Mohon pendapat agan-agan lebih dalam lagi.
Sumber : https://edukasibitcoin.com/mui-malang-haramkan-bitcoin/
Bagaimana bisa MUI mengeluarkan fatwa kalau bitcoin haram dengan alasan tidak diakui pemerintah halal haramnya dalam islam menurut saya bukan dari pemerintah tapi sudah ada penjelasan dalam alqur-an dan yang dikatan haram dalam islam judi menggandakan uang atau membungakan uang jika begitu uang yang kita simpan di BANK lah yang haram hukumnya dalam islam walaupun diakui pemerintah karna ada bunganya termasuk kita ambil kredit di BANK sudah ditentukan bunganya sedangkan di Bitcoin kita tidak membungakan uang tapi kita mendapatkannya dengan cara bekerja setiap hari dan tidak ada coin yang masuk otomatis ke ewalet kita tanpa kerja