI menyatakan haram karna mereka hanya mendengar berita tentang bitcoin, tp mereka tidak memahami bagaimana stiap prosesnya uang didapat di bitcoin. Dan pemerintah juga belum me legal kan bitcoin di indonesia, makanya pemerintah dan MUI bisa berkata demikian.
newbie
Activity: 16
Merit: 0
Masalah fatwa MUI malang menurut ane terlalu tergesa gesa,kajian haram yang di fatwa kan belum tentu mereka kaji yang sebenarnya,mungkin mereka hanya memfokus wacana dari pemerintah,lalu langsung memfatwa kan.
full member
Activity: 532
Merit: 100
Mungkin kalau tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yg sah bisa jadi gan,  tapi kalau sampai sudah haram gini bakalan ribet lagi,  satu sisi ada yg berpendapat kalau cara penggunaan bitcoin ny tidak haram atau mengikuti project yg berbau judi atau prostitusi ya fine" aja. Ya kita liat hasil kedepan ny saja Smiley
newbie
Activity: 40
Merit: 0
Nampaknya hal ini perlu dibuat musyawarah yang diisi oleh pakar/ahli dari setiap lembaga, dengan musyawarah, insaallah nanti akan menghasilkan keadilan dan kebenaran, jikalau memang bitcoin dilarang oleh islam, maka pilihan ada ditangan para bitcoiner, pilih dosa atau pilih tinggalkan bitcoin.
jr. member
Activity: 364
Merit: 2
saya tidah setuju dengan MUI malang yang mengeluarkan fatwa haram untuk bitcoin,,karena menurut saya bitcoin bukan judi.
bitcoin adalah uang dalam bentuk digital,yang sifatnya flaktuatif,jadi letak haramnya dimana?
jr. member
Activity: 71
Merit: 1
saya pribadi sudah mendapat ulasan ini di grup pengajian saya, saya masih khawatir dengan hukum bitcoin itu sendiri, karena dilain sisi saya takut kalau ini haram, tapi di lain sisi bitcoin yang kita maksudkan berbeda dengan yang MUI fatwakan, semoga saja cara kita mendapatkan bitcoin ini tidak termasuk kategori yang tidak diperbolehkan oleh agama, semoga kita bisa mengambil hikmah dari semua ini, dan semoga ada kejelasan nantinya hukum dari bitcoin ini sendiri.
full member
Activity: 486
Merit: 100
DAEFROM.com
Memang bakalan ribet urusan nya kalau bitcoin di sangkut pautkan dengan agama, meskipun bitcoin tidak berwujud hanya hitungan angka, tapi selama kita menggunakan nya dengan baik tidak jadikan sebagai alat kejahatan atau untuk menipu/merugikan orang lain, saya rasa itu bukan sesuatu yang haram.
full member
Activity: 431
Merit: 100
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Jika transaksi dilarang oleh agama dan pemerintah wajar saja karena bitcoin itu tidak di ketahui bentuknya seperti apa dan masyarakat indonesia belum sepenuhnya mengetahui bitcoin itu sendiri,entah apa jika pemerintah melarang bitcoin atau mungkin pemerintah takut ada penyusup.
Tapi sampai saat ini belum ada peraturanya menggunakan bitcoin dilarang untuk trading dan semacamnya.
full member
Activity: 518
Merit: 104
MUI malang menyebut bahwa transaksi bitcoin haram dan tidak diakui oleh pemerintah indonesia. Ketua komisi fatwa MUI kota malang melihat bitcoin dihasilkan dari sebuah alat yang menghasilkan uang secara otomatis, sehingga sudah jelas unsur haramnya. Karena koin yang didapat tidak mempunyai bentuk yang jelas dan hanya tersimpan di sebuah dompet virtual ( e-wallet ). Sementara uang di rekening dalam bentuk deposito juga masih bisa berbunga dan masih diperbolehkan meski menjurus kepada praktek riba. Karena iya menganggap uang yang berada dalam rekening berbeda, selain itu keberadaannya juga di akui negara.
Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.


Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/

Perlu di garis bawahi SECARA OTOMATIS itu salah besar mas bro, Kita mendapatkan bitcoin dengan cara yang biasa yaitu bertrading alias memperjualbelikan. Di dunia ini tidak ada cara mendapatkan uang secara OTOMATIS mas bro, Mining sekalipun yang memproduksi koin itu membutuhkan COST untuk biaya listrik dan PC yang spek tinggi untuk dapat menghasilkan jadi ITU SALAH BESAR kalau mereka menyebutkan SECARA OTOMATIS
Pages:
Jump to: