Pages:
Author

Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) - page 11. (Read 2893 times)

full member
Activity: 434
Merit: 101
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,
ane pribadi sih bukan pro pemerintah ya gan, yang agan katakan memang benar "bahwasannya masyarakat mendapatkan hasil dari bermain bitcoin" tapi kan gak semua mendapatkan keuntungan dari bitcoin gan, yang dikatakan masyarakat adalah semua yang menjadi rakyat dan diakui oleh Negara.
kalau kita ambel sample perbandingan berapa yang bermain dan tidak main, manakah presentaase terbesar, yang main atau tidak yang bermain?
kalau agan mau Bitcoin di legalkan di Negara ini, agan harus ajak setidaknya 70% masyarakat Indonesia untuk bermain, dengan sendirinya pemerintah akan mengikuti kemauan rakyatnya. Grin
member
Activity: 266
Merit: 15
kalau menurut saya teknologi finansia ga ditutup cuma diatur dan ada penamaan sendiri nantinya, dirumuskan dan dibuatkan payung hukumnya agar bisa berjalan bedasarkan ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku, kalau untuk masalah yang lain kemungkinan ada beberapa yang dihilangkan dan ada juga yang dipertimbangkan kembali tergantung kebutuhan masyarakat dan yang penting tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
bagi ane mungkin bank Indonesia larang fintech mungkin ada suatu terganggu fengan bank dengan adanya fintech ini.tapi menurut ane saat ini masih ada kesempatan kita untuk senantiasa berbisnis bitcoin ya di terusin aja.
newbie
Activity: 13
Merit: 0
kalau menurut saya teknologi finansia ga ditutup cuma diatur dan ada penamaan sendiri nantinya, dirumuskan dan dibuatkan payung hukumnya agar bisa berjalan bedasarkan ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku, kalau untuk masalah yang lain kemungkinan ada beberapa yang dihilangkan dan ada juga yang dipertimbangkan kembali tergantung kebutuhan masyarakat dan yang penting tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
full member
Activity: 798
Merit: 100
Reward: 10M Shen (Approx. 5000 BNB) Bounty
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


tanggapan ane sih wajar saja ketika hal tersebut memang sudah dipertimbangkan segala aspek nya.
untuk kemungkinan bitcoin di larang di Indonesia tidak gan kalau menurut ane, karena yang dilarang dari bitcoin hanya lah ketika untuk transksi.
mengenai status VIP Bitcoin di Indonesia sangatlah sulit untuk di tutup dikarenakan tidak ada keterkaitannya dengan bentuk transaksi jual beli barang yang diperdagangkan.
sudah memang tugas nya untuk melaksanakan intruksi dari pihak atasan serta pemerintah dengan segala tujuannya.
untuk hal kriminalisasi iya tidak nya terhadap bitcoin mungkin tidak ada yang bisa memastikannya karena memang dalam mengawasi bitcoin oleh pemerintah hanya bisa memantau tanpa bisa mengaturnya.
member
Activity: 406
Merit: 11
hasil pembahasan tersebut pihak Pemerintah melarang hanya dalam transaksinya saja gan, sedangkan untuk mengumpulkan profit pendapatan dari bitcoin belum ada larangan bagi kita, namun bila market VIP resmi ditutup maka jalan satu2nya kita harus exchange bitcoin kita kedalam bentuk dollar nantinya gan
hero member
Activity: 1400
Merit: 674
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


kalau diperhatikan secara menyeluruh apa yang di sampaikan oleh pihak terkait dalam menindak tegas bagi pengguna bitcoin dalam bertransaksi di Indonesia adalah satu hal yang sangat berlebihan. memang, pemerintah sudah menetapkan rupiah sebagai alat tukar yang sah serta di atur dalam UU, namun bagaimana pihak terkait menanggapi ketika ada masyarakat Indonesia yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi seperti contohnya menggunakan dollar atau mata uang lainnya selain rupiah. kalau memang bertransaksi menggunakan bitcoin disebut sebagai sebuah pelanggaran dikarenakan bukan rupiah justru pemerintah haruslah bersikap dengan hal yang sama pula dengan yang melakukan transaksi yang bukan rupiah seperti halnya menggunakan dollar. dengan pemerintah melontarkan hal yang demikian ke publik, menurut ane ini adalah sebuah bentuk kemunduran dalam mengikuti perkembangan global.

ane sepakat ini dengan yang agan katakan, kalau di tinjau pemahaman secara hukum nya bitcoin di Indonesia terletaknya sebuah kekosongan hukum. Jadi kalau seandainya pemerintah menanggapi secara pemahaman sebuah pelanggaran bagi pengguna bitcoin seharusnya pemerintah harus membuat sebuah ketetapan secara aturan yang mengikat serta mencantumkan hal tersebut kedalam UU, karena memang negara kita ini adalah negara hukum. jadi kalau hal ketetapan secara konstitusi belum di atur maka pemerintah tidak bisa dengan secara semena bisa menindak sesuatu mengeni bitcoin. kalau memang pemerintah tidak memahami terlebih dahulu maka itu adalah sebuah ketidakadilan.

Dengan statment yang di keluarkan oleh pihak BI tersebut menggambarkan Indonesia akan menutup pintu bagi asing karena apa Indonesia hanya menerima pembayaran melalui rupiah saja , jadi jika kita akan belanja ke luar negri sama saja tidak bisa karena harus menggunakan dolar/mata uang negara lain , namun dengan membaca penjelasan di atas pihak VIP juga mengirim kita dengan bentuk rupiah ke rekening kita jadi tidak ada masalah juga dengan exchanger di Indonesia. Semakin sulit saja tinggal di Indonesia apa saja di larang padahal masyarakat sejahtera dengan adanya Bitcoin.
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
3,saya belom bisa Menjawabny
4,--------------
5,ini bukan tindak kriminalisasi,penjabat cuman memantau kita sebagai bitcoiner,contoh kalo kita Sudan mempunyai 50.000 btc kebayang sendiri berapa kalo di jumlahkan ke rupiah,kalo kita sudah berinvestasi bitcoin sebanyak itu,tentunya akan di potong pajak,dari situ kenapa harus di pantau sama pejabat
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
2,bagi saya sih pelanggaran tidak pelanggar itu tidak apa ya,cobak anda pikirkan seberapa untungnya kita kalo berinvestasi bitcoin.
sr. member
Activity: 397
Merit: 252
1,berita yang sangat2 parah buat saya,petinggi2 indonesia itu cuman takut kalo masyarakat yang memegang perekonomian di indonesia
member
Activity: 308
Merit: 10
apapun carita negara kita indonesia sering tidak sesuai realita dangan kenyataan,bank indonesia larang finansia tehnologi,tapi sebagian bank di indonesia memamakai cara dan tehnologi seperti blockchain,alasan nya kenapa diterapkan demikian jawban demi kemudan nasabah juga kan,misal saja sebuah bank di indonesia memakai cara merchan,dimimana para nasabah bank berbelanja tampa uang tunai melainkan harus memakai cartu kredit ataw debit,yang jadi viral,BI larang bitcoin sebagai alat transaksi karena takut kehilangan nilai mata uang rupiah,namun pada kanyataaan tejadi sistem merchan tidak lagi pakai rupiah tapi apakai sistem tehnologi digital kan,maka nya saya bilang indonesia kita tak sesuai realita,tapi semua hanaya untuk mengalih isu saja.
full member
Activity: 336
Merit: 100
Pemerintah nda bisa ngelarang fintech di Indonesia, mau ngelarang jutaan transaksi oleh pengguna Indonesia? Toh, masih banyak market luar / exchanger luar. Lah, sekarang juga banyak bank yang memakai sistem fintech, kayak digi bank, jenius dll. Kalo ane rasa, pemerintah hanya bisa maksimal mengawasi doang.
member
Activity: 262
Merit: 12
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


kalau diperhatikan secara menyeluruh apa yang di sampaikan oleh pihak terkait dalam menindak tegas bagi pengguna bitcoin dalam bertransaksi di Indonesia adalah satu hal yang sangat berlebihan. memang, pemerintah sudah menetapkan rupiah sebagai alat tukar yang sah serta di atur dalam UU, namun bagaimana pihak terkait menanggapi ketika ada masyarakat Indonesia yang menggunakan mata uang asing untuk bertransaksi seperti contohnya menggunakan dollar atau mata uang lainnya selain rupiah. kalau memang bertransaksi menggunakan bitcoin disebut sebagai sebuah pelanggaran dikarenakan bukan rupiah justru pemerintah haruslah bersikap dengan hal yang sama pula dengan yang melakukan transaksi yang bukan rupiah seperti halnya menggunakan dollar. dengan pemerintah melontarkan hal yang demikian ke publik, menurut ane ini adalah sebuah bentuk kemunduran dalam mengikuti perkembangan global.

ane sepakat ini dengan yang agan katakan, kalau di tinjau pemahaman secara hukum nya bitcoin di Indonesia terletaknya sebuah kekosongan hukum. Jadi kalau seandainya pemerintah menanggapi secara pemahaman sebuah pelanggaran bagi pengguna bitcoin seharusnya pemerintah harus membuat sebuah ketetapan secara aturan yang mengikat serta mencantumkan hal tersebut kedalam UU, karena memang negara kita ini adalah negara hukum. jadi kalau hal ketetapan secara konstitusi belum di atur maka pemerintah tidak bisa dengan secara semena bisa menindak sesuatu mengeni bitcoin. kalau memang pemerintah tidak memahami terlebih dahulu maka itu adalah sebuah ketidakadilan.
legendary
Activity: 2366
Merit: 2054
Ane gan sudah banyak membaca berita tentang pandangan pemerintah terhadap keberadaan bitcoin di Indonesia, ada berita pemerintah mendukung dan ada juga berita kalau pemerintah melarang bitcoin, jadi ane ngak mau ambil pusing gan, ane jalani aja dulu kalau untuk masalah legal dan ilegalnya itu ane pikirkan nanti
member
Activity: 168
Merit: 37
kajian BI dan pemerintah tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini.

Pendapat anda ada benarnya gan. Menurut saya dengan mengadopsi penggunaan fintech oleh bank di Indonesia maka itu adalah langkah yang baik. Karena dengan digunakannya fintech proses transaksi akan lebih baik dan efisien. Cuma kalau dilarang itu adalah salah satu langkah mundur buat perkembangan teknologi Indonesia.
full member
Activity: 294
Merit: 107
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Sebenarnya sih bukan tidak boleh gan, tapi dari berita yang saya baca semua fintech harus mendaftarkan dirinya ke bank indonesia gan. Karena fintech yang melakukan pendaftara harus memiliki beberapa persyaratan, seperti menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasian data atau informasi konsumen termasuk data atau informasi transaksi. Karena akan merugikan bagi kita pengguna bitcoin apa bila persyaratan itu tidak ada, akun kita bisa di hack, atau lain sebagainya yang bisa merugikan pengguna bitcoin gan.


Ya ada benarnya juga, seharusnya pihak pengelola fintech harus mendaftarkan dulu ke pihak pemerintah agar supaya tidak ada pihak yang dirugikan, memang dengan perkembangan teknologi digital sudah selayaknya setiap negara memberlakukan fintech sebagai alat transaksi digital dan diakui di setiap negara.

member
Activity: 98
Merit: 10
kalau menurut saya sih tidak akan masuk akal kalau Bank  Indonesia melarang fintech ,sebab dengan adanya bitcoin ini bisa membuat ekonomi masyarakat bertambah dan bisa mengurangi angka pengangguran di indonesia
sr. member
Activity: 938
Merit: 250
ketakutan dari sebuah pemerintah terhadap hal yang dianggap "scam" oleh mereka.
saya ikutin apa yang jadi aturan pemerintah. selama masih menguntungkan ya saya ikutin. tapi klo peraturan bner bener ngerugiin ya sikat aja kayak biasanya. banyak member yang ga akan tinggal diam jika seandainya bitcoin dilarang
newbie
Activity: 126
Merit: 0
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Sebenarnya sih bukan tidak boleh gan, tapi dari berita yang saya baca semua fintech harus mendaftarkan dirinya ke bank indonesia gan. Karena fintech yang melakukan pendaftara harus memiliki beberapa persyaratan, seperti menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasian data atau informasi konsumen termasuk data atau informasi transaksi. Karena akan merugikan bagi kita pengguna bitcoin apa bila persyaratan itu tidak ada, akun kita bisa di hack, atau lain sebagainya yang bisa merugikan pengguna bitcoin gan.
jr. member
Activity: 397
Merit: 1
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.

Kalo menurut saya dengan tegasnya Indonesia ngak mungkin akan melarang finansial technologi karena ini zaman finansial technologi maka Bank Indonesia mau mendukung finansial technologi agar supaya  untuk mudah bagi rakyat Indonesia dalam bertransaksi.

lah kan memang sudah dilarang, tapi memang ada kata terselip soal pengkajian ulang
bangsa yang tidak peka terhadap fintech bisa dianggap bangsa tertinggal,  indonesia juga harus sadar soal ini
mungkin yang dilarang itu lebih kepemahaman kripto, indonesia tidak mengatakan bitcoin secara gamblang, selalu putar2 frasa di regal coin dll.
member
Activity: 378
Merit: 10
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.

Kalo menurut saya dengan tegasnya Indonesia ngak mungkin akan melarang finansial technologi karena ini zaman finansial technologi maka Bank Indonesia mau mendukung finansial technologi agar supaya  untuk mudah bagi rakyat Indonesia dalam bertransaksi.
Pages:
Jump to: