Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 10. (Read 2896 times)

full member
Activity: 517
Merit: 100
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


dalam hal ini menurut ane masih ada informasi yang kurang akurat terhadap pelarangan transaksi menggunakan bitcoin.. yang dilarang oleh bank BI saat ini transaksi yang seperti apa dan bagaimana ?? krna setiap terjadi jual beli maka itu sebuah transaksi. nahh jika semua transaksi yang berkaitan dengan bitcoin itu di larang maka sudah pasti trading juga termaksud dilarang. Sehingga status VIp juga akan ada indikasi untuk di tutup karena di dalamnya terdapat banyak transaksi menggunakan bitcoin.

Ane sepaham nih sama agan, karena harus lah jelas jenis transaksi bitcoin seperti apa dan bagaimana yang memang benar-benar di larang oleh pihak pemerintah. Yang pastinya ketika penetapan sebuah aturan terkait sesuatu hal haruslah secara jelas dan tegas. Nah kembali menuai pertanyaan dengan keberadaan  VIP Bitcoin di Indonesia. Jadi sepertinya pemerintah haruslah mengkaji kembali akan hal tersebut.
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Untuk permasalahan larangan bitcoin sebagai penggunaan transaksi individu dan corporate saya rasa benar adanya karena yang diacu adalah mata uang yang sah yaitu Rupiah. Mungkin yg dikawatirkan adalah nilai tukar kedalam mata uang sah yang tidak stabil.

Seperti halnya larangan transaksi menggunakan mata uang asing pun juga belum optimal, banyak diwilayah perbatasan negara masih menggunakan mata uang asing.

Kalau untuk Vip Bitcoin kemungkinan ditutup sangat kecil karena yang dilarang untuk transaksi menggunakan bitcoin adalah penyelenggara jasa keuangan, oleh karenanya BI tidak membebankan sanksi transaksi bitcoin antar individu di peraturan fintech tersebut.

Jadi untuk jasa Exchanger ke rupiah memang tidak di larang gan karena kita withdraw juga bentuknya sama-sama rupiah , jadi Bitcoin di jadikan aset untuk ladang investasi masih di perbolehkan untuk saat ini karena tidak melanggar aturan yang di tuliskan di atas, gue justru bangga jika pihak pemerintah terus memantau pergerakan dari BItcoin karena bisa saja dengan sering di pantau demikian lama-lama bitcoin akan segera di legalkan dan menyusun kolaborasi dengan jepang.
newbie
Activity: 126
Merit: 0
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Untuk permasalahan larangan bitcoin sebagai penggunaan transaksi individu dan corporate saya rasa benar adanya karena yang diacu adalah mata uang yang sah yaitu Rupiah. Mungkin yg dikawatirkan adalah nilai tukar kedalam mata uang sah yang tidak stabil.

Seperti halnya larangan transaksi menggunakan mata uang asing pun juga belum optimal, banyak diwilayah perbatasan negara masih menggunakan mata uang asing.

Kalau untuk Vip Bitcoin kemungkinan ditutup sangat kecil karena yang dilarang untuk transaksi menggunakan bitcoin adalah penyelenggara jasa keuangan, oleh karenanya BI tidak membebankan sanksi transaksi bitcoin antar individu di peraturan fintech tersebut.
newbie
Activity: 221
Merit: 0
Saya rasa sih selama btc bisa menghasilkan uang dan hanya untuk transaksi yang dilarang, menurut saya tidak ada masalah gan.
setelah kita mendapat btc kita tukarkan ke rupiah baru buat kita transaksi membeli sesuatu. dan saya kira vip tidak menjadi soal, karena akan banyak yang menukarkan rupiah, sehingga geliat ekonomi indonesia semakin membaik.
newbie
Activity: 133
Merit: 0
Seharusnya pemerintah indonesia bersyukur serta melegalkan bitcoint karena dengan kehadiran bitcoint yang bisa mengurangi beban pemerintah indonesia dalam mengatasi atau mengurangi angka pengangguran. pihak BI juga seharusnya ikut bekerjasama karena bisa saling menguntungkan
member
Activity: 294
Merit: 25
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



hal tersebut tentu menuai banyak kontrofersi di kalangan bitcoiner Indonesia yang memang hal ini terkesan terlalu berlebihan dalam menyikapi perkembangan global saat ini terkhusus dalam peredaran bitcoin di Indonesia. seharusnya pemerintah harus lah mengkaji lebih jauh dan harus lah secara positif. Menurut hemat ane kalau memang pemerintah benar benar melarang secara konstitusi ini adalah hal bukannya membuat negeri ini semakin maju melainkan ini adalah sebuah bentuk kemunduran.
member
Activity: 182
Merit: 10
Untuk kecanggihan fintech sendiri memang bisa mengganggu bank bank sentral karena orang dengan begitu tidak menggunakan mata uang rupiah dan pelarang pasti ada hanya untuk transaksinya setiap individu jadi disini kita harus mematuhi peraturan agar bitcoin tetap ada di Indonesia gan
dengan canggih nya teknologi seperti sekarang ini tidak membuat semua orang berminat bergabung dengan teknologi ini sendiri ya, sebab kalau ane lihat di sekitar ane banyak yang tidak berani berinvestasi di dunia digital karena faktor keamannnya gan, apalagi kalau mereka pernah di rugikan di dunia cryptocurrency, jadi bank sentral akan tetap aktif menurut ane gan

Iya gan ane rasa juga begitu Banyak orang takut investasi di dunia digital karena faktor keamanan dan belum di legalkan, menurut ane bank sentral tetap aktif tapi kemajuan dan perkembangan teknologi juga harus kita ikuti seperti dunia cryptocurrency
member
Activity: 252
Merit: 13
perkembangan teknologi semakin maju orang orang pada berlomba lomba membuat inovasi baru terutama dalam bidang transaksi bank2 bagaimana pun teknologi Finansia technologi tidak bisa dibendung, Bank berlomba lomba menerapkan fintech demi kemudahan para nasabah dalam betransaksi, langkah pemerintah dalam pelarangan penggunaan fintech di indonesia kurang tepat karena makin maraknya negara negara mengembangkan teknologi fintech.

Pendapat agan sangat benar. Dengan berkembangnya teknologi maka Indonesia sebagai negara yang berkembang akan sangat bijak menggunakan fintech ini sebagai salah satu inovasi untuk proses transaksi yang lebih efisien.
newbie
Activity: 113
Merit: 0
Banyak negara yang sudah melegalkan bitcoin,sedangkan indonesia belum malahan pemerintahan mencari cara untuk melarang bitcoin karena pemerintah mungkin takut uang rupiah digantikan,padahal bitcoin hanya sebagai pembayaran digital.
jr. member
Activity: 327
Merit: 1
The Standard Protocol - Solving Inflation
Kenapa pemerintah kita harus melarang bitcoin, sedangkan banyak negara negara yang sudah melegalkan bitcoin. Itu berarti kan negara negara lain tersebut sudah mengkaji dengan teliti bitcoin. Yang di takutkan pemerintah itu bitcoin akan menggantikan mata uang rupiah, padahal kalau di lihat perkembangannya selama ini bitcoin hanya sebagai alternatif pembayaran digital.

karena kita masuk dalam jajaran negara berkembang peringkat paling bawah soal fintech
saat negara berkembang lain mulai lakukan kajian, kita masih rame kait2kan dengan agama dan inflasi.
jawabannya cuma satu, belajar dari negara yang mengadopsi dan buat regulasi yang kuat. takut jangan dihindari karena bitcoin seperti air bah, dilarang atau tidak bakal semakin membesar.
newbie
Activity: 54
Merit: 0
Kenapa pemerintah kita harus melarang bitcoin, sedangkan banyak negara negara yang sudah melegalkan bitcoin. Itu berarti kan negara negara lain tersebut sudah mengkaji dengan teliti bitcoin. Yang di takutkan pemerintah itu bitcoin akan menggantikan mata uang rupiah, padahal kalau di lihat perkembangannya selama ini bitcoin hanya sebagai alternatif pembayaran digital.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Untuk kecanggihan fintech sendiri memang bisa mengganggu bank bank sentral karena orang dengan begitu tidak menggunakan mata uang rupiah dan pelarang pasti ada hanya untuk transaksinya setiap individu jadi disini kita harus mematuhi peraturan agar bitcoin tetap ada di Indonesia gan
dengan canggih nya teknologi seperti sekarang ini tidak membuat semua orang berminat bergabung dengan teknologi ini sendiri ya, sebab kalau ane lihat di sekitar ane banyak yang tidak berani berinvestasi di dunia digital karena faktor keamannnya gan, apalagi kalau mereka pernah di rugikan di dunia cryptocurrency, jadi bank sentral akan tetap aktif menurut ane gan
jr. member
Activity: 280
Merit: 3
menurut saya untuk saat ini bisa dibilang membatasi dan beberapa bank di Indonesia khususnya sedang mempelajari lebih mendetil lagi tentang bitcoin dan uang elektrinik dan menurut saya kalau negara kita mau maju dalam ekonomi maka harus segera melegalkan bitcoin seperti tencana keuntungan bitcoin koin akan kena pajak, itu salah stu kemajuan kita yang  luar biasa dan dengan ada peraturan tersebut mau tidak mau seluruh bank di Indonesia harus melegalkan bitcoin. tidak dipungkiri taraf ekonomi masyarakat berkembang dua kali lipat
full member
Activity: 756
Merit: 111
cro.baby
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


dalam hal ini menurut ane masih ada informasi yang kurang akurat terhadap pelarangan transaksi menggunakan bitcoin.. yang dilarang oleh bank BI saat ini transaksi yang seperti apa dan bagaimana ?? krna setiap terjadi jual beli maka itu sebuah transaksi. nahh jika semua transaksi yang berkaitan dengan bitcoin itu di larang maka sudah pasti trading juga termaksud dilarang. Sehingga status VIp juga akan ada indikasi untuk di tutup karena di dalamnya terdapat banyak transaksi menggunakan bitcoin.
newbie
Activity: 28
Merit: 0
transaksi bitcoin dan altcoin sepertinya tidak menguntungkan pemerintah, makanya mereka larang.
Kita nyimpen uang di bank, ada pajaknya. Entah klo nanti nyimpen uang dalam bentuk BTC ada juga pajaknya. Siapa tau pemerintah mau ngintip isi pemilik bitcoin di vip, tp ini cm di indo aja, enakan nyimpen BTC di exchanger luar klo gitu.
member
Activity: 294
Merit: 30
The future of advertisement intelligence
Untuk kecanggihan fintech sendiri memang bisa mengganggu bank bank sentral karena orang dengan begitu tidak menggunakan mata uang rupiah dan pelarang pasti ada hanya untuk transaksinya setiap individu jadi disini kita harus mematuhi peraturan agar bitcoin tetap ada di Indonesia gan
member
Activity: 376
Merit: 10
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

full member
Activity: 308
Merit: 101
Menurut saya, memang pemerintah dari dulu pertama kali Bitcoin muncul, pemerintah sudah melarang kita untuk tidak menggunakan Bitcoin. Kalau pun nanti Vip Bitcoin ditutup oleh pemerintah, maka itu salah kita juga karena tidak mematuhi peraturan pemerintah yang dengan jelasnya melarang penggunaan Bitcoin.
sr. member
Activity: 1638
Merit: 339
Kalau memang nantinya bakalan di larang jadi tindakan kita ini mengumpulkan bitcoin dan altcoin ilegal???
walaupun dilarang kan kita tetap bisa transaksi antar individu namun itu juga ilegal kalau sudah di larang, apakah kita salah kalau masih bergelut di dunia cryptocurrensies???
Yang jadi masalah terbesar kalau VIP yang nanti ditutup, jadi ngak bisa merupiahkan coin2 yang miliki
member
Activity: 206
Merit: 10
Tanggapan ane,ikutin aj sesuai jalurny sekalian kita pantau tindakan pemerintah trhdp bitcoin. ,toh jika dilarang pemerintah ane yakin para bitcoiner pun sudah menyiapkan langkah" hehe,, yang dilarang itu cuma bertransaksi menggunakan bitcoin..sedangkan untuk profit yang ada dibitcoin masih banyak gan..dan untuk pemerintah hanya bisa sebatas mengawasi,mungkin karna pemerintah belum tahu profit dari bitcoin..jika sudah tahu pasti juga ikut nimbrung.
Pages:
Jump to: